URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA TENAGA SUPIR
Tugas dari Petugas Supir sebagai berikut :
a. Mempelajari standar, pedoman dan prosedur kerja serta peraturan perundangan
yang berkaitan dengan tugas-tugas merawat, menyiapkan dan mengemudikan
kendaraan dinas;
b. Memeriksa masa berlakunya surat kelengkapan kendaraan dinas dan melaporkan
kepada atasan apabila sudah habis masa berlakunya;
c. Memeriksa keadaan mesin dan fisik kendaraan dinas dan melaporkan apabila
terjadi kerusakan kepada atasan;
d. Memeriksa air, olie dan bahan bakar kendaraan dinas dan memanaskan mesin
kendaraan dinas sebelum dipergunakan;
e. Mengemudikan kendaraan dinas untuk mengantar dan atau menjemput pimpinan
atau staf ketempat yang akan dituju atas perintah atasan;
f. Menyimpan kendaraan dinas yang telah selesai digunakan pada tempat yang telah
disediakan dan menyerahkan kunci beserta surat-surat kelengkapannya kepada
atasan;
g. Melakukan pengurusan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dimiliki
apabila masa berlakunya telah habis;
h. Merawat, membersihkan dan memeriksa kelengkapan peralatan kendaraan dinas
sebelum dipergunakan agar selalu terawat dengan baik;
i. Menyampaikan informasi, usul dan saran yang berkaitan dengan tugas mengemudi
kendaraan dinas kepada atasan;
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, baik lisan maupun tertulis yang
berkaitan dengan bidang tugas UPTD Puskesmas Takeran.