KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENDATAAN INDUSTRI KECIL MENENGAH TAHUN 2025
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN MAGETAN
A. Latar belakang
Industri Kecil dan Menengah (IKM) mempunyai kedudukan yang strategis
dalam perekonomian nasional. IKM telah memberikan kontribusi terhadap PDB sektor
industry dan berkembang menjadi pelaku ekonomi yang makin berbasis iptek dan
berdaya saing. Pengembangan IKM dilakukan dengan pendekatan perkuatan
kewirausahaan dan peningkatan produktivitas.
Pembinaan dan pengembangan IKM dilakukan untuk mendorong peningkatan
penguasaan teknologi dan penerapan sistem mutu, penerapan standar pada
komponen yang dibuat di IKM, memfasilitasi peralatan uji mutu pada sentra IKM dan
pembelian mesin/peralatan produksi.
Menurut Peraturan Menteri 64/M-Ind/Per/7/2016 yang dimaksud dengan :
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku
dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang
yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa
industri.
2. Tenaga Kerja adalah tenaga kerja tetap yang menenma atau memperoleh
penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
3. Nilai investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin, peralatan, sarana dan
prasarana, tidak termasuk modal kerja yang digunakan untuk melakukan
kegiatan Industri.
Sementara, kegiatan usaha Industri meliputi industri kecil, industri menengah, dan industri
besar, yang ditetapkan berdasarkan jumlah Tenaga Kerja dan/ atau Nilai Investasi.
Industri Kecil
• Industri Kecil merupakan Industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan
belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi kurang dari Rp
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
• Tanah dan bangunan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tanah dan bangunan yang lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat
tinggal pemilik usaha.
Industri Menengah
• Mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan
memiliki Nilai Investasi paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
• Mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai
lnvestasi paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Industri Besar
• Merupakan Industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang
Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi lebih dari Rp 15.000.000.000,00 (lima
belas milyar rupiah).
Keberadaan IKM tidak dapat dihapuskan ataupun dihindarkan dari masyarakat
pada saat ini. Karena keberadaannya sangat bermanfaat dalam hal pendistribusian
pendapatan masyarakat. Selain itu juga mampu menciptakan kreatifitas yang sejalan
dengan usaha untuk mempertahankan dan mengembangkan unsur-unsur tradisi dan
kebudayaan masyarakat setempat. Pada sisi lain, IKM mampu menyerap tenaga kerja
dalam skala yang besar mengingat jumlah penduduk Indonesia yang besar sehingga
hal ini dapat mengurangi tingkat pengangguran. Dari sinilah terlihat bahwa
keberadaan IKM yang bersifat padat karya, menggunakan teknologi yang sederhana
dan mudah dipahami mampu menjadi sebuah wadah bagi masyarakat untuk bekerja.
Pada masa Pandemi Covid-19 berdampak besar pada penurunan
perekonomian nasional, namun seiring dengan penurunan perekonomian nasional
fokus perhatian pemerintah terbelah menjadi dua yakni upaya penanganan Pandemi
Covid-19 dan upaya meningkatkan kembali ekonomi kerakyatan. Melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan perhatian pemerintah telah melaksanakan kebijakan
guna memulihkan sektor IKM agar momentum pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 ini
dapat meningkat kembali
Berkaitan dengan hal tersebut sebagai usaha penataan dan pengembangan
sektor IKM di Kabupaten Magetan, Pemerintah Kabupaten Magetan dalam hal ini
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan bermaksud
melaksanakan pendataan terhadap Industri Kecil Menmengah di Kabupaten Magetan.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud menyediakan data yang valid tentang Industri Kecil Menengah di
Kabupaten Magetan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan pendataan terdahadap keberadaan
Industri Kecil Menengah di Kabupaten Magetan yang terdiri dari :
1. Industri Agro meliputi:
a. IKM Pangan dan Kulit
b. IKM Hasil Hutan dan Kerajinan
2. Industri Non Agro meliputi:
a. IKM Sandang dan Aneka
b. IKM Bahan Bangunan dan Logam
C. Nama Organisasi Pengguna Jasa
Pengguna jasa kegiatan Pendataan Industri Kecil Menengah di Kabupaten
Magetan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan.
D. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Magetan TA 2025
E. Lingkup Pendataan
Lingkup Pendataan ini meliputi beberapa tahapan dengan rincian sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan dan Koordinasi
Jenis kegiatan dalam tahap ini meliputi :
a. menyiapkan bahan, peralatan dan personil/team work
b. menyiapkan dan analisis awal terkait data sekunder
c. Transportasi
d. koordinasi dan diskusi dengan dinas terkait.
e. persiapan sebelum proses survey
2. Tahap Pelaksanaan Pendataan
Kegiatan pendataan pada tahap ini meliputi:
a. Data IKM Kab. Magetan
b. Pengisian Aplikasi GIS
3. Tahap Penyusunan Laporan dan Presentasi
Sistem pelaporan dalam kegiatan ini disajikan dalam bentuk 3 (tiga) jenis laporan
yaitu:
a. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan, berisi antara lain metodologi dan rencana kerja, rencana
penugasan tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya dan analisis awal.
b. Draft Laporan Akhir dan Presentasi
Draft Laporan Akhir berisi tentang hasil pendataan. Selanjutnya dilakukan
presentasi dengan pihak terkait untuk menelaah, membahas dan
menyempurnakan isi dari Draft Laporan Akhir.
c. Laporan Akhir dan Softcopy Data
Laporan Akhir berisi tentang hasil pendataan IKM dari Draft Laporan Akhir setelah
dilakukan proses presentasi, yang diserahkan beserta Softfile Data.
F. Keluaran
Keluaran yang diharapkan dari pendataan ini adalah Dokumen Data Industri Kecil dan
Menengah di Kabupaten Magetan sejumlah minimal 1.300. data primer Industry Kecil
dan Menengah
G. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Semua Peralatan, personil, dan fasilitas yang terkait untuk menunjang Pelaksanaan
Pekerjaan Pendataan Industri Kecil Dan Menengah ini disediakan oleh Penyedia Jasa.
Peralatan yang dibutuhkan minimal dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut ;
1. Laptop minimal 1 unit.
2. Printer minimal 1 unit.
3. Mobil minimal 1 unit.
H. Lokasi Pendataan
Lokasi pendataan IKM adalah lokasi IKM di Kabupaten Magetan, Propinsi
Jawa Timur.
I. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 2 (dua) bulan. Secara terperinci
pelaksanaan kegiatan Kajian Potensi Pertambangan seperti tercantum dalam tabel
berikut ini :
Bulan 1 Bulan 2
No Kegiatan
1 2 3 4 5 1 2 3 4 5
1 Persiapan
dan X
Koordinasi
Verifikasi
2 X
Lapangan
Laporan
3 X
Pendahuluan
Survei dan
4 X X X X X X X X
Pendataan
Analisa dan
5 X
Formulasi
6 Finalisasi /
Pemutakhiran X
Data
7 Pembuatan
Laporan
X
Akhir
8 Penyerahan
Laporan
Akhir,
Presentasi X
dan Soft file
Data
J. Tenaga Ahli
Tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah:
1. Ketua Tim (Team Leader)
2. Tenaga Ahli Analisis Data
3. Tenaga Surveyor / Pengumpul Data
4. Tenaga Administrasi
Tenaga yang digunakan penyedia jasa tersebut dengan rincian sebagai berikut :
1. Ketua Tim
Ketua tim adalah seorang sarjana yang berpengalaman 5 (Lima) Tahun di
bidang survei, analisa data hasil survei dan kepemimpinan, berjumlah 1 (satu)
orang. Tugas dan kewajiban: Mengkoordinasikan terhadap seluruh personal yang
terlibat dalam pekerjaan; Mempersiapakan petunjuk teknis dan memberikan
penjelasan kepada tim pada setiap kegiatan pekerjaan, baik dalam pengambilan
data pengolahan data maupun penyajian akhir seluruh hasil pekerjaan;
Bertanggungjawab atas semua pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
telah ditetapkan; Melakukan koordinasi secara aktif baik lisan maupun tertulis
dengan pemberi tugas mengenai lingkup penugasan; Bertanggungjawab terhadap
penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan terinci yang mencerminkan prioritas
kepentingan yang disepakati oleh pemberi tugas; dan Melakukan koordinasi dalam
menyiapkan/menyelesaikan laporan serta dokumen sesuai KAK.
2. Tenaga Ahli Analisis Data
Tenaga Pengolah Data adalah setidaknya lulusan sarjana (S-1) yang
berpengalaman 3 (tiga) Tahun di bidang analisa/pengolahan data hasil survei,
berjumlah 1 (satu) orang, Tugas dan kewajiban: Mempunyai tugas dan tanggung
jawab penuh kepada Ketua Tim atas pelaksanaan pekerjaan dalam analisa data
terkait hasil survei dan kajian indeks kepuasan masyarakat sesuai ketentuan;
Memahami dan menjabarkan hasil survei kepuasan masyarakat dan sekaligus
melakukan kajian dan analisa, terlihat langsung dalam penyusunan laporan
pendukung lainnya dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan.
3. Tenaga Surveyor / Tenaga Lapangan
Surveyor/Tenaga Lapangan adalah seorang yang berpendidikan minimal
SMA/ SMK), berjumlah 9 (sembilan) orang. Tugas dan kewajiban: Mempunyai tugas
dan tanggung jawab penuh kepada Ketua Tim atas pelaksanaan pekerjaan
pengumpulan data dan pendapat masyarakat /responden; Memahami dan
menjabarkan kuesioner guna mendapatkan informasi dan data dari masyarakat
guna melakukan kajian dan analisa, terlihat langsung dalam penyusunan laporan
pendukung lainnya dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan.
4. Tenaga Administrasi
Tenaga Administrasi adalah seorang yang berpendidikan minimal SMA/
SMK), berjumlah 1 (satu) orang, Tugas dan Kewajiban adalah Mengadministrasikan
kegiatan survey
K. Rencana Anggaran Biaya
Rencana anggaran biaya yang disediakan untuk kegiatan Pendataan IKM di
Kabupaten Magetan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
L. Klasifikasi
SIUP NIB RBA Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya KBLI (70209) dan
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Non - Konstruksi dengan
Kualifikasi Bidang Jasa Studi, Penelitian & Bantuan Teknik, Sub Bidang Jasa
Penelitian (1.SI.04) atau sejenisnya yang masih berlaku
M. Penutup
Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan Pendataan Industri Kecil Menengah di Kabupaten Magetan Tahun 2025.
Berbagai aturan dan rincian detai yang belum tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini akan diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Magetan, 10 Maret 2025
Kepala Dinas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Perindustrian dan Perdagangan (PPTK)
Kabupaten Magetan
SUCIPTO, SH, M.Hum RINI DWI MAHARTI, ST
Pembina Utama Muda NIP. 19810525 200901 2 006
NIP. 19660714 199403 1 009
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
KEGIATAN
PENDATAAN INDUSTRI KECIL MENENGAH
DI KABUPATEN MAGETAN
TAHUN 2025
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN MAGETAN
2025