PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jalan Tripandita No. 17 - Magetan Kode Pos 63319
Telp. 0351 – 895049. Fax. 0351 - 895049
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
KEGIATAN :
Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN :
Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan
Sarana dan Prasarana Industri
PEKERJAAN :
Pendataan Industri Kecil Menengah
LOKASI :
KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN :
2025
KERANGKA ACUAN KERJA(KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang
Industri Kecil dan Menengah (IKM) mempunyai kedudukan
yang strategis dalam perekonomian nasional. IKM telah memberikan
kontribusi terhadap PDB sektor industri dan berkembang menjadi
pelaku ekonomi yang makin berbasis iptek dan berdaya saing.
Pengembangan IKM dilakukan dengan pendekatan perkuatan
kewirausahaan dan peningkatan produktivitas.
Pembinaan dan pengembangan IKM dilakukan untuk
mendorong peningkatan penguasaan teknologi dan penerapan sistem
mutu, penerapan standar pada komponen yang dibuat di IKM,
memfasilitasi peralatan uji mutu pada sentra IKM dan pembelian
mesin/peralatan produksi.
Menurut Peraturan Menteri 64/M-Ind/Per/7/2016 yang
dimaksud dengan :
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah
bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga
menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat
lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Tenaga Kerja adalah tenaga kerja tetap yang menenma atau
memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
3. Nilai investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin, peralatan, sarana
dan prasarana, tidak termasuk modal kerja yang digunakan untuk
melakukan kegiatan Industri.
Sementara, kegiatan usaha Industri meliputi industri kecil, industri
menengah, dan industri besar, yang ditetapkan berdasarkan jumlah
Tenaga Kerja dan/ atau Nilai Investasi.
Industri Kecil
Industri Kecil merupakan Industri yang mempekerjakan paling
banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai
Investasi kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Tanah dan bangunan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan tanah dan bangunan yang lokasinya menjadi
satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha.
Industri Menengah
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga
Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling sedikit Rp
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja
dan memiliki Nilai lnvestasi paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah).
Industri Besar
Merupakan Industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua
puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi lebih dari Rp
15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Keberadaan IKM tidak dapat dihapuskan ataupun
dihindarkan dari masyarakat pada saat ini. Karena keberadaannya
sangat bermanfaat dalam hal pendistribusian pendapatan
masyarakat. Selain itu juga mampu menciptakan kreatifitas yang
sejalan dengan usaha untuk mempertahankan dan mengembangkan
unsur-unsur tradisi dan kebudayaan masyarakat setempat. Pada sisi
lain, IKM mampu menyerap tenaga kerja dalam skala yang besar
mengingat jumlah penduduk Indonesia yang besar sehingga hal ini
dapat mengurangi tingkat pengangguran. Dari sinilah terlihat bahwa
keberadaan IKM yang bersifat padat karya, menggunakan teknologi
yang sederhana dan mudah dipahami mampu menjadi sebuah wadah
bagi masyarakat untuk bekerja.
Pembinaan dan pengembangan IKM dilakukan untuk
mendorong peningkatan penguasaan teknologi dan penerapan sistem
mutu, penerapan standar pada komponen yang dibuat di IKM,
memfasilitasi pelatihan, workshop yang diperlukan untuk
menunjang kelangsungan kegiatan produksi IKM, dan
kegiatanBenchmarking pada IKM.
Barang kerajinan kulit bukanlah hal baru bagi masyarakat
Indoensia. Sebab, sejak dahulu ketika masih berdiri banyak kerajaan
pun industri kerajinan kulit sudah banyak berkembang di
berbagai pelosok tanah air. Beberapa barang kerajinan kulit yang
sudah ada sejak zaman kerajaan dan lain-lain.
Sebagaimana yang kita tahu, kerajinan kulit merupakan
salah satu dari hasil Industri Kecil Menengah yang paling
diandalkan untuk keperluan ekspor. Kebanyakan kerajinan
dipengaruhi oleh warisan / heritage bdaya dari suatu masyarakat
setempat. Misalnya saja kerajinantas, alas kaki, dompet, dll. Meskipun
semua daerah memiliki kerajinan kulit (tas , dompet, alas kaki, dll),
namun antara suatu daerah dengan daerah lain memiliki model
dan teknik yang berbeda - beda. Semua ini tergantung warisan dari
masyarakat setempat terdahulu.
Pada masa Pandemi Covid-19 yang lalu berdampak besar
pada penurunan perekonomian nasional, namun seiring dengan
penurunan perekonomian Nasional fokus perhatian pemerintah
terbelah menjadi dua yakni upaya penanganan Pandemi Covid-19
dan upaya meningkatkan kembali ekonomi kerakyatan. Melalui
Dinas Perindustrian dan Perdagangan perhatian pemerintah
melaksanakan kegiatan pembinaan IKM nya melalui kegiatan
Benchmarking IKM Kulit ke Kab. Garut dan Kota Bandung Provinsi
Jawa Barat yang mana daerah tersebut dikenal dengan produk
khasnya yaitu industri kecil menengah kulit dengan pasar yang sudah
terkenal baik Nasional maupun Internasional.
2. Maksud dan Makasud dari pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana
Tujuan
dan Prasarana Umum - Jasa Lainnya - (Benchmark IKM) adalah
penyelenggaraan magang bagi IKM kulit dimana kegiatan ini dapat
memberikan wawasan dan pengetahuan kerajinan kulit khsususnya
produk tas, dompet, dan alas kaki kepada IKM Kulit.
Tujuan dari pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana
dan Prasarana Umum - Jasa Lainnya - (Benchmark IKM) adalah
meningkatkan kemampuan IKM khususnya IKM Kerajinan Kulit
dalam upaya optimalisasi terkait dengan kegiatan usaha kerajinan
kulit Kabupaten Magetan:
3. Hasil yang ingin Manfaat
dicapai dan
Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Prasarana Umum -
manfaat
Jasa Lainnya - (Benchmark IKM) merupakan kegiatan yang sangat
penting karena hasilnya dapat bermanfaat sebagai berikut :
1. Membantu membuat keputusan yang tepat dengan
membandingkan kinerja perusahaan dengan standar industri,
2. Mengetahui apa yang sebaiknya dilanjutkan, dikembangkan,
atau dihentikan,
3. Mengidentifikasi area peluang dalam bisnis dan industri,
4. Mengidentifikasi praktik terbaik dari industri yang sama
untuk meningkatkan efisiensi,
5. Mengevaluasi kinerja dan membandingkannya dengan tim
atau dengan tim lain dalam perusahaan.
Hasil Yang Ingin Dicapai
Hasil yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah meningkatkan
kemampuan IKM khususnya IKM Kerajinan Kulit dalam upaya
optimalisasi terkait dengan kegiatan usaha kerajinan kulit Kabupaten
Magetan.
4. Lokasi Kegiatan Kabupaten Garut dan Kawasan Cibaduyut Bandung Jawa Barat
5. Sumber
Pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari Pendapatan Daerah Pemerintah
Pendanaan
Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025, pada Belanja Langsung Dinas
Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Magetan Nomor
DPA/A.1/3.31.3.30.0.00.02.0000/001/2025 Kegiatan Penyusunan dan
Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota Sub Kegiatan
Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Industri dengan sistem pembayaran kepada pelaksana
pekerjaan sesuai ketentuan dalam DPA SKPD sebesar Rp. 140.000.000,-
(Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)
6. Nama dan Nama Pengguna Anggaran : SUCIPTO, SH, M.Hum
Organisasi Pejabat
Satuan Kerja : Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Magetan
Pembuat
Komitmen
7. Jangka Waktu
Keseluruhan kegiatan yang dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan
Penyelesaian
ini memerlukan waktu selama 4 (empat) hari kalender terhitung sejak
Kegiatan
ditandatanganinya Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan/Kontrak.
8. Peserta
Peserta berasal dari perajin kulit Kabupaten Magetan dengan jumlah
35 peserta
9. Penutup Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan Benchmarking IKM Kulit di Kabupaten Magetan Tahun 2025.
Berbagai aturan dan rincian detai yang belum tercantum dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini akan diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama.
Magetan, April 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KAB. MAGETAN
SUCIPTO, SH, M.Hum
Pembina Utama Muda
NIP. 19660714 199403 1 009