Jasa Apprasial

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10124338000
Status: Ulang
Date: 5 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup Dan Pangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,983,000
Winner (Pemenang): Kjpp Desmar Susanto Salman Dan Rekan
NPWP: 03*5**8****17**0
RUP Code: 59041395
Work Location: DLHP Kabupaten Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                  
    Dalam meningkatkan pembangunan fasilitas untuk kepentingan umum
yang memerlukan pembebasan tanah, maka pengadaanya perlu dilkukan 
                                                                  
secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsip    
                                                                  
penghormatan terhadap hak – hak yang sah atas tanah. Pengadaan tanah
bagi pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana   
                                                                  
yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan Undang – Undang Nomor 2
tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk         
                                                                  
Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang
                                                                  
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembnagunan untuk Kepentingan
Umum atas Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan  
                                                                  
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan 
acuan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan
                                                                  
pengadaan tanah.                                                  
                                                                  
    Di dalam Undang – Undang tersebut dinyatakan bahwa pengadaan  
tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti 
                                                                  
kerugian kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, 
tanaman dan benda benda yang berkaitan dengan tanah. Sedangkan ganti
                                                                  
rugi sebagaimana yang tertulis di pasal 1 dikatakan bahwa ganti kerugian
                                                                  
adalah penggantian yang layak dan adil kepadapihak yang berhak dalam
proses pengadaan tanah. Terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non
                                                                  
fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, 
bangunan, tanaman dan/atau benda – benda lain yang berkaitan dengan
                                                                  
tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari
                                                                  
tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah. 
    Selanjutnya untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang   
                                                                  
diharapkan serta dapat dipertanggungjawabkan, kegiatan jasa konsultansi
untuk penilaian dalam memperoleh nilai ganti kerugian atau nilai penggantian
                                                                  
wajar atas bidang tanah dan atau bangunan. Pemerintah Kabupaten Magetan
bekerjasama dengan jasa professional penilai yang mempunyai kualifikasi
                                                                  
dan memenuhi persyaratan yang diperlukan serta memiliki reputasi baik yang
                                                                  
didukung sarana dan prasarana yang memadai serta tenaga ahli yang 
mempunyai pengalaman sebagai jasa penilai.