PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
KECAMATAN PLAOSAN
Jalan Raya Sarangan , Plaosan Kode Pos 63361
MAGETAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN :
PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN :
BELANJA KONSULTANSI KONTRUKSI PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG
KANTOR KECAMATAN PLAOSAN
LOKASI :
KECAMATAN PLAOSAN
KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN :
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
Kegiatan Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya.
b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Magetan
yang dalam hal ini, selaku Pengguna Anggaran adalah Camat Plaosan
Kabupaten Magetan
c. Untuk penyelenggaraan pekerjaan dimaksud, selaku Pengguna
Anggaran dan Pengendali Kegiatan adalah Kecamatan Plaosan
Kabupaten Magetan
d. Rehab gedung kantor ruang pelayanan dilaksanakan karena kondisi
ruang pelayanan kurang layak untuk difungsikan.
e. Diharapkan setelah dilaksanakan rehab gedung kantor ruang pelayanan
ini bisa di fungsikan secara optimal sehingga menambah kenyamanan
masyarakat dalam memanfaatkan pelayanan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud
Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk mendapatkan desain
perencanaan yang dapat digunakan untuk mewujudkan kegiatan Belanja
Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Bangunan Gedung-
Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor.
1. Bangunan harus direncanakan/dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, fungsi, biaya dan kriteria administrasi pembangunan gedung
negara.
2. Untuk itu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini yang merupakan
petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat masukan, asas
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan dengan baik
untuk menghasilkan karya perencanaan sesuai dengan kebutuhan yang
diharapkan.
Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran Dapat mewujudkan hasil bangunan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal, dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya.
4. Lokasi Kegiatan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan Pagu Anggaran Rp. 22.000.000,-
Rincian Kegiatan : Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Gedung
dan Bangunan Rp. 2.000.000,-
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025 Sub Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya dengan
Nilai Pagu sebesar Rp. 2.000.000,00
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Dian Maheru Robbi W, S.STP, M.Si.
Organisasi Pejabat
Pembuat Satuan Kerja: KECAMATAN PLAOSAN
Komitmen Alamat : Jl. Raya Sarangan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan
Data Penunjang
7. Data Dasar Menyesuaikan kondisi yang ada, dan masukan saran dari
Dinas/Instansi terkait dan calon pengguna
8. Standar Teknis Dalam hal melaksanakan perencanaan, daftar referensi seperti tersebut
di bawah ini ditetapkan dan dipakai sebagai dasar perhitungan. Referensi
tersebut adalah :
a. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI 1984)
b. Struktur Beton Bertulang Indonesia (SK SNI T-15-1991-03).
c. Peraturan Pembebanan Indonesia (PPI 1981)
d. Petunjuk/tata cara/standard lain yang berhubungan
Semua laporan ditulis dalam bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh
pemberi tugas dengan ukuran kertas format A4 dan diserahkan kepada
pemberi tugas, setelah dilakukan asistensi dan disetujui oleh PPK.
9. Studi-Studi Menyesuaikan Desain Tata Ruang, dan Data-data pendukung lainya
Terdahulu
10. Referensi Hukum a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 6041)
c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun
2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63)
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Perencana bangunan diharapkan membantu pengguna anggaran dalam
pengadaan dokumen pengadaan serta mengadakan pengawasan berkala
pada tahap pelaksanaan konstruksi selanjutnya antara lain :
a. Menyusun rencana pelaksanaan dan alokasi tenaga
b. Mengumpulkan data-data lapangan dan lingkungannya
c. Membuat rencana letak, prarencana / rencana awal dan mengadakan
rencana akhir, serta membuat hasil penelitian dan pengujian anggaran
untuk pelaksanaan konstruksi fisik.
d. Membuat gambar-gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat,
rencana volume dan rencana anggaran biaya, program pelaksanaan,
dan rencana pelelangan.
e. Memberikan penjelasan pekerjaan konstruksi pada waktu aanwijzing,
membantu penyusunan dokumen pelaksanaan serta melakukan
pengawasan berkala.
12. Keluaran A. Tahap Konsep Rencana Teknis
1. Konsep persiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi,
jumlah dan kualifikasi tim perencanaan, metode pelaksanaan dan
tanggung jawab waktu perencanaan.
2. Konsep skematik, rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang, dll.
3. Laporan data dan informasi lapangan, kondisi bangunan saat ni,
penyelidikan tanah sederhana, rencana tata ruang kota, dll.
B. Tahap Pra Rencana Teknis
1. Gambar-gambar rencana tapak
2. Gambar-gambar pra rencana bangunan
3. Perkiraan biaya bangunan
4. Hasil konsultasi dengan Pemilik proyek
5. Gambar perspektif dan maket
6. Garis Besar Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
7. Hasil Konsultasi dengan Pengguna Anggaran
C. Tahap Pengembangan Rencana
1. Gambar pengembangan rencana struktur, utilitas
2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
3. Draft Rencana anggaran biaya
4. Draft Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
D. Tahap Rencana Detail
1. Gambar rencana teknis bangunan pelengkap
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3. Rencana Kegiatan dan volume kegiatan (BOQ)
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas lengkap dengan
perhitungan-perhitungan yang diperlukan
E. Tahap Pengawasan Berkala
1. Laporan pengawasan berkala
2. Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan /
perlengkapan bangunan
13. Peralatan, Semua peralatan, material dan personil menjadi tangungjawab konsultan
Material, perencana, PPK (pejabat pembuat komitmen) hanya menyediakan
Personel dan tempat/ruang untuk presentasi, sedangkan terkait konsumsi dan akomodasi
Fasilitas dari menjadi tanggungjawab konsultan perencana.
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga ahli dan
Material dari personil serta menyediakan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan
Penyedia Jasa pekerjaan BELANJA KONSULTANSI KONTRUKSI PERENCANAAN
Konsultansi REHABILITASI GEDUNG KANTOR KECAMATAN PLAOSAN
15. Lingkup Sesuai dengan aturan yang berlaku
Kewenangan
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu Kegiatan Perencana dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK (Surat
Penyelesaian Perintah Mulai Kerja). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk
Kegiatan melaksanakan tugas Perencana yang diberikan kepada Jasa Penyedia
adalah selama 15 (Lima Belas) hari kalender.
17. Personel Posisi Kualifikasi
Tingkat Pengala- Status
Pendidi Jurusan Keahlian man Tenaga
Ahli
-kan
Tenaga Ahli :
Leader S1 Teknik Ahli Muda 1 Tahun 1 Orang
Team Sipil/Arsite Teknik
ktur Bangunan
Gedung
18. Persyaratan a. Surat Izin Usaha : NIB (Nomor Induk Berusaha)
Kode KBLI : 71102
Kualifikasi
Nama KBLI: Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis
Administrasi/
YBDI Perencana Konstruksi
Legalitas
Kualifikasi : K1
Peserta b. Surat Izin Usaha: Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Jenis
Usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi
Kualifikasi : Kecil Kode Subkla : RK001 Sifat : Umum
KBLI : 71102
Subklasifikasi : Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian
dan Non Hunian
c. Mempunyai NPWP dan PKP
d. Bukti SPT Tahun Terakhir / bulan terakhir
19. Jadwal Tahapan A. PENDEKATAN
Pelaksanaan Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Penyedia seperti yang
dimaksud dalam KAK ini harus memperhatikan kriteria umum
Kegiatan
bangunan disesuaikan dengan fungsi dan kompleksitas bangunan,
yaitu :
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
a. Menjamin bangunan yang didirikan berdasarkan ketentuan tata
ruang dan tata bangunan sesuai dengan Perda yang berlaku.
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya
c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang didirikan berdasarkan
karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan
budaya daerah sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan
lingkungannya.
b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yangdapat
memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap
lingkungannya.
c. Menjamin bangunan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3. Persyaratan Teknis Bangunan
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
Selain dari kriteria di atas, didalam melaksanakan tugasnya konsultan
perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung
negara sebagai berikut.
1. Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan
2. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada
kemewahan material, kelatahan gaya tetapi pada kemampuan
mengadakan sublimasi antara fungsi teknis dan fungsi sosial
bangunan terutama sebagai bangunan pelayanan kepada
masyarakat.
3. Dengan batasan tidak mengganggu produktifitas kerja, biaa
investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,
hendaknya diusahakan serendah mungkin.
4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa sehingga
bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dab dapat
dimanfaatkan secepatnya.
5. Bangunan hendaknya dapat meningkatkan kalitas
lingkungan dan menjadi acuan tata bangunan lingkungan sekitarnya
B. METODOLOGI
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pengelola Proyek melalui KAK ini.
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari
Pengelola Proyek maupun dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian
pekerjaan perencanaan sebagai akibat kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab konsultan perencana
3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk
bahan perencanaan diantaranya meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi tentang lahan, meliputi :
- Kondisi fisik seperti : kondisi bangunan saat ini, luasan
bangunan, batas-batas dan topografi
- Peruntukkan penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dll.
b. kebutuhan bangunan
- Struktur organisasi dan kebutuhan ruangan
- Jumlah daya tampung bangunan
- Kegiatan utama, penunjang dan pelengkap
- Perlengkapan/peralatan khusus jenis dan dimensinya
c. Kebutuhan bangunan
- Program Ruang
- Keinginan tentang organisasi/pemanfaatan lahan
d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang
berhubungan dengan pemakaian atau perlengkapannya yang
akan digunakan dalam ruang tersebut.
e. Keinginan – keinginan tentang kemungkinan perubahan
fungsi/bangunan
4. Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat- syarat
yang khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang
akan direncanakan baik dari segi fungsi khusus bangunan, segi
teknis lainnya, misalnya :
a. Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi
bangunan yang ada
b. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang
ada di sekitarnya, seperti dalam rangka implementasi penataan
bangunan dan lingkungan
c. Solusi dan batasan-batasan konseptual, seperti faktor sosial
budaya setempat, geografi, klimatologi dan lain- lain
20. Laporan -
Pendahuluan
21. Laporan Bulanan -
22. Laporan Antara -
23. Laporan Akhir Laporan Akhir, dibuat rangkap 2 buku, terdiri dari:
1. Laporan data survey
2. Back up data
3. Foto
Dokumen Data Hasil Perencanaan ( Dibuat Rangkap 2 ), terdiri dari
1. Spesifikasi Teknis
2. EE dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3. Jangka waktu Pelasanaan
4. BOQ
5. Gambar Perencanaan Ukuran A3
6. Rancangan Konseptuan SMKK
Softcopy (Flashdisk) DED, dibuat dengan format asli, terdiri dari:
1. Laporan Akhir
2. Dokumen Data Hasil Perencanaan
3. Bestek (Spesifikasi Teknis)
4. Estimate Engineer (DE) dan BOQ
5. Dokumen SMKK
6. Foto Kondisi Eksisting
7. Hitungan Volume (Back Up Data)
Semua laporan diserahkan paling lambat pada akhir jangka waktu
pelaksanaan kontrak
Hal-Hal Lain
24. Pedoman -
Pengumpulan
Data Lapangan
25. Ahli -
Pengetahuan
Magetan, 22 April 2025
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Camat Plaosan
DIAN MAHERU ROBBI W, S.STP, M.Si
Pembina Tk. I
NIP. 19810521 199912 1 003