Jasa Konsultansi Lainnya Pembuatan Dokumen Feasibility Study (Fs) Pasar Hewan Pahingan Baru

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10109799000
Date: 22 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,975,000
Winner (Pemenang): CV Bumi Jara Karya
NPWP: 06*5**9****23**0
RUP Code: 57841811
Work Location: Kabupaten Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN     MAGETAN                       
         DINAS    PERINDUSTRIAN           DAN    PERDAGANGAN                   
                                                                               
                       Jalan Tripandita No. 17 - Magetan Kode Pos 63319        
                          Telp. 0351 – 895049. Fax. 0351 - 895049              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        KERANGKA   ACUAN  KERJA  ( KAK )                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   KEGIATAN :                                  
            PEMBANGUNAN     DAN PENGELOLAAN    SARANA   DISTRIBUSI             
                                                                               
                                PERDAGANGAN                                    
                                                                               
                                 SUB KEGIATAN  :                               
                                                                               
               PENYEDIAAN   SARANA   DISTRIBUSI   PERDAGANGAN                  
                                                                               
                                                                               
                                  PEKERJAAN  :                                 
                PEMBUATAN    DOKUMEN   FEASIBILITY   STUDY  (FS)               
                        PASAR  HEWAN   PAHINGAN   BARU                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                    LOKASI :                                   
                             KABUPATEN   MAGETAN                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                               TAHUN  ANGGARAN  :                              
                                     2025                                      
                PPK DINAS  PERINDUSTRIAN    DAN  PERDAGANGAN                   
                                                                               
                             KABUPATEN   MAGETAN                               
                                                                               
                                                                               
                           KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                               
                                Uraian Pendahuluan                             
                                                                               
     1. Latar Belakang  a. Pasar hewan Pahingan ini berada di Jl. Barat Kel. Maospati Kec.
                          Maospati merupakan pasar hewan tradisional yang beroperasi
                          hanya pada setiap hari Pahing (dalam kalender Jawa). Disana tak
                          hanya jual beli hewan ternak, tetapi banyak masyarakat yang
                          berjualan aneka kuliner serta barang-barang kebutuhan rumah
                          tangga.                                              
                        b. Disisi lain, Keberadaan Kampus UNESA di Kecamatan Maospati
                          diprediksi akan membawa dampak perubahan di wilayah setempat.
                          Pasar Hewan Maospati akan direlokasi jauh dari Kampus 5 UNESA
                          Maospati.                                            
                        c. Lokasi Pasar Hewan Maospati akan dirubah menjadi area Food
                          Court mahasiswa atau publik. Bekas pasar hewan nantinya akan
                          dibuat untuk mendukung perkuliahan disitu dan area publik untuk
                          masyarakat setempat khususnya.                       
                        d. Dari adanya potensi tersebut diatas apabila dimaksimalkan akan
                          menjadi sebuah potensi baru yang dapat memberikan keunggulan
                          bagi daerah dan memberi nilai tambah khususnya bagi masyarakat
                          Kelurahan Maospati dan secara tidak langsung akan memberikan
                          manfaat bagi daerah Kabupaten Magetan.               
                        e. Studi kelayakan umum suatu lokasi didasarkan atas beberapa
                          kriteria atau dimensi yaitu aksesibilitas, infrastruktur, masyarakat
                          dan bisnis, sumberdaya, kelembagaan, teknologi, kebijakan dan
                          pemasaran. Ketujuh dimensi tersebut merupakan kunci dalam
                          menilai secara umum kelayakan lokasi yang tepat untuk
                          Pembangunan Pasar Hewan Pahingan Baru.               
                        f. Dengan beberapa potensi di atas, integrasi program daerah melalui
                          daya saing produk hasil dan pengolaan peternakan dan 
                          pemanfaatan potensi kawasan maka keberlanjutan peternakan
                          diarahkan untuk mengoptimalisasi usaha baru yaitu Pembangunan
                          Pasar Hewan Pahingan Baru Kabupaten Magetan.         
      2. Maksud dan Tujuan a. Maksud                                           
                          Maksud dari kegiatan ini adalah membuat Dokumen Feasibility
                          Study (FS) Pasar Hewan Pahingan Baru Kabupaten Magetan
                          menjadi area Food Court mahasiswa atau publik. Pembuatan
                          konsep berdasarkan potensi lokasi yang dimiliki di Pasar Hewan
                          Pahingan Baru berupa potensi lokasi strategis, potensi alam, potensi
                          kuliner serta potensi ekonomi dan sosial budaya.     
                       b. Tujuan                                               
                          Tujuannya adalah menghasilkan konsep pengembangan    
                          Dokumen Feasibility Study (FS) Pasar Hewan Pahingan Baru
                          Kabupaten Magetan dengan memaksimalkan potensi ruang berupa
                          lahan pemerintah yang strategis berada di tepi jalan utama
                          Kelurahan Maospati untuk dimanfaatkan sebagai sarana 
                          pendukung yang menggabungkan unsur ekonomi dan sosial
                          budaya.                                              
2.       3. Sasaran        Sasaran dalam KAK ini adalah pekerjaan pembuatan Feasibility
                       Study (FS) Pasar Hewan Pahingan Baru Kabupaten Magetan, yaitu:
                           1)  Persiapan;                                      
                           2)  Penyusunan Feasibility Study (FS) untuk Pembangunan
                               Pasar Hewan Pahingan Baru Kabupaten Magetan; dan
                           3)  Penyusunan laporan studi kelayakan.             
      4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan Dokumen Feasibility Study (FS) Pasar Hewan
                        Pahingan Baru ini berada di Kelurahan Maospati Kecamatan Maospati,
                        Kabupaten Magetan. Untuk lebih jelas mengenai lokasi pekerjaan dapat
                        dilihat pada gambar peta dibawah ini:                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Magetan
                       Tahun Anggaran 2025, Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana Distribusi
                       Perdagangan                                             
                       dengan Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 25.000.000,00    
      6. Nama dan                                                              
      Organisasi Pejabat                                                       
                       Nama Pejabat Pembuat Komitmen: SUCIPTO, SH, M.Hum       
      Pembuat Komitmen                                                         
                       Satuan Kerja:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
                       Alamat : Jl. Tripandita No.17 - Magetan                 
                                  Data Penunjang                               
     7. Data Dasar     Menyesuaikan kondisi yang ada, dan masukan saran dari   
                       Dinas/Instansi terkait dan calon pengguna.              
     8. Standar Teknis    Kegiatan Feasibility Study (FS) Pasar Hewan Pahingan Baru ini
                       didasarkan pada beberapa standar teknis peraturan perundangan
                       sebagai berikut:                                        
                          a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
                             tentang Penataan Ruang;                           
                          b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                             Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                             Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                             Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                             Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                             Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
                             Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
                             Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
                             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);   
                          c. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
                             Gedung;                                           
                          d. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020,
                             tentang Cipta Kerja;                              
                          e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                             Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
                             Bangunan Gedung;                                  
                          f. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama
                             Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan    
                             Infrastruktur;                                    
                          g. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
                             Bappenas Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata
                             Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha
                             Dalam Penyediaan Infrastruktur;                   
                          h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
                             22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan  
                             Bangunan Gedung Negara;                           
                          i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
                             30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan
                             Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;  
     9. Studi-Studi    Menyesuaikan Desain Tata Ruang, dan data-data pendukung lainya.
        Terdahulu                                                              
     10. Referensi Hukum                                                       
                        Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                  Ruang Lingkup                                
     11. Lingkup Kegiatan A. Ruang Lingkup Kegiatan                            
                                                                               
                         Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
                         adalah meliputi tugas- tugas membuat studi kelayakan yang terdiri
                         dari:                                                 
                           1)  Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi
                               lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap
                               KAK.                                            
                                                                               
                           2)  Menyusun analisa dan sintesis atas kondisi geografis,
                               ekonomi, pariwisata dan sosial masyarakat.      
                           3)  Menyusun Studi kelayakan untuk Dokumen Feasibility Study
                               (FS) Pasar Hewan Pahingan Baru Kabupaten Magetan.
                                                                               
                       B. Lokasi Kegiatan :                                    
                         Lokasi Kegiatan ini berada di : Kabupaten Magetan     
                                                                               
                       C. Rencana Kegiatan :                                   
                        No              Kegiatan                Lokasi         
                            Studi Kelayakan Pasar Hewan Pahingan               
                         1.                                Kab. Magetan        
                            Baru Kabupaten Magetan                             
                                                                               
      12. Keluaran       Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
                         Kerangka Acuan Kerja ini akan diatur dalam Surat Perjanjian
                         minimal meliputi :                                    
                            1. Laporan Dokumen Feasibility Study (FS) Pasar Hewan
                                                                               
                              Pahingan Baru Kabupaten Magetan, berisi analisa usaha untuk
                              menilai kelayakan Pembangunan (FS) Pasar Hewan Pahingan
                              Baru Kabupaten Magetan yang akan dilaksanakan serta hasil
                              kuisioner dengan para responden sebanyak 5 (lima)
                              eksemplar.                                       
                            2. Soft File, berisi semua hasil laporan Dokumen Feasibility
                              Study (FS) Pasar Hewan Pahingan Baru Kabupaten Magetan
                              beserta lampiran – lampirannya sebanyak 1 (satu) flash disk.
                                                                               
      13. Peralatan,   Semua peralatan, material dan personil menjadi tangung jawab
         Material,     konsultan perencana, PPK (pejabat pembuat komitmen) hanya
         Personel dan  menyediakan tempat/ruang untuk presentasi, sedangkan terkait
         Fasilitas dari konsumsi dan akomodasi menjadi tanggung jawab konsultan
         Pejabat Pembuat perencana                                             
         Komitmen                                                              
                                                                               
      14. Peralatan dan  --                                                    
         Material dari                                                         
         Penyedia Jasa                                                         
         Konsultansi                                                           
                                                                               
      15. Lingkup      Sesuai dengan aturan yang berlaku.                      
         Kewenangan                                                            
         Penyedia Jasa                                                         
                                                                               
      16. Jangka Waktu Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi
         Penyelesaian  adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.                   
         Kegiatan                                                              
                                                                               
      17. Personel                                   Pengalaman   Jumlah       
                          Posisi       Kualifikasi                             
                                                       Minimal   Personil      
                       Profesional Staff                                       
                                  - S.1 Teknik                                 
                                   Perencanaan Wilayah                         
                       Team        dan Kota (Planologi)                        
                       Leader/    - SKK Bidang        5 Tahun    1 Orang       
                       Ketua Tim   Perencanaan Wilayah                         
                                   dan Kota- Ahli Madya                        
                                  - S.1 Teknik Planologi/                      
                       Tenaga Ahli                                             
                                   Teknik Arsitektur  3 Tahun    1 Orang       
                       Perancangan                                             
                                  - SKK Ahli – Muda                            
                       Sub Profesional Staff                                   
                                  - S.1 Teknik                                 
                       Asisten     Sipil/Arsitektur/                           
                                                      2 Tahun    1 Orang       
                       Tenaga Ahli Palnologi                                   
                       Supporting Staff                                        
                        Administrasi S1/ D3           1 Tahun    1 Orang       
                                                                               
      18. Pendekatan dan  A. PENDEKATAN                                        
         Metodologi dan      a. Umum                                           
                             b. Aspek Finansial                                
                          B. METODOLOGI PELAKSANAAN PEKERJAAN                  
                             a. Tahap Persiapan                                
                             b. Tahap Pengumpulan Data Dan Analisa Awal        
                             c. Tahap Analisa Data                             
                                                                               
                                    Laporan                                    
        19. Laporan    --                                                      
          Pendahuluan                                                          
                                                                               
        20. Laporan    --                                                      
          Bulanan                                                              
                                                                               
        21. Laporan Antara --                                                  
                                                                               
                                                                               
        22. Laporan Akhir Laporan Akhir, dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari:  
                          1. Potensi Pasar Hewan Pahingan Baru Kabupaten Magetan
                          2. Aspek Teknis Pengembangan Pasar Hewan Pahingan Baru
                            Kabupaten Magetan                                  
                          3. Strategi Pengembangan Kelayakan Pasar Hewan Pahingan
                            Baru Kabupaten Magetan                             
                          4. Aspek Kelayakan Pasar Hewan Pahingan Baru Kabupaten
                            Magetan                                            
                          5. Aspek Kelembagaan                                 
                                   Hal-hal Lain                                
        23. Pedoman    --                                                      
          Pengumpulan                                                          
          Data Lapangan                                                        
        24. Alih       --                                                      
          Pengetahuan                                                          
                                                                               
                                                                               
                                             Magetan,  Maret 2025              
                                                                               
                                             Disusun/Ditetapkan Oleh :         
                                                                               
                                          PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN             
                                     DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN       
                                             KABUPATEN MAGETAN                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                              SUCIPTO, SH, M.Hum               
                                              Pembina Utama Muda               
                                            NIP. 19660714 199403 1 009