PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
KECAMATAN PLAOSAN
KELURAHAN SARANGAN
Jalan Raya Sarangan Nomor 95 Magetan Telepon (0351) 888208
MAGETAN
UNTUK PENGADAAN :
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
METODE PENGADAAN LANGSUNG
DENGAN
PASCAKUALIFIKASI, SATU FILE, PAGU ANGGARAN, KONTRAK WAKTU PENUGASAN
K E G I A T A N :
KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN
SUB K E G I A T A N :
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN
P E K E R J A A N :
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PAVINGISASI JALAN DAN TALUD KELURAHAN SARANGAN
L O K A S I :
KABUPATEN MAGETAN
KECAMATAN PLAOSAN
KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Data Dasar
Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan
Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegatan
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai konstruksi bangunan yang akan ditangani beserta
utilitasnya. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data-data dokumen perencanaan terdahulu bila ada.
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya.
c. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
d. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting.
2. Standar Teknis
Standar Teknis yang digunakan dalam perencanaan ini adalah :
a. Standart Perencanaan Bangunan Gedung Negara Kementerian PUPR RI yang berlaku.
b. Analisa Harga Satuan pekerjaan yang berlaku.
3. Studi-Studi Terdahulu
Studi yang pernah dilaksanakan dalam perencanaan ini adalah :
a. Data-data yang diperoleh dari Data Kabupaten Magetan.
b. Data-data yang diperoleh dari pengembangan Rencana Daerah dan Tata Ruang khususnya
Wilayah Kecamatan Barat Kabupaten Magetan.
4. Referensi Hukum
a. Peraturan Presiden Republik Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dan aturan turunannya.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan
Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai kondisi bangunan yang
akan dikerjakan maupun daerah sekitarnya melalui dokumen teknis yang telah ada, adapun
lingkung pekerjaan ini meliputi :
a. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service)
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah
- Melaksanakan tugas di bidang perencanaan pembangunan dalam rangka membantu
pengelola proyek dalam penyusunan hasil perencanaan.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Tim Perencana yang memuat
masukan, arah kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas Tim Perencanaan
b. Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)
Tugas dan kewajiban Konsultan Perencana dalam pekerjaan ini adalah:
- Memberikan gambaran situasi dan kondisi daerah/lingkup perencanaan.
- Melaksanakan Survey Lapangan untuk mengumpulkan data-data lapangan dan lingkungan
yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Melakukan perhitungan-perhitungan teknis untuk membuat Design.
- Membuat gambar-gambar lengkap sebagai gambar bestek/gambar kerja.
- Menyusun Spesifikasi Teknis pekerjaan secara lengkap.
- Menyusun Engginer Estimate dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) lengkap dengan
data pendukungnya.
- Menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan
biaya penerapan SMKK yang dituangkan pada RAB.
- Menyusun pelaporan dengan lengkap dan jelas sesuai Output (Keluaran) yang dibutuhkan.
- Memberikan penjelasan pekerjaan fisik pada waktu penjelasan pekerjaan, membantu
penyusunan dokumen pelaksanaan serta mengadakan pengawasan berkala pada saat
pelaksanaan fisik.
c. Tanggung Jawab Perencana
- Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa perencanaan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
- Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi standart hasil karya perencanaan
yang berlaku.
2. Hasil perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan oleh Pengelola Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) seperti
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standart dan
pedoman teknis bangunan yang berlaku.
2. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten serta
disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus diserahkan oleh
Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Perkiraan perhitungan biaya/harga satuan (engineer’s estimate) yang memuat Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Biaya Penerapan SMKK, Analisa Harga Satuan, Harga Satuan Upah,
Alat dan Bahan.
b. Spesifikasi Teknis Pekerjaan yang memuat uraian pekerjaan dan syarat-syarat, kebutuhan
personil manajerial pekerjaan, kebutuhan peralatan utama pekerjaan, Uraian pekerjaan,
identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi dan metode
pelaksanaan pekerjaan.
c. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Lampiran D
Permen PUPR No.14 Tahun 2020.
d. Detail Engineering Design (DED) yang memuat :
1) Gambar Perencanaan dalam ukuran kerta A3 dalam bentuk file PDF, Auto Cad dan Hard
Copy;
2) Bill Of Quantity (BOQ) dalam bentuk file PDF, Excel dan Hard Copy;
3) Jangka Waktu Pelaksanaan (Time Schedule) dalam bentuk Barchart dan Kurva S, seluruh
item jenis pekerjaan wajib diuraikan, dibuat dalam bentuk file PDF, Excel dan Hard Copy;
4) Flashdisk yang berisi semua dokumen hasil perencanaan.
e. Laporan yang memuat Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir dibuat rangkap 2 (Dua) buku.
3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menunjuk Tim Verifikasi
Pekerjaan perencanaan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana konsultan dapat berdiskusi dan
memeriksa hasil pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. Untuk fasilitasi dari PPK
hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
disediakan oleh PPK yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa. PPK
menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi. PPK akan
mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staf Administrasi dalam
rangka pelaksanaan jasa konstruksi.
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang berkaitan
dengan tugas perencanaan yang meliputi:
Segala peralatan yang mendukung untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan ini
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a. Berkonsultasi dengan Instansi yang terkait untuk memperoleh informasi data sekunder dan
masukan lain yang perlu.
b. Menentukan Harga Satuan Pekerjaan berdasarkan hasil Survey alat, bahan dan upah.
c. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang dipergunakan dalam
pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari pihak PPK maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggungjawab konsultan perencana.
6. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Pekerjaan Perencanaan ini direncanakan dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas Perencanaan yang
diberikan kepada Konsultas Perencana adalah 15 (Lima Belas) hari kalender.
7. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap Persiapan
- Membuat persiapan peralatan, personel dan kerangka kerja
b. Tahap Survey Lapangan / pengumpulan data lapangan
- Pengukuran pengumpulan data lapangan
- Asistensi Pelaporan
c. Tahap Pengolahan Data
- Pengolahan Data Lapangan
- Rencana Draft design (pra design)
- Asistensi Pelaporan
d. Tahap Design Akhir
- Penyempurnaan Draft design (pra design)
- Design Akhir
- Asistensi, Pelaporan dan persetujuan
e. Pelaporan
- Menyampaikan laporan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
- Membuat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan
Jadwal Tahap Pelaksanaan Kegiatan
Minggu
Kegiatan
1 2
1. Persiapan
2. Survey Lapangan / pengumpulan data
lapangan
3. Pengolahan Data
4. Design Akhir
5. Pelaporan
LAPORAN
1. Laporan Pendahuluan
a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
bersama.
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (Lima Belas) hari kerja/bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan
2. Laporan akhir :
a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
bersama.
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (Lima Belas) hari kerja/bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan
HAL-HAL LAIN
1. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerja Sama
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Diperbolehkan kerja sama denga penyedia jasa konsultansi lain apabila hanya sebatas tukar
menukar informasi.
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Harus dilakukan sendiri dan tidak diperbolehkan melimpahkan kepada pihak lain.
b. Harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
4. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen beriku.
Magetan, 19 Maret 2024
Ditetapkan Oleh :
Plt. Lurah Sarangan Kecamatan Plaosan
Kabupaten Magetan
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
BUDI ANDRAIANA, S.H.
Penata Tingkat I
NIP. 19841102 200901 1 008