,Pendataan Industri Kecil Dan Menengah (Ikm) Di Kabupaten Magetan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10096085000
Date: 10 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 120,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,900,000
Winner (Pemenang): CV Insanika
NPWP: 07*0**0****46**0
RUP Code: 59148625
Work Location: Kab. Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                          
           PENDATAAN  INDUSTRI KECIL MENENGAH TAHUN 2025                  
               DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN                        
                                                                          
                        KABUPATEN MAGETAN                                 
                                                                          
                                                                          
A. Latar belakang                                                         
         Industri Kecil dan Menengah (IKM) mempunyai kedudukan yang strategis
                                                                          
   dalam perekonomian nasional. IKM telah memberikan kontribusi terhadap PDB sektor
   industry dan berkembang menjadi pelaku ekonomi yang makin berbasis iptek dan
                                                                          
   berdaya saing. Pengembangan IKM dilakukan dengan pendekatan perkuatan  
                                                                          
   kewirausahaan dan peningkatan produktivitas.                           
         Pembinaan dan pengembangan IKM dilakukan untuk mendorong peningkatan
                                                                          
   penguasaan teknologi dan penerapan sistem mutu, penerapan standar pada 
   komponen yang dibuat di IKM, memfasilitasi peralatan uji mutu pada sentra IKM dan
                                                                          
   pembelian mesin/peralatan produksi.                                    
                                                                          
         Menurut Peraturan Menteri 64/M-Ind/Per/7/2016 yang dimaksud dengan :
      1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku
                                                                          
         dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang
         yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa
                                                                          
         industri.                                                        
                                                                          
      2. Tenaga Kerja adalah tenaga kerja tetap yang menenma atau memperoleh
         penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.                
                                                                          
      3. Nilai investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin, peralatan, sarana dan
                                                                          
         prasarana, tidak termasuk modal kerja yang digunakan untuk melakukan
         kegiatan Industri.                                               
                                                                          
Sementara, kegiatan usaha Industri meliputi industri kecil, industri menengah, dan industri
besar, yang ditetapkan berdasarkan jumlah Tenaga Kerja dan/ atau Nilai Investasi.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Industri Kecil                                                            
  •  Industri Kecil merupakan Industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan
                                                                          
     belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi kurang dari Rp
     1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
                                                                          
     usaha.                                                               
                                                                          
  •  Tanah dan bangunan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   
     merupakan tanah dan bangunan yang lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat
                                                                          
     tinggal pemilik usaha.                                               
Industri Menengah                                                         
                                                                          
  •  Mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan
                                                                          
     memiliki Nilai Investasi paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  •  Mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai
                                                                          
     lnvestasi paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Industri Besar                                                            
                                                                          
  •  Merupakan Industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang
                                                                          
     Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi lebih dari Rp 15.000.000.000,00 (lima
     belas milyar rupiah).                                                
                                                                          
                                                                          
         Keberadaan IKM tidak dapat dihapuskan ataupun dihindarkan dari masyarakat
                                                                          
   pada saat ini. Karena keberadaannya sangat bermanfaat dalam hal pendistribusian
                                                                          
   pendapatan masyarakat. Selain itu juga mampu menciptakan kreatifitas yang sejalan
   dengan usaha untuk mempertahankan dan mengembangkan unsur-unsur tradisi dan
                                                                          
   kebudayaan masyarakat setempat. Pada sisi lain, IKM mampu menyerap tenaga kerja
   dalam skala yang besar mengingat jumlah penduduk Indonesia yang besar sehingga
                                                                          
   hal ini dapat mengurangi tingkat pengangguran. Dari sinilah terlihat bahwa
                                                                          
   keberadaan IKM yang bersifat padat karya, menggunakan teknologi yang sederhana
   dan mudah dipahami mampu menjadi sebuah wadah bagi masyarakat untuk bekerja.
                                                                          
         Pada masa  Pandemi  Covid-19 berdampak besar pada penurunan      
   perekonomian nasional, namun seiring dengan penurunan perekonomian nasional
                                                                          
   fokus perhatian pemerintah terbelah menjadi dua yakni upaya penanganan Pandemi
                                                                          
   Covid-19 dan upaya meningkatkan kembali ekonomi kerakyatan. Melalui Dinas
   Perindustrian dan Perdagangan perhatian pemerintah telah melaksanakan kebijakan
                                                                          
   guna memulihkan sektor IKM agar momentum pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 ini
   dapat meningkat kembali                                                
                                                                          
         Berkaitan dengan hal tersebut sebagai usaha penataan dan pengembangan
                                                                          
   sektor IKM di Kabupaten Magetan, Pemerintah Kabupaten Magetan dalam hal ini
   Dinas  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan bermaksud       
                                                                          
   melaksanakan pendataan terhadap Industri Kecil Menmengah di Kabupaten Magetan.
                                                                          
                                                                          
B. Maksud dan Tujuan                                                      
                                                                          
         Maksud menyediakan data yang valid tentang Industri Kecil Menengah di
                                                                          
   Kabupaten Magetan.                                                     
                                                                          
         Tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan pendataan terdahadap keberadaan
   Industri Kecil Menengah di Kabupaten Magetan yang terdiri dari :       
                                                                          
         1. Industri Agro meliputi:                                       
                                                                          
           a. IKM Pangan dan Kulit                                        
                                                                          
           b. IKM Hasil Hutan dan Kerajinan                               
                                                                          
         2. Industri Non Agro meliputi:                                   
                                                                          
           a. IKM Sandang dan Aneka                                       
                                                                          
                                                                          
           b. IKM Bahan Bangunan dan Logam                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
C. Nama Organisasi Pengguna Jasa                                          
                                                                          
         Pengguna jasa kegiatan Pendataan Industri Kecil Menengah di Kabupaten
                                                                          
   Magetan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan.  
                                                                          
                                                                          
D. Sumber Pendanaan                                                       
   Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Magetan TA 2025              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
E. Lingkup Pendataan                                                      
   Lingkup Pendataan ini meliputi beberapa tahapan dengan rincian sebagai berikut:
                                                                          
  1. Tahap Persiapan dan Koordinasi                                       
     Jenis kegiatan dalam tahap ini meliputi :                            
                                                                          
     a. menyiapkan bahan, peralatan dan personil/team work                
                                                                          
     b. menyiapkan dan analisis awal terkait data sekunder                
     c. Transportasi                                                      
                                                                          
     d. koordinasi dan diskusi dengan dinas terkait.                      
     e. persiapan sebelum proses survey                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Tahap Pelaksanaan Pendataan                                          
     Kegiatan pendataan pada tahap ini meliputi:                          
                                                                          
     a. Data IKM Kab. Magetan                                             
     b. Pengisian Aplikasi GIS                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  3. Tahap Penyusunan Laporan dan Presentasi                              
     Sistem pelaporan dalam kegiatan ini disajikan dalam bentuk 3 (tiga) jenis laporan
                                                                          
     yaitu:                                                               
  a. Laporan Pendahuluan                                                  
                                                                          
     Laporan Pendahuluan, berisi antara lain metodologi dan rencana kerja, rencana
     penugasan tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya dan analisis awal.
                                                                          
  b. Draft Laporan Akhir dan Presentasi                                   
                                                                          
     Draft Laporan Akhir berisi tentang hasil pendataan. Selanjutnya dilakukan
     presentasi dengan pihak  terkait untuk menelaah, membahas  dan       
                                                                          
     menyempurnakan isi dari Draft Laporan Akhir.                         
  c. Laporan Akhir dan Softcopy Data                                      
                                                                          
     Laporan Akhir berisi tentang hasil pendataan IKM dari Draft Laporan Akhir setelah
                                                                          
     dilakukan proses presentasi, yang diserahkan beserta Softfile Data.  
                                                                          
                                                                          
F. Keluaran                                                               
                                                                          
   Keluaran yang diharapkan dari pendataan ini adalah Dokumen Data Industri Kecil dan
   Menengah di Kabupaten Magetan sejumlah minimal 1.300. data primer Industry Kecil
                                                                          
   dan Menengah                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
G. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi                  
                                                                          
   Semua Peralatan, personil, dan fasilitas yang terkait untuk menunjang Pelaksanaan
   Pekerjaan Pendataan Industri Kecil Dan Menengah ini disediakan oleh Penyedia Jasa.
                                                                          
                                                                          
   Peralatan yang dibutuhkan minimal dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut ;
                                                                          
                                                                          
   1. Laptop minimal 1 unit.                                              
                                                                          
   2. Printer minimal 1 unit.                                             
                                                                          
   3. Mobil minimal 1 unit.                                               
                                                                          
                                                                          
H. Lokasi Pendataan                                                       
         Lokasi pendataan IKM adalah lokasi IKM di Kabupaten Magetan, Propinsi
                                                                          
   Jawa Timur.                                                            
                                                                          
                                                                          
I. Jangka Waktu Pelaksanaan                                               
                                                                          
   Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 2 (dua) bulan. Secara terperinci
   pelaksanaan kegiatan Kajian Potensi Pertambangan seperti tercantum dalam tabel
                                                                          
   berikut ini :                                                          
                                                                          
                                                                          
                          Bulan 1         Bulan 2                         
       No   Kegiatan                                                      
                       1  2 3  4  5  1  2  3   4   5                      
       1   Persiapan                                                      
           dan         X                                                  
           Koordinasi                                                     
           Verifikasi                                                     
       2               X                                                  
           Lapangan                                                       
           Laporan                                                        
       3               X                                                  
           Pendahuluan                                                    
           Survei dan                                                     
       4                 X  X  X  X  X  X  X   X                          
           Pendataan                                                      
           Analisa dan                                                    
       5                                       X                          
           Formulasi                                                      
       6   Finalisasi /                                                   
           Pemutakhiran                        X                          
           Data                                                           
       7   Pembuatan                                                      
           Laporan                                                        
                                                   X                      
           Akhir                                                          
       8   Penyerahan                                                     
           Laporan                                                        
           Akhir,                                                         
           Presentasi                              X                      
           dan Soft file                                                  
           Data                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
J. Tenaga Ahli                                                            
                                                                          
   Tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah:                      
       1. Ketua Tim (Team Leader)                                         
                                                                          
       2. Tenaga Ahli Analisis Data                                       
       3. Tenaga Surveyor / Pengumpul Data                                
                                                                          
       4. Tenaga Administrasi                                             
                                                                          
                                                                          
     Tenaga yang digunakan penyedia jasa tersebut dengan rincian sebagai berikut :
                                                                          
   1. Ketua Tim                                                           
          Ketua tim adalah seorang sarjana yang berpengalaman 5 (Lima) Tahun di
                                                                          
     bidang survei, analisa data hasil survei dan kepemimpinan, berjumlah 1 (satu)
                                                                          
     orang. Tugas dan kewajiban: Mengkoordinasikan terhadap seluruh personal yang
     terlibat dalam pekerjaan; Mempersiapakan petunjuk teknis dan memberikan
                                                                          
     penjelasan kepada tim pada setiap kegiatan pekerjaan, baik dalam pengambilan
     data pengolahan data maupun penyajian akhir seluruh hasil pekerjaan; 
                                                                          
     Bertanggungjawab atas semua pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
                                                                          
     telah ditetapkan; Melakukan koordinasi secara aktif baik lisan maupun tertulis
     dengan pemberi tugas mengenai lingkup penugasan; Bertanggungjawab terhadap
                                                                          
     penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan terinci yang mencerminkan prioritas
     kepentingan yang disepakati oleh pemberi tugas; dan Melakukan koordinasi dalam
                                                                          
     menyiapkan/menyelesaikan laporan serta dokumen sesuai KAK.           
                                                                          
   2. Tenaga Ahli Analisis Data                                           
                                                                          
          Tenaga Pengolah Data adalah setidaknya lulusan sarjana (S-1) yang
     berpengalaman 3 (tiga) Tahun di bidang analisa/pengolahan data hasil survei,
                                                                          
     berjumlah 1 (satu) orang, Tugas dan kewajiban: Mempunyai tugas dan tanggung
     jawab penuh kepada Ketua Tim atas pelaksanaan pekerjaan dalam analisa data
                                                                          
     terkait hasil survei dan kajian indeks kepuasan masyarakat sesuai ketentuan;
                                                                          
     Memahami dan menjabarkan hasil survei kepuasan masyarakat dan sekaligus
     melakukan kajian dan analisa, terlihat langsung dalam penyusunan laporan
                                                                          
     pendukung lainnya dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan.
                                                                          
   3. Tenaga Surveyor / Tenaga Lapangan                                   
                                                                          
          Surveyor/Tenaga Lapangan adalah seorang yang berpendidikan minimal
     SMA/ SMK), berjumlah 9 (sembilan) orang. Tugas dan kewajiban: Mempunyai tugas
                                                                          
     dan tanggung jawab penuh kepada Ketua Tim atas pelaksanaan pekerjaan 
     pengumpulan data dan pendapat masyarakat /responden; Memahami dan    
                                                                          
     menjabarkan kuesioner guna mendapatkan informasi dan data dari masyarakat
                                                                          
     guna melakukan kajian dan analisa, terlihat langsung dalam penyusunan laporan
     pendukung lainnya dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   4. Tenaga Administrasi                                                 
                                                                          
           Tenaga Administrasi adalah seorang yang berpendidikan minimal SMA/
                                                                          
     SMK), berjumlah 1 (satu) orang, Tugas dan Kewajiban adalah Mengadministrasikan
     kegiatan survey                                                      
                                                                          
                                                                          
K. Rencana Anggaran Biaya                                                 
                                                                          
         Rencana anggaran biaya yang disediakan untuk kegiatan Pendataan IKM di
   Kabupaten Magetan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)       
                                                                          
                                                                          
L. Klasifikasi                                                            
                                                                          
          SIUP NIB RBA Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya KBLI (70209) dan
   Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Non - Konstruksi dengan
                                                                          
   Kualifikasi Bidang Jasa Studi, Penelitian & Bantuan Teknik, Sub Bidang Jasa
                                                                          
   Penelitian (1.SI.04) atau sejenisnya yang masih berlaku                
                                                                          
                                                                          
M. Penutup                                                                
         Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan
                                                                          
   kegiatan Pendataan Industri Kecil Menengah di Kabupaten Magetan Tahun 2025.
                                                                          
   Berbagai aturan dan rincian detai yang belum tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja
   (KAK) ini akan diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama.                
                                                                          
         Demikian untuk menjadikan maklum.                                
                                                                          
                                                                          
                                        Magetan, 10 Maret 2025            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            Kepala Dinas            Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan     
     Perindustrian dan Perdagangan            (PPTK)                      
         Kabupaten Magetan                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        SUCIPTO, SH, M.Hum              RINI DWI MAHARTI, ST              
         Pembina Utama Muda           NIP. 19810525 200901 2 006          
       NIP. 19660714 199403 1 009                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             KERANGKA         ACUAN       KERJA                           
                                                                          
                          ( K  A  K )                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         KEGIATAN                                         
                                                                          
                                                                          
      PENDATAAN       INDUSTRI     KECIL   MENENGAH                       
                                                                          
                DI KABUPATEN       MAGETAN                                
                                                                          
                        TAHUN     2025                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       DINAS   PERINDUSTRIAN     DAN   PERDAGANGAN                        
                                                                          
                   KABUPATEN     MAGETAN                                  
                                                                          
                                                                          
                             2025