Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Fasilitas Umum Pada Los Kayu Pada Pasar Sayur Magetan, Fasilitas Umum Pasar Hewan Parang, Pasar Hewan Pahingan Maospati Baru, Dan Sarana Dan Prasarana Standarisasi Pasar Parang, Maospati 1, Dan Pasar Wisata

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10058275000
Date: 11 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,955,500
Winner (Pemenang): CV Pandega Raya
NPWP: 0*5**3****46**0
RUP Code: 56823803
Work Location: Kabupaten Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTA     H KABUPATEN     MAGETAN                       
         DINAS    PERINDUSTRIAN           DAN    PERDAGANGAN                   
                                                                               
                       Jalan Tripandita No. 17 - Magetan Kode Pos 63319        
                          Telp. 0351 – 895049. Fax. 0351 - 895049              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        KERANGKA   ACUAN  KERJA  ( KAK )                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   KEGIATAN :                                  
            PEMBANGUNAN     DAN PENGELOLAAN    SARANA   DISTRIBUSI             
                                                                               
                                PERDAGANGAN                                    
                                                                               
                                 SUB KEGIATAN  :                               
                                                                               
               PENYEDIAAN   SARANA   DISTRIBUSI   PERDAGANGAN                  
                                                                               
                                                                               
                                  PEKERJAAN  :                                 
                                                                               
         Jasa Konsultansi Perencanaan  Rehabilitasi Fasilitas Umum Pada        
                                                                               
           Los Kayu pada  Pasar Sayur Magetan,  Fasilitas Umum Pasar           
           Hewan   Parang, Pasar Hewan  Pahingan  Maospati Baru, dan           
                                                                               
        Sarana dan prasarana  standarisasi Pasar Parang, Maospati 1, dan       
                                  Pasar Wisata                                 
                                                                               
                                                                               
                                    LOKASI :                                   
                                                                               
                             KABUPATEN   MAGETAN                               
                                                                               
                                                                               
                               TAHUN  ANGGARAN  :                              
                                                                               
                                     2025                                      
                PPK DINAS  PERINDUSTRIAN    DAN  PERDAGANGAN                   
                                                                               
                             KABUPATEN   MAGETAN                               
                                                                               
                           KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                Uraian Pendahuluan                             
                                                                               
     1. Latar Belakang  a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
                          lingkup Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Sarana  
                          Distribusi Perdagangan.                              
                        b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten  
                          Magetan yang dalam hal ini, selaku Pengguna Anggaran adalah
                          Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
                        c. Untuk penyelenggaraan Proyek dimaksud, selaku Pengguna
                          Anggaran dan Pengendali Kegiatan adalah Dinas Perindustrian
                          dan Perdagangan Kabupaten.                           
                                                                               
      2. Maksud dan Tujuan a. Maksud                                           
                          1. Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk
                            mendapatkan desain perencanaan yang dapat digunakan untuk
                            mewujudkan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan  
                            Rehabilitasi Fasilitas Umum Pada Los Kayu pada Pasar
                            Sayur Magetan, Fasilitas Umum Pasar Hewan Parang, Pasar
                            Hewan Pahingan Maospati Baru, dan Sarana dan prasarana
                            standarisasi Pasar Parang, Maospati 1, dan Pasar Wisata.
                          2. Bangunan harus direncanakan / dirancang dengan sebaik-
                            baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
                            yang layak dari segi mutu, fungsi, biaya dan kriteria
                            administrasi pembangunan gedung Negara.            
                          3. Untuk itu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini yang
                            merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat
                            masukan, asas kriteria, keluaran dan proses yang harus
                            dipenuhi dan diperhatikan serta interpretasikan ke dalam
                            pelaksanaan tugas perencanaan dengan baik untuk    
                            menghasilkan karya perencanaan sesuai dengan kebutuhan
                            yang diharapkan                                    
                       b. Tujuan                                               
                          Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
                          melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk     
                          menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.   
2.       3. Sasaran    Dapat mewujudkan hasil bangunan dengan sebaik-baiknya, sehingga
                       mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal dan
                       dapat sebagai teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif
                       bagi perkembangan arsitektur di Magetan                 
      4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan berada di Pasar Sayur Kecamatan Magetan Kabupaten
                        Magetan                                                
      5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Magetan
                       Tahun Anggaran 2025, Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana Distribusi
                       Perdagangan                                             
                       dengan Nilai HPS sebesar Rp. 100.000.000,00             
      6. Nama dan                                                              
                       Nama Pejabat Pembuat Komitmen: SUCIPTO, SH, M.Hum       
      Organisasi Pejabat                                                       
                       Satuan Kerja : Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
      Pembuat Komitmen                                                         
                       Alamat : Jl. Tripandita No.17 - Magetan                 
                                  Data Penunjang                               
     7. Data Dasar     Menyesuaikan kondisi yang ada, dan masukan saran dari   
                       Dinas/Instansi terkait dan calon pengguna.              
     8. Standar Teknis                                                         
                        Dalam hal melaksanakan perencanaan, daftar referensi seperti
                        tersebut di bawah ini ditetapkan dam dipakai sebagai dasar
                        perhitungan. Referensi tersebut adalah :               
                         a. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI 1984)
                         b. Struktur Beton Bertulang Indonesia (SK SNI T-15-1991-03)
                         c. Peraturan Pembebanan Indonesia (PPI 1981)          
                         d. Perencanaan Gempa Indonesia (1983)                 
                         e. Petunjuk/tata cara/standard lain yang berhubungan Semua laporan
                            ditulis dalam bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh
                           pemberi tugas dengan ukuran kertas format F4 dan diserahkan
                           kepada pemberi tugas, setelah dilakukan asistensi dan disetujui
                           oleh PPK.                                           
     9. Studi-Studi      Menyesuaikan Desain Tata Ruang, dan Data-data pendukung
        Terdahulu        lainya.                                               
     10. Referensi Hukum Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                  Ruang Lingkup                                
     11. Lingkup Kegiatan A. Ruang Lingkup Kegiatan                            
                         Perencana bangunan diharapkan membantu pengguna anggaran
                         dalam pengadaan dokumen pelelangan serta mengadakan   
                         pengawasan berkala pada tahap pelaksanaan konstruksi selanjutnya
                         antara lain :                                         
                         a. Menyusun rencana pelaksanaan dan alokasi tenaga    
                         b. Mengumpulkan data-data lapangan dan lingkungannya  
                         c. Membuat rencana letak, prarencana / rencana awal dan
                           mengadakan rencana akhir, serta membuat hasil penelitian
                           dan pengujian anggaran untuk pelaksanaan konstruksi fisik.
                         d. Membuat gambar-gambar detail, Gambar 3 (tiga) dimensi,
                           rencana kerja dan syarat-syarat, rencana volume dan rencana
                           anggaran biaya, program pelaksanaan.                
                         e. Memberikan penjelasan pekerjaan konstruksi pada waktu
                           anwijzing, membantu penyusunan dokumen pelaksanaan  
                           serta melakukan pengawasan berkala.                 
                                                                               
                       B. Lokasi Kegiatan :                                    
                         Lokasi Kegiatan ini berada di : Kabupaten Magetan     
                                                                               
                       C. Rencana Kegiatan :                                   
                        No              Kegiatan                Lokasi         
                            Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi          
                            Fasilitas Umum Pada Los Kayu pada Pasar            
                            Sayur Magetan, Fasilitas Umum Pasar                
                         1. Hewan Parang, Pasar Hewan Pahingan Kab. Magetan    
                            Maospati Baru, dan Sarana dan prasarana            
                            standarisasi Pasar Parang, Maospati 1, dan         
                            Pasar Wisata                                       
                                                                               
      12. Keluaran       Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
                         Kerangka Acuan Kerja ini akan diatur dalam Surat Perjanjian
                         minimal meliputi :                                    
                         A. Tahap konsep Rencana Teknis                        
                            1. Konsep persiapan rencana   teknis, termasuk     
                              konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencanaan,
                              metode pelaksanaan dan tanggung jawab waktu perencanaan
                            2. Konsep skematik, rencana teknis, termasuk program ruang,
                              organisasi hubungan ruang dll.                   
                            3. Laporan data dan informasi lapangan, kondisi bangunan saat
                              ini, penyelidikan tanah sederhana, rencana tata ruang kota, dll.
                         B. Tahap Pra Rencana Teknis                           
                            1. Gambar 3 (tiga) dimensi                         
                            2. Gambar-gambar rencana tapak                     
                            3. Gambar-gambar pra rencana bangunan              
                            4. Perkiraan biaya bangunan                        
                            5. Hasil konsultasi dengan Pemilik proyek          
                            6. Garis Besar Rencana Kerja dan Syarat (RKS)      
                            7. Presentasi, asistensi dan verifikasi dengan     
                              Pengguna Anggaran                                
                                                                               
                         C. Tahap Pengembangan Rencana                         
                            1. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, utilitas
                            2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
                              diperlukan                                       
                            3. Draft Rencana anggaran biaya                    
                            4. Draft Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)     
                                                                               
                         D. Tahap Rencana Detail                               
                            1. Gambar rencana teknis bangunan pelengkap        
                            2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)           
                            3. Rencana Kegiatan dan volume kegiatan (BOQ)      
                            4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                    
                            5. Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas lengkap
                              dengan perhitungan-perhitungan yang diperlukan   
                                                                               
                         E. Tahap Pelelangan                                   
                            1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan     
                            2. Laporan bantuan teknis dan administrative pada waktu
                              pelelangan                                       
                                                                               
                         F. Tahap Pengawasan Berkala                           
                            1. Laporan pengawasan berkala                      
                            2. Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan   
                              perawatan / perlengkapan bangunan.               
      13. Peralatan,   Semua peralatan, material dan personil menjadi tangung jawab
         Material,     konsultan perencana, PPK (pejabat pembuat komitmen) hanya
         Personel dan  menyediakan tempat/ruang untuk presentasi, sedangkan terkait
         Fasilitas dari konsumsi dan akomodasi menjadi tanggung jawab konsultan
         Pejabat Pembuat perencana                                             
         Komitmen                                                              
                                                                               
      14. Peralatan dan  --                                                    
         Material dari                                                         
         Penyedia Jasa                                                         
         Konsultansi                                                           
                                                                               
      15. Lingkup      Sesuai dengan aturan yang berlaku.                      
         Kewenangan                                                            
         Penyedia Jasa                                                         
      16. Jangka Waktu Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi
         Penyelesaian  adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.                   
         Kegiatan                                                              
                                                                               
      17. Personel                                   Pengalaman   Jumlah       
                          Posisi       Kualifikasi                             
                                                       Minimal   Personil      
                       Profesional Staff                                       
                                  - S.1 Teknik Sipil                           
                       Team                                                    
                                  - SKK Ahli Bangunan                          
                       Leader/                        6 Tahun    1 Orang       
                                   Gedung – Madya                              
                       Ketua Tim                                               
                                  - SKK Ahli K3 Konstruksi                     
                                  - S.1 Teknik                                 
                       Design      Arsitektur/Teknik Sipil                     
                                                      4 Tahun    1 Orang       
                       Engineer   - SKK Ahli Bangunan                          
                                   Gedung – Muda                               
                                  - S.1 Teknik Sipil                           
                       Estimate   - SKK Ahli Bangunan                          
                                                      4 Tahun    1 Orang       
                       Engineer    Gedung – Madya                              
                                  - S.1 Teknik Sipil                           
                       Document                                                
                                  - SKK Ahli Bangunan 4 Tahun    1 Orang       
                       Spesialist                                              
                                   Gedung – Muda                               
                       Sub Profesional Staff                                   
                       Asisten    - S.1 Teknik                                 
                       Design      Sipil/Arsitektur   3 Tahun    3 Orang       
                       Engineer                                                
                       Asisten                                                 
                                  - S.1 Teknik Sipil                           
                       Estimate                       3 Tahun    3 Orang       
                       Engineer                                                
                       Supporting Staff                                        
                                  SMK Jurusan Bangunan                         
                       Surveyor                       3 Tahun    5 Orang       
                                  / Gambar                                     
                                  SMK Jurusan Bangunan                         
                       Drafter                        3 Tahun    5 Orang       
                                  / Gambar                                     
                                                                 2 Orang       
                        Administrasi SMA / Sederajat  2 Tahun                  
      18. Pendekatan dan A. PENDEKATAN                                         
                          Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
         Metodologi dan                                                        
                          seperti yang dimaksud dalam KAK ini harus memperhatikan criteria
                          umum  bangunan disesuaikan dengan fungsi dan kompleksitas
                          bangunan, yaitu :                                    
                          1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas             
                            a. Menjamin bangunan yang  didirikan berdasarkan   
                              ketentuan tata ruang dan tata bangunan sesuai dengan
                              Perda yang berlaku.                              
                            b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan    
                              fungsinya                                        
                            c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan   
                              lingkungan                                       
                          2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan             
                            a. Menjamin terwujudnya bangunan yang  didirikan   
                              berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud
                              bangunan, dan budaya daerah sehingga seimbang,   
                              serasi dan selaras dengan lingkungannya.         
                            b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat
                              memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan  
                              terhadap lingkungannya                           
                            c. Menjamin bangunan dimanfaatkan dengan tidak     
                              menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan   
                          3. Persyaratan Teknis Bangunan                       
                            a. Menjamin terwujudnya bangunan  yang   dapat     
                              mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan
                              manusia                                          
                            b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan   
                              kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
                              struktur                                         
                                                                               
                            c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
                              kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur
                            d. Menjamin  perlindungan properti lainnya dari    
                              kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan struktur
                                                                               
                             Selain dari kriteria di atas, didalam melaksanakan tugasnya
                             konsultan perencana hendaknya memperhatikan azas- 
                             azas bangunan gedung negara sebagai berikut :     
                            1  Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik 
                               tetapi tidak berlebihan                         
                            2  Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada
                               kemewahan material, kelatahan gaya tetapi pada  
                               kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknis
                               dan fungsi sosial bangunan terutama sebagai bangunan
                               pelayanan kepada masyarakat                     
                            3  Dengan  batasan tidak mengganggu produktifitas  
                               kerja, biaa investasi dan pemeliharaan bangunan 
                                                                               
                               sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
                               mungkin                                         
                            4  Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa
                               sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu
                               yang pendek dab dapat dimanfaatkan secepatnya   
                            5  Bangunan hendaknya dapat meningkatkan kalitas   
                               lingkungan dan menjadi acuan  tata bangunan     
                               lingkungan sekitarnya                           
                                                                               
                        B. METODOLOGI                                          
                           1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana  
                             harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
                             informasi yang diberikan oleh Pengelola Proyek melalui
                             KAK ini                                           
                                                                               
                           2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran    
                             informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya
                             baik yang berasal dari Pengelola Proyek maupun dicari
                             sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan
                             sebagai akibat kesalahan informasi menjadi tanggung
                             jawab konsultan perencana                         
                           3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus
                             diperoleh untuk bahan  perencanaan diantaranya    
                             meliputi  hal-hal sebagai berikut:                
                             a. Informasi tentang lahan, meliputi :            
                                1. Kondisi fisik seperti : kondisi bangunan saat ini,
                                  luasan bangunan, batas-batas dan topografi   
                                2. Peruntukkan penggunaan lahan, perkerasan,   
                                  penghijauan dll.                             
                             b. Kebutuhan Bangunan :                           
                                1. Struktur organisasi dan kebutuhan ruangan   
                                2. Jumlah daya tampung bangunan                
                                3. Kegiatan utama, penunjang dan pelengkap     
                                4. Perlengkapan/peralatan khusus jenis dan     
                                  dimensinya                                   
                             c. Kebutuhan Ruang :                              
                                                                               
                                1. Program ruang                               
                                2. Keinginan tentang organisasi/pemanfaatan lahan
                             d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang
                                berhubungan dengan pemakaian atau perlengkapannya
                                yang akan digunakan dalam ruang tersebut       
                             e. Keinginan – keinginan tentang kemungkinan perubahan
                                fungsi/bangunan                                
                           4. Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan     
                             syarat- syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan
                             bangunan gedung yang akan direncanakan baik dari segi
                             fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya:
                             a. Dikaitkan dengan  upaya   pelestarian atau     
                               konservasi bangunan yang ada                    
                             b. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan
                               yang  ada di sekitarnya, seperti dalam rangka   
                               implementasi penataan bangunan dan lingkungan   
                             c. Solusi dan batasan-batasan konseptual, seperti 
                                                                               
                               faktor sosial budaya setempat, geografi, klimatologi
                               dan lain- lain                                  
                                                                               
                                                                               
                                    Laporan                                    
        19. Laporan    --                                                      
          Pendahuluan                                                          
        20. Laporan    --                                                      
          Bulanan                                                              
        21. Laporan Antara --                                                  
        22. Laporan Akhir Laporan Akhir, dibuat rangkap 3 buku, terdiri dari:  
                        1. Laporan data survey                                 
                        2. Back up data                                        
                        3. Perhitungan Teknis                                  
                        4. Foto                                                
                                                                               
                        Bestek, dibuat rangkap 3 buku, terdiri dari:           
                        1. Spesifikasi Teknis                                  
                        2. Time Schedule                                       
                        3. Bill Of Quantity (BQ)                               
                        4. Gambar A3 (copy)                                    
                        Engineer Estimate (EE), dibuat rangkap 3 buku, terdiri dari:
                        1. Spesifikasi Teknis                                  
                        2. Time Schedule                                       
                        3. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                        
                        4. Gambar A3 (1 asli, 2 copy)                          
                                                                               
                        Softcopy (Harddisk Eksternal 1 TB) DED, 1 buah memuat: 
                        1. Laporan Akhir                                       
                        2. Dokumen Lelang                                      
                        3. Bestek (Spesifikasi Teknis)                         
                        4. Estimate Engineer (DE)                              
                        5. Foto Kondisi Eksisting                              
                        6. Hitungan Volume (Back Up Data)                      
                        Semua laporan diserahkan paling lambat pada akhir jangka
                        waktu pelaksanaan kontrak                              
                                                                               
                                                                               
                                   Hal-hal Lain                                
        23. Pedoman    --                                                      
          Pengumpulan                                                          
          Data Lapangan                                                        
        24. Alih       --                                                      
          Pengetahuan                                                          
                                                                               
                                                                               
                                            Magetan,   Januari 2025            
                                                                               
                                             Disusun/Ditetapkan Oleh :         
                                                                               
                                          PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN             
                                     DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN       
                                             KABUPATEN MAGETAN                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                              SUCIPTO, SH, M.Hum               
                                              Pembina Utama Muda               
                                            NIP. 19660714 199403 1 009