Jasa Konsultansi Perencanaan Pavingisasi Jalan Dan Talud Kelurahan Sarangan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10091902000
Date: 25 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kelurahan Sarangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 12,496,380
Winner (Pemenang): CV Satuarah
NPWP: 09*0**0****46**0
RUP Code: 55734581
Work Location: Kelurahan Sarangan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   MAGETAN                          
                                                                            
                     KECAMATAN       PLAOSAN                                
                  KELURAHAN         SARANGAN                                
                                                                            
           Jalan Raya Sarangan Nomor 95 Magetan Telepon (0351) 888208       
                               MAGETAN                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                           UNTUK PENGADAAN :                                
                       JASA KONSULTANSI PERENCANAAN                         
                                                                            
                       METODE PENGADAAN LANGSUNG                            
                                                                            
                                DENGAN                                      
       PASCAKUALIFIKASI, SATU FILE, PAGU ANGGARAN, KONTRAK WAKTU PENUGASAN  
                                                                            
                                                                            
                              K E G I A T A N :                             
                     KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN                        
                                                                            
                                                                            
                            SUB K E G I A T A N :                           
               PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN                   
                                                                            
                             P E K E R J A A N :                            
   JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PAVINGISASI JALAN DAN TALUD KELURAHAN SARANGAN
                                                                            
                               L O K A S I :                                
                                                                            
                           KABUPATEN MAGETAN                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                           KECAMATAN PLAOSAN                                
                           KABUPATEN MAGETAN                                
                          TAHUN ANGGARAN 2025                               
                         URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                            
                                                                            
1. Data Dasar                                                               
   Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan
   Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegatan
   untuk mendapatkan konfirmasi mengenai konstruksi bangunan yang akan ditangani beserta
   utilitasnya. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
   a. Data-data dokumen perencanaan terdahulu bila ada.                     
   b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya.                        
   c. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.    
                                                                            
   d. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting.      
                                                                            
2. Standar Teknis                                                           
   Standar Teknis yang digunakan dalam perencanaan ini adalah :             
   a. Standart Perencanaan Bangunan Gedung Negara Kementerian PUPR RI yang berlaku.
   b. Analisa Harga Satuan pekerjaan yang berlaku.                          
                                                                            
3. Studi-Studi Terdahulu                                                    
                                                                            
   Studi yang pernah dilaksanakan dalam perencanaan ini adalah :            
   a. Data-data yang diperoleh dari Data Kabupaten Magetan.                 
   b. Data-data yang diperoleh dari pengembangan Rencana Daerah dan Tata Ruang khususnya
     Wilayah Kecamatan Barat Kabupaten Magetan.                             
                                                                            
4. Referensi Hukum                                                          
   a. Peraturan Presiden Republik Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
     dan aturan turunannya.                                                 
                                                                            
   b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
     2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
   c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
     21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             RUANG LINGKUP                                  
                                                                            
                                                                            
1. Lingkup Kegiatan                                                         
   Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai kondisi bangunan yang
   akan dikerjakan maupun daerah sekitarnya melalui dokumen teknis yang telah ada, adapun
   lingkung pekerjaan ini meliputi :                                        
   a. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service)                                  
     Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah               
     - Melaksanakan tugas di bidang perencanaan pembangunan dalam rangka membantu
                                                                            
       pengelola proyek dalam penyusunan hasil perencanaan.                 
     - Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Tim Perencana yang memuat
       masukan, arah kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
       diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas Tim Perencanaan           
   b. Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)                                     
     Tugas dan kewajiban Konsultan Perencana dalam pekerjaan ini adalah:    
     - Memberikan gambaran situasi dan kondisi daerah/lingkup perencanaan.  
     - Melaksanakan Survey Lapangan untuk mengumpulkan data-data lapangan dan lingkungan
                                                                            
       yang dapat dipertanggungjawabkan.                                    
     - Melakukan perhitungan-perhitungan teknis untuk membuat Design.       
     - Membuat gambar-gambar lengkap sebagai gambar bestek/gambar kerja.    
     - Menyusun Spesifikasi Teknis pekerjaan secara lengkap.                
     - Menyusun Engginer Estimate dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) lengkap dengan
       data pendukungnya.                                                   
     - Menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan
       biaya penerapan SMKK yang dituangkan pada RAB.                       
     - Menyusun pelaporan dengan lengkap dan jelas sesuai Output (Keluaran) yang dibutuhkan.
     - Memberikan penjelasan pekerjaan fisik pada waktu penjelasan pekerjaan, membantu
                                                                            
       penyusunan dokumen pelaksanaan serta mengadakan pengawasan berkala pada saat
       pelaksanaan fisik.                                                   
   c. Tanggung Jawab Perencana                                              
     - Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa perencanaan yang
       dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
     - Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah                
       1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi standart hasil karya perencanaan
         yang berlaku.                                                      
                                                                            
       2. Hasil perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
         diberikan oleh Pengelola Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) seperti
         segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan yang akan diwujudkan.
       3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standart dan
         pedoman teknis bangunan yang berlaku.                              
2. Keluaran                                                                 
   Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten serta
   disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus diserahkan oleh
                                                                            
   Konsultan adalah sebagai berikut :                                       
   a. Perkiraan perhitungan biaya/harga satuan (engineer’s estimate) yang memuat Rencana
     Anggaran Biaya (RAB) dan Biaya Penerapan SMKK, Analisa Harga Satuan, Harga Satuan Upah,
     Alat dan Bahan.                                                        
   b. Spesifikasi Teknis Pekerjaan yang memuat uraian pekerjaan dan syarat-syarat, kebutuhan
     personil manajerial pekerjaan, kebutuhan peralatan utama pekerjaan, Uraian pekerjaan,
     identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi dan metode
     pelaksanaan pekerjaan.                                                 
                                                                            
   c. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Lampiran D
     Permen PUPR No.14 Tahun 2020.                                          
   d. Detail Engineering Design (DED) yang memuat :                         
     1) Gambar Perencanaan dalam ukuran kerta A3 dalam bentuk file PDF, Auto Cad dan Hard
        Copy;                                                               
     2) Bill Of Quantity (BOQ) dalam bentuk file PDF, Excel dan Hard Copy;  
     3) Jangka Waktu Pelaksanaan (Time Schedule) dalam bentuk Barchart dan Kurva S, seluruh
        item jenis pekerjaan wajib diuraikan, dibuat dalam bentuk file PDF, Excel dan Hard Copy;
                                                                            
     4) Flashdisk yang berisi semua dokumen hasil perencanaan.              
   e. Laporan yang memuat Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir dibuat rangkap 2 (Dua) buku.
                                                                            
3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
   Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menunjuk Tim Verifikasi
   Pekerjaan perencanaan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana konsultan dapat berdiskusi dan
   memeriksa hasil pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. Untuk fasilitasi dari PPK
   hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
                                                                            
   disediakan oleh PPK yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa. PPK
   menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi. PPK akan
   mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staf Administrasi dalam
   rangka pelaksanaan jasa konstruksi.                                      
                                                                            
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi                    
   Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang berkaitan
   dengan tugas perencanaan yang meliputi:                                  
                                                                            
   Segala peralatan yang mendukung untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan ini
                                                                            
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                         
   a. Berkonsultasi dengan Instansi yang terkait untuk memperoleh informasi data sekunder dan
     masukan lain yang perlu.                                               
   b. Menentukan Harga Satuan Pekerjaan berdasarkan hasil Survey alat, bahan dan upah.
   c. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang dipergunakan dalam
     pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari pihak PPK maupun yang dicari sendiri.
     Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
     tanggungjawab konsultan perencana.                                     
                                                                            
                                                                            
6. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                      
   Pekerjaan Perencanaan ini direncanakan dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah
   Mulai Kerja). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas Perencanaan yang
   diberikan kepada Konsultas Perencana adalah 15 (Lima Belas) hari kalender.
                                                                            
                                                                            
7. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                                      
                                                                            
   Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
   a. Tahap Persiapan                                                       
     -  Membuat persiapan peralatan, personel dan kerangka kerja            
   b. Tahap Survey Lapangan / pengumpulan data lapangan                     
     -  Pengukuran pengumpulan data lapangan                                
     -  Asistensi Pelaporan                                                 
   c. Tahap Pengolahan Data                                                 
     -  Pengolahan Data Lapangan                                            
                                                                            
     -  Rencana Draft design (pra design)                                   
     -  Asistensi Pelaporan                                                 
   d. Tahap Design Akhir                                                    
     -  Penyempurnaan Draft design (pra design)                             
     -  Design Akhir                                                        
     -  Asistensi, Pelaporan dan persetujuan                                
   e. Pelaporan                                                             
     -  Menyampaikan laporan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
                                                                            
     -  Membuat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan                           
                                                                            
                          Jadwal Tahap Pelaksanaan Kegiatan                 
                                                                            
                                         Minggu                             
                  Kegiatan                                                  
                                        1      2                            
     1. Persiapan                                                           
     2. Survey Lapangan / pengumpulan data                                  
        lapangan                                                            
     3. Pengolahan Data                                                     
     4. Design Akhir                                                        
     5. Pelaporan                                                           
                                                                            
                                                                            
                                LAPORAN                                     
                                                                            
1. Laporan Pendahuluan                                                      
   a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
                                                                            
     telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
     bersama.                                                               
   b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (Lima Belas) hari kerja/bulan sejak SPMK
     diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan                              
2. Laporan akhir :                                                          
   a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
     telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
     bersama.                                                               
                                                                            
   b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (Lima Belas) hari kerja/bulan sejak SPMK
     diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan                              
                                                                            
                              HAL-HAL LAIN                                  
1. Produksi Dalam Negeri                                                    
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
   Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
                                                                            
   kompetensi dalam negeri.                                                 
                                                                            
2. Persyaratan Kerja Sama                                                   
   Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
   konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:                 
   Diperbolehkan kerja sama denga penyedia jasa konsultansi lain apabila hanya sebatas tukar
   menukar informasi.                                                       
                                                                            
                                                                            
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                        
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :           
   a. Harus dilakukan sendiri dan tidak diperbolehkan melimpahkan kepada pihak lain.
   b. Harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.                     
                                                                            
4. Alih Pengetahuan                                                         
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
   pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat
                                                                            
   Pembuat Komitmen beriku.                                                 
                                                                            
                                      Magetan, 19 Maret 2024                
                                                                            
                                         Ditetapkan Oleh :                  
                                  Plt. Lurah Sarangan Kecamatan Plaosan     
                                        Kabupaten Magetan                   
                                             Selaku                         
                                                                            
                                     Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                       BUDI ANDRAIANA, S.H.                 
                                         Penata Tingkat I                   
                                     NIP. 19841102 200901 1 008