PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
KECAMATAN BARAT
KELURAHAN MANGGE
Jl. Pramuka 01 Kel. Mangge - Kode Pos 63395
Telp. 0351869224
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
JASA KONSULTANSI
SKPD/UNIT KERJA : KELURAHAN MANGGE KECAMATAN BARAT
NAMA KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN
NAMA PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN BANGUNAN PEMBUANG
IRIGASI
PAGU ANGGARAN : Rp. 5.000.000,00
TAHUN ANGGARAN : 2025
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
A. Reviu dan Penetapan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun dan sudah dilakukan reviu sesuai dengan Dokumen
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Spesifikasi teknis dibuat berdasarkan kebutuhan barang/jasa pada Kelurahan Mangge
Kecamatan Barat Kabupaten Magetan;
2) Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun telah memperhatikan :
a) Menggunakan produk bersertifikat SNI, sepanjang tersedia dan tercukupi;
b) Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau;
c) Aspek pengadaan berkelanjutan; dan
d) Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan
komponen barang/jasa, suku cadang, bagian dari 1 (satu) sistem yang sudah ada,
barang/jasa dalam katalog elektronik, atau barang/jasa melalui Tender Cepat.
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ditetapkan sebagai berikut : sebagaimana terlampir;
B. Penyusunan dan Penetapan HPS
a. HPS disusun berdasarkan pertimbangan berikut :
1) Hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun pada
Dokumen Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
2) Pagu Anggaran yang tercantum dalam DPA Kegiatan Kelurahan Mangge
Kecamatan Barat Kabupaten Magetan; dan
3) Hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk komponen
keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
4) Data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti:
a) Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang / jasa diproduksi
/ diserahkan / dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
b) Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
c) Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi.
Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang
berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan
yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas
internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian
di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan
Barang/Jasa akan dilaksanakan;
d) Daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/potongan harga
(apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha;
e) Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau
kurs tengah Bank Indonesia valuta asing terhadap Rupiah;
f) Hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak
yang pernah atau sedang dilaksanakan;
g) Perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan
perencana (engineer’s estimate);
h) Informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk tender/seleksi
internasional; dan/atau
i) Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan
b. HPS ditetapkan sebagai berikut : sebagaimana terlampir.
C. Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak
Rancangan Kontrak disusun dengan tujuan sebagai pedoman bagi Pokja Pemilihan dalam
proses pemilihan penyedia dan pedoman bagi Penyedia dalam menyusun penawaran.
a. Rancangan Kontrak untuk paket pengadaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Bangunan
Pembuang Irigasi memuat hal-hal pokok sebagai berikut :
1) Jenis Kontrak : Waktu Penugasan;
2) Bentuk Kontrak : Surat Perintah Kerja (SPK);
3) Naskah Perjanjian : Pembukaan, Isi, Penutup;
4) Uang Muka : Diberikan Uang Muka;
5) Jaminan Pengadaan : Jaminan Uang Muka;
6) Penyesuaian Harga : Diberikan Penyesuaian Harga;
7) Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) : Tidak Ditentukan;
8) Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) : Tidak Ditentukan.
c. Rancangan Kontrak ditetapkan sebagai berikut : sebagaimana terlampir.
Magetan, 15 April 2025
Ditetapkan Oleh :
LURAH MANGGE
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BAYU PRASETYO, S.STP, M.Si
Penata Tingkat I
NIP. 19900318 201206 1 003