Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Gedung Kelurahan Panekan /Sub Keg : Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10140501000
Date: 15 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kelurahan Panekan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,998,400
Winner (Pemenang): CV Satuarah
NPWP: 09*0**0****46**0
RUP Code: 54640121
Work Location: Kelurahan Panekan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                            
                    JASA KONSULTANSI PENGAWASAN                             
                                                                            
    BELANJA  KONSULTANSI PENGAWASAN   GEDUNG KELURAHAN  PANEKAN             
  Pekerjaan PENGAWASAN ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
  a. Tahap Persiapan                                                        
    -  Membuat persiapan peralatan, personel dan kerangka kerja             
                                                                            
  b. Tahap Survey Lapangan / pengumpulan data lapangan                      
    -  Pengukuran pengumpulan data lapangan                                 
    -  Asistensi Pelaporan                                                  
  c. Tahap Pengolahan Data                                                  
    -  Pengolahan Data Lapangan                                             
    -  Rencana Draft design (pra design)                                    
    -  Asistensi Pelaporan                                                  
                                                                            
  d. Tahap Design Akhir                                                     
    -  Penyempurnaan Draft design (pra design)                              
    -  Design Akhir                                                         
    -  Asistensi, Pelaporan dan persetujuan                                 
  e. Pelaporan                                                              
    -  Menyampaikan laporan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
    -  Membuat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan                            
                                                                            
                                                                            
                         Jadwal Tahap Pelaksanaan Kegiatan                  
                                                                            
                                                Minggu                      
                 Kegiatan                                                   
                                       1       2      3       4             
     1. Persiapan                                                           
     2. Survey Lapangan / pengumpulan data                                  
       lapangan                                                             
     3. Pengolahan Data                                                     
     4. Design Akhir                                                        
     5. Pelaporan                                                           
                                                                            
                                                                            
                               LAPORAN                                      
                                                                            
                                                                            
1. Laporan Pendahuluan                                                      
  a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
    telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
                                                                            
    bersama.                                                                
  b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (Enam Puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK
    diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan                               
2. Laporan akhir :                                                          
  a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
    telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
    bersama.                                                                
  b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (Lima Belas) hari kerja/bulan sejak SPMK
                                                                            
    diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan                               
                              HAL-HAL LAIN                                  
                                                                            
                                                                            
1. Produksi Dalam Negeri                                                    
  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
                                                                            
  Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
  kompetensi dalam negeri.                                                  
                                                                            
2. Persyaratan Kerja Sama                                                   
  Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
  konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:                  
  Diperbolehkan kerja sama denga penyedia jasa konsultansi lain apabila hanya sebatas tukar
  menukar informasi.                                                        
                                                                            
                                                                            
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                        
  Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :            
  a. Harus dilakukan sendiri dan tidak diperbolehkan melimpahkan kepada pihak lain.
  b. Harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.                      
                                                                            
4. Alih Pengetahuan                                                         
  Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
                                                                            
  pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
  Komitmen.                                                                 
                                                                            
                                      Magetan, 15 Mei 2025                  
                                                                            
                                        Ditetapkan Oleh :                   
                                  Lurah Panekan Kecamatan Panekan           
                                       Kabupaten Magetan                    
                                                                            
                                            Selaku                          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                          JUWARI, SH                        
                                                                            
                                            Penata                          
                                    NIP. 19691003 200312 1005