URAIAN PEKERJAAN
BELANJA JASA TENAGA PELAYANAN UMUM KANTOR
(Pemantau Air)
1. Pekerjaan Tenaga Pelayanan Umum Kantor (Pemantau Air) dilakukan setiap hari kerja dan hari
lain yang ditentukan oleh Kantor Kelurahan Panekan.
2. Tenaga Pelayanan Umum Kantor (Pemantau Air) membantu administrasi pada Kantor Kelurahan
Sarangan dalam hal penatausahaan dan pelayanan masyarakat meliputi :
Mengagenda surat masuk dan surat keluar sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi.
Mendistribusikan surat masuk kepada Kasi sesuai dengan disposisi pimpinan.
Melakukan pelayanan umum surat menyurat kepada masyarakat.
Melakukan pengetikan konsep surat dan undangan.
3. Membantu melakukan pelayanan kepada masyarakat kelurahan Panekan dalam surat menurat
atau dalam kegiatan Pemulasaran Jenazah
4. Menyimpan dengan baik dan membersihkan peralatan kerja setelah dipakai.
5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan PPK Kelurahan Panekan.
6. Tenaga Pelayanan Umum Kantor (Pemantau Air) harus selalu (stand by) di Kantor Kelurahan
Panekan selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh PPK
Kelurahan Panekan.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KELURAHAN PANEKAN
JUWARI, SH
Penata
NIP. 19691003 200312 1005