Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Mushola Dikpora

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10068352000
Status: Gagal
Date: 26 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 22,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 21,811,500
RUP Code: 55830599
Work Location: Dikpora Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
      JASA KONSULTANSI  PERENCANAAN  REHABILITASI                    
                    MUSHOLA DIKPORA                                  
                 TAHUN  ANGGARAN  2025                               
                                                                     
                                                                     
            1)  Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
Lingkup                                                              
               Jasa Konsultansi Perencanaan adalah berpedoman pada   
Pekerjaan dan                                                        
               ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang  
Tanggung                                                             
               Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun    
Jawab                                                                
               2002 tentang Bangunan Gedung, yang terdiri dari: :    
                a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
                   a) mengumpulkan data dan informasi lapangan       
                     (termasuk penyelidikan tanah).                  
                   b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap
                     Kerangka Acuan Kerja (KAK).                     
                   c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat   
                     mengenai peraturan daerah dan perijinan bangunan
                   d) membuat program perencanaan dan perancangan    
                     yang merupakan batasan sasaran atau tujuan      
                     pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan   
                     pembangunan hasil analisis data dari informasi  
                     pengguna jasa maupun pihak lain.                
                   e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap program
                     perencanaan dan perancangan sebagai landasan    
                     perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam    
                     uraian tertulis, diagram-diagram dan/ atau gambar.
                   f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa    
                     dalam skala yang memadai yang menggambarkan     
                     gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas. 
                b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa
                   untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
                   selanjutnya.                                      
                c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :               
                   a) membuat gambar rencana massa bangunan yang     
                     menunjukan posisi massa bangunan terhadap       
                     lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan
                     Rencana Tata Kota.                              
                   b) membuat gambar  tampak bangunan  yang          
                     menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah    
                     bangunan.                                       
                   c) membuat gambar potongan bangunan secara        
                     melintang dan memanjang untuk menunjukan secara 
                     garis besar penampang dan sistem struktur bangunan.
                   d) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam  
                     bentuk gambar dan/atau animasi komputer.        
                   e) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
                     (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
                     ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
                     memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi
                     yang ingindicapai.                              
                   f) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan 
                     gambar serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
                   g) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan
                     rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan
                     bangunan  dan  lingkungan, dan penyiapan        
                     kelengkapan permohonan Persetujuan Bangunan     
                     Gedung  (PBG) sesuai dengan ketentuan yang      
                     ditetapkan pemerintah                           
                d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan
                   dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.  
                e. Penyusunan pengembangan rancangan:                
                   a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung
                      yang menunjukan hubungan antara bangunan dan tata
                      ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan
                      ketentuan rencana tata kota lainnya.           
                   b) membuat denah bangunan gedung dan ukuran-ukuran
                      elemen bangunan gedung serta jenis bahan yang  
                      digunakan.                                     
                   c) membuat tampak bangunan gedung, yang menujukan 
                      pandangan ke empat arah bangunan gedung dan bahan
                      bangunan gedung yang digunakan secara jelas beserta
                      uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
                      desain tiga dimensi bila diperlukan.           
                   d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa   
                      gambar potongan bangunan gedung, secara melintang
                      dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur,
                      ukuran dan peil elemen bangunan gedung secara  
                      menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.
                   e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal
                      beserta uraian konsep dan perhitungannya (jika 
                      diperlukan).                                   
                   f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
                      (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus),
                      1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima
                      puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk
                      kejelasan informasi yang ingin dicapai.        
                   g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
                      Specifications);                               
                   h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.           
               f.  Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti
                  membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan
                  serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
                  bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat, rancangan
                  konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK, rincian volume
                  pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
                  konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan termasuk
                  menyesuaikan harga satuan pada rencana anggaran biaya
                  perencanaan sebelumnya                             
               g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
                  digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen pemilihan
                  pekerjaan konstruksi.                              
               h.  Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
                  perancangan, dokumen pra  rancangan, dokumen       
                  pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
               i. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan  
                  pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
               j. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan
                  dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
                  tender ulang.                                      
               k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa    
                  kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara
                  berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                  pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
                  terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
                  konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
                  bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
               l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri
                  atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan   
                  konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan 
                  perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang  
                  menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal
                  bangunan.                                          
                                                                     
             2) Tanggung Jawab Perencana.                            
                a) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara    
                   profesional atas jasa perencanaan yang berlaku dilandasi
                   pasal 75 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
                   Konstruksi                                        
                b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
                   sebagai berikut :                                 
                   1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                      persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
                      mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan
                      perundang-undangan yang berlaku.               
                   2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                      mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan
                      oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
                      pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                      bangunan yang akan diwujudkan.                 
                  3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                     memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis 
                     bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
                     pada  umumnya dan yang khusus untuk bangunan    
                     gedung negara.                                  
                  4. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan   
                     menentukan rencana umur Konstruksi dalam dokumen
                     perancangannya.