Pekerjaan Konstruksi Tempat Parkir - Jasa Konsultansi Perencanaan (Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10130710000
Date: 8 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kecamatan Nguntoronadi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,497,500
Winner (Pemenang): Asaka Engineering
NPWP: 06*6**4****46**0
RUP Code: 55938895
Work Location: Kecamatan Nguntoronadi - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN   MAGETAN                      
                   KECAMATAN       NGUNTORONADI                          
                                                                         
                                                                         
                  Jalan Raya Nguntoronadi No : 01 Nguntoronadi 63385     
                                Telp. 0351 – 439869                      
                                                                         
                                                                         
           PERENCANAAN    PENGADAAN   BARANG/JASA                        
                      JASA KONSULTANSI                                   
                                                                         
SKPD/UNIT KERJA  : KECAMATAN NGUNTORONADI                                
NAMA KEGIATAN    : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG            
                   URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH                            
NAMA SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN          
                   BANGUNAN LAINNYA                                      
NAMA PEKERJAAN   : BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN TEMPAT           
                   PARKIR                                                
PAGU ANGGARAN    : Rp. 2.500.000,00                                      
TAHUN ANGGARAN   : 2025                                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia.                                             
                                                                         
A. Ketentuan Umum Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa                     
                                                                         
   a. Identifikasi kebutuhan barang/jasa dilakukan berdasarkan rencana kegiatan yang ada di
     dalam Rencana Kerja Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan;       
   b. Identifikasi kebutuhan barang/jasa tahun anggaran berikutnya dilakukan pada tahun
     anggaran berjalan;                                                  
   c. Identifikasi kebutuhan dalam proses Perencanaan Pengadaan dapat dilakukan sebelum
     penetapan pagu indikatif/Nota Kesepakatan KUA-PPAS untuk pengadaan strategis yang
     sudah teridentifikasi dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Nguntoronadi
     Kabupaten Magetan;                                                  
   d. Identifikasi kebutuhan barang/jasa dilakukan dengan memperhatikan :
     1) Prinsip efisien dan efektif dalam Pengadaan Barang/Jasa;         
     2) Aspek pengadaan berkelanjutan;                                   
     3) Penilaian prioritas kebutuhan;                                   
     4) Barang/jasa pada katalog elektronik;                             
     5) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau                      
     6) Barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai.               
   e. Identifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten
     Magetan bertujuan untuk menunjang tugas dan fungsi organisasi, maka jumlah kebutuhan
     barang/jasa dapat ditetapkan dengan mempertimbangkan :              
     1) Besaran organisasi/jumlah pegawai dalam satu organisasi;         
     2) Beban tugas serta tanggung jawabnya; dan/atau                    
     3) Barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai                
   f. Identifikasi barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai dapat menggunakan :
     1) Database Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD); dan/atau          
     2) Riwayat rencana kebutuhan barang/jasa dari masing-masing unit/satuan kerja
        Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan                         
B. Identifikasi Kebutuhan Jasa Konsultansi                               
   a. Jenis Jasa Konsultansi yang dibutuhkan : Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi
   b. Fungsi pengadaan Jasa Konsultansi : Menyusun Spesifikasi Teknis, BQ, RAB, dan gambar
     sebagai acuan pada Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Tempat Parkir Kecamatan
     Nguntoronadi Kabupaten Magetan                                      
   c. Manfaat Jasa Konsultansi : Tersusunnya Spesifikasi Teknis, BQ, RAB, dan gambar pada
     Pekerjaan Perencanaan Tempat Parkir.                                
   d. Target yang ditetapkan : Perencanaan Tempat Parkir                 
   e. Pihak yang akan menggunakan Jasa Konsultansi : Pengguna Anggaran   
   f. Waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi : 30 (tiga puluh) hari kalender
   g. Pelaku usaha Jasa Konsultansi : Penyedia Dalam Negeri              
                                                                         
C. Penetapan Barang/Jasa                                                 
                                                                         
   a. Barang/jasa yang akan diadakan pada pekerjaan ini ditetapkan sebagai : Jenis Pengadaan
     Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi.                            
   b. Klasifikasi/Sub Klasifikasi dan Kualifikasi Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
     Konstruksi adalah : (SBUJK Lama) Klasifikasi Perencanaan Rekayasa, Sub Klasifikasi Jasa
     Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104) atau (SBUJK Baru)
     Aktifitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI (KBLI 71102), Subklasifikasi Jasa
     Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003), Kualifikasi Usaha Kecil.
                                                                         
D. Cara Pengadaan                                                        
   a. Pengadaan barang/jasa yang akan diadakan pada pekerjaan ini dilakukan dengan cara :
     Melalui Penyedia;                                                   
   b. Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                         
     1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat berdasarkan kebutuhan barang/jasa pada
        Kecamatan nguntoronadi Kabupaten Magetan;                        
     2) Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun telah memperhatikan :    
        a) Menggunakan produk bersertifikat SNI, sepanjang tersedia dan tercukupi;
        b) Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau;               
        c) Aspek pengadaan berkelanjutan; dan                            
        d) Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan komponen
           barang/jasa, suku cadang, bagian dari 1 (satu) sistem yang sudah ada, barang/jasa
           dalam katalog elektronik, atau barang/jasa melalui Tender Cepat.
     3) Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi paket pengadaan : Belanja Jasa
        Konsultansi Perencanaan Tempat Parkir Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten
        Magetan sebagai berikut : sebagaimana terlampir;                 
                                                                         
   c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                       
     1) Biaya Jasa Konsultansi yang dibutuhkan :                         
         NO        URAIAN       VOL  SAT  HARGA SAT JUMLAH HARGA         
          1 Belanja Jasa Konsultansi 1 Paket 2.500.000,00 2.500.000,00   
            Perencanaan Tempat Parkir                                    
                                           Jumlah Total 2.500.000,00     
     2) Biaya Pendukung :                                                
        Tidak terdapat biaya pendukung                                   
                                                                         
        Berdasarkan komponen biaya 1) dan 2) maka Rencana Anggaran Biaya (RAB) total
        adalah sebesar: Rp. 2.500.000,00                                 
                                                                         
   d. Kebijakan Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa                          
     Bahwa dalam penyusunan paket pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
     Tempat Parkir Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan telah memperhatikan
     diantaranya:                                                        
     1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada:
        a) Keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan Kecamatan
           Nguntoronadi Kabupaten Magetan;                               
        b) Volume barang/jasa berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan barang/jasa
           Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan serta kemampuan dari Pelaku
           usaha;                                                        
        c) Ketersediaan barang/jasa di pasar;                            
        d) Kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi spesifikasi teknis yang 
                                                                         
           dibutuhkan Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan; dan/atau 
        e) Ketersediaan anggaran pada Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan.
     2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:       
        a) Menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan yang tersebar di
           beberapa lokasi/daerah yang memiliki sifat pekerjaan sama dan tingkat efisiensi
           baik dari sisi waktu dan/atau biaya seharusnya dilakukan di beberapa
           lokasi/daerah masing-masing sesuai dengan hasil kajian/telaah;
        b) Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis
           pekerjaannya harus dipisahkan untuk mendapatkan penyedia yang sesuai;
        c) Menyatukan beberapa paket pengadaan yang besaran nilainya seharusnya
           dilakukan oleh Usaha Kecil; dan/atau                          
        d) Memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud
           menghindari Tender/Seleksi.                                   
     3) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk Usaha
        Kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan
        kualitas kemampuan teknis dengan nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
        Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),
        kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat
        dipenuhi oleh Usaha Kecil.                                       
     4) Paket pengadaan ini hanya ditujukan untuk Penyedia Dalam Negeri. 
                                                                         
   e. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa                                  
     Konsolidasi pengadaan barang/jasa apabila diperlukan dilakukan dengan ketentuan sebagai
     berikut :                                                           
     1) Konsolidasi dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dalam
        perencanaan pengadaan, yaitu :                                   
        a) PA dapat mengkonsolidasikan paket antar KPA dan/atau antar PPK;
        b) KPA dapat mengkonsolidasikan paket antar PPK; dan             
        c) PPK dapat mengkonsolidasikan paket di area kerjanya masing-masing.
     2) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan sebelum atau sesudah
        pengumuman RUP;                                                  
     3) Konsolidasi dilakukan pada kegiatan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa atau
        perubahan RUP;                                                   
     4) Konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemaketan.  
                                                                         
   f. Jadwal Pengadaan Barang/Jasa                                       
     Jadwal Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan pada pada Perencanaan Pengadaan
     Barang/Jasa ini terdiri atas : Rencana Jadwal Persiapan Pengadaan dan Rencana Jadwal
     Pelaksanaan Pengadaan dengan uraian sebagai berikut :               
                                                                         
                                                                         
                                            BULAN                        
               KEGIATAN                                                  
                               1  2 3  4  5  6 7  8  9  10 11 12         
      RENCANA JADWAL PERSIAPAN                                           
      PENGADAAN B/J                                                      
      A. Persiapan Pengadaan B/J oleh PPK                                
      B. Persiapan Pemilihan Oleh Pokja                                  
                                            BULAN                        
               KEGIATAN                                                  
                               1  2 3  4  5  6 7  8  9  10 11 12         
      RENCANA JADWAL PELAKSANAAN                                         
      PENGADAAN B/J                                                      
      C. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia                                  
      D. Pelaksanaan Kontrak                                             
                                                                         
      E. Serah Terima                                                    
                                                                         
                                                                         
     - Penandatanganan Kontrak pada Bulan Mei 2025.                      
     - Pelaksanaan Kontrak dengan Jangka Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga Puluh) hari kalender
                                                                         
       setelah SPMK (Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan) ditandatangani
     - Serah Terima Pekerjaan (P1) pada bulan Juli 2025.