Belanja Jasa Tenaga Supir

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10052744000
Date: 31 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Puskesmas Takeran
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 59,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,900,000
Winner (Pemenang): Harip Prasetyo
NPWP: 6*4**1****46**0
RUP Code: 54922292
Work Location: Puskesmas Takeran - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                       
                    JASA  TENAGA  SUPIR                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Tugas dari Petugas Supir sebagai berikut :                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
a. Mempelajari standar, pedoman dan prosedur kerja serta peraturan perundangan
   yang berkaitan dengan tugas-tugas merawat, menyiapkan dan mengemudikan
   kendaraan dinas;                                                    
b. Memeriksa masa berlakunya surat kelengkapan kendaraan dinas dan melaporkan
   kepada atasan apabila sudah habis masa berlakunya;                  
c. Memeriksa keadaan mesin dan fisik kendaraan dinas dan melaporkan apabila
   terjadi kerusakan kepada atasan;                                    
                                                                       
d. Memeriksa air, olie dan bahan bakar kendaraan dinas dan memanaskan mesin
   kendaraan dinas sebelum dipergunakan;                               
e. Mengemudikan kendaraan dinas untuk mengantar dan atau menjemput pimpinan
   atau staf ketempat yang akan dituju atas perintah atasan;           
f. Menyimpan kendaraan dinas yang telah selesai digunakan pada tempat yang telah
   disediakan dan menyerahkan kunci beserta surat-surat kelengkapannya kepada
   atasan;                                                             
g. Melakukan pengurusan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dimiliki
   apabila masa berlakunya telah habis;                                
                                                                       
h. Merawat, membersihkan dan memeriksa kelengkapan peralatan kendaraan dinas
   sebelum dipergunakan agar selalu terawat dengan baik;               
i. Menyampaikan informasi, usul dan saran yang berkaitan dengan tugas mengemudi
   kendaraan dinas kepada atasan;                                      
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
   sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;                      
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, baik lisan maupun tertulis yang
   berkaitan dengan bidang tugas UPTD Puskesmas Takeran.