Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya (3.31.01.2.09.0009 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10128286000
Status: Ulang
Date: 7 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,964,475
Winner (Pemenang): Galih Putra Yakub
NPWP: 35*9**2****00**1
RUP Code: 59110040
Work Location: Disperindag Kab. Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINT    AH  KABUPATEN     MAGETAN                        
     DINAS     PERINDUSTRIAN          DAN    PERDAGANGAN                    
                                                                            
                   Jalan Tripandita No. 17 - Magetan Kode Pos 63319         
                      Telp. 0351 – 895049. Fax. 0351 - 895049               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    KERANGKA   ACUAN   KERJA ( KAK )                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               KEGIATAN :                                   
     PEMELIHARAAN     BARANG  MILIK  DAERAH   PENUNJANG   URUSAN            
                                                                            
                        PEMERINTAHAN    DAERAH                              
                                                                            
                             SUB KEGIATAN  :                                
                                                                            
   PEMELIHARAAN/REHABILITASI       GEDUNG   KANTOR   DAN  BANGUNAN          
                                LAINNYA                                     
                                                                            
                                                                            
                              PEKERJAAN  :                                  
    JASA  KONSULTANSI    PERENCANAAN    PEMELIHARAAN    BANGUNAN            
                                                                            
                           GEDUNG   KANTOR                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                LOKASI :                                    
                         KABUPATEN   MAGETAN                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                           TAHUN  ANGGARAN  :                               
                                                                            
                                  2025                                      
            PPK DINAS  PERINDUSTRIAN    DAN  PERDAGANGAN                    
                         KABUPATEN   MAGETAN                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                            
                            Uraian Pendahuluan                              
                                                                            
1. Latar Belakang  a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
                     lingkup Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
                     Urusan Pemerintahan Daerah.                            
                   b. Pemegang Mata  Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten   
                     Magetan yang dalam hal ini, selaku Pengguna Anggaran adalah Kepala
                     Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan       
                   c. Untuk penyelenggaraan Proyek dimaksud, selaku Pengguna
                     Anggaran dan Pengendali Kegiatan adalah Dinas Perindustrian dan
                     Perdagangan Kabupaten.                                 
 2. Maksud dan Tujuan a. Maksud                                             
                     1. Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk  
                       mendapatkan desain perencanaan yang dapat digunakan untuk
                       mewujudkan  pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan   
                       Pemeliharaan Bangunan Gedung kantor                  
                     2. Bangunan harus direncanakan / dirancang dengan sebaik-
                       baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
                       layak dari segi mutu, fungsi, biaya dan kriteria administrasi
                       pembangunan gedung Negara.                           
                     3. Untuk itu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini yang
                       merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat
                       masukan, asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
                       dan diperhatikan serta interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                       perencanaan dengan baik untuk menghasilkan karya     
                       perencanaan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan  
                  b. Tujuan                                                 
                     Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
                     melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik   untuk     
                     menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.     
 3. Sasaran       Dapat mewujudkan hasil bangunan dengan sebaik-baiknya, sehingga
                  mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal dan dapat
                  sebagai teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif bagi
                  perkembangan arsitektur di Magetan                        
 4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan berada di Kabupaten Magetan             
                                                                            
 5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Magetan
                  Tahun Anggaran 2025, Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung
                  Kantor dan Bangunan Lainnya                               
                  dengan Nilai HPS sebesar Rp. 5.000.000,00                 
 6. Nama dan                                                                
                  Nama Pejabat Pembuat Komitmen: SUCIPTO, SH, M.Hum         
 Organisasi Pejabat                                                         
                  Satuan Kerja:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
 Pembuat Komitmen                                                           
                  Alamat : Jl. Tripandita No.17 - Magetan                   
                              Data Penunjang                                
7. Data Dasar     Menyesuaikan kondisi yang ada, dan masukan saran dari     
                  Dinas/Instansi terkait dan calon pengguna.                
8. Standar Teknis                                                           
                   Dalam hal melaksanakan perencanaan, daftar referensi seperti tersebut
                   di bawah ini ditetapkan dam dipakai sebagai dasar perhitungan. Referensi
                   tersebut adalah :                                        
                    a. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI 1984)
                    b. Struktur Beton Bertulang Indonesia (SK SNI T-15-1991-03)
                    c. Peraturan Pembebanan Indonesia (PPI 1981)            
                    d. Perencanaan Gempa Indonesia (1983)                   
                    e. Petunjuk/tata cara/standard lain yang berhubungan Semua laporan
                       ditulis dalam bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh pemberi
                      tugas dengan ukuran kertas format F4 dan diserahkan kepada pemberi
                      tugas, setelah dilakukan asistensi dan disetujui oleh PPK.
9. Studi-Studi    Menyesuaikan Desain Tata Ruang, dan Data-data pendukung lainya.
   Terdahulu                                                                
10. Referensi Hukum Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
                                                                            
                              Ruang Lingkup                                 
11. Lingkup Kegiatan A. Ruang Lingkup Kegiatan                              
                    Perencana bangunan diharapkan membantu pengguna anggaran dalam
                    pengadaan dokumen pelelangan serta mengadakan pengawasan berkala
                    pada tahap pelaksanaan konstruksi selanjutnya antara lain :
                    a. Menyusun rencana pelaksanaan dan alokasi tenaga      
                    b. Mengumpulkan data-data lapangan dan lingkungannya    
                    c. Membuat rencana  letak, prarencana / rencana awal dan
                      mengadakan rencana akhir, serta membuat hasil penelitian dan
                      pengujian anggaran untuk pelaksanaan konstruksi fisik.
                    d. Membuat gambar-gambar detail, Gambar 3 (tiga) dimensi, rencana
                      kerja dan syarat-syarat, rencana volume dan rencana anggaran biaya,
                      program pelaksanaan.                                  
                    e. Memberikan penjelasan pekerjaan konstruksi pada waktu
                      anwijzing, membantu penyusunan dokumen pelaksanaan serta
                      melakukan pengawasan berkala.                         
                                                                            
                  B. Lokasi Kegiatan :                                      
                    Lokasi Kegiatan ini berada di : Kabupaten Magetan       
                                                                            
                  C. Rencana Kegiatan :                                     
                   No              Kegiatan                Lokasi           
                       Jasa Konsultansi Perencanaan                         
                    1.                                Kab. Magetan          
                       Pemeliharaan Bangunan Gedung kantor                  
 12. Keluaran       Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
                    Kerangka Acuan Kerja ini akan diatur dalam Surat Perjanjian minimal
                    meliputi :                                              
                    A. Tahap konsep Rencana Teknis                          
                       1. Konsep persiapan rencana   teknis, termasuk konsep
                         organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencanaan, metode
                         pelaksanaan dan tanggung jawab waktu perencanaan   
                       2. Konsep skematik, rencana teknis, termasuk program ruang,
                         organisasi hubungan ruang dll.                     
                       3. Laporan data dan informasi lapangan, kondisi bangunan saat ini,
                         penyelidikan tanah sederhana, rencana tata ruang kota, dll.
                                                                            
                    B. Tahap Pra Rencana Teknis                             
                       1. Gambar 3 (tiga) dimensi                           
                       2. Gambar-gambar rencana tapak                       
                       3. Gambar-gambar pra rencana bangunan                
                       4. Perkiraan biaya bangunan                          
                       5. Hasil konsultasi dengan Pemilik proyek            
                       6. Garis Besar Rencana Kerja dan Syarat (RKS)        
                       7. Presentasi, asistensi dan verifikasi dengan Pengguna
                         Anggaran                                           
                    C. Tahap Pengembangan Rencana                           
                       1. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, utilitas
                       2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
                         diperlukan                                         
                       3. Draft Rencana anggaran biaya                      
                       4. Draft Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)       
                                                                            
                    D. Tahap Rencana Detail                                 
                       1. Gambar rencana teknis bangunan pelengkap          
                       2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)             
                       3. Rencana Kegiatan dan volume kegiatan (BOQ)        
                       4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                      
                       5. Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas lengkap
                         dengan perhitungan-perhitungan yang diperlukan     
                    E. Tahap Pelelangan                                     
                       1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan       
                       2. Laporan bantuan teknis dan administrative pada waktu
                         pelelangan                                         
                                                                            
                    F. Tahap Pengawasan Berkala                             
                       1. Laporan pengawasan berkala                        
                       2. Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan /
                         perlengkapan bangunan.                             
                                                                            
 13. Peralatan,   Semua peralatan, material dan personil menjadi tangung jawab konsultan
    Material,     perencana, PPK (pejabat pembuat komitmen) hanya menyediakan
    Personel dan  tempat/ruang untuk presentasi, sedangkan terkait konsumsi dan
    Fasilitas dari             akomodasi menjadi tanggung jawab konsultan   
    Pejabat Pembuat perencana                                               
    Komitmen                                                                
                                                                            
 14. Peralatan dan  --                                                      
    Material dari                                                           
    Penyedia Jasa                                                           
    Konsultansi                                                             
                                                                            
 15. Lingkup      Sesuai dengan aturan yang berlaku.                        
    Kewenangan                                                              
    Penyedia Jasa                                                           
                                                                            
 16. Jangka Waktu Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi
    Penyelesaian  adalah 15 (Lima Belas) hari kalender.                     
    Kegiatan                                                                
                                                                            
 17. Personel                                      Pengalaman   Jumlah      
                      Posisi         Kualifikasi                            
                                                     Minimal   Personil     
                  Profesional Staff                                         
                                - S.1 Teknik                                
                                 Arsitektur/Teknik Sipil                    
                  Engineer                          4 Tahun    1 Orang      
                                - SKK Ahli Bangunan                         
                                 Gedung – Muda                              
 18. Pendekatan dan A. PENDEKATAN                                           
                     Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
    Metodologi dan                                                          
                     seperti yang dimaksud dalam KAK ini harus memperhatikan criteria
                     umum  bangunan disesuaikan dengan fungsi dan kompleksitas
                     bangunan, yaitu :                                      
                     1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas               
                       a. Menjamin bangunan yang  didirikan berdasarkan     
                         ketentuan tata ruang dan tata bangunan sesuai dengan
                         Perda yang berlaku.                                
                       b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan      
                         fungsinya                                          
                       c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan     
                         lingkungan                                         
                     2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan               
                       a. Menjamin terwujudnya bangunan yang  didirikan     
                         berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud
                         bangunan, dan budaya daerah sehingga seimbang,     
                         serasi dan selaras dengan lingkungannya.           
                       b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat  
                         memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan    
                         terhadap lingkungannya                             
                       c. Menjamin bangunan dimanfaatkan dengan tidak       
                         menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan     
                     3. Persyaratan Teknis Bangunan                         
                       a. Menjamin terwujudnya bangunan  yang   dapat       
                         mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan
                         manusia                                            
                       b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan     
                         kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
                         struktur                                           
                       c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau 
                         kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur
                                                                            
                       d. Menjamin  perlindungan properti lainnya dari      
                         kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan struktur  
                                                                            
                        Selain dari kriteria di atas, didalam melaksanakan tugasnya
                        konsultan perencana hendaknya memperhatikan azas-   
                        azas bangunan gedung negara sebagai berikut :       
                       1  Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik   
                          tetapi tidak berlebihan                           
                       2  Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada
                          kemewahan material, kelatahan gaya tetapi pada    
                          kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknis
                          dan fungsi sosial bangunan terutama sebagai bangunan
                          pelayanan kepada masyarakat                       
                       3  Dengan  batasan tidak mengganggu produktifitas    
                          kerja, biaa investasi dan pemeliharaan bangunan   
                          sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah  
                          mungkin                                           
                                                                            
                       4  Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa  
                          sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu  
                          yang pendek dab dapat dimanfaatkan secepatnya     
                       5  Bangunan hendaknya dapat meningkatkan kalitas     
                          lingkungan dan menjadi acuan  tata bangunan       
                          lingkungan sekitarnya                             
                                                                            
                                                                            
                   B. METODOLOGI                                            
                      1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana    
                        harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari 
                        informasi yang diberikan oleh Pengelola Proyek melalui
                        KAK ini                                             
                      2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran      
                        informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya 
                                                                            
                        baik yang berasal dari Pengelola Proyek maupun dicari
                        sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan
                        sebagai akibat kesalahan informasi menjadi tanggung 
                        jawab konsultan perencana                           
                      3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus  
                        diperoleh untuk bahan  perencanaan diantaranya      
                        meliputi  hal-hal sebagai berikut:                  
                        a. Informasi tentang lahan, meliputi :              
                           1. Kondisi fisik seperti : kondisi bangunan saat ini,
                             luasan bangunan, batas-batas dan topografi     
                           2. Peruntukkan penggunaan lahan, perkerasan,     
                             penghijauan dll.                               
                        b. Kebutuhan Bangunan :                             
                           1. Struktur organisasi dan kebutuhan ruangan     
                           2. Jumlah daya tampung bangunan                  
                           3. Kegiatan utama, penunjang dan pelengkap       
                           4. Perlengkapan/peralatan khusus jenis dan       
                             dimensinya                                     
                        c. Kebutuhan Ruang :                                
                           1. Program ruang                                 
                           2. Keinginan tentang organisasi/pemanfaatan lahan
                        d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang
                           berhubungan dengan pemakaian atau perlengkapannya
                           yang akan digunakan dalam ruang tersebut         
                        e. Keinginan – keinginan tentang kemungkinan perubahan
                           fungsi/bangunan                                  
                                                                            
                      4. Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan       
                        syarat- syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan
                        bangunan gedung yang akan direncanakan baik dari segi
                        fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya:
                        a. Dikaitkan dengan  upaya   pelestarian atau       
                          konservasi bangunan yang ada                      
                        b. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan  
                          yang  ada di sekitarnya, seperti dalam rangka     
                          implementasi penataan bangunan dan lingkungan     
                        c. Solusi dan batasan-batasan konseptual, seperti   
                          faktor sosial budaya setempat, geografi, klimatologi
                          dan lain- lain                                    
                                                                            
                                                                            
                                 Laporan                                    
   19. Laporan    --                                                        
     Pendahuluan                                                            
                                                                            
   20. Laporan    --                                                        
     Bulanan                                                                
   21. Laporan Antara --                                                    
                                                                            
                                                                            
   22. Laporan Akhir Laporan Akhir, dibuat rangkap 1 buku, terdiri dari:    
                   1. Laporan Data Survey                                   
                   2. Foto                                                  
                                                                            
                   Bestek, dibuat rangkap 1 buku, terdiri dari:             
                   1. Spesifikasi Teknis                                    
                   2. Gambar A3 (copy)                                      
                                                                            
                   Engineer Estimate (EE), dibuat rangkap 3 buku, terdiri dari:
                   1. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                          
                                                                            
                  Semua laporan diserahkan paling lambat pada akhir jangka waktu
                  pelaksanaan kontrak                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                Hal-hal Lain                                
   23. Pedoman    --                                                        
     Pengumpulan                                                            
     Data Lapangan                                                          
   24. Alih       --                                                        
     Pengetahuan                                                            
                                   Magetan,            2025                 
                                   Disusun/Ditetapkan Oleh :                
                                                                            
                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                 
                                   DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN      
                                   KABUPATEN MAGETAN                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                   SUCIPTO, SH, M.Hum                       
                                   Pembina Utama Muda                       
                                   NIP. 19660714 199403 1 009