Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Kelurahan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10112443000
Date: 24 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kelurahan Mangge
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,499,050
Winner (Pemenang): CV Pandega Raya
NPWP: 00*5**3****46**0
RUP Code: 54420625
Work Location: Kelurahan Mangge - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   MAGETAN                       
                                                                          
                           KECAMATAN    BARAT                             
                        KELURAHAN      MANGGE                             
                     Jl. Pramuka 01 Kel. Mangge - Kode Pos 63395          
                              Telp. 0351869224                            
                                                                          
              PERSIAPAN   PENGADAAN    BARANG/JASA                        
                                                                          
                       JASA  KONSULTANSI                                  
                                                                          
SKPD/UNIT KERJA : KELURAHAN MANGGE KECAMATAN BARAT                        
NAMA KEGIATAN   : PEMBANGUNAN  SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN             
NAMA PEKERJAAN  : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN JALAN KELURAHAN            
PAGU ANGGARAN   : Rp. 6.500.000,00                                        
TAHUN ANGGARAN  : 2025                                                    
                                                                          
                                                                          
     Persiapan Pengadaan Barang/Jasa ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16
                                                                          
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.                                   
                                                                          
A. Reviu dan Penetapan Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                                                                          
   a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun dan sudah dilakukan reviu sesuai dengan Dokumen
      Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut :
      1) Spesifikasi teknis dibuat berdasarkan kebutuhan barang/jasa pada Kelurahan Mangge
         Kecamatan Barat Kabupaten Magetan;                               
      2) Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun telah memperhatikan :    
         a) Menggunakan produk bersertifikat SNI, sepanjang tersedia dan tercukupi;
         b) Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau;               
         c) Aspek pengadaan berkelanjutan; dan                            
         d) Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan
            komponen barang/jasa, suku cadang, bagian dari 1 (satu) sistem yang sudah ada,
            barang/jasa dalam katalog elektronik, atau barang/jasa melalui Tender Cepat.
                                                                          
   b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ditetapkan sebagai berikut : sebagaimana terlampir;
                                                                          
B. Penyusunan dan Penetapan HPS                                           
   a. HPS disusun berdasarkan pertimbangan berikut :                      
      1) Hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun pada
         Dokumen Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;                       
                                                                          
      2) Pagu Anggaran yang tercantum dalam DPA Kegiatan Kelurahan Mangge 
         Kecamatan Barat Kabupaten Magetan; dan                           
      3) Hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk komponen
         keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
      4) Data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti:        
         a) Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang / jasa diproduksi
            / diserahkan / dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
         b) Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
            Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;                        
         c) Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi.
            Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang
            berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan
            yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas
            internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian
            di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan
                                                                          
            Barang/Jasa akan dilaksanakan;                                
         d) Daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/potongan harga
                                                                          
            (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha;
         e) Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau
            kurs tengah Bank Indonesia valuta asing terhadap Rupiah;      
         f) Hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak
            yang pernah atau sedang dilaksanakan;                         
         g) Perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan
            perencana (engineer’s estimate);                              
         h) Informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk tender/seleksi
            internasional; dan/atau                                       
         i) Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan               
                                                                          
   b. HPS ditetapkan sebagai berikut : sebagaimana terlampir.             
                                                                          
C. Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak                             
   Rancangan Kontrak disusun dengan tujuan sebagai pedoman bagi Pokja Pemilihan dalam
   proses pemilihan penyedia dan pedoman bagi Penyedia dalam menyusun penawaran.
                                                                          
   a. Rancangan Kontrak untuk paket pengadaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan
      Kelurahan memuat hal-hal pokok sebagai berikut :                    
      1) Jenis Kontrak : Waktu Penugasan;                                 
      2) Bentuk Kontrak : Surat Perintah Kerja (SPK);                     
      3) Naskah Perjanjian : Pembukaan, Isi, Penutup;                     
      4) Uang Muka : Diberikan Uang Muka;                                 
                                                                          
      5) Jaminan Pengadaan : Jaminan Uang Muka;                           
      6) Penyesuaian Harga : Diberikan Penyesuaian Harga;                 
      7) Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) : Tidak Ditentukan;            
      8) Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) : Tidak Ditentukan.          
   c. Rancangan Kontrak ditetapkan sebagai berikut : sebagaimana terlampir.
                                                                          
                                                                          
                                         Magetan, 15 April 2025           
                                                                          
                                           Ditetapkan Oleh :              
                                                                          
                                           LURAH MANGGE                   
                                               Selaku                     
                                      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      BAYU PRASETYO, S.STP, M.Si          
                                            Penata Tingkat I              
                                       NIP. 19900318 201206 1 003