URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
Penataan Permukiman Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kawedanan
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi detail pekerjaan terletak di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kawedanan
1.2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah pekerjaan jembatan
1. Pekerjaan Persiapan
Pembersihan Lokasi dan uitzet
Direksi keet
Papan Nama Proyek
Mobilisasi
Quality Control
2. Penerapan Manajemen SMKK
Penyiapan dokumen penerapan SMKK
Pembuatan dokumen Rencana Keselmatan Konstruksi
Sosialisasi, promosi dan pelatihan :
Pengarahan keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
Spanduk (Banner)
Papan Informasi K3
Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
APK, antara lain :
Pembatas area (Restricted Area)
APD, antara lain :
Topi pelindung (Safety Helmet)
Pelindung pernafasan dan mulut (masker)
Sarung tangan (Safety Gloves)
Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
Rompi keselamatan (Safety Vest)
Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi:
Asuransi (Tenaga Kerja)
Personel Keselamatan Konstruksi:
Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:
Peralatan P3K
Rambu-Rambu yang diperlukan:
Rambu peringatan
Rambu larangan
Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi:
Bendera K3
3. Pekerjaan Tanah
Galian Batu Lunak
Timbunan Pilihan dari sumber galian
Timbunan Kembali
Bongkaran Pasangan Batu Lama
Bongkaran Beton bertulang
Membuang bekas galian dan bongkaran
4. Pekerjaan Struktur
Pasangan Batu Belah ( 1 Pc : 5 Ps )
Beton Fc’ 20 Mpa
Beton Fc’ 15 Mpa
Pembesian Polos
Begisting
5. Pekerjaan Lain-lain
Ralling Sandaran Pipa GI Ø 3"
1.3.1. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
1.3.2. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
1.3.3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung dari tanggal
mulai kerja sesuai dengan SPMK.