PEMERINT AH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jalan Tripandita No. 17 - Magetan Kode Pos 63319
Telp. 0351 – 895049. Fax. 0351 - 895049
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI
PERDAGANGAN
SUB KEGIATAN :
PENYEDIAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
PEKERJAAN :
REVITALISASI EX. PPU MENJADI PUSAT JAJANAN KULINER DAN
CENDERAMATA
LOKASI :
KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN :
2025
PPK DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN MAGETAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
lingkup Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi
Perdagangan.
b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten
Magetan yang dalam hal ini, selaku Pengguna Anggaran adalah Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
c. Untuk penyelenggaraan Proyek dimaksud, selaku Pengguna
Anggaran dan Pengendali Kegiatan adalah Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
1. Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk
mendapatkan desain perencanaan yang dapat digunakan untuk
mewujudkan pekerjaan Revitalisasi Ex. PPU menjadi Pusat
Jajanan Kuliner dan Cenderamata
2. Bangunan harus direncanakan / dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, fungsi, biaya dan kriteria
administrasi pembangunan gedung Negara.
3. Untuk itu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini yang
merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat
masukan, asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan dengan baik untuk
menghasilkan karya perencanaan sesuai dengan kebutuhan yang
diharapkan
b. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
2. 3. Sasaran Dapat mewujudkan hasil bangunan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Magetan
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan berada di Kabupaten Magetan
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Magetan
Tahun Anggaran 2025, Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana Distribusi
Perdagangan
dengan Nilai HPS sebesar Rp. 70.000.000,00
6. Nama dan
Nama Pejabat Pembuat Komitmen: SUCIPTO, SH, M.Hum
Organisasi Pejabat
Satuan Kerja:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
Pembuat Komitmen
Alamat : Jl. Tripandita No.17 - Magetan
Data Penunjang
7. Data Dasar Menyesuaikan kondisi yang ada, dan masukan saran dari
Dinas/Instansi terkait dan calon pengguna.
8. Standar Teknis
Dalam hal melaksanakan perencanaan, daftar referensi seperti tersebut
di bawah ini ditetapkan dam dipakai sebagai dasar perhitungan. Referensi
tersebut adalah :
a. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI 1984)
b. Struktur Beton Bertulang Indonesia (SK SNI T-15-1991-03)
c. Peraturan Pembebanan Indonesia (PPI 1981)
d. Perencanaan Gempa Indonesia (1983)
e. Petunjuk/tata cara/standard lain yang berhubungan Semua laporan
ditulis dalam bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh pemberi
tugas dengan ukuran kertas format F4 dan diserahkan kepada pemberi
tugas, setelah dilakukan asistensi dan disetujui oleh PPK.
9. Studi-Studi Menyesuaikan Desain Tata Ruang, dan Data-data pendukung lainya.
Terdahulu
10. Referensi Hukum Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan A. Ruang Lingkup Kegiatan
Perencana bangunan diharapkan membantu pengguna anggaran dalam
pengadaan dokumen pelelangan serta mengadakan pengawasan berkala
pada tahap pelaksanaan konstruksi selanjutnya antara lain :
a. Menyusun rencana pelaksanaan dan alokasi tenaga
b. Mengumpulkan data-data lapangan dan lingkungannya
c. Membuat rencana letak, prarencana / rencana awal dan
mengadakan rencana akhir, serta membuat hasil penelitian dan
pengujian anggaran untuk pelaksanaan konstruksi fisik.
d. Membuat gambar-gambar detail, Gambar 3 (tiga) dimensi, rencana
kerja dan syarat-syarat, rencana volume dan rencana anggaran biaya,
program pelaksanaan.
e. Memberikan penjelasan pekerjaan konstruksi pada waktu
anwijzing, membantu penyusunan dokumen pelaksanaan serta
melakukan pengawasan berkala.
B. Lokasi Kegiatan :
Lokasi Kegiatan ini berada di : Kabupaten Magetan
C. Rencana Kegiatan :
No Kegiatan Lokasi
Revitalisasi Ex. PPU menjadi Pusat Jajanan
1. Kab. Magetan
Kuliner dan Cenderamata
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini akan diatur dalam Surat Perjanjian minimal
meliputi :
A. Tahap konsep Rencana Teknis
1. Konsep persiapan rencana teknis, termasuk konsep
organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencanaan, metode
pelaksanaan dan tanggung jawab waktu perencanaan
2. Konsep skematik, rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang dll.
3. Laporan data dan informasi lapangan, kondisi bangunan saat ini,
penyelidikan tanah sederhana, rencana tata ruang kota, dll.
B. Tahap Pra Rencana Teknis
1. Gambar 3 (tiga) dimensi
2. Gambar-gambar rencana tapak
3. Gambar-gambar pra rencana bangunan
4. Perkiraan biaya bangunan
5. Hasil konsultasi dengan Pemilik proyek
6. Garis Besar Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
7. Presentasi, asistensi dan verifikasi dengan Pengguna
Anggaran
C. Tahap Pengembangan Rencana
1. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, utilitas
2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
diperlukan
3. Draft Rencana anggaran biaya
4. Draft Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
D. Tahap Rencana Detail
1. Gambar rencana teknis bangunan pelengkap
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3. Rencana Kegiatan dan volume kegiatan (BOQ)
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas lengkap
dengan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
E. Tahap Pelelangan
1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan
2. Laporan bantuan teknis dan administrative pada waktu
pelelangan
F. Tahap Pengawasan Berkala
1. Laporan pengawasan berkala
2. Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan /
perlengkapan bangunan.
13. Peralatan, Semua peralatan, material dan personil menjadi tangung jawab konsultan
Material, perencana, PPK (pejabat pembuat komitmen) hanya menyediakan
Personel dan tempat/ruang untuk presentasi, sedangkan terkait konsumsi dan
Fasilitas dari akomodasi menjadi tanggung jawab konsultan
Pejabat Pembuat perencana
Komitmen
14. Peralatan dan --
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kewenangan
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi
Penyelesaian adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
Kegiatan
17. Personel Pengalaman Jumlah
Posisi Kualifikasi
Minimal Personil
Profesional Staff
- S.1 Teknik Sipil
Team Leader/
- SKK Ahli Bangunan 5 Tahun 1 Orang
Ketua Tim
Gedung – Muda
- S.1 Teknik
Arsitektur/Teknik Sipil
Design Engineer 4 Tahun 1 Orang
- SKK Ahli Bangunan
Gedung – Muda
- S.1 Teknik Sipil
Estimate
- SKK Ahli Bangunan 4 Tahun 1 Orang
Engineer
Gedung – Muda
Sub Profesional Staff
- S.1 Teknik
Asisten Design
Sipil/Arsitektur 3 Tahun 2 Orang
Engineer
Asisten Estimate - S.1 Teknik Sipil
3 Tahun 2 Orang
Engineer
Supporting Staff
SMK Jurusan Bangunan
Surveyor 3 Tahun 3 Orang
/ Gambar
Drafter SMK Jurusan Bangunan 3 Tahun 3 Orang
/ Gambar
Administrasi SMA / Sederajat 2 Tahun 2 Orang
18. Pendekatan dan A. PENDEKATAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
Metodologi dan
seperti yang dimaksud dalam KAK ini harus memperhatikan criteria
umum bangunan disesuaikan dengan fungsi dan kompleksitas
bangunan, yaitu :
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
a. Menjamin bangunan yang didirikan berdasarkan
ketentuan tata ruang dan tata bangunan sesuai dengan
Perda yang berlaku.
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan
fungsinya
c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan
lingkungan
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang didirikan
berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud
bangunan, dan budaya daerah sehingga seimbang,
serasi dan selaras dengan lingkungannya.
b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat
memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan
terhadap lingkungannya
c. Menjamin bangunan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
3. Persyaratan Teknis Bangunan
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan
manusia
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
struktur
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari
kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan struktur
Selain dari kriteria di atas, didalam melaksanakan tugasnya
konsultan perencana hendaknya memperhatikan azas-
azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
1 Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik
tetapi tidak berlebihan
2 Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada
kemewahan material, kelatahan gaya tetapi pada
kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknis
dan fungsi sosial bangunan terutama sebagai bangunan
pelayanan kepada masyarakat
3 Dengan batasan tidak mengganggu produktifitas
kerja, biaa investasi dan pemeliharaan bangunan
sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
mungkin
4 Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa
sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu
yang pendek dab dapat dimanfaatkan secepatnya
5 Bangunan hendaknya dapat meningkatkan kalitas
lingkungan dan menjadi acuan tata bangunan
lingkungan sekitarnya
B. METODOLOGI
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana
harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pengelola Proyek melalui
KAK ini
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya
baik yang berasal dari Pengelola Proyek maupun dicari
sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan
sebagai akibat kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab konsultan perencana
3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus
diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya
meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Informasi tentang lahan, meliputi :
1. Kondisi fisik seperti : kondisi bangunan saat ini,
luasan bangunan, batas-batas dan topografi
2. Peruntukkan penggunaan lahan, perkerasan,
penghijauan dll.
b. Kebutuhan Bangunan :
1. Struktur organisasi dan kebutuhan ruangan
2. Jumlah daya tampung bangunan
3. Kegiatan utama, penunjang dan pelengkap
4. Perlengkapan/peralatan khusus jenis dan
dimensinya
c. Kebutuhan Ruang :
1. Program ruang
2. Keinginan tentang organisasi/pemanfaatan lahan
d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang
berhubungan dengan pemakaian atau perlengkapannya
yang akan digunakan dalam ruang tersebut
e. Keinginan – keinginan tentang kemungkinan perubahan
fungsi/bangunan
4. Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan
syarat- syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan
bangunan gedung yang akan direncanakan baik dari segi
fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya:
a. Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau
konservasi bangunan yang ada
b. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan
yang ada di sekitarnya, seperti dalam rangka
implementasi penataan bangunan dan lingkungan
c. Solusi dan batasan-batasan konseptual, seperti
faktor sosial budaya setempat, geografi, klimatologi
dan lain- lain
Laporan
19. Laporan --
Pendahuluan
20. Laporan --
Bulanan
21. Laporan Antara --
22. Laporan Akhir Laporan Akhir, dibuat rangkap 3 buku, terdiri dari:
1. Laporan data survey
2. Back up data
3. Perhitungan Teknis
4. Foto
Bestek, dibuat rangkap 3 buku, terdiri dari:
1. Spesifikasi Teknis
2. Time Schedule
3. Bill Of Quantity (BQ)
4. Gambar A3 (copy)
Engineer Estimate (EE), dibuat rangkap 3 buku, terdiri dari:
1. Spesifikasi Teknis
2. Time Schedule
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
4. Gambar A3 (1 asli, 2 copy)
Softcopy (Harddisk Eksternal 1 TB) DED, 1 buah memuat:
1. Laporan Akhir
2. Dokumen Lelang
3. Bestek (Spesifikasi Teknis)
4. Estimate Engineer (DE)
5. Foto Kondisi Eksisting
6. Hitungan Volume (Back Up Data)
Semua laporan diserahkan paling lambat pada akhir jangka waktu
pelaksanaan kontrak
Hal-hal Lain
23. Pedoman --
Pengumpulan
Data Lapangan
24. Alih --
Pengetahuan
Magetan, Januari 2025
Disusun/Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN MAGETAN
SUCIPTO, SH, M.Hum
Pembina Utama Muda
NIP. 19660714 199403 1 009