URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG
LABORATORIUM KOMPUTER SDN LEMBEYAN WETAN 2
KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Konsultansi Perencanaan adalah berpedoman pada
ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang
Lingkup
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
Pekerjaan dan
2002 tentang Bangunan Gedung, yang terdiri dari: :
Tanggung
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan
Jawab
meliputi:
a) mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah).
b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah dan perijinan bangunan
d) membuat program perencanaan dan perancangan
yang merupakan batasan sasaran atau tujuan
pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan
pembangunan hasil analisis data dari informasi
pengguna jasa maupun pihak lain.
e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap
program perencanaan dan perancangan sebagai
landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/ atau
gambar.
f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa
dalam skala yang memadai yang menggambarkan
gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas.
b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa
untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
selanjutnya.
c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :
a) membuat gambar rencana massa bangunan yang
menunjukan posisi massa bangunan terhadap
lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan
Rencana Tata Kota.
b) membuat gambar tampak bangunan yang
menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah
bangunan.
c) membuat gambar potongan bangunan secara
melintang dan memanjang untuk menunjukan secara
garis besar penampang dan sistem struktur
bangunan.
d) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam
bentuk gambar dan/atau animasi komputer.
e) Membuat gambar tersebut di
atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding
seratus) dan atau yang memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
f) Membuat laporan teknis dalam
bentuk uraian dan gambar serta perkiraan biaya dan
waktu konstruksi.
g) mengurus perizinan sampai
mendapatkan keterangan rencana kota atau
kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan
ling
kun
gan,
dan
pen
yiap
an
kele
ngk
apa
n
per
moh
ona
n
Per
setu
juan
Ban
gun
an
Ged
ung
(PB
G)
ses
uai
den
gan
kete
ntua
n
yan
g
ditet
apk
an
pem
erint
ah
d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan
dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
e. Penyusunan pengembangan rancangan:
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung yang
menunjukan hubungan antara bangunan dan tata ruang luar
terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
rencana tata kota lainnya.
b) membuat denah bangunan gedung dan ukuran-ukuran
elemen bangunan gedung serta jenis bahan yang
digunakan.
c) membuat tampak bangunan gedung, yang menujukan
pandangan ke empat arah bangunan gedung dan bahan
bangunan gedung yang digunakan secara jelas beserta
uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
desain tiga dimensi bila diperlukan.
d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa
gambar potongan bangunan gedung, secara melintang dan
memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan
peil elemen bangunan gedung secara menyeluruh beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal beserta
uraian konsep dan perhitungannya (jika
diperlukan).
f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
(satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
informasi yang ingin dicapai.
g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
Specifications);
h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti
membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan
serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat, rancangan
konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK, rincian volume
pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan termasuk
menyesuaikan harga satuan pada rencana anggaran biaya
perencanaan sebelumnya
g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan
sebagai dokumen teknis pada dokumen pemilihan pekerjaan
konstruksi.
h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan
rancangan, dan dokumen rancangan detail.
i. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan
pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
j. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan
dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender
ulang.
k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri
atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan
konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut
peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
2) Tanggung Jawab Perencana.
a) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional
atas jasa perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan oleh
kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
negara.
4. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan
menentukan rencana umur Konstruksi dalam dokumen
perancangannya.