Belanja Konsultasi Kontruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Plaosan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10109847000
Date: 22 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kecamatan Plaosan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,998,000
Winner (Pemenang): CV Satuarah
NPWP: 09*0**0****46**0
RUP Code: 59055357
Work Location: Kecamatan Plaosan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   MAGETAN                         
                  KECAMATAN         PLAOSAN                               
                                                                          
               Jalan Raya Sarangan , Plaosan Kode Pos 63361               
                              MAGETAN                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            SUB KEGIATAN :                                
   PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PEKERJAAN  :                                 
    BELANJA KONSULTANSI KONTRUKSI PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG         
                                                                          
                     KANTOR KECAMATAN  PLAOSAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               LOKASI :                                   
                        KECAMATAN    PLAOSAN                              
                        KABUPATEN   MAGETAN                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          TAHUN  ANGGARAN  :                              
                                                                          
                                2025                                      
                       URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
                            Uraian Pendahuluan                            
                                                                          
1. Latar Belakang a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
                     Kegiatan Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
                     Lainnya.                                             
                  b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Magetan
                     yang dalam hal ini, selaku Pengguna Anggaran adalah Camat Plaosan
                     Kabupaten Magetan                                    
                  c. Untuk penyelenggaraan pekerjaan dimaksud, selaku Pengguna
                     Anggaran dan Pengendali Kegiatan adalah Kecamatan Plaosan
                     Kabupaten Magetan                                    
                  d. Rehab gedung kantor ruang pelayanan dilaksanakan karena kondisi
                     ruang pelayanan kurang layak untuk difungsikan.      
                  e. Diharapkan setelah dilaksanakan rehab gedung kantor ruang pelayanan
                     ini bisa di fungsikan secara optimal sehingga menambah kenyamanan
                     masyarakat dalam memanfaatkan pelayanan.             
2. Maksud dan Tujuan Maksud                                               
                  Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk mendapatkan desain
                  perencanaan yang dapat digunakan untuk mewujudkan kegiatan Belanja
                  Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Bangunan Gedung-
                  Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor.    
                   1. Bangunan harus direncanakan/dirancang dengan sebaik-baiknya,
                     sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                     mutu, fungsi, biaya dan kriteria administrasi pembangunan gedung
                     negara.                                              
                   2. Untuk itu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini yang merupakan
                     petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat masukan, asas
                     kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                     interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan dengan baik
                     untuk menghasilkan karya perencanaan sesuai dengan kebutuhan yang
                     diharapkan.                                          
                                                                          
                  Tujuan                                                  
                     Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
                  melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                  keluaran yang memadai sesuai KAK ini.                   
                                                                          
3. Sasaran        Dapat mewujudkan hasil bangunan dengan sebaik-baiknya, sehingga
                  mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal, dan dapat
                  sebagai teladan bagi lingkungannya.                     
                                                                          
4. Lokasi Kegiatan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan Pagu Anggaran Rp. 22.000.000,-
                   Rincian Kegiatan : Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Gedung
                   dan Bangunan Rp. 2.000.000,-                           
                                                                          
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Pendapatan Asli Daerah
                  (PAD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025 Sub Kegiatan :
                  Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya dengan
                  Nilai Pagu sebesar Rp. 2.000.000,00                     
6. Nama dan       Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Dian Maheru Robbi W, S.STP, M.Si.
   Organisasi Pejabat                                                     
   Pembuat        Satuan Kerja: KECAMATAN PLAOSAN                         
   Komitmen       Alamat : Jl. Raya Sarangan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan
                                                                          
                             Data Penunjang                               
7. Data Dasar     Menyesuaikan kondisi yang ada, dan masukan saran dari   
                  Dinas/Instansi terkait dan calon pengguna               
8. Standar Teknis Dalam hal melaksanakan perencanaan, daftar referensi seperti tersebut
                  di bawah ini ditetapkan dan dipakai sebagai dasar perhitungan. Referensi
                  tersebut adalah :                                       
                   a. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI 1984)
                   b. Struktur Beton Bertulang Indonesia (SK SNI T-15-1991-03).
                   c. Peraturan Pembebanan Indonesia (PPI 1981)           
                   d. Petunjuk/tata cara/standard lain yang berhubungan   
                   Semua laporan ditulis dalam bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh
                   pemberi tugas dengan ukuran kertas format A4 dan diserahkan kepada
                   pemberi tugas, setelah dilakukan asistensi dan disetujui oleh PPK.
                                                                          
9. Studi-Studi    Menyesuaikan Desain Tata Ruang, dan Data-data pendukung lainya
   Terdahulu                                                              
10. Referensi Hukum a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
                     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
                     Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
                     Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
                                                                          
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
                   b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
                     Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaga Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia                            
                                                                          
                     Nomor 6041)                                          
                   c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
                   d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun
                     2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
                                                                          
                     Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan   
                     Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                     Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                     Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     2021 Nomor 63)                                       
                              Ruang Lingkup                               
11. Lingkup Kegiatan Perencana bangunan diharapkan membantu pengguna anggaran dalam
                  pengadaan dokumen pengadaan serta mengadakan pengawasan berkala
                  pada tahap pelaksanaan konstruksi selanjutnya antara lain :
                   a. Menyusun rencana pelaksanaan dan alokasi tenaga     
                   b. Mengumpulkan data-data lapangan dan lingkungannya   
                   c. Membuat rencana letak, prarencana / rencana awal dan mengadakan
                     rencana akhir, serta membuat hasil penelitian dan pengujian anggaran
                     untuk pelaksanaan konstruksi fisik.                  
                   d. Membuat gambar-gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat,
                     rencana volume dan rencana anggaran biaya, program pelaksanaan,
                     dan rencana pelelangan.                              
                   e. Memberikan penjelasan pekerjaan konstruksi pada waktu aanwijzing,
                     membantu penyusunan dokumen pelaksanaan serta melakukan
                     pengawasan berkala.                                  
                                                                          
 12. Keluaran      A. Tahap Konsep Rencana Teknis                         
                    1. Konsep persiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi,
                      jumlah dan kualifikasi tim perencanaan, metode pelaksanaan dan
                      tanggung jawab waktu perencanaan.                   
                    2. Konsep skematik, rencana teknis, termasuk program ruang,
                      organisasi hubungan ruang, dll.                     
                    3. Laporan data dan informasi lapangan, kondisi bangunan saat ni,
                      penyelidikan tanah sederhana, rencana tata ruang kota, dll.
                  B. Tahap Pra Rencana Teknis                             
                    1. Gambar-gambar rencana tapak                        
                    2. Gambar-gambar pra rencana bangunan                 
                    3. Perkiraan biaya bangunan                           
                    4. Hasil konsultasi dengan Pemilik proyek             
                    5. Gambar perspektif dan maket                        
                    6. Garis Besar Rencana Kerja dan Syarat (RKS)         
                    7. Hasil Konsultasi dengan Pengguna Anggaran          
                  C. Tahap Pengembangan Rencana                           
                    1. Gambar pengembangan rencana struktur, utilitas     
                    2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
                    3. Draft Rencana anggaran biaya                       
                    4. Draft Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)        
                   D. Tahap Rencana Detail                                
                     1. Gambar rencana teknis bangunan pelengkap          
                     2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)             
                     3. Rencana Kegiatan dan volume kegiatan (BOQ)        
                     4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                      
                     5. Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas lengkap dengan
                      perhitungan-perhitungan yang diperlukan             
                   E. Tahap Pengawasan Berkala                            
                     1. Laporan pengawasan berkala                        
                     2. Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan /
                      perlengkapan bangunan                               
 13. Peralatan,   Semua peralatan, material dan personil menjadi tangungjawab konsultan
    Material,     perencana, PPK (pejabat pembuat komitmen) hanya menyediakan
    Personel dan  tempat/ruang untuk presentasi, sedangkan terkait konsumsi dan akomodasi
    Fasilitas dari menjadi tanggungjawab konsultan perencana.             
    Pejabat Pembuat                                                       
    Komitmen                                                              
 14. Peralatan dan Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga ahli dan
    Material dari personil serta menyediakan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan
    Penyedia Jasa pekerjaan BELANJA KONSULTANSI KONTRUKSI PERENCANAAN     
    Konsultansi   REHABILITASI GEDUNG KANTOR KECAMATAN PLAOSAN            
 15. Lingkup      Sesuai dengan aturan yang berlaku                       
    Kewenangan                                                            
    Penyedia Jasa                                                         
 16. Jangka Waktu Kegiatan Perencana dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK (Surat
    Penyelesaian  Perintah Mulai Kerja). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk
    Kegiatan      melaksanakan tugas Perencana yang diberikan kepada Jasa Penyedia
                  adalah selama 15 (Lima Belas) hari kalender.            
                                                                          
 17. Personel        Posisi                  Kualifikasi                  
                             Tingkat                 Pengala-  Status     
                             Pendidi Jurusan Keahlian  man    Tenaga      
                                                               Ahli       
                              -kan                                        
                   Tenaga Ahli :                                          
                    Leader    S1     Teknik Ahli Muda 1 Tahun 1 Orang     
                     Team           Sipil/Arsite Teknik                   
                                      ktur  Bangunan                      
                                            Gedung                        
                                                                          
 18. Persyaratan  a. Surat Izin Usaha : NIB (Nomor Induk Berusaha)        
                     Kode KBLI : 71102                                    
    Kualifikasi                                                           
                     Nama KBLI: Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis
    Administrasi/                                                         
                     YBDI Perencana Konstruksi                            
    Legalitas                                                             
                     Kualifikasi : K1                                     
    Peserta       b. Surat Izin Usaha: Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Jenis
                     Usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi                  
                     Kualifikasi : Kecil Kode Subkla : RK001 Sifat : Umum 
                     KBLI : 71102                                         
                     Subklasifikasi : Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian
                     dan Non Hunian                                       
                  c. Mempunyai NPWP dan PKP                               
                  d. Bukti SPT Tahun Terakhir / bulan terakhir            
 19. Jadwal Tahapan A. PENDEKATAN                                         
    Pelaksanaan     Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Penyedia seperti yang
                    dimaksud dalam KAK ini harus memperhatikan kriteria umum
    Kegiatan                                                              
                    bangunan disesuaikan dengan fungsi dan kompleksitas bangunan,
                    yaitu :                                               
                    1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas              
                      a. Menjamin bangunan yang didirikan berdasarkan ketentuan tata
                        ruang dan tata bangunan sesuai dengan Perda yang berlaku.
                       b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya
                       c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan
                    2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan              
                      a. Menjamin terwujudnya bangunan yang didirikan berdasarkan
                        karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan
                        budaya daerah sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan
                        lingkungannya.                                    
                      b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yangdapat  
                        memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap
                        lingkungannya.                                    
                      c. Menjamin bangunan  dimanfaatkan dengan  tidak    
                        menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.   
                    3. Persyaratan Teknis Bangunan                        
                      a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban
                        yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.     
                      b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan    
                        kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
                      c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
                        kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
                      d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan yang
                        disebabkan oleh kegagalan struktur.               
                  Selain dari kriteria di atas, didalam melaksanakan tugasnya konsultan
                  perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung
                  negara sebagai berikut.                                 
                      1. Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
                        berlebihan                                        
                      2. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada
                        kemewahan material, kelatahan gaya tetapi pada kemampuan
                        mengadakan sublimasi antara fungsi teknis dan fungsi sosial
                                                                          
                        bangunan terutama sebagai bangunan pelayanan kepada
                        masyarakat.                                       
                      3. Dengan batasan tidak mengganggu produktifitas kerja, biaa
                        investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,
                        hendaknya diusahakan serendah mungkin.            
                      4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa sehingga
                        bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dab dapat
                        dimanfaatkan secepatnya.                          
                      5. Bangunan hendaknya dapat meningkatkan kalitas    
                                                                          
                        lingkungan dan menjadi acuan tata bangunan lingkungan sekitarnya
                  B. METODOLOGI                                           
                     1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari
                        informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
                        Pengelola Proyek melalui KAK ini.                 
                     2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
                        digunakan dalam pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari
                        Pengelola Proyek maupun dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian
                        pekerjaan perencanaan sebagai akibat kesalahan informasi menjadi
                        tanggung jawab konsultan perencana                
                     3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk
                        bahan perencanaan diantaranya meliputi hal-hal sebagai berikut :
                        a. Informasi tentang lahan, meliputi :            
                          - Kondisi fisik seperti : kondisi bangunan saat ini, luasan
                           bangunan, batas-batas dan topografi            
                          - Peruntukkan penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dll.
                        b. kebutuhan bangunan                             
                          - Struktur organisasi dan kebutuhan ruangan     
                          - Jumlah daya tampung bangunan                  
                          - Kegiatan utama, penunjang dan pelengkap       
                          - Perlengkapan/peralatan khusus jenis dan dimensinya
                        c. Kebutuhan bangunan                             
                          - Program Ruang                                 
                          - Keinginan tentang organisasi/pemanfaatan lahan
                        d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang
                          berhubungan dengan pemakaian atau perlengkapannya yang
                          akan digunakan dalam ruang tersebut.            
                        e. Keinginan – keinginan tentang kemungkinan perubahan
                          fungsi/bangunan                                 
                     4. Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat- syarat
                        yang khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang
                        akan direncanakan baik dari segi fungsi khusus bangunan, segi
                        teknis lainnya, misalnya :                        
                        a. Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi
                          bangunan yang ada                               
                        b. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang
                          ada di sekitarnya, seperti dalam rangka implementasi penataan
                          bangunan dan lingkungan                         
                        c. Solusi dan batasan-batasan konseptual, seperti faktor sosial
                          budaya setempat, geografi, klimatologi dan lain- lain
                                                                          
 20. Laporan      -                                                       
    Pendahuluan                                                           
 21. Laporan Bulanan -                                                    
 22. Laporan Antara -                                                     
 23. Laporan Akhir Laporan Akhir, dibuat rangkap 2 buku, terdiri dari:    
                     1. Laporan data survey                               
                     2. Back up data                                      
                     3. Foto                                              
                  Dokumen Data Hasil Perencanaan ( Dibuat Rangkap 2 ), terdiri dari
                     1. Spesifikasi Teknis                                
                     2. EE dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB)      
                     3. Jangka waktu Pelasanaan                           
                     4. BOQ                                               
                     5. Gambar Perencanaan Ukuran A3                      
                     6. Rancangan Konseptuan SMKK                         
                   Softcopy (Flashdisk) DED, dibuat dengan format asli, terdiri dari:
                     1. Laporan Akhir                                     
                     2. Dokumen Data Hasil Perencanaan                    
                     3. Bestek (Spesifikasi Teknis)                       
                     4. Estimate Engineer (DE) dan BOQ                    
                     5. Dokumen SMKK                                      
                     6. Foto Kondisi Eksisting                            
                     7. Hitungan Volume (Back Up Data)                    
                     Semua laporan diserahkan paling lambat pada akhir jangka waktu
                     pelaksanaan kontrak                                  
                               Hal-Hal Lain                               
 24. Pedoman      -                                                       
    Pengumpulan                                                           
    Data Lapangan                                                         
 25. Ahli         -                                                       
   Pengetahuan                                                            
                                             Magetan, 22 April 2025       
                                                                          
                                               Ditetapkan Oleh :          
                                         Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)   
                                                Camat Plaosan             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       DIAN MAHERU ROBBI W, S.STP, M.Si   
                                                Pembina Tk. I             
                                           NIP. 19810521 199912 1 003