Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sdn Lembeyan Wetan 2

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10080212000
Status: Ulang
Date: 12 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 17,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,955,250
Winner (Pemenang): Atlas Duta Engineering
NPWP: 02*4**2****46**0
RUP Code: 54549227
Work Location: SDN Lembeyan Wetan 2 - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
   JASA KONSULTANSI  PERENCANAAN  PEMBANGUNAN   RUANG                
      LABORATORIUM  KOMPUTER  SDN LEMBEYAN  WETAN  2                 
                                                                     
                   KABUPATEN  MAGETAN                                
                 TAHUN  ANGGARAN  2025                               
                                                                     
                                                                     
            1) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
               Jasa Konsultansi Perencanaan adalah berpedoman pada   
               ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang  
Lingkup                                                              
               Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun    
Pekerjaan dan                                                        
               2002 tentang Bangunan Gedung, yang terdiri dari: :    
Tanggung                                                             
                a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan     
Jawab                                                                
                   meliputi:                                         
                   a) mengumpulkan data dan informasi lapangan       
                     (termasuk penyelidikan tanah).                  
                   b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap
                     Kerangka Acuan Kerja (KAK).                     
                   c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat   
                     mengenai peraturan daerah dan perijinan bangunan
                   d) membuat program perencanaan dan perancangan    
                     yang merupakan batasan sasaran atau tujuan      
                     pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan   
                     pembangunan hasil analisis data dari informasi  
                     pengguna jasa maupun pihak lain.                
                   e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap     
                     program perencanaan dan perancangan sebagai     
                     landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan 
                     dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/ atau
                     gambar.                                         
                   f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa    
                     dalam skala yang memadai yang menggambarkan     
                     gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas. 
                b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa
                   untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
                   selanjutnya.                                      
                c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :               
                   a) membuat gambar rencana massa bangunan yang     
                     menunjukan posisi massa bangunan terhadap       
                     lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan
                     Rencana Tata Kota.                              
                   b) membuat gambar  tampak bangunan yang           
                     menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah    
                     bangunan.                                       
                   c) membuat gambar potongan bangunan secara        
                     melintang dan memanjang untuk menunjukan secara 
                     garis besar penampang dan sistem struktur       
                     bangunan.                                       
                   d) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam  
                     bentuk gambar dan/atau animasi komputer.        
                   e)               Membuat gambar tersebut di       
                     atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
                     1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding
                     seratus) dan atau yang memadai beserta ukuran   
                     untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.   
                   f)               Membuat laporan teknis dalam     
                     bentuk uraian dan gambar serta perkiraan biaya dan
                     waktu konstruksi.                               
                   g)               mengurus perizinan sampai        
                     mendapatkan keterangan rencana kota atau        
                     kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan  
       ling                                                          
       kun                                                           
       gan,                                                          
       dan                                                           
       pen                                                           
       yiap                                                          
       an                                                            
       kele                                                          
       ngk                                                           
       apa                                                           
       n                                                             
       per                                                           
       moh                                                           
       ona                                                           
       n                                                             
       Per                                                           
       setu                                                          
       juan                                                          
       Ban                                                           
       gun                                                           
       an                                                            
       Ged                                                           
       ung                                                           
       (PB                                                           
       G)                                                            
       ses                                                           
       uai                                                           
       den                                                           
       gan                                                           
       kete                                                          
       ntua                                                          
       n                                                             
       yan                                                           
       g                                                             
       ditet                                                         
       apk                                                           
       an                                                            
       pem                                                           
       erint                                                         
       ah                                                            
              d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan
                 dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.    
              e. Penyusunan pengembangan rancangan:                  
                 a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung yang
                    menunjukan hubungan antara bangunan dan tata ruang luar
                    terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
                    rencana tata kota lainnya.                       
                 b) membuat denah bangunan gedung dan ukuran-ukuran  
                    elemen bangunan gedung serta jenis bahan yang    
                    digunakan.                                       
                 c) membuat tampak bangunan gedung, yang menujukan   
                    pandangan ke empat arah bangunan gedung dan bahan
                    bangunan gedung yang digunakan secara jelas beserta
                    uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
                    desain tiga dimensi bila diperlukan.             
                 d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa     
                    gambar potongan bangunan gedung, secara melintang dan
                    memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan
                    peil elemen bangunan gedung secara menyeluruh beserta
                    uraian konsep dan perhitungannya.                
                 e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal beserta
                    uraian konsep dan perhitungannya (jika           
                    diperlukan).                                     
                 f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
                    banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
                    (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
                    dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
                    informasi yang ingin dicapai.                    
                 g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline  
                    Specifications);                                 
                 h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.             
                                                                     
             f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti
                membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan
                serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
                bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat, rancangan 
                konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK, rincian volume
                pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
                konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan termasuk
                menyesuaikan harga satuan pada rencana anggaran biaya
                perencanaan sebelumnya                               
             g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan
                sebagai dokumen teknis pada dokumen pemilihan pekerjaan
                konstruksi.                                          
             h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi  
                perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan
                rancangan, dan dokumen rancangan detail.             
             i. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan    
                pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
             j. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan
                dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender
                ulang.                                               
             k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
                pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, 
                melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis  
                pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
                terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa 
                konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
                bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala. 
             l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri
                atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan     
                konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
                bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut   
                peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
                                                                     
           2) Tanggung Jawab Perencana.                              
              a) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional
                 atas jasa perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-
                 undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi   
              b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal 
                 sebagai berikut :                                   
                 1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                   persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
                   mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan   
                   perundang-undangan yang berlaku.                  
                 2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                   mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan oleh
                   kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
                   pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu 
                   bangunan yang akan diwujudkan.                    
                3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                   memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis   
                   bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
                   pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
                   negara.                                           
                4. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan     
                   menentukan rencana umur Konstruksi dalam dokumen  
                   perancangannya.