PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jl. Kartini No. 02 Magetan
Telepon(0351) 8197763, Faks. (0351) 8197763
63394
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN
KUMUH DENGAN LUAS DI BAWAH 10 (SEPULUH) HA
SUB KEGIATAN :
PELAKSANAAN PEMUGARAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
PEKERJAAN :
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan / Penataan Permukiman Paket 1
LOKASI
KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pekerjaan 1
1. Ruang Lingkup Pekerjaan :
Adapun ruang lingkup pekerjaan meliputi pengawasan kawasan Penataan Jalan
Permukiman Kel. Alastuwo, Kec. Poncol, Penataan Permukiman Kel. Alastuwo, Kec.
Poncol, Penataan Permukiman Kel. Panekan, Kec. Panekan, Pembangunan Drainase
Lingkungan Kel. Panekan, Kec. Panekan Penataan Permukiman Kel. Plaosan, Kec.
Plaosan, Penataan Jalan Permukiman Kel. Sarangan, Kec. Plaosan, Penataan
Permukiman Kel. Sarangan, Kec. Plaosan - Kab. Magetan
2. Jangka Waktu :
Masa Pengawasan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal
tahapan kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang
diharapkan oleh pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
a. Persiapan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga pengawasan yang sesuai dengan
program pelaksana
b. Pengawasan lapangan
- Mengawasi pelaksanaan di lapangan
- Memberi masukan dan petunjuk pelaksanaan
c. Konsultasi
- Konsultasi dengan pengguna jasa
- Rapat lapangan secara berkala
d. Laporan
- Melaporkan kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal yg disetujui
- Memberikan laporan kepada pengguna jasa
e. Penyusunan Dokumen
- Mempersiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
- Mempersiapkan laporan mingguan, bulanan, dan dokumen lainnya
3. Sumber Pendanaan :
Sumber dana untuk pelaksanaan Sub. Kegiatan Pelaksanaan Pelaksanaan Pemugaran
Kawasan Permukiman Kumuh, bersumber dari APBD Kabupaten Magetan Tahun 2025
dengan Pagu Anggaran Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah)
4. Harga Perkiraan Sendiri :
Rp. 31.995.750.00 ( Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu
Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)
Uraian Pekerjaan 2
5. Pekerjaan Utama
Ruang lingkup pekerjaan Utama :
No Pekerjaan Utama
1. Persiapan
2.
Pengawasan Lapangan
3. Konsultasi
4. Pelaporan
5. Penyusunan Dokumen
6. Tingkat Resiko Keselamatan
Resiko Keselamatan kerja sedang
7. Identifikasi Resiko
Konsultan menyiapkan penjelasan manajemen Resiko serta penjelasan rencana
tindakan sesuai jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya (Skenario Bahaya)
1. Tahap Pengawasan lapangan Pekerja terjatuh, terpeleset, tertimpa material
8. Output Pekerjaan
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan
konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan
yang harus diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Dokumen Pelaksanaan
• Gambar Pelaksanaan ( as built drawing)
• Laporan Mingguan dan Bulanan
• Laporan rapat
b. Laporan Akhir dibuat rangkap 3
9. Fungsi / Kegunaan Dokumen
Sebagai dasar menyusun kebijakan Teknis pengawasan / peningkatan kualitas kawasan
permukiman dan sebagai referensi pelaksanaan pembangunan konstruksi.
10. Kriteria Kinerja Produk (Output Performance)
Pelaksanaan pengawasan yang memenuhi kriteria sehingga ada kesesuaian antara
pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
peraturan, standart dan pedoman teknis yang berlaku.
Uraian Pekerjaan 3