Belanja Jasa Tenaga Kebersihan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10069942000
Date: 27 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kelurahan Magetan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 33,260,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 28,144,270
Winner (Pemenang): Rozzaaq Lail Ramadhan
NPWP: 6*7**4****46**0
RUP Code: 57183890
Work Location: Kelurahan Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SYARAT UMUM                                     
                      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                            
                                                                            
1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                       
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
    ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
                                                                            
2.  HUKUM YANG BERLAKU                                                      
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
                                                                            
3.  HARGA SPK                                                               
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.
    b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
     asuransi (apabila dipersyaratkan).                                     
    c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
                                                                            
4.  HAK KEPEMILIKAN                                                         
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait
     langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada
     Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka
     penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan
     tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.
    b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
                                                                            
     Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua peralatan
     tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada saat SPK berakhir
     atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan
     dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian
     keausan akibat pemakaian yang wajar.                                   
                                                                            
5.  CACAT MUTU                                                              
    Pejabat Penandatangan Kontrak akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan
    memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat
    Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menguji pekerjaan yang
    dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia
    bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.                  
                                                                            
6.  PERPAJAKAN                                                              
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
    sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran
    perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.                 
                                                                            
7.  PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                          
    Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
    pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
    penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.   
                                                                            
8.  JADWAL                                                                  
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
     yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja.                      
    b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat
     Perintah Mulai Kerja.                                                  
    c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan sebagaimana
      tercantum dalam spesifikasi teknis.                                   
    d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
     pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
     Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
     penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.     
                                                                            
9.  ASURANSI                                                                
    a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah Mulai
     Kerja sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:             
     1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
       pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
       terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
     2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan      
    b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
                                                                            
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                                 
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
     Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
     tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
     proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
     Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
     kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim
     yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal
     penandatanganan berita acara penyerahan akhir:                         
     1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
     2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau                
     3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
    b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
     serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko
     penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
     kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.                               
                                                                            
    c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
     penanggungan dalam syarat ini.                                         
    d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja sampai batas
     akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia atas tanggungannya
     sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
     penyedia.                                                              
                                                                            
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                              
    Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
    pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat Penandatangan Kontrak
    dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas
    semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.            
                                                                            
12. PENGUJIAN                                                               
    Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk
    melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar,
    dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk
    menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba
    tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.                         
                                                                            
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                                 
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
     pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil
     pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
    b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan
     Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
     pekerjaan di lokasi pekerjaan.                                         
                                                                            
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                            
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
                                                                            
     pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
     mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang
     ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja.                           
    b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau
     kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
    c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
     Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan.                                                             
    d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
     semua pekerjaan.                                                       
                                                                            
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                  
    a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan secara
     tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
    b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan
     terhadap hasil pekerjaan.                                              
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat
     dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.                   
    d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
     memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
     dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.                              
    f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia harus
     menyerahkan Sertifikat Garansi.                                        
                                                                            
                                                                            
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                        
   a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
     menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu
     yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
     bahan, dan cara kerja.                                                 
   b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.     
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada
     Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.
   d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia
     berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka
     waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.     
   e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat mutu
     dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi, Pejabat
     Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
     Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk
     membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan
     secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.                    
   f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan
     Sanksi Daftar Hitam.                                                   
                                                                            
17. PERUBAHAN SPK                                                           
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                          
                                                                            
    b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
     pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
     1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;           
     2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                        
     3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
     4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                              
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu Pejabat
     Peneliti Pelaksanaan Kontrak.                                          
                                                                            
18. PERISTIWA KOMPENSASI                                                    
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
     1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
       pekerjaan;                                                           
     2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                           
     3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
       instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;                             
     4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;                  
     5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
       melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
                                                                            
       ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                          
     6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
     7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
       tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
     8) ketentuan lain dalam SPK.                                           
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
     penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
     membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
    c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
     kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat
     dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.                 
    d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
     penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat
     Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
     Kompensasi.                                                            
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
     jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
     mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.                                 
                                                                            
19. PERPANJANGAN WAKTU                                                      
    a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal
     penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
     berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
     Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis.
     Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK. 
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
                                                                            
     melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
                                                                            
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                           
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.        
    b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
     penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
     1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
       perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
       dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak;     
     2) biaya langsung demobilisasi personel.                               
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak
     penyedia.                                                              
    d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan
     SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:            
     1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
        Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;             
     2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
        persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
        berwenang;                                                          
     3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
        kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;              
     4) penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai
        pelaksanaan pekerjaan;                                              
     5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam program
        mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;         
     6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                               
     7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3
        (tiga) kali;                                                        
     8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
        ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;                      
                                                                            
     9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan
        atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh
        delapan) hari; dan/atau                                             
     10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
        pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
        dalam SPK.                                                          
    e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:         
     1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila
       diberikan);                                                          
     2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau       
     3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                             
    f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
     penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
     pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi
     berdasarkan peraturan perundang-undangan.                              
21. PEMBAYARAN                                                              
    a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
     Kontrak, dengan ketentuan:                                             
     1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
     2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan];                       
     3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;           
    b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan
     Berita Acara Serah Terima ditandatangani.                              
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
     permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
     pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
    d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
     menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta penyedia untuk
     menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang
     sedang menjadi perselisihan.                                           
                                                                            
22. DENDA                                                                   
                                                                            
    a. Jikapekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
     kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda
     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak
     termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan atau 1/1000 (satu permil) dari nilai bagian
     SPK yang tercantum dalam SPK (tidak termasuk PPN).                     
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
     prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
     kontraktual penyedia.                                                  
                                                                            
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                               
    Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
    menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
    SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak
    dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan
    Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.                
                                                                            
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                               
    Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
    Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung
    maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
    merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.