Jasa Konsultansi Perencanaan Revitalisasi Ex.Ppu Menjadi Pusat Jajanan Kuliner Dan Cenderamata

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10058398000
Date: 11 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 70,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 69,996,600
Winner (Pemenang): CV Kautsar Susilo Abadi
NPWP: 023023112621000
RUP Code: 55566920
Work Location: Kabupaten Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINT    AH  KABUPATEN     MAGETAN                        
          DINAS     PERINDUSTRIAN          DAN    PERDAGANGAN                    
                                                                                 
                        Jalan Tripandita No. 17 - Magetan Kode Pos 63319         
                           Telp. 0351 – 895049. Fax. 0351 - 895049               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                         KERANGKA   ACUAN   KERJA ( KAK )                        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                    KEGIATAN :                                   
             PEMBANGUNAN     DAN  PENGELOLAAN    SARANA  DISTRIBUSI              
                                                                                 
                                 PERDAGANGAN                                     
                                                                                 
                                  SUB KEGIATAN  :                                
                                                                                 
                PENYEDIAAN    SARANA  DISTRIBUSI   PERDAGANGAN                   
                                                                                 
                                                                                 
                                   PEKERJAAN  :                                  
          REVITALISASI  EX. PPU MENJADI   PUSAT  JAJANAN   KULINER  DAN          
                                  CENDERAMATA                                    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                     LOKASI :                                    
                              KABUPATEN   MAGETAN                                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                TAHUN  ANGGARAN  :                               
                                       2025                                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                 PPK DINAS  PERINDUSTRIAN    DAN  PERDAGANGAN                    
                              KABUPATEN   MAGETAN                                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                            KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                 Uraian Pendahuluan                              
                                                                                 
     1. Latar Belakang  a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
                          lingkup Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi
                          Perdagangan.                                           
                        b. Pemegang Mata  Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten   
                          Magetan yang dalam hal ini, selaku Pengguna Anggaran adalah Kepala
                          Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan       
                        c. Untuk penyelenggaraan Proyek dimaksud, selaku Pengguna
                          Anggaran dan Pengendali Kegiatan adalah Dinas Perindustrian dan
                          Perdagangan Kabupaten.                                 
                                                                                 
      2. Maksud dan Tujuan a. Maksud                                             
                          1. Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk  
                            mendapatkan desain perencanaan yang dapat digunakan untuk
                            mewujudkan pekerjaan Revitalisasi Ex. PPU menjadi Pusat
                            Jajanan Kuliner dan Cenderamata                      
                          2. Bangunan harus direncanakan / dirancang dengan sebaik-
                            baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
                                 layak dari segi mutu, fungsi, biaya dan kriteria
                            administrasi pembangunan gedung Negara.              
                          3. Untuk itu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini yang
                            merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat
                            masukan, asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
                            dan diperhatikan serta interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                                       perencanaan       dengan baik   untuk     
                            menghasilkan karya perencanaan sesuai dengan kebutuhan yang
                            diharapkan                                           
                       b. Tujuan                                                 
                          Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
                          melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik   untuk     
                          menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.     
2.       3. Sasaran    Dapat mewujudkan hasil bangunan dengan sebaik-baiknya, sehingga
                       mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal dan dapat
                       sebagai teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif bagi
                       perkembangan arsitektur di Magetan                        
      4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan berada di Kabupaten Magetan             
                                                                                 
      5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Magetan
                       Tahun Anggaran 2025, Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana Distribusi
                       Perdagangan                                               
                       dengan Nilai HPS sebesar Rp. 70.000.000,00                
      6. Nama dan                                                                
                       Nama Pejabat Pembuat Komitmen: SUCIPTO, SH, M.Hum         
      Organisasi Pejabat                                                         
                       Satuan Kerja:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
      Pembuat Komitmen                                                           
                       Alamat : Jl. Tripandita No.17 - Magetan                   
                                   Data Penunjang                                
     7. Data Dasar     Menyesuaikan kondisi yang ada, dan masukan saran dari     
                       Dinas/Instansi terkait dan calon pengguna.                
     8. Standar Teknis                                                           
                        Dalam hal melaksanakan perencanaan, daftar referensi seperti tersebut
                        di bawah ini ditetapkan dam dipakai sebagai dasar perhitungan. Referensi
                        tersebut adalah :                                        
                         a. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI 1984)
                         b. Struktur Beton Bertulang Indonesia (SK SNI T-15-1991-03)
                         c. Peraturan Pembebanan Indonesia (PPI 1981)            
                         d. Perencanaan Gempa Indonesia (1983)                   
                         e. Petunjuk/tata cara/standard lain yang berhubungan Semua laporan
                            ditulis dalam bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh pemberi
                           tugas dengan ukuran kertas format F4 dan diserahkan kepada pemberi
                           tugas, setelah dilakukan asistensi dan disetujui oleh PPK.
     9. Studi-Studi      Menyesuaikan Desain Tata Ruang, dan Data-data pendukung lainya.
        Terdahulu                                                                
     10. Referensi Hukum Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
                                                                                 
                                   Ruang Lingkup                                 
     11. Lingkup Kegiatan A. Ruang Lingkup Kegiatan                              
                         Perencana bangunan diharapkan membantu pengguna anggaran dalam
                         pengadaan dokumen pelelangan serta mengadakan pengawasan berkala
                         pada tahap pelaksanaan konstruksi selanjutnya antara lain :
                         a. Menyusun rencana pelaksanaan dan alokasi tenaga      
                         b. Mengumpulkan data-data lapangan dan lingkungannya    
                         c. Membuat rencana  letak, prarencana / rencana awal dan
                           mengadakan rencana akhir, serta membuat hasil penelitian dan
                           pengujian anggaran untuk pelaksanaan konstruksi fisik.
                         d. Membuat gambar-gambar detail, Gambar 3 (tiga) dimensi, rencana
                           kerja dan syarat-syarat, rencana volume dan rencana anggaran biaya,
                           program pelaksanaan.                                  
                         e. Memberikan penjelasan pekerjaan konstruksi pada waktu
                           anwijzing, membantu penyusunan dokumen pelaksanaan serta
                           melakukan pengawasan berkala.                         
                                                                                 
                       B. Lokasi Kegiatan :                                      
                         Lokasi Kegiatan ini berada di : Kabupaten Magetan       
                                                                                 
                       C. Rencana Kegiatan :                                     
                        No              Kegiatan                Lokasi           
                            Revitalisasi Ex. PPU menjadi Pusat Jajanan           
                         1.                                Kab. Magetan          
                            Kuliner dan Cenderamata                              
      12. Keluaran       Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
                         Kerangka Acuan Kerja ini akan diatur dalam Surat Perjanjian minimal
                         meliputi :                                              
                         A. Tahap konsep Rencana Teknis                          
                            1. Konsep persiapan rencana   teknis, termasuk konsep
                              organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencanaan, metode
                              pelaksanaan dan tanggung jawab waktu perencanaan   
                            2. Konsep skematik, rencana teknis, termasuk program ruang,
                              organisasi hubungan ruang dll.                     
                            3. Laporan data dan informasi lapangan, kondisi bangunan saat ini,
                              penyelidikan tanah sederhana, rencana tata ruang kota, dll.
                                                                                 
                         B. Tahap Pra Rencana Teknis                             
                            1. Gambar 3 (tiga) dimensi                           
                            2. Gambar-gambar rencana tapak                       
                            3. Gambar-gambar pra rencana bangunan                
                            4. Perkiraan biaya bangunan                          
                            5. Hasil konsultasi dengan Pemilik proyek            
                            6. Garis Besar Rencana Kerja dan Syarat (RKS)        
                            7. Presentasi, asistensi dan verifikasi dengan Pengguna
                              Anggaran                                           
                         C. Tahap Pengembangan Rencana                           
                            1. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, utilitas
                            2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
                              diperlukan                                         
                            3. Draft Rencana anggaran biaya                      
                            4. Draft Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)       
                                                                                 
                         D. Tahap Rencana Detail                                 
                            1. Gambar rencana teknis bangunan pelengkap          
                            2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)             
                            3. Rencana Kegiatan dan volume kegiatan (BOQ)        
                            4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                      
                            5. Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas lengkap
                              dengan perhitungan-perhitungan yang diperlukan     
                         E. Tahap Pelelangan                                     
                            1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan       
                            2. Laporan bantuan teknis dan administrative pada waktu
                              pelelangan                                         
                                                                                 
                         F. Tahap Pengawasan Berkala                             
                            1. Laporan pengawasan berkala                        
                            2. Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan /
                              perlengkapan bangunan.                             
                                                                                 
      13. Peralatan,   Semua peralatan, material dan personil menjadi tangung jawab konsultan
         Material,     perencana, PPK (pejabat pembuat komitmen) hanya menyediakan
         Personel dan  tempat/ruang untuk presentasi, sedangkan terkait konsumsi dan
         Fasilitas dari             akomodasi menjadi tanggung jawab konsultan   
         Pejabat Pembuat perencana                                               
         Komitmen                                                                
                                                                                 
      14. Peralatan dan  --                                                      
         Material dari                                                           
         Penyedia Jasa                                                           
         Konsultansi                                                             
                                                                                 
      15. Lingkup      Sesuai dengan aturan yang berlaku.                        
         Kewenangan                                                              
         Penyedia Jasa                                                           
                                                                                 
      16. Jangka Waktu Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi
         Penyelesaian  adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.                     
         Kegiatan                                                                
                                                                                 
      17. Personel                                      Pengalaman   Jumlah      
                           Posisi         Kualifikasi                            
                                                          Minimal   Personil     
                       Profesional Staff                                         
                                     - S.1 Teknik Sipil                          
                       Team Leader/                                              
                                     - SKK Ahli Bangunan 5 Tahun    1 Orang      
                       Ketua Tim                                                 
                                      Gedung – Muda                              
                                     - S.1 Teknik                                
                                      Arsitektur/Teknik Sipil                    
                       Design Engineer                   4 Tahun    1 Orang      
                                     - SKK Ahli Bangunan                         
                                      Gedung – Muda                              
                                     - S.1 Teknik Sipil                          
                       Estimate                                                  
                                     - SKK Ahli Bangunan 4 Tahun    1 Orang      
                       Engineer                                                  
                                      Gedung – Muda                              
                       Sub Profesional Staff                                     
                                     - S.1 Teknik                                
                       Asisten Design                                            
                                      Sipil/Arsitektur   3 Tahun    2 Orang      
                       Engineer                                                  
                       Asisten Estimate - S.1 Teknik Sipil                       
                                                         3 Tahun    2 Orang      
                       Engineer                                                  
                       Supporting Staff                                          
                                     SMK Jurusan Bangunan                        
                       Surveyor                          3 Tahun    3 Orang      
                                     / Gambar                                    
                       Drafter       SMK Jurusan Bangunan 3 Tahun   3 Orang      
                                     / Gambar                                    
                       Administrasi  SMA / Sederajat     2 Tahun    2 Orang      
                                                                                 
                                                                                 
      18. Pendekatan dan A. PENDEKATAN                                           
                          Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
         Metodologi dan                                                          
                          seperti yang dimaksud dalam KAK ini harus memperhatikan criteria
                          umum  bangunan disesuaikan dengan fungsi dan kompleksitas
                          bangunan, yaitu :                                      
                          1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas               
                            a. Menjamin bangunan yang  didirikan berdasarkan     
                              ketentuan tata ruang dan tata bangunan sesuai dengan
                              Perda yang berlaku.                                
                            b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan      
                              fungsinya                                          
                            c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan     
                              lingkungan                                         
                          2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan               
                            a. Menjamin terwujudnya bangunan yang  didirikan     
                              berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud
                              bangunan, dan budaya daerah sehingga seimbang,     
                              serasi dan selaras dengan lingkungannya.           
                            b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat  
                              memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan    
                              terhadap lingkungannya                             
                            c. Menjamin bangunan dimanfaatkan dengan tidak       
                              menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan     
                          3. Persyaratan Teknis Bangunan                         
                            a. Menjamin terwujudnya bangunan  yang   dapat       
                              mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan
                              manusia                                            
                            b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan     
                              kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
                              struktur                                           
                            c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau 
                              kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur
                            d. Menjamin  perlindungan properti lainnya dari      
                              kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan struktur  
                                                                                 
                             Selain dari kriteria di atas, didalam melaksanakan tugasnya
                             konsultan perencana hendaknya memperhatikan azas-   
                             azas bangunan gedung negara sebagai berikut :       
                            1  Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik   
                               tetapi tidak berlebihan                           
                                                                                 
                            2  Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada
                               kemewahan material, kelatahan gaya tetapi pada    
                               kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknis
                               dan fungsi sosial bangunan terutama sebagai bangunan
                               pelayanan kepada masyarakat                       
                            3  Dengan  batasan tidak mengganggu produktifitas    
                               kerja, biaa investasi dan pemeliharaan bangunan   
                               sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah  
                               mungkin                                           
                            4  Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa  
                               sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu  
                               yang pendek dab dapat dimanfaatkan secepatnya     
                            5  Bangunan hendaknya dapat meningkatkan kalitas     
                               lingkungan dan menjadi acuan  tata bangunan       
                               lingkungan sekitarnya                             
                        B. METODOLOGI                                            
                           1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana    
                             harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari 
                             informasi yang diberikan oleh Pengelola Proyek melalui
                             KAK ini                                             
                           2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran      
                             informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya 
                             baik yang berasal dari Pengelola Proyek maupun dicari
                             sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan
                             sebagai akibat kesalahan informasi menjadi tanggung 
                             jawab konsultan perencana                           
                           3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus  
                             diperoleh untuk bahan  perencanaan diantaranya      
                             meliputi  hal-hal sebagai berikut:                  
                                                                                 
                             a. Informasi tentang lahan, meliputi :              
                                1. Kondisi fisik seperti : kondisi bangunan saat ini,
                                  luasan bangunan, batas-batas dan topografi     
                                2. Peruntukkan penggunaan lahan, perkerasan,     
                                  penghijauan dll.                               
                             b. Kebutuhan Bangunan :                             
                                1. Struktur organisasi dan kebutuhan ruangan     
                                2. Jumlah daya tampung bangunan                  
                                3. Kegiatan utama, penunjang dan pelengkap       
                                4. Perlengkapan/peralatan khusus jenis dan       
                                  dimensinya                                     
                             c. Kebutuhan Ruang :                                
                                1. Program ruang                                 
                                2. Keinginan tentang organisasi/pemanfaatan lahan
                             d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang
                                berhubungan dengan pemakaian atau perlengkapannya
                                                                                 
                                yang akan digunakan dalam ruang tersebut         
                             e. Keinginan – keinginan tentang kemungkinan perubahan
                                fungsi/bangunan                                  
                           4. Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan       
                             syarat- syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan
                             bangunan gedung yang akan direncanakan baik dari segi
                             fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya:
                             a. Dikaitkan dengan  upaya   pelestarian atau       
                               konservasi bangunan yang ada                      
                             b. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan  
                               yang  ada di sekitarnya, seperti dalam rangka     
                               implementasi penataan bangunan dan lingkungan     
                             c. Solusi dan batasan-batasan konseptual, seperti   
                               faktor sosial budaya setempat, geografi, klimatologi
                               dan lain- lain                                    
                                                                                 
                                                                                 
                                      Laporan                                    
        19. Laporan    --                                                        
          Pendahuluan                                                            
                                                                                 
        20. Laporan    --                                                        
          Bulanan                                                                
                                                                                 
        21. Laporan Antara --                                                    
                                                                                 
        22. Laporan Akhir Laporan Akhir, dibuat rangkap 3 buku, terdiri dari:    
                        1. Laporan data survey                                   
                        2. Back up data                                          
                        3. Perhitungan Teknis                                    
                        4. Foto                                                  
                                                                                 
                        Bestek, dibuat rangkap 3 buku, terdiri dari:             
                        1. Spesifikasi Teknis                                    
                        2. Time Schedule                                         
                        3. Bill Of Quantity (BQ)                                 
                        4. Gambar A3 (copy)                                      
                                                                                 
                        Engineer Estimate (EE), dibuat rangkap 3 buku, terdiri dari:
                        1. Spesifikasi Teknis                                    
                        2. Time Schedule                                         
                        3. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                          
                        4. Gambar A3 (1 asli, 2 copy)                            
                                                                                 
                        Softcopy (Harddisk Eksternal 1 TB) DED, 1 buah memuat:   
                        1. Laporan Akhir                                         
                                                                                 
                        2. Dokumen Lelang                                        
                        3. Bestek (Spesifikasi Teknis)                           
                        4. Estimate Engineer (DE)                                
                        5. Foto Kondisi Eksisting                                
                        6. Hitungan Volume (Back Up Data)                        
                        Semua laporan diserahkan paling lambat pada akhir jangka waktu
                        pelaksanaan kontrak                                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                     Hal-hal Lain                                
        23. Pedoman    --                                                        
          Pengumpulan                                                            
          Data Lapangan                                                          
        24. Alih       --                                                        
          Pengetahuan                                                            
                                                                                 
                                                                                 
                                             Magetan,   Januari 2025             
                                                                                 
                                              Disusun/Ditetapkan Oleh :          
                                                                                 
                                            PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN             
                                      DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN        
                                               KABUPATEN MAGETAN                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                               SUCIPTO, SH, M.Hum                
                                                Pembina Utama Muda               
                                             NIP. 19660714 199403 1 009
Tenders also won by CV Kautsar Susilo Abadi
Authority
14 December 2022Supervisi Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Sungai Progo Hulu Dan Anak Sungainya Tahap IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
30 July 2022Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Di Wadaslintang Saluran Sekunder Sub BedegolanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
27 February 2024Supervisi Peningkatan Prasarana Peningkatan Prasarana Air Baku Umbul Jumprit Kab TemanggungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
24 April 2019Supervisi Pembangunan Jaringan Air Baku Kawasan Perekonomian Terpadu (Kapet) Kab. Kulon Progo Tahap 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 744,981,000
25 January 2018Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Tuk KuningKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 740,000,000
29 March 2019Supervisi Pengendalian Banjir Kali Gunting Kab. Jombang;kab. JombangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 739,200,000
10 June 2016Inventarisasi Aset Irigasi Kota KediriULP Kota KediriRp 712,500,000
31 October 2016Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Setail Teknik Kab. BanyuwangiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 682,470,000
26 January 2021Supervisi Peningkatan Embung KetapangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 600,000,000
10 November 2017Penyusunan Penilaian Kinerja Dan Aknop Di. Riam Kanan, Di. Tapin Dan Di. Telaga Langsat Provinsi Kalimantan SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 560,000,000