URAIAN PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan Staf teknis dan Pelayanan
- Melakukan Pelayanan Kepada Masyarakat Umum
- Melakukan pemantauan Wilayah untuk kelancaran di masyarakat
- Membantu dan men update data kemiskinan yang ada di Kelurahan Panekan.
- Membantu Kelancaran Program dan Kegiatan di Kelurahan Panekan
- Melaksanakan tugas yang di berikan oleh Lurah.
- Penyedia jasa melaksanakan pekerjaan selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima ) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut :
- Pagi : Pukul 07.30 – 12.00 WIB
- Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB
- Siang : Pukul 12.30 – 15.30 WIB
- Selain jam kerja tersebut waktu juga menyesuaikan dengan keperluan akan
kegiatan Kelurahan Panekan Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan;
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KELURAHAN PANEKAN
JUWARI, SH
Penata
NIP. 19691003 200312 1005