Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Sdn Nguntoronadi 1

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10080210000
Status: Ulang
Date: 12 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 17,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,955,250
Winner (Pemenang): Legowo Abadi
NPWP: 06*4**8****46**0
RUP Code: 54560873
Work Location: SDN Nguntoronadi 1 - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN  REHABILITASI SDN NGUNTORONADI  1         
                     KABUPATEN  MAGETAN                                
                                                                       
                   TAHUN  ANGGARAN  2025                               
                                                                       
              1) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
                 Jasa Konsultansi Perencanaan adalah berpedoman pada   
                 ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang  
  Lingkup                                                              
                 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun    
  Pekerjaan dan                                                        
                 2002 tentang Bangunan Gedung, yang terdiri dari: :    
  Tanggung                                                             
                  a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
  Jawab                                                                
                     a) mengumpulkan data dan informasi lapangan       
                       (termasuk penyelidikan tanah).                  
                     b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap
                       Kerangka Acuan Kerja (KAK).                     
                     c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat   
                       mengenai peraturan daerah dan perijinan bangunan
                     d) membuat program perencanaan dan perancangan    
                       yang merupakan batasan sasaran atau tujuan      
                       pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan   
                       pembangunan hasil analisis data dari informasi  
                       pengguna jasa maupun pihak lain.                
                     e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap program
                       perencanaan dan perancangan sebagai landasan    
                       perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam    
                       uraian tertulis, diagram-diagram dan/ atau gambar.
                     f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa    
                       dalam skala yang memadai yang menggambarkan     
                       gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas. 
                  b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa
                     untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
                     selanjutnya.                                      
                  c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :               
                     a) membuat gambar rencana massa bangunan yang     
                       menunjukan posisi massa bangunan terhadap       
                       lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan
                       Rencana Tata Kota.                              
                     b) membuat gambar  tampak bangunan yang           
                       menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah    
                       bangunan.                                       
                     c) membuat gambar potongan bangunan secara        
                       melintang dan memanjang untuk menunjukan secara 
                       garis besar penampang dan sistem struktur bangunan.
                     d) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam  
                       bentuk gambar dan/atau animasi komputer.        
                     e) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
                       (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
                       ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
                       memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi
                       yang ingin dicapai.                             
                     f) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan 
                       gambar serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
                     g) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan
                       rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan
                       bangunan  dan  lingkungan, dan penyiapan        
                       kelengkapan permohonan Persetujuan Bangunan     
                       Gedung  (PBG) sesuai dengan ketentuan yang      
                       ditetapkan pemerintah                           
                d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan
                   dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.    
                e. Penyusunan pengembangan rancangan:                  
                   a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung yang
                      menunjukan hubungan antara bangunan dan tata ruang luar
                      terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
                      rencana tata kota lainnya.                       
                   b) membuat denah bangunan gedung dan ukuran-ukuran  
                      elemen bangunan gedung serta jenis bahan yang digunakan.
                   c) membuat tampak bangunan gedung, yang menujukan   
                      pandangan ke empat arah bangunan gedung dan bahan
                      bangunan gedung yang digunakan secara jelas beserta
                      uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain
                      tiga dimensi bila diperlukan.                    
                   d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa     
                      gambar potongan bangunan gedung, secara melintang dan
                      memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan
                      peil elemen bangunan gedung secara menyeluruh beserta
                      uraian konsep dan perhitungannya.                
                   e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal beserta
                      uraian konsep dan perhitungannya (jika           
                      diperlukan).                                     
                   f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
                      banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
                      (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
                      dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
                      informasi yang ingin dicapai.                    
                   g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline  
                      Specifications);                                 
                   h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.             
                                                                       
               f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti
                  membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan
                  serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
                  bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat, rancangan 
                  konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK, rincian volume
                  pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
                  konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan termasuk
                  menyesuaikan harga satuan pada rencana anggaran biaya
                  perencanaan sebelumnya                               
               g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan
                  sebagai dokumen teknis pada dokumen pemilihan pekerjaan
                  konstruksi.                                          
               h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi  
                  perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan
                  rancangan, dan dokumen rancangan detail.             
               i. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan    
                  pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
               j. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan dan
                  melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender
                  ulang.                                               
               k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
                  pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, 
                  melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis  
                  pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
                  terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa 
                  konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
                  dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.        
               l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
                  perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
                  petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
                  gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
                  perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.          
                                                                       
             2) Tanggung Jawab Perencana.                              
                a) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional
                   atas jasa perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-
                   undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi   
                b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
                   berikut :                                           
                   1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                     persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
                     mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan   
                     perundang-undangan yang berlaku.                  
                   2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                     mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan oleh
                     kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
                     pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu 
                     bangunan yang akan diwujudkan.                    
                  3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                     memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
                     gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada    
                     umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
                  4. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan     
                     menentukan rencana umur Konstruksi dalam dokumen  
                     perancangannya.