Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural - Belanja Perencanaan Lapangan Kelurahan Panekan - Sub Keg : Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10083863000
Date: 15 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kelurahan Panekan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,398,000
Winner (Pemenang): CV Satuarah
NPWP: 09*0**0****46**0
RUP Code: 54640118
Work Location: Kelurahan Panekan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                             
                    JASA KONSULTANSI  PERENCANAAN                            
    BELANJA KONSULTANSI  PERENCANAAN  LAPANGAN  KELURAHAN  PANEKAN           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
   a. Tahap Persiapan                                                        
     -  Membuat persiapan peralatan, personel dan kerangka kerja             
   b. Tahap Survey Lapangan / pengumpulan data lapangan                      
     -  Pengukuran pengumpulan data lapangan                                 
     -  Asistensi Pelaporan                                                  
                                                                             
   c. Tahap Pengolahan Data                                                  
     -  Pengolahan Data Lapangan                                             
     -  Rencana Draft design (pra design)                                    
     -  Asistensi Pelaporan                                                  
   d. Tahap Design Akhir                                                     
     -  Penyempurnaan Draft design (pra design)                              
     -  Design Akhir                                                         
     -  Asistensi, Pelaporan dan persetujuan                                 
                                                                             
   e. Pelaporan                                                              
     -  Menyampaikan laporan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
     -  Membuat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan                            
                                                                             
                          Jadwal Tahap Pelaksanaan Kegiatan                  
                                                                             
                                                 Minggu                      
                  Kegiatan                                                   
                                        1       2      3       4             
      1. Persiapan                                                           
      2. Survey Lapangan / pengumpulan data                                  
        lapangan                                                             
      3. Pengolahan Data                                                     
      4. Design Akhir                                                        
      5. Pelaporan                                                           
                                                                             
                                                                             
                                LAPORAN                                      
                                                                             
                                                                             
1. Laporan Pendahuluan                                                       
   a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
     telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
     bersama.                                                                
   b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (Lima Belas) hari kerja/bulan sejak SPMK
     diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan                               
2. Laporan akhir :                                                           
   a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
                                                                             
     telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
     bersama.                                                                
   b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (Lima Belas hari kerja/bulan sejak SPMK
     diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan                               
                               HAL-HAL LAIN                                  
                                                                             
                                                                             
1. Produksi Dalam Negeri                                                     
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
   Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
   kompetensi dalam negeri.                                                  
                                                                             
                                                                             
2. Persyaratan Kerja Sama                                                    
   Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
   konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:                  
   Diperbolehkan kerja sama denga penyedia jasa konsultansi lain apabila hanya sebatas tukar
   menukar informasi.                                                        
                                                                             
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                         
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :            
                                                                             
   a. Harus dilakukan sendiri dan tidak diperbolehkan melimpahkan kepada pihak lain.
   b. Harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.                      
                                                                             
4. Alih Pengetahuan                                                          
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
   pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
   Komitmen.                                                                 
                                                                             
                                                                             
                                      Magetan,  Maret 2025                   
                                                                             
                                         Ditetapkan Oleh :                   
                                   Lurah Panekan Kecamatan Panekan           
                                        Kabupaten Magetan                    
                                             Selaku                          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                           JUWARI, SH                        
                                             Penata                          
                                     NIP. 19691003 200312 1005