PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jalan Tripandita No. 17 - Magetan Kode Pos 63319
Telp. 0351 – 895049. Fax. 0351 - 895049
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI
PERDAGANGAN
SUB KEGIATAN :
PENYEDIAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
PEKERJAAN :
PEMBUATAN DOKUMEN FEASIBILITY STUDY (FS)
PASAR HEWAN PAHINGAN BARU
LOKASI :
KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN :
2025
PPK DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN MAGETAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang a. Pasar hewan Pahingan ini berada di Jl. Barat Kel. Maospati Kec.
Maospati merupakan pasar hewan tradisional yang beroperasi
hanya pada setiap hari Pahing (dalam kalender Jawa). Disana tak
hanya jual beli hewan ternak, tetapi banyak masyarakat yang
berjualan aneka kuliner serta barang-barang kebutuhan rumah
tangga.
b. Disisi lain, Keberadaan Kampus UNESA di Kecamatan Maospati
diprediksi akan membawa dampak perubahan di wilayah setempat.
Pasar Hewan Maospati akan direlokasi jauh dari Kampus 5 UNESA
Maospati.
c. Lokasi Pasar Hewan Maospati akan dirubah menjadi area Food
Court mahasiswa atau publik. Bekas pasar hewan nantinya akan
dibuat untuk mendukung perkuliahan disitu dan area publik untuk
masyarakat setempat khususnya.
d. Dari adanya potensi tersebut diatas apabila dimaksimalkan akan
menjadi sebuah potensi baru yang dapat memberikan keunggulan
bagi daerah dan memberi nilai tambah khususnya bagi masyarakat
Kelurahan Maospati dan secara tidak langsung akan memberikan
manfaat bagi daerah Kabupaten Magetan.
e. Studi kelayakan umum suatu lokasi didasarkan atas beberapa
kriteria atau dimensi yaitu aksesibilitas, infrastruktur, masyarakat
dan bisnis, sumberdaya, kelembagaan, teknologi, kebijakan dan
pemasaran. Ketujuh dimensi tersebut merupakan kunci dalam
menilai secara umum kelayakan lokasi yang tepat untuk
Pembangunan Pasar Hewan Pahingan Baru.
f. Dengan beberapa potensi di atas, integrasi program daerah melalui
daya saing produk hasil dan pengolaan peternakan dan
pemanfaatan potensi kawasan maka keberlanjutan peternakan
diarahkan untuk mengoptimalisasi usaha baru yaitu Pembangunan
Pasar Hewan Pahingan Baru Kabupaten Magetan.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah membuat Dokumen Feasibility
Study (FS) Pasar Hewan Pahingan Baru Kabupaten Magetan
menjadi area Food Court mahasiswa atau publik. Pembuatan
konsep berdasarkan potensi lokasi yang dimiliki di Pasar Hewan
Pahingan Baru berupa potensi lokasi strategis, potensi alam, potensi
kuliner serta potensi ekonomi dan sosial budaya.
b. Tujuan
Tujuannya adalah menghasilkan konsep pengembangan
Dokumen Feasibility Study (FS) Pasar Hewan Pahingan Baru
Kabupaten Magetan dengan memaksimalkan potensi ruang berupa
lahan pemerintah yang strategis berada di tepi jalan utama
Kelurahan Maospati untuk dimanfaatkan sebagai sarana
pendukung yang menggabungkan unsur ekonomi dan sosial
budaya.
2. 3. Sasaran Sasaran dalam KAK ini adalah pekerjaan pembuatan Feasibility
Study (FS) Pasar Hewan Pahingan Baru Kabupaten Magetan, yaitu:
1) Persiapan;
2) Penyusunan Feasibility Study (FS) untuk Pembangunan
Pasar Hewan Pahingan Baru Kabupaten Magetan; dan
3) Penyusunan laporan studi kelayakan.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan Dokumen Feasibility Study (FS) Pasar Hewan
Pahingan Baru ini berada di Kelurahan Maospati Kecamatan Maospati,
Kabupaten Magetan. Untuk lebih jelas mengenai lokasi pekerjaan dapat
dilihat pada gambar peta dibawah ini:
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Magetan
Tahun Anggaran 2025, Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana Distribusi
Perdagangan
dengan Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 25.000.000,00
6. Nama dan
Organisasi Pejabat
Nama Pejabat Pembuat Komitmen: SUCIPTO, SH, M.Hum
Pembuat Komitmen
Satuan Kerja:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
Alamat : Jl. Tripandita No.17 - Magetan
Data Penunjang
7. Data Dasar Menyesuaikan kondisi yang ada, dan masukan saran dari
Dinas/Instansi terkait dan calon pengguna.
8. Standar Teknis Kegiatan Feasibility Study (FS) Pasar Hewan Pahingan Baru ini
didasarkan pada beberapa standar teknis peraturan perundangan
sebagai berikut:
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
c. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
d. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020,
tentang Cipta Kerja;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
f. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama
Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan
Infrastruktur;
g. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha
Dalam Penyediaan Infrastruktur;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
9. Studi-Studi Menyesuaikan Desain Tata Ruang, dan data-data pendukung lainya.
Terdahulu
10. Referensi Hukum
Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan A. Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
adalah meliputi tugas- tugas membuat studi kelayakan yang terdiri
dari:
1) Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap
KAK.
2) Menyusun analisa dan sintesis atas kondisi geografis,
ekonomi, pariwisata dan sosial masyarakat.
3) Menyusun Studi kelayakan untuk Dokumen Feasibility Study
(FS) Pasar Hewan Pahingan Baru Kabupaten Magetan.
B. Lokasi Kegiatan :
Lokasi Kegiatan ini berada di : Kabupaten Magetan
C. Rencana Kegiatan :
No Kegiatan Lokasi
Studi Kelayakan Pasar Hewan Pahingan
1. Kab. Magetan
Baru Kabupaten Magetan
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini akan diatur dalam Surat Perjanjian
minimal meliputi :
1. Laporan Dokumen Feasibility Study (FS) Pasar Hewan
Pahingan Baru Kabupaten Magetan, berisi analisa usaha untuk
menilai kelayakan Pembangunan (FS) Pasar Hewan Pahingan
Baru Kabupaten Magetan yang akan dilaksanakan serta hasil
kuisioner dengan para responden sebanyak 5 (lima)
eksemplar.
2. Soft File, berisi semua hasil laporan Dokumen Feasibility
Study (FS) Pasar Hewan Pahingan Baru Kabupaten Magetan
beserta lampiran – lampirannya sebanyak 1 (satu) flash disk.
13. Peralatan, Semua peralatan, material dan personil menjadi tangung jawab
Material, konsultan perencana, PPK (pejabat pembuat komitmen) hanya
Personel dan menyediakan tempat/ruang untuk presentasi, sedangkan terkait
Fasilitas dari konsumsi dan akomodasi menjadi tanggung jawab konsultan
Pejabat Pembuat perencana
Komitmen
14. Peralatan dan --
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kewenangan
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi
Penyelesaian adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
Kegiatan
17. Personel Pengalaman Jumlah
Posisi Kualifikasi
Minimal Personil
Profesional Staff
- S.1 Teknik
Perencanaan Wilayah
Team dan Kota (Planologi)
Leader/ - SKK Bidang 5 Tahun 1 Orang
Ketua Tim Perencanaan Wilayah
dan Kota- Ahli Madya
- S.1 Teknik Planologi/
Tenaga Ahli
Teknik Arsitektur 3 Tahun 1 Orang
Perancangan
- SKK Ahli – Muda
Sub Profesional Staff
- S.1 Teknik
Asisten Sipil/Arsitektur/
2 Tahun 1 Orang
Tenaga Ahli Palnologi
Supporting Staff
Administrasi S1/ D3 1 Tahun 1 Orang
18. Pendekatan dan A. PENDEKATAN
Metodologi dan a. Umum
b. Aspek Finansial
B. METODOLOGI PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Tahap Persiapan
b. Tahap Pengumpulan Data Dan Analisa Awal
c. Tahap Analisa Data
Laporan
19. Laporan --
Pendahuluan
20. Laporan --
Bulanan
21. Laporan Antara --
22. Laporan Akhir Laporan Akhir, dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari:
1. Potensi Pasar Hewan Pahingan Baru Kabupaten Magetan
2. Aspek Teknis Pengembangan Pasar Hewan Pahingan Baru
Kabupaten Magetan
3. Strategi Pengembangan Kelayakan Pasar Hewan Pahingan
Baru Kabupaten Magetan
4. Aspek Kelayakan Pasar Hewan Pahingan Baru Kabupaten
Magetan
5. Aspek Kelembagaan
Hal-hal Lain
23. Pedoman --
Pengumpulan
Data Lapangan
24. Alih --
Pengetahuan
Magetan, Maret 2025
Disusun/Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN MAGETAN
SUCIPTO, SH, M.Hum
Pembina Utama Muda
NIP. 19660714 199403 1 009