PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
KECAMATAN NGUNTORONADI
Jalan Raya Nguntoronadi No : 01 Nguntoronadi 63385
Telp. 0351 – 439869
PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
JASA KONSULTANSI
SKPD/UNIT KERJA : KECAMATAN NGUNTORONADI
NAMA KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN
BANGUNAN LAINNYA
NAMA PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN TEMPAT
PARKIR
PAGU ANGGARAN : Rp. 2.500.000,00
TAHUN ANGGARAN : 2025
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia.
A. Ketentuan Umum Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa
a. Identifikasi kebutuhan barang/jasa dilakukan berdasarkan rencana kegiatan yang ada di
dalam Rencana Kerja Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan;
b. Identifikasi kebutuhan barang/jasa tahun anggaran berikutnya dilakukan pada tahun
anggaran berjalan;
c. Identifikasi kebutuhan dalam proses Perencanaan Pengadaan dapat dilakukan sebelum
penetapan pagu indikatif/Nota Kesepakatan KUA-PPAS untuk pengadaan strategis yang
sudah teridentifikasi dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Nguntoronadi
Kabupaten Magetan;
d. Identifikasi kebutuhan barang/jasa dilakukan dengan memperhatikan :
1) Prinsip efisien dan efektif dalam Pengadaan Barang/Jasa;
2) Aspek pengadaan berkelanjutan;
3) Penilaian prioritas kebutuhan;
4) Barang/jasa pada katalog elektronik;
5) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau
6) Barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai.
e. Identifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten
Magetan bertujuan untuk menunjang tugas dan fungsi organisasi, maka jumlah kebutuhan
barang/jasa dapat ditetapkan dengan mempertimbangkan :
1) Besaran organisasi/jumlah pegawai dalam satu organisasi;
2) Beban tugas serta tanggung jawabnya; dan/atau
3) Barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai
f. Identifikasi barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai dapat menggunakan :
1) Database Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD); dan/atau
2) Riwayat rencana kebutuhan barang/jasa dari masing-masing unit/satuan kerja
Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan
B. Identifikasi Kebutuhan Jasa Konsultansi
a. Jenis Jasa Konsultansi yang dibutuhkan : Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi
b. Fungsi pengadaan Jasa Konsultansi : Menyusun Spesifikasi Teknis, BQ, RAB, dan gambar
sebagai acuan pada Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Tempat Parkir Kecamatan
Nguntoronadi Kabupaten Magetan
c. Manfaat Jasa Konsultansi : Tersusunnya Spesifikasi Teknis, BQ, RAB, dan gambar pada
Pekerjaan Perencanaan Tempat Parkir.
d. Target yang ditetapkan : Perencanaan Tempat Parkir
e. Pihak yang akan menggunakan Jasa Konsultansi : Pengguna Anggaran
f. Waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi : 30 (tiga puluh) hari kalender
g. Pelaku usaha Jasa Konsultansi : Penyedia Dalam Negeri
C. Penetapan Barang/Jasa
a. Barang/jasa yang akan diadakan pada pekerjaan ini ditetapkan sebagai : Jenis Pengadaan
Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi.
b. Klasifikasi/Sub Klasifikasi dan Kualifikasi Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Konstruksi adalah : (SBUJK Lama) Klasifikasi Perencanaan Rekayasa, Sub Klasifikasi Jasa
Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104) atau (SBUJK Baru)
Aktifitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI (KBLI 71102), Subklasifikasi Jasa
Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003), Kualifikasi Usaha Kecil.
D. Cara Pengadaan
a. Pengadaan barang/jasa yang akan diadakan pada pekerjaan ini dilakukan dengan cara :
Melalui Penyedia;
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat berdasarkan kebutuhan barang/jasa pada
Kecamatan nguntoronadi Kabupaten Magetan;
2) Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun telah memperhatikan :
a) Menggunakan produk bersertifikat SNI, sepanjang tersedia dan tercukupi;
b) Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau;
c) Aspek pengadaan berkelanjutan; dan
d) Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan komponen
barang/jasa, suku cadang, bagian dari 1 (satu) sistem yang sudah ada, barang/jasa
dalam katalog elektronik, atau barang/jasa melalui Tender Cepat.
3) Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi paket pengadaan : Belanja Jasa
Konsultansi Perencanaan Tempat Parkir Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten
Magetan sebagai berikut : sebagaimana terlampir;
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
1) Biaya Jasa Konsultansi yang dibutuhkan :
NO URAIAN VOL SAT HARGA SAT JUMLAH HARGA
1 Belanja Jasa Konsultansi 1 Paket 2.500.000,00 2.500.000,00
Perencanaan Tempat Parkir
Jumlah Total 2.500.000,00
2) Biaya Pendukung :
Tidak terdapat biaya pendukung
Berdasarkan komponen biaya 1) dan 2) maka Rencana Anggaran Biaya (RAB) total
adalah sebesar: Rp. 2.500.000,00
d. Kebijakan Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa
Bahwa dalam penyusunan paket pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Tempat Parkir Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan telah memperhatikan
diantaranya:
1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada:
a) Keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan Kecamatan
Nguntoronadi Kabupaten Magetan;
b) Volume barang/jasa berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan barang/jasa
Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan serta kemampuan dari Pelaku
usaha;
c) Ketersediaan barang/jasa di pasar;
d) Kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi spesifikasi teknis yang
dibutuhkan Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan; dan/atau
e) Ketersediaan anggaran pada Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan.
2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:
a) Menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan yang tersebar di
beberapa lokasi/daerah yang memiliki sifat pekerjaan sama dan tingkat efisiensi
baik dari sisi waktu dan/atau biaya seharusnya dilakukan di beberapa
lokasi/daerah masing-masing sesuai dengan hasil kajian/telaah;
b) Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis
pekerjaannya harus dipisahkan untuk mendapatkan penyedia yang sesuai;
c) Menyatukan beberapa paket pengadaan yang besaran nilainya seharusnya
dilakukan oleh Usaha Kecil; dan/atau
d) Memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud
menghindari Tender/Seleksi.
3) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk Usaha
Kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan
kualitas kemampuan teknis dengan nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),
kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat
dipenuhi oleh Usaha Kecil.
4) Paket pengadaan ini hanya ditujukan untuk Penyedia Dalam Negeri.
e. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Konsolidasi pengadaan barang/jasa apabila diperlukan dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1) Konsolidasi dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dalam
perencanaan pengadaan, yaitu :
a) PA dapat mengkonsolidasikan paket antar KPA dan/atau antar PPK;
b) KPA dapat mengkonsolidasikan paket antar PPK; dan
c) PPK dapat mengkonsolidasikan paket di area kerjanya masing-masing.
2) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan sebelum atau sesudah
pengumuman RUP;
3) Konsolidasi dilakukan pada kegiatan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa atau
perubahan RUP;
4) Konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemaketan.
f. Jadwal Pengadaan Barang/Jasa
Jadwal Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan pada pada Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa ini terdiri atas : Rencana Jadwal Persiapan Pengadaan dan Rencana Jadwal
Pelaksanaan Pengadaan dengan uraian sebagai berikut :
BULAN
KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
RENCANA JADWAL PERSIAPAN
PENGADAAN B/J
A. Persiapan Pengadaan B/J oleh PPK
B. Persiapan Pemilihan Oleh Pokja
BULAN
KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
PENGADAAN B/J
C. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
D. Pelaksanaan Kontrak
E. Serah Terima
- Penandatanganan Kontrak pada Bulan Mei 2025.
- Pelaksanaan Kontrak dengan Jangka Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga Puluh) hari kalender
setelah SPMK (Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan) ditandatangani
- Serah Terima Pekerjaan (P1) pada bulan Juli 2025.