Benchmark Industri Kecil Dan Menengah (Ikm)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10138451000
Date: 15 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 156,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,920,000
Winner (Pemenang): CV Elha Kreasindo
NPWP: 10*1**1****37**2
RUP Code: 59346277
Work Location: Kab. Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN     MAGETAN                         
                                                                          
  DINAS    PERINDUSTRIAN           DAN    PERDAGANGAN                     
                                                                          
                Jalan Tripandita No. 17 - Magetan Kode Pos 63319          
                  Telp. 0351 – 895049. Fax. 0351 - 895049                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 KERANGKA   ACUAN  KERJA  ( KAK )                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            KEGIATAN :                                    
                                                                          
     Penyusunan  dan Evaluasi Rencana  Pembangunan   Industri             
                         Kabupaten/Kota                                   
                                                                          
                                                                          
                          SUB KEGIATAN  :                                 
     Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan                
                  Sarana dan  Prasarana Industri                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           PEKERJAAN  :                                   
               Pendataan  Industri Kecil Menengah                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             LOKASI :                                     
                      KABUPATEN   MAGETAN                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        TAHUN  ANGGARAN  :                                
                              2025                                        
                   KERANGKA  ACUAN KERJA(KAK)                             
                                                                          
                                                                          
                         Uraian Pendahuluan1                              
                                                                          
1. Latar Belakang                                                         
                       Industri Kecil dan Menengah (IKM) mempunyai kedudukan
                 yang strategis dalam perekonomian nasional. IKM telah memberikan
                 kontribusi terhadap PDB sektor industri dan berkembang menjadi
                                                                          
                 pelaku ekonomi yang makin berbasis iptek dan berdaya saing.
                 Pengembangan IKM dilakukan dengan pendekatan perkuatan   
                                                                          
                 kewirausahaan dan peningkatan produktivitas.             
                       Pembinaan dan pengembangan IKM dilakukan untuk     
                                                                          
                 mendorong peningkatan penguasaan teknologi dan penerapan sistem
                 mutu, penerapan standar pada komponen yang dibuat di IKM,
                                                                          
                 memfasilitasi peralatan uji mutu pada sentra IKM dan pembelian
                 mesin/peralatan produksi.                                
                                                                          
                       Menurut Peraturan Menteri 64/M-Ind/Per/7/2016 yang 
                 dimaksud dengan :                                        
              1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah
                                                                          
                 bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga
                 menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat
                                                                          
                 lebih tinggi, termasuk jasa industri.                    
              2. Tenaga Kerja adalah tenaga kerja tetap yang menenma atau 
                                                                          
                 memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
              3. Nilai investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin, peralatan, sarana
                                                                          
                 dan prasarana, tidak termasuk modal kerja yang digunakan untuk
                 melakukan kegiatan Industri.                             
                                                                          
                 Sementara, kegiatan usaha Industri meliputi industri kecil, industri
                 menengah, dan industri besar, yang ditetapkan berdasarkan jumlah
                                                                          
                 Tenaga Kerja dan/ atau Nilai Investasi.                  
                                                                          
                                                                          
                 Industri Kecil                                           
                                                                          
                Industri Kecil merupakan Industri yang mempekerjakan paling
                 banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai
                                                                          
                 Investasi kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
                 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.          
                                                                          
                Tanah dan bangunan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada
                 ayat (1) merupakan tanah dan bangunan yang lokasinya menjadi
                 satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha.         
                                                                          
                 Industri Menengah                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                Mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga
                 Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling sedikit Rp     
                                                                          
                 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).                   
                Mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja
                                                                          
                 dan memiliki Nilai lnvestasi paling banyak Rp15.000.000.000,00
                 (lima belas milyar rupiah).                              
                                                                          
                 Industri Besar                                           
                                                                          
                Merupakan Industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua
                 puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi lebih dari Rp
                                                                          
                 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).            
                                                                          
                                                                          
                       Keberadaan IKM tidak dapat dihapuskan ataupun      
                 dihindarkan dari masyarakat pada saat ini. Karena keberadaannya
                                                                          
                 sangat bermanfaat dalam hal pendistribusian pendapatan   
                 masyarakat. Selain itu juga mampu menciptakan kreatifitas yang
                 sejalan dengan usaha untuk mempertahankan dan mengembangkan
                                                                          
                 unsur-unsur tradisi dan kebudayaan masyarakat setempat. Pada sisi
                 lain, IKM mampu menyerap tenaga kerja dalam skala yang besar
                                                                          
                 mengingat jumlah penduduk Indonesia yang besar sehingga hal ini
                 dapat mengurangi tingkat pengangguran. Dari sinilah terlihat bahwa
                                                                          
                 keberadaan IKM yang bersifat padat karya, menggunakan teknologi
                 yang sederhana dan mudah dipahami mampu menjadi sebuah wadah
                                                                          
                 bagi masyarakat untuk bekerja.                           
                       Pembinaan dan pengembangan IKM dilakukan untuk     
                                                                          
                 mendorong peningkatan penguasaan teknologi dan penerapan sistem
                 mutu, penerapan standar pada komponen yang dibuat di IKM,
                                                                          
                 memfasilitasi pelatihan, workshop yang diperlukan untuk  
                 menunjang kelangsungan kegiatan produksi IKM, dan        
                 kegiatanBenchmarking pada IKM.                           
                                                                          
                        Barang kerajinan kulit bukanlah hal baru bagi masyarakat
                 Indoensia. Sebab, sejak dahulu ketika masih berdiri banyak kerajaan
                                                                          
                 pun industri kerajinan kulit sudah banyak berkembang di  
                 berbagai pelosok tanah air. Beberapa barang kerajinan kulit yang
                                                                          
                 sudah ada sejak zaman kerajaan dan lain-lain.            
                        Sebagaimana yang kita tahu, kerajinan kulit merupakan
                                                                          
                 salah satu dari hasil Industri Kecil Menengah yang paling
                 diandalkan untuk keperluan ekspor. Kebanyakan kerajinan  
                                                                          
                 dipengaruhi oleh warisan / heritage bdaya dari suatu masyarakat
                 setempat. Misalnya saja kerajinantas, alas kaki, dompet, dll. Meskipun
                                                                          
                 semua daerah memiliki kerajinan kulit (tas , dompet, alas kaki, dll),
                 namun antara suatu daerah dengan daerah lain memiliki model
                 dan teknik yang berbeda - beda. Semua ini tergantung warisan dari
                 masyarakat setempat terdahulu.                           
                                                                          
                       Pada masa Pandemi Covid-19 yang lalu berdampak besar
                 pada penurunan perekonomian nasional, namun seiring dengan
                                                                          
                 penurunan perekonomian Nasional fokus perhatian pemerintah
                 terbelah menjadi dua yakni upaya penanganan Pandemi Covid-19
                                                                          
                 dan upaya meningkatkan kembali ekonomi kerakyatan. Melalui
                 Dinas Perindustrian dan Perdagangan perhatian pemerintah 
                                                                          
                 melaksanakan kegiatan pembinaan IKM nya melalui kegiatan 
                 Benchmarking IKM Kulit ke Kab. Garut dan Kota Bandung Provinsi
                                                                          
                 Jawa Barat yang mana daerah tersebut dikenal dengan produk
                 khasnya yaitu industri kecil menengah kulit dengan pasar yang sudah
                 terkenal baik Nasional maupun Internasional.             
                                                                          
                                                                          
2. Maksud dan    Makasud dari pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana
     Tujuan                                                               
                 dan Prasarana Umum - Jasa Lainnya - (Benchmark IKM) adalah
                 penyelenggaraan magang bagi IKM kulit dimana kegiatan ini dapat
                 memberikan wawasan dan pengetahuan kerajinan kulit khsususnya
                                                                          
                 produk tas, dompet, dan alas kaki kepada IKM Kulit.      
                 Tujuan dari pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana
                                                                          
                 dan Prasarana Umum - Jasa Lainnya - (Benchmark IKM) adalah
                 meningkatkan kemampuan IKM khususnya IKM Kerajinan Kulit 
                 dalam upaya optimalisasi terkait dengan kegiatan usaha kerajinan
                                                                          
                 kulit Kabupaten Magetan:                                 
                                                                          
                                                                          
3. Hasil yang ingin Manfaat                                               
  dicapai dan                                                             
                 Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Prasarana Umum -
  manfaat                                                                 
                 Jasa Lainnya - (Benchmark IKM) merupakan kegiatan yang sangat
                 penting karena hasilnya dapat bermanfaat sebagai berikut :
                   1. Membantu membuat keputusan yang tepat dengan        
                      membandingkan kinerja perusahaan dengan standar industri,
                                                                          
                   2. Mengetahui apa yang sebaiknya dilanjutkan, dikembangkan,
                      atau dihentikan,                                    
                                                                          
                   3. Mengidentifikasi area peluang dalam bisnis dan industri,
                   4. Mengidentifikasi praktik terbaik dari industri yang sama
                      untuk meningkatkan efisiensi,                       
                                                                          
                   5. Mengevaluasi kinerja dan membandingkannya dengan tim
                      atau dengan tim lain dalam perusahaan.              
                                                                          
                                                                          
                 Hasil Yang Ingin Dicapai                                 
                                                                          
                 Hasil yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah meningkatkan
                 kemampuan IKM khususnya IKM Kerajinan Kulit dalam upaya  
                 optimalisasi terkait dengan kegiatan usaha kerajinan kulit Kabupaten
                 Magetan.                                                 
                                                                          
4. Lokasi Kegiatan Kabupaten Garut dan Kawasan Cibaduyut Bandung Jawa Barat
                                                                          
5. Sumber                                                                 
                 Pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari Pendapatan Daerah Pemerintah
     Pendanaan                                                            
                 Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025, pada Belanja Langsung Dinas
                 Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Magetan Nomor    
                 DPA/A.1/3.31.3.30.0.00.02.0000/001/2025 Kegiatan Penyusunan dan
                 Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota Sub Kegiatan
                 Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan
                 Prasarana Industri dengan sistem pembayaran kepada pelaksana
                 pekerjaan sesuai ketentuan dalam DPA SKPD sebesar Rp. 140.000.000,-
                 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)                        
                                                                          
6. Nama dan      Nama Pengguna Anggaran : SUCIPTO, SH, M.Hum              
   Organisasi Pejabat                                                     
                 Satuan Kerja : Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Magetan
   Pembuat                                                                
   Komitmen                                                               
 7. Jangka Waktu                                                          
                 Keseluruhan kegiatan yang dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan
    Penyelesaian                                                          
                 ini memerlukan waktu selama 4 (empat) hari kalender terhitung sejak
    Kegiatan                                                              
                 ditandatanganinya Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan/Kontrak.
 8. Peserta                                                               
                 Peserta berasal dari perajin kulit Kabupaten Magetan dengan jumlah
                 35 peserta                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
9. Penutup       Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan
                 kegiatan Benchmarking IKM Kulit di Kabupaten Magetan Tahun 2025.
                 Berbagai aturan dan rincian detai yang belum tercantum dalam Kerangka
                                                                          
                 Acuan Kerja (KAK) ini akan diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama.
                                                                          
                                  Magetan,   April 2025                   
                                                                          
                               PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)             
                            DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN           
                                      KAB. MAGETAN                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    SUCIPTO, SH, M.Hum                    
                                    Pembina Utama Muda                    
                                 NIP. 19660714 199403 1 009