URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dalam meningkatkan pembangunan fasilitas untuk kepentingan umum
yang memerlukan pembebasan tanah, maka pengadaanya perlu dilkukan
secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsip
penghormatan terhadap hak – hak yang sah atas tanah. Pengadaan tanah
bagi pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana
yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan Undang – Undang Nomor 2
tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembnagunan untuk Kepentingan
Umum atas Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan
acuan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan
pengadaan tanah.
Di dalam Undang – Undang tersebut dinyatakan bahwa pengadaan
tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti
kerugian kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan,
tanaman dan benda benda yang berkaitan dengan tanah. Sedangkan ganti
rugi sebagaimana yang tertulis di pasal 1 dikatakan bahwa ganti kerugian
adalah penggantian yang layak dan adil kepadapihak yang berhak dalam
proses pengadaan tanah. Terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non
fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah,
bangunan, tanaman dan/atau benda – benda lain yang berkaitan dengan
tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari
tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
Selanjutnya untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang
diharapkan serta dapat dipertanggungjawabkan, kegiatan jasa konsultansi
untuk penilaian dalam memperoleh nilai ganti kerugian atau nilai penggantian
wajar atas bidang tanah dan atau bangunan. Pemerintah Kabupaten Magetan
bekerjasama dengan jasa professional penilai yang mempunyai kualifikasi
dan memenuhi persyaratan yang diperlukan serta memiliki reputasi baik yang
didukung sarana dan prasarana yang memadai serta tenaga ahli yang
mempunyai pengalaman sebagai jasa penilai.