Jasa Konsultansi Perencanaan Perbaikan Saluran Drainase Kel.Mranggen

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10093905000
Date: 8 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kelurahan Mranggen
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 11,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,368,000
Winner (Pemenang): CV Reswara
NPWP: 04*6**4****46**0
RUP Code: 54369043
Work Location: Kelurahan Mranggen Kec.Maospati - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   MAGETAN                         
                    KECAMATAN   MAOSPATI                               
                                                                       
                  KELURAHAN     MRANGGEN                               
             Jalan Barat No. 01 Telp. 081252416466 Kode Pos 63392      
                            MRANGGEN                                   
                                                                       
                                                                       
               URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                       
Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan JASA KONSULTASI PERENCANAAN PERBAIKAN
                SALURAN DRAINASE di Kelurahan Mranggen, adalah :       
                1. Pekerjaan persiapan                                 
                2. Pekerjaan sipil/struktur                            
                3. Pekerjaan arsitektur                                
                4. Pekerjaan MEP                                       
                5. Pekerjaan utilitas                                  
                Tahapan yang akan dilaksanakan adalah :                
                 1. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan.      
                  Meliputi: mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
                  penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi secara garis
                  besar terhadap Kerangka Acuan Kerja, program kerja   
                  perencanaan, konsep perencanaan, sketsa gagasan, dan 
                  konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
                  peraturan daerah/perizinan bangunan.                 
                                                                       
                 2. Penyusunan pra-rancangan,                          
                  Meliputi: membuat rencana tapak, pra-rencana bangunan,
                  perkiraan biaya, laporan perencanaan, dan mengurus perizinan
                  sampai mendapatkan keterangan rencana kota/kabupaten,
                  keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan
                  kelengkapan permohonan IMB sesuai dengan ketentuan yang
                  ditetapkan pemerintah daerah setempat.               
                 3. Penyusunan pengembangan rancangan.                 
                  meliputi membuat :                                   
                   a. rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi
                     dan trimatra bila diperlukan.                     
                   b. rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
                   c. rencana mekanikal-elektrikal, beserta uraian konsep dan
                     perhitungannya;                                   
                   d. garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
                   e. perkiraan biaya.                                 
                 4. Penyusunan rancangan detail.                       
                  Meliputi uraian lebih terinci seperti : membuat gambar-gambar
                  detail, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan
                  pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan
                  menyusun laporan perencanaan.                        
                                                                       
                 5. Pembuatan dokumen perencanaan teknis.              
                  meliputi : rencana teknis orsitektur, struktur, mekanikal dan
                  elektrikal, pertamanan, tata ruang dalam bentuk gambar rencana,
                  gambar detail pelaksanaan dan perhitungannya, rencana kerja dan
                  syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana
                  anggaran biaya pembangunan.                          
                                                                       
                6. Membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen di
                  dalam menyusun dokumen tender pemilihan kontruksi fisik, dan
                  membantu Pokja pemilihan dalam menyusun program dan  
                  pelaksanaan pemilihan kontruksi fisik.               
                7. Membantu Pokja pemilihan kontruksi fisik pada waktu penjelasan
                  pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
                  membantu dalam  melaksanakan evaluasi penawaran,     
                  menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-
                  tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.        
                                                                       
                8. Melakukan pengawasan berkala.                       
                  Meliputi: memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan 
                                                                       
                  dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
                  dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
                  memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
                  timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
                  tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir  
                  pengawasan berkala.                                  
                                                                       
Keluaran1       Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perancangan berdasarkan
                kerangka acuan kerja ini meliputi:                     
                a. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                        
                b. Laporan Akhir                                       
                c. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, terdiri:   
                  1) Uraian spesifikasi teknis                         
                      i. Spesifikasi bahan bangunan konstruksi         
                      ii. Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan
                     iii. Spesifikasi metode pelaksanaan               
                     iv. Spesifikasi proses                            
                      v. Spesifikasi jabatan kerja konstruksi          
                  2) Keterangan gambar (Gambar Rencana A3)             
                     - Peta lokasi                                     
                     - Dokumen rencana arsitektur :                    
                       Konsep rancangan                                
                       Gambar rancangan tapak                          
                       Gambar denah                                    
                       Gambar tampak bangunan gedung                   
                       Gambar potongan bangunan gedung                 
                       Gambar rencana tata ruang dalam                 
                       Gambar rencana tata ruang luar; dan             
                       Detail utama dan/atau tipikal                   
                  2) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan 
                     Konstruksi                                        
                       i. Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk penyataan
                         bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi
                         desain dan dampaknya ada pada penyusunan revisi
                      ii. Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, menjadi
                         dasar lingkup spesifikasi metode pelaksanaan  
                      iii. standar pemeriksaan dan pengujian           
                      iv. rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup
                      v. rencana manajemen lalu lintas (jika diperlukan)
                      vi. IBPRP, memuat penilaian risiko Keselamatan Konstruksi
                         pada setiap tahapan pekerjaan yang dihitung dengan
                         perkalian nilai tingkat kekerapan dan tingkat keparahan
                         dampak bahaya pada skala 1 sampai 5           
                     vii. Daftar standar dan/atau peraturan perundang- 
                         undangan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan
                         untuk desain                                  
                     viii. Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan
                         Konstruksi                                    
                      ix. Biaya SMKK serta kebutuhan personel keselamatan
                         konstruksi; dan                               
                      x. Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan
                         pemeliharaan konstruksi bangunan              
                   e. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga
                     satuan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
                     Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
                     Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
                     Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat        
                   f. Laporan Perhitungan Struktur                     
                   g. Perhitungan TKDN