PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
KECAMATAN MAOSPATI
KELURAHAN MRANGGEN
Jalan Barat No. 01 Telp. 081252416466 Kode Pos 63392
MRANGGEN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan JASA KONSULTASI PERENCANAAN PERBAIKAN
SALURAN DRAINASE di Kelurahan Mranggen, adalah :
1. Pekerjaan persiapan
2. Pekerjaan sipil/struktur
3. Pekerjaan arsitektur
4. Pekerjaan MEP
5. Pekerjaan utilitas
Tahapan yang akan dilaksanakan adalah :
1. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan.
Meliputi: mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi secara garis
besar terhadap Kerangka Acuan Kerja, program kerja
perencanaan, konsep perencanaan, sketsa gagasan, dan
konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah/perizinan bangunan.
2. Penyusunan pra-rancangan,
Meliputi: membuat rencana tapak, pra-rencana bangunan,
perkiraan biaya, laporan perencanaan, dan mengurus perizinan
sampai mendapatkan keterangan rencana kota/kabupaten,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan
kelengkapan permohonan IMB sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan pemerintah daerah setempat.
3. Penyusunan pengembangan rancangan.
meliputi membuat :
a. rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi
dan trimatra bila diperlukan.
b. rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c. rencana mekanikal-elektrikal, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
d. garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
e. perkiraan biaya.
4. Penyusunan rancangan detail.
Meliputi uraian lebih terinci seperti : membuat gambar-gambar
detail, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan
menyusun laporan perencanaan.
5. Pembuatan dokumen perencanaan teknis.
meliputi : rencana teknis orsitektur, struktur, mekanikal dan
elektrikal, pertamanan, tata ruang dalam bentuk gambar rencana,
gambar detail pelaksanaan dan perhitungannya, rencana kerja dan
syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana
anggaran biaya pembangunan.
6. Membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen di
dalam menyusun dokumen tender pemilihan kontruksi fisik, dan
membantu Pokja pemilihan dalam menyusun program dan
pelaksanaan pemilihan kontruksi fisik.
7. Membantu Pokja pemilihan kontruksi fisik pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
membantu dalam melaksanakan evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-
tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
8. Melakukan pengawasan berkala.
Meliputi: memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala.
Keluaran1 Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perancangan berdasarkan
kerangka acuan kerja ini meliputi:
a. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
b. Laporan Akhir
c. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, terdiri:
1) Uraian spesifikasi teknis
i. Spesifikasi bahan bangunan konstruksi
ii. Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan
iii. Spesifikasi metode pelaksanaan
iv. Spesifikasi proses
v. Spesifikasi jabatan kerja konstruksi
2) Keterangan gambar (Gambar Rencana A3)
- Peta lokasi
- Dokumen rencana arsitektur :
Konsep rancangan
Gambar rancangan tapak
Gambar denah
Gambar tampak bangunan gedung
Gambar potongan bangunan gedung
Gambar rencana tata ruang dalam
Gambar rencana tata ruang luar; dan
Detail utama dan/atau tipikal
2) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi
i. Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk penyataan
bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi
desain dan dampaknya ada pada penyusunan revisi
ii. Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, menjadi
dasar lingkup spesifikasi metode pelaksanaan
iii. standar pemeriksaan dan pengujian
iv. rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup
v. rencana manajemen lalu lintas (jika diperlukan)
vi. IBPRP, memuat penilaian risiko Keselamatan Konstruksi
pada setiap tahapan pekerjaan yang dihitung dengan
perkalian nilai tingkat kekerapan dan tingkat keparahan
dampak bahaya pada skala 1 sampai 5
vii. Daftar standar dan/atau peraturan perundang-
undangan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan
untuk desain
viii. Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan
Konstruksi
ix. Biaya SMKK serta kebutuhan personel keselamatan
konstruksi; dan
x. Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan
pemeliharaan konstruksi bangunan
e. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga
satuan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f. Laporan Perhitungan Struktur
g. Perhitungan TKDN