Update Skema Eksploitasi Irigasi dan Skema
Bangunan Daerah Irigasi Kabupaten Magetan
Di Kabupaten Magetan sudah banyak irigasi yang dibangun untuk menunjang peningkatan
swasembada pangan, dimana irigasi dibangun guna dapat memberikan pengairan yang optimal bagi lahan-
lahan pertanian masyarakat. Dengan dibangunnya Irigasi tersebut tahap selanjutnya adalah menjaga
kelestarian bangunan tersebut agar terus dapat berfungsi untuk mengairi areal persawahan guna
meningkatkan tarap hidup masyarakat. Irigasi diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan
air yang menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,
baik bagi usaha tani maupun usaha-usaha lainnya. Selain itu irigasi berfungsi mendukung produktivitas
usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan
kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.
Namun seiring dengan berjalannya waktu data kelengkapan mengenai irigasi itu sendiri dirasa
semakin berkurang dikarenakan berkurangnya tenaga yang menangani. Hal ini sangat menyulitkan dikala
akan melakukan usulan baik untuk pemeliharaan dan operasi, diperlukan data pendukung yang lengkap.
Maksud dari Update Skema Eksploitasi Irigasi dan Skema Bangunan Daerah Irigasi Kabupaten
Magetan ini yaitu :
a. Melakukan inventarisasi Daerah Irigasi yang disebutkan pada lokasi kegiatan untuk
mendapatkan data aset bangunan dan saluran dari Daerah Irigasi tersebut.
b. Menyusun data aset bangunan dan saluran serta menyajikannya dalam bentuk tabel
c. Penyusunan skema bangunan dan skema eksploitasi di Daerah Irigasi pada lokasi kegiatan.
d. Pembuatan Peta wilayah UPTD Pengairan Gandong beserta peta wilayah per kejuron.
Tujuan dari Update Skema Eksploitasi Irigasi dan Skema Bangunan Daerah Irigasi Kabupaten
Magetan adalah sebagai berikut :
a. Agar didapat data bangunan dan saluran pada masing-masing Daerah Irigasi.
b. Agar didapat peta wilayah UPTD Pengairan Gandong beserta peta wilayah per kejuronnya.
c. Agar didapat skema bangunan dan skema eksploitasi Daerah Irigasi pada lokasi kegiatan.
d. Sebagai pengambil kebijakan Sumber Daya Air dalam menunjang program ketahanan
pangan nasional.