RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMELiHARAAN INSTALASi RIG
LOKASi KABUPATEN MAGETAN
TAHUN
2025
A. PENETAPAN UKURAN
Penyedia bertanggung iaWab ataS pelakSanaan perneliharaan instalasi RICi di
22(dua puluh dua)PuskeSFTlaS dan PSC l19 1(abupaten Magetan
l. LiNGKUNGAN PEKERJAAN
Lingkungan pekettaan ini rneliputi:
a, Perneriksaan kondisi,fungsi:dan keannanan instalasi
b. Perbalkan atau penggantian peralatan yang rusak
c, Penanganan gangguanノ kerusakan nlelalui kOnsultasi teknis
2. PEKERJAAN PEMELIHARAAN INSTALASi RIG DAN LiNGKUNGAN
Pekettaan peiγleliharaan instalasilRIG di 23(dua puluh tiga)lokasi yaitu 22
(dua puluh dua)PuSkeSrnaS dan PSC1 119 Magetan dilaksanakan dalarn
kurun Waktu ll (SebelaS)bulan yang me‖
puti pemeliharaan rutin,
penleliharaan korektif dan penleliharaan kOndisiOnal.
ALAT DAN BAHAN UNTUK PEKERJAAN
3, ALAT‐
Alat dan bahan untuk pekettaan pemeliharaan instalasi RI(〕 disediakan oleh
penyedia.
SYARAT TEKNiS
B.
PENJELASAN UMUM
B.1
Pekettaan yang akan d‖ akSanakan adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mleniaga dan mernperbalki SiStern dan peralatan instalasi RIC agar tetap
berfungsi dengan balk di 22 (dua puluh dua)Puskesnlas dan PS()119
Magetan`
8,2
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, pelaksana pekerjaan
diharuskan untuk mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
1. Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 11 (sebelas) bulan setelah SPMK
ditandatangani penyedia dan Pejabat pembuat Komitmen
2.
Penyedia harus malaksanakan pekerjaan dan penyiapan peralatan kerja,
tenaga kerja
3. Penyedia bertanggung jawab melaksanakan pemeliharaan instalasi RIG
pada lokasiyang telah disepakati
4. Penyedia tidak dibenarkan merubah atau membetulkan kesalahan-
kesalahan dan kekeliruan sebelum mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen
5. Penyedia setelah diberi surat teguran ke 2 (dua) dan
dikenakan
sanksildenda tetap tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan
dan ketentuan syarat-syarat teknis pekerjaan dan rencana kerja yang
ditawarkan, maka atas persetujuan kedua belah pihak Surat Perjanjian /
Kontrak ini dapat dibatalkan dan harus diatur dalam Perjanjian Pembatalan
3. Pemeliharaan kondisional
Dilaksanakan secara insidental (sesuai kondisi) di luar jadual pemeliharaan
rutin dan korektif
2025
Magetan, ダ
HATAN
dr
PeFγlbina Tingkat l(iV/C)
NIP 197210212006041007
ι