Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan | Penataan Permukiman Paket 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10104173000
Date: 16 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 32,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 31,995,750
Winner (Pemenang): CV Pandega Raya
NPWP: 00*5**3****46**0
RUP Code: 54387117
Work Location: Kab. Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                  
          DINAS PERUMAHAN    RAKYAT   DAN  KAWASAN   PERMUKIMAN          
                             Jl. Kartini No. 02 Magetan                  
                      Telepon(0351) 8197763, Faks. (0351) 8197763        
                                                                         
                                                                         
                                                           63394         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             KEGIATAN :                                  
                                                                         
          PENINGKATAN  KUALITAS  KAWASAN  PERMUKIMAN                     
                                                                         
         KUMUH  DENGAN  LUAS  DI BAWAH  10 (SEPULUH) HA                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           SUB KEGIATAN :                                
                                                                         
       PELAKSANAAN  PEMUGARAN  KAWASAN PERMUKIMAN  KUMUH                 
                                                                         
                            PEKERJAAN :                                  
                                                                         
  Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan / Penataan Permukiman Paket 1      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             LOKASI                                      
                                                                         
                     KABUPATEN   MAGETAN                                 
                                                                         
                    TAHUN   ANGGARAN   2025                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Uraian Pekerjaan                                             1          
1. Ruang Lingkup Pekerjaan :                                             
   Adapun ruang lingkup pekerjaan meliputi pengawasan kawasan Penataan Jalan
                                                                         
   Permukiman Kel. Alastuwo, Kec. Poncol, Penataan Permukiman Kel. Alastuwo, Kec.
   Poncol, Penataan Permukiman Kel. Panekan, Kec. Panekan, Pembangunan Drainase
                                                                         
   Lingkungan Kel. Panekan, Kec. Panekan Penataan Permukiman Kel. Plaosan, Kec.
   Plaosan, Penataan Jalan Permukiman Kel. Sarangan, Kec. Plaosan, Penataan
   Permukiman Kel. Sarangan, Kec. Plaosan - Kab. Magetan                 
                                                                         
                                                                         
2. Jangka Waktu :                                                        
    Masa Pengawasan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak 
                                                                         
    Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.                       
    Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal
                                                                         
    tahapan kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang
    diharapkan oleh pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
                                                                         
    a. Persiapan                                                         
      - Menyusun program kerja, alokasi tenaga pengawasan yang sesuai dengan
                                                                         
        program pelaksana                                                
    b. Pengawasan lapangan                                               
      - Mengawasi pelaksanaan di lapangan                                
                                                                         
      - Memberi masukan dan petunjuk pelaksanaan                         
    c. Konsultasi                                                        
                                                                         
      - Konsultasi dengan pengguna jasa                                  
      - Rapat lapangan secara berkala                                    
                                                                         
    d. Laporan                                                           
      - Melaporkan kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal yg disetujui
                                                                         
      - Memberikan laporan kepada pengguna jasa                          
    e. Penyusunan Dokumen                                                
                                                                         
      - Mempersiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
      - Mempersiapkan laporan mingguan, bulanan, dan dokumen lainnya     
                                                                         
3. Sumber Pendanaan :                                                    
   Sumber dana untuk pelaksanaan Sub. Kegiatan Pelaksanaan Pelaksanaan Pemugaran
                                                                         
   Kawasan Permukiman Kumuh, bersumber dari APBD Kabupaten Magetan Tahun 2025
   dengan Pagu Anggaran Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah)    
                                                                         
4. Harga Perkiraan Sendiri :                                             
                                                                         
   Rp. 31.995.750.00 ( Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu
   Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Uraian Pekerjaan                                             2          
5. Pekerjaan Utama                                                       
    Ruang lingkup pekerjaan Utama :                                      
                                                                         
       No                  Pekerjaan Utama                               
        1.  Persiapan                                                    
        2.                                                               
            Pengawasan Lapangan                                          
        3.  Konsultasi                                                   
        4.  Pelaporan                                                    
        5.  Penyusunan Dokumen                                           
                                                                         
 6. Tingkat Resiko Keselamatan                                           
    Resiko Keselamatan kerja sedang                                      
                                                                         
 7. Identifikasi Resiko                                                  
                                                                         
    Konsultan menyiapkan penjelasan manajemen Resiko serta penjelasan rencana
    tindakan sesuai jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya              
                                                                         
                                                                         
       No.   Uraian Pekerjaan    Identifikasi Bahaya (Skenario Bahaya)   
                                                                         
       1. Tahap Pengawasan lapangan Pekerja terjatuh, terpeleset, tertimpa material
                                                                         
8. Output Pekerjaan                                                      
                                                                         
    Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan
                                                                         
    konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan
    yang harus diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :        
                                                                         
    a. Dokumen Pelaksanaan                                               
      • Gambar Pelaksanaan ( as built drawing)                           
                                                                         
      • Laporan Mingguan dan Bulanan                                     
      • Laporan rapat                                                    
                                                                         
    b. Laporan Akhir dibuat rangkap 3                                    
                                                                         
9. Fungsi / Kegunaan Dokumen                                             
                                                                         
   Sebagai dasar menyusun kebijakan Teknis pengawasan / peningkatan kualitas kawasan
   permukiman dan sebagai referensi pelaksanaan pembangunan konstruksi.  
10. Kriteria Kinerja Produk (Output Performance)                         
                                                                         
   Pelaksanaan pengawasan yang memenuhi kriteria sehingga ada kesesuaian antara
                                                                         
   pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
   peraturan, standart dan pedoman teknis yang berlaku.                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Uraian Pekerjaan                                             3