Belanja Modal Jalan Lainnya-Pekerjaan Konstruksi Pavingisasi Lingkungan Kelurahan Sukowinangun- Pembangunan Sarana Dan Parasaran Kelurahan ( Kelurahan Sukowinangun)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10150434000
Date: 21 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kelurahan Sukowinangun
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 79,620,000
Winner (Pemenang): CV Karya Mandiri
NPWP: 028067684646000
RUP Code: 54763295
Work Location: Kelurahan Sukowinangun - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS DAN  GAMBAR                        
                                                                         
                                                                         
KEGIATAN     : PEMBERDAYAAN KELURAHAN                                    
PEKERJAAN    : BELANJA JASA KONSULTASI PERENCANAAN PAVINGISASI           
              KELURAHAN SUKOWINANGUN                                     
LOKASI       : KABUPATEN MAGETAN                                         
T.A           2025                                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     A. Uraian Spesifikasi Teknis                                        
                                                                         
        Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan
        oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan
        ditenderkan,dengan ketentuan:                                    
        1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan
           produksi dalam negeri;                                        
                                                                         
        2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
        3. Metode pelaksanaan harus logis, realistisdan dapat dilaksanakan;
        4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
        5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
                                                                         
           minimal yang diperlukandalam pelaksanaan pekerjaan;           
        6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
           pekerjaan;                                                    
        7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;  
        8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
        9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;   
                                                                         
        10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:                       
           a. Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai
             hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK;                   
           b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai
                                                                         
             bahan berbahaya dan beracun (B3),seperti cat,thinner, gasacetylene,
             BBM, BBG, bahan peledak,dll, harus diberi penjelasan bahayanya,
             cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko
             dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan / atau
             peraturan perundangan yang berlaku;                         
                                                                         
           c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
             Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
             pabrik pembuatnya, atau dari sumber-sumber yang berkompeten dan /
             atau berwenang.                                             
                                                                         
        11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:     
           a. Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai
             hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK;                   
           b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
             perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan
                                                                         
             (expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;     
           c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan / pemeliharaan /  
             pengamanannya alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual 
             produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman / peraturan
                                                                         
             pihak yang kompeten.                                        
        12. Spesifikasi Proses / Kegiatan:                               
           a. Pemilihan (yang bersertifikat Ahli / petugas K3 Konstruksi atau dengan
                                                                         
             melibatkan Ahli K3 / Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian
             identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah 
             ditetapkan oleh PPK;                                        
                                                                         
           b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
             system perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan
             rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat
             pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses
                                                                         
             tersebut;                                                   
           c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
             pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus
             lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
             Analysis) dan tindakan pengendaliannya;                     
                                                                         
           d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
             kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3   
             Konstruksi;                                                 
           e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
             tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
                                                                         
             mempunyai    kompetensi   untuk   melaksanakan   jenis      
             pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur
             keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis      
             pekerjaan/tugasnya tersebut.                                
                                                                         
        13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
           a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
             dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan
             pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya 
             kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;                  
                                                                         
           b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
             dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan
             konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca,
             dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
                                                                         
           c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun
             dan menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat 
             utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
             dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
             dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material
                                                                         
             dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
           d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
             dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji
             efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor
                                                                         
             kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
             kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
             dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
             konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
             setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
                                                                         
             dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;              
           e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai 
             potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang
             didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job
             Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak
             harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga
                                                                         
             kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai
             antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari
             bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
             mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
                                                                         
             menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
           f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
             diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-
             jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan
             teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
                                                                         
             independen.                                                 
        14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                         
           a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan
                                                                         
             dan gambar- gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur
             teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan
             oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik
             pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan
                                                                         
             penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang
             terkait;                                                    
           b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
             kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi
             bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan
                                                                         
             disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan
             bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
             rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut
             telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
                                                                         
             diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
           c. Setiap   kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,       
             pembongkaran,  pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,      
             penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran
             dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
                                                                         
             berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual,
             pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah
             disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;                    
           d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas
                                                                         
             harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis)
             setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa 
             potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan
             pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat
             kerja;                                                      
                                                                         
                                                                         
     B. Keterangan Gambar                                                
        Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
        Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
        1. Lay out                                                       
                                                                         
        2. Tampak                                                        
        3. Potongan                                                      
        4. Detail-detail                                                 
       1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
            Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis
          yang secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana 
          persyaratan ini bisa diterapkan untuk pelaksanaan pekerjaan, : BELANJA
          JASA  KONSULTASI  PERENCANAAN   PAVINGISASI KELURAHAN          
                                                                         
          SUKOWINANGUN yang meliputi :                                   
            1. Pekerjaan Pendahuluan                                     
            2. Pekerjaan Tanah                                           
            3. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran                          
            4.                                                           
            5. Pekerjan Beton                                            
            6. Pekerjaan Paving                                          
             Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
          lingkup pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal
          sebagai berikut:                                               
          a. Pengadaan tenaga kerja .                                    
          b. Pengadaan Bahan / Material.                                 
          c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
            pekerjaan yang ditugaskan.                                   
                                                                         
          d. Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan
            pekerjaan pada bagian pekerjan yang ditugaskan.              
          e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.         
          f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).             
                                                                         
             Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan
          teknis pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan
          persyaratan dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana
          diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen- dokumen berikut ini:
          a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.                     
          b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.    
          c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.               
          d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.         
             Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang
                                                                         
          tidak dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di
          atas, maka bagian dari persyaratan teknis umum tersebut dengan 
          sendirinya dianggap tidak berlaku.                             
                                                                         
       2. REFERENSI                                                      
          2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan 
            memenuhi  persyaratan- persyaratan teknis yang tertera dalam 
            Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan
            Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat
            lainnya yang berlaku atau jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan
            antara lain                                                  
            :                                                            
               ➢  NI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA.     
               ➢  NI-(1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN  BAJA         
                  INDONESIA (SKBI.1.3.55.1987).                          
               ➢  NI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN               
                  BANGUNAN  DI INDONESIA.                                
                                                                         
               ➢  NI - 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.            
               ➢  NI - 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.             
               ➢  NI - 10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN.             
               ➢  PERATURAN  UMUM INSTALASI LISTRIK dan lain sebagianya  
                  yang dianggap berhubungan dengan bagian pekerjaan ini. 
          2.2. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-
            standart yang tersebut di atas, maupun standart-standart nasional
            lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional yang berlaku
            atau pekerjaan pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku
            standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan /
                                                                         
            pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik
            pembuatnya.                                                  
                                                                         
          2.3. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya
            tidak diatur dalam persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah
            satu dari ketentuan yang disebutkan di atas, maka atas bagian
            pekerjaan tersebut pemborong harus mengajukan salah satu dari
            persyaratan-persyaratan berikut guna disepakati oleh direksi untuk
            dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :                 
            a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada
               bagian pekerjan bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi /
               Institusi / Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga
               Pengujian atau Badan-badan lain yang berwewenang  /       
               berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional
               ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut
               diperoleh persetujuan dari Direksi                        
                                                                         
               / Pengawas.                                               
       3. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
          pengujian yang diakui secara Nasional / Internasional.         
       4. PELAKSANAAN                                                    
          4.1. Rencana Pelaksanaan.                                      
            a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda tanganinya Surat Perintah
                                                                         
               Kerja (SPK) oleh kedua  belah pihak, Pemborong harus      
               menyerahkan Rencana Kerja Kepada Direksi                  
               / Pengawas.                                               
            b. Sebuah Network Plan mengenai seluruh kegiatan yang perlu  
               dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana
               dinyatakan pula urutan logis serta kaitan / hubungan antara seluruh
               kegiatankegiatan tersebut.                                
            c. Kegiatan-kegiatan pemborong untuk./ selama masa pengadaan /
               pembelian serta waktu pengiriman / pengangkutan dari :    
               1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan
                  persiapan / pembantu.                                  
               2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.            
            d. kegiatan-kegiatan pemborong untuk / selama waktu fabrikasi
               pemasangan dan pembangunan.                               
            e. Pembuatan-pembuatan gambar-gambar kerja.                  
            f. Permintaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana
               kerja.                                                    
                                                                         
            g. Harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.      
            h. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.                   
            i. Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja pemborong dan
               memeberikan tanggapan atau saran itu dalam waktu 2 (dua ) 
               minggu.                                                   
            j. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja
               kalau Direksi                                             
               / Pengawas meminta diadakannya perbaikan / penyempurnaan  
               atau rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum
               dimulainya waktu pelaksanaan.                             
            k. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau 
               pekerjaan sebelum adanya suatu persetujuan dari Direksi / 
               Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali dapat dibuktikan bahwa
               Direksi / Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk    
               memeriksa rencana kerja pemborong pada waktunya, maka     
               kegagalan pemborong untuk memulai pekerjaan sehubungan    
               dengan belum adanya rencana kerja yang disetujui Direksi, 
               sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemborong yang   
               bersangkutan.                                             
                                                                         
            l. Membuat  rambu-rambu lalu lintas sementara untuk pengamanan
               pekerjaan.                                                
            m. Melakukan Survey, Pengukuran lapangan dan membuat gambar  
               kerja (shop drawing).                                     
            n. Membuat dokumentasi foto pelaksana, rangkap 3 (tiga) mulai dari
               fisik pekerjaan 0%, 50%,100%.                             
          4.2. Ijin Pelaksanaan.                                         
            Ijin pelaksanann paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai
            pekerjaan tersebut, Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin
            pelaksanaan yang disetujui sebagi pegangan pemborong untuk   
            melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.                 
                                                                         
       5. JENIS DAN MUTU BAHAN                                           
       5.1. BAHAN                                                        
        5.1.1. Baru / Bekas                                              
            Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang 
            dipergunakan untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru,
                                                                         
            penggunaan barang bekas dalam komponen kecil maupun besar sama
            sekali tidak diperbolehkan.                                  
                                                                         
        5.1.2. Tanda Pengenal                                            
            a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda
               pengenal untuk produk bahan yang dihasilkan, baik berupa cap /
               merk dagang pengenal pabrik / produsen bersangkutan yang  
               dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda   
               pengenal tersebut.                                        
                                                                         
            b. Khusus  untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, 
               plumbing, dll) kecuali ditetapkan oleh Direksi / Pengawas, bahan
               sejenis dengan fungsi yang sama harus diberi tanda pengenal untuk
               membedakan satu bahan dari bahan lainnya. Tanda pengenal ini
               bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus   
               sesuai dengan referensi pada I.2. tersebut di atas atau dalam hal
                                                                         
               dimana tidak / belum ada pengaturan yang jelas mengenai itu, hal
               ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk direksi / Pengawas.
                                                                         
        5.1.3. Merk Dagang dan Kesetaraan.                               
            a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di
               dalam Persyaratan Teknis Umum, secara umum harus diartikan
               sebagai  persyaratan kesetaraan  kwalitas penampilan      
               (Performance) dari bahan / produk tersebut, yang mana dinyatakan
               dengan kata-kata “atau yang setara “.                     
            b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan
               bahan / produk lain yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas
               penampilan yang setara dengan bahan                       
               / produk yang memakai merk dagang yang disebutkan, dapat  
               diterima sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah diperoleh
               persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas atas Kesetaraan
               tersebut.                                                 
                                                                         
            c. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setara” tidak dianggap sebagai
               perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan  
               bahan produk yang disebutkan merk dagangnya atau diabaikan.
            d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan,  
               penggunaan produksi dalam negeri lebih diutamakan.        
                                                                         
        5.1.4. Penggantian (Substitusi)                                  
            a. Pemborong / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan
               sesuatu bahan                                             
                                                                         
               / produk lain dengan penampilan yang setara dengan yang dipersyaratkan.
            b. Dalam  persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), 
               perbedaan harga yang ada dengan bahan / produk yang       
               dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan
               dengan ketentuan sebagai berikut :                        
               1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan
                  pemborong / suplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan
                  pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
               2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi /
                  Pengawas dan pemberi Tugas sebagai masukan ( Input ) baru
                  yang menyangkut nilai tambah, maka perubahan pekerjaan 
                  mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.        
                                                                         
       5.2. Persetujuan Bahan                                            
          a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan 
            dengan sangat agar sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli /
            dipesan / diproduksi, terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi
                                                                         
            / Pengawas atau kesesuaian dari bahan / Produk tersebut pada 
            Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis
            yang dilampirkan pada contoh / brosur dari bahan / produk yang
            bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi /Pengawas Lapangan.
          b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas
            sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemborong / suplier, yang
            mana tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.   
          c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti
            tersebut di atas tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong / 
            Supplier dari kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini mengadakan
            bahan / Produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak
            merupakan jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk
            yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
                                                                         
       5.3. Contoh                                                       
          Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi /
                                                                         
          Pengawas harus disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan
          ketentuan sebagai berikut:                                     
          a. Jumlah Contoh                                               
            1. Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat
               pengujian yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas
               sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian kepada Direksi /
               Pengawas  harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai   
               dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur
               pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan /
               Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas.    
            2. Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat
                                                                         
               pengujian yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas,
               kepada Direksi / Pengawas harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh
               yang masing masing disertai dengan salinan sertifikat pengujian
               yang bersangkutan.                                        
          b. Contoh yang Disetujui                                       
            1. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau
               contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas
               harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya
               dan disamping itu, oleh Direksi / pengawas harus dipasangkan
               tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang
               semuanya  akan dipegang oleh Direksi / Pengawas. Bila     
               dikehendaki, Pemborong / Supplier dapat meminta sejumlah set
               tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat
               keterangan persetujuan untuk kepentingan Dokumentasi sendiri.
                                                                         
               Dengan demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada
               Direksi / Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan
               kebutuhan tambahan tersebut.                              
            2. Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan
               contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk
               bagi pekerjaan, Pemborong berhak meminta kembali contoh   
               tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.                
          c. Waktu Persetujuan Contoh                                    
            1. Adalah tanggung jawab dari pemborong / supllier untuk     
               mengajukan contoh pada  waktunya, sedemikian sehingga     
               pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak akan     
               menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.    
            2. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
               kesetaraan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau
               contoh akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam waktu tidak
               lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal dimana persetujuan
                                                                         
               tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan
               teknis (seperti penentuan model, warna, dll), maka keseluruhan
               keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua
               puluh satu) hari kerja.                                   
            3. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetaraannya
               dengan suatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau  
               contoh akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam waktu 21
               (dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian
               kesetaraan.                                               
            4. Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi,
               keputusan persetujuan akan diberikan oleh Direksi / Pengawas
               dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan
               lengkap seluruh bahan pertimbangan.                       
            5. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau
               pun produk yang lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya
               tidak memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan /
                                                                         
               produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan
               Brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
               ➢  Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
               ➢  Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan,
                  surat jaminan suku cadang dan jasa purna (after sales service)
                  dan lain-lain.                                         
               ➢  Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
               ➢  Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-   
                  dokumen lain sesuai petunjuk Direksi / Pengawas.       
            6. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan,
               keputusan atau contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum
               diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi /
               Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang
               diajukan telah disetujui oleh Direksi / Pengawas.         
       5.4. Penyimpanan Bahan                                            
          a. Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan
            untuk memasukan bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam
                                                                         
            kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa
            bahan / produk tidak layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi /
            Pengawas berhak memerintahkan agar :                         
            1. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali
               menjadi layak untuk dipakai.                              
                                                                         
            2. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan /
               produk tersebut segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2
               x 24 jam untuk diganti dengan yang memenuhi persyaratan.  
          b. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
            penyimpanannya harus dikelompokan menurut umur pemakaian     
            tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan
            ketentuan sebagai berikut:                                   
            1. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak
               selama penggunaan ini.                                    
            2. Berukuran minimal 40 x 60 cm.                             
            3. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.         
            4. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.                 
          c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur    
            sedemikian rupa sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih
            dulu pula dikeluarkan untuk dipakai dalam pekerjaan.         
                                                                         
                                                                         
       5.5. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-
          bahan produksi dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri
          Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban
          Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 dan Perpres Nomor 70 tahun
          2012.                                                          
                                                                         
       5.6. Bahan-bahan bangunan / tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi
          yang ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi
          syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada dianjurkan untuk
          dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pejabat Pembuat Komitmen
          (PPK) / Direksi (secara tertulis).                             
                                                                         
       5.7. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis
          terdapat beberapa / bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk
          memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.                       
                                                                         
                                                                         
       5.8. Bila Rekanan telah menanda tangani / melaksanakan jenis dan mutu bahan
          untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah
          ditetapkan bahan-bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi
          pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung
          jawab rekanan.                                                 
                                                                         
       5.9. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik
          pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk  
          menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan 
          Pemberi Tugas.                                                 
                                                                         
       6. URAIAN PEKERJAAN                                               
          6.1. Penyediaan                                                
                Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk 
            melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan
                                                                         
            yang teratur, termasuk semua alat-alat pembantu yang dipergunakan
            seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat
            penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan untuk semua
            alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak
            berguna lagi, dan untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
                                                                         
          6.2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan                          
            6.2.1. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga
                 kontrak harus dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar
                 kontrak atau diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat. Tetapi
                 kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan
                 syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh
                 menolak, merubah atau mempengaruhi penerapan dari apa yang
                 tercantum dalam syarat-syarat ini.                      
            6.2.2. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau 
                                                                         
                 pengurangan bagian- bagian dari gambar dan uraian dan syarat-
                 syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi
                 hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang  
                 dikehendaki oleh pemberi tugas.                         
       7. GAMBAR-GAMBAR  PEKERJAAN                                       
          7.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek,
            gambar detail konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah
            dilaksanakan oleh perencana telah disampaikan kepada rekanan 
            beserta dokumen-dokumen lain. Rekanan tidak boleh mengubah atau
            menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat
            Komitmen (PPK). Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan 
                                                                         
            kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
            pemborongan ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.  
                                                                         
          7.2. Gambar-gambar tambahan Bila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) /
            Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat
            gambar detail (gambar penjelasan) yang disyahkan oleh Direksi,
            gambar-gambar tersebut menjadi milik Direksi.                
                                                                         
          7.3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
            Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar
            baik penyimpangan atas perintah pemberi Tugas atau tidak, pengawas
            harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
            dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan
            antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan.
            Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan
            semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Rekanan.            
                                                                         
                                                                         
          7.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan                          
            Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar
            kontrak lengkap termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita
            Acara Aanwijzing, Time Schedule dalam keadaan baik (dapat dibaca
            dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa
            pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya
            sewaktu-waktu memerlukan.                                    
                                                                         
       8. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)                                      
          8.1. Adapun kebangsaan pemborong, Sub Pemborong, leveransir atau
            penengah (Arbitrase) dan dimanapun mereka bertempat tinggal /
            menetap (domisili) atau dimanapun pekerjaan atau bagian pekerjaan
            berada Undang-undang Republik Indonesia adalah Undang-undang 
            yang melindungi kontrak ini.                                 
                                                                         
                                                                         
          8.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya
            pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong berkewajiban memberikan
            alamat yang tetap dan jelas dengan nomor telpon rumah kepada 
            Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                              
                                                                         
       9. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                                      
          9.1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar
            detail maka gambar detail yang dipakai / diikuti.            
                                                                         
          9.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai,
            maka ukuran dengan angka dalam gambar yang diikuti.          
                                                                         
          9.3. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan / barang
            dipakai dalam RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang  
            diikuti.                                                     
                                                                         
                                                                         
          9.4. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal
            tersebut diatas. Setelah rekanan menerima dokumen dari Kuasa 
            Pengguna Anggaran dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat  
            penjelasan.                                                  
                                                                         
          9.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali
            semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara 
            Rapat penjelasan (Berita Acara Aanwijzing)                   
                                                                         
       10. PERSIAPAN DI LAPANGAN                                         
                                                                         
          10.1. Los Kerja / Direksi Keet.                                
          10.1.1. Pemborong diwajibkan membuat bouwkeet untuk kantor     
              pegawainya, dan gudang untuk bahan-bahan yang perlu terhindar
              dari gangguan cuaca.                                       
          10.1.2. Bila dianggap perlu oleh Direksi lapangan, pemborong   
              diwajibkan membuat los kerja untuk tempat pekerja, sehingga
              terhindar dari matahari dan hujan.                         
                                                                         
          10.2. Pendahuluan Pekerjaan                                    
          10.2.1. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan persiapan di lokasi,
              sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan /
              perkenaan  untuk  memulai   dengan  persiapan-persiapan    
              pembangunan kepada Pejabat Pembuat Komitmen terutama tentang
              dimana harus membangun bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
                                                                         
          10.2.2. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi  
                                                                         
              lapangan sudah harus mulai aktif untuk mengadakan pengawasan
              sesuai dengan tugasnya.                                    
                                                                         
          10.2.3. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum pada tiap-
              tiap bagian pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis
              dari Direksi lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan
              tersebut secara berkala.                                   
                                                                         
       11. JADWAL PELAKSANAAN                                            
          Pada saat rekanan akan mulai pelaksanaan dilapangan atau setelah
          rekanan menerima SPK dari Pejabat Pembuat Komitmen harus segera
          mengadakan persiapan antara lain pembuatan jadwal pelaksanaan yang
          berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan,
          waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan disesuaikan dengan jangka
          waktu yang ditetapkan dalam kontrak. Bar Chart tersebut harus selalu
          berada dilokasi, tempat pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan hasil
                                                                         
          pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna
          merah. Bila terdapat/terlihat hambatan, semua pihak harus segera
          mengadakan langkah-langkah untuk penanggulangan hambatan yang akan
          terjadi.                                                       
                                                                         
       12. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN                                   
        12.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan                        
            Pemborong / rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan   
            dengan  menggunakan kecakapan dan  perhatian sepenuhnya.     
            Rekanan    harus bertanggung jawab untuk semua alat-alat     
            konstruksi, cara-cara teknik urutan dan prosedur dan untuk   
            mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada didalam 
            kontrak.                                                     
                                                                         
        12.2. Pegawai pemborong yang melaksanakan :                      
                                                                         
                                                                         
        12.3. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana
            pekerjaan pemborong harus dapat menyerahkan kepada seorang   
            pelaksanaan ahli, cakap sesuai bidang keahliannya, yang diberi kuasa
            dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada ditempat pekerjaan.
                                                                         
        12.4. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus
            mempelajari dan mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara
            Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi
            maupun kualitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.         
                                                                         
        12.5. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan 
            dapat dilaksanakan apabila ada izin tertulis dari Pengawas / Pejabat
            Pembuat komitmen berdasarkan rapat Direksi. Menyimpang dari hal
            tersebut menjadi tanggung jawab pemborong, untuk melaksanakan
            sesuai gambar dan bestek.                                    
                                                                         
                                                                         
        12.6. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder)
            dari pemborong berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan
            kecakapan, dalam hal ini pemborong harus segera menempatkan  
            pengganti lain dengan persetujuan Direksi.                   
       13. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN  PEKERJAAN                        
        13.1. Keamanan dan kesejahteraan                                 
            Selama  pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong diwajibkan   
            mengadakan segala hal yang diperlukan untuk keamanan para pekerja
            dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi, air minum, dan
            fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala
                                                                         
            peraturan dan tata tertib, ordonansi Pemerintah atau Pemerintah
            Daerah setempat.                                             
                                                                         
        13.2. Terhadap wilayah orang lain                                
            Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak
            dan harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain
            yang berdekatan.                                             
                                                                         
        13.3. Terhadap milik umum                                        
            Pemborong harus menjaga agar jalan umum, hak pemakai jalan, dan
            Lingkungan Lokasi pekerjaan bersih dari bahan-bahan bangunan dan
            sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan
            maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.              
            Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan
            yang terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air,
            listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh kegiatan pemborong,
                                                                         
            maka  biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan
            menjadi tanggung jawab pemborong.                            
                                                                         
        13.4. Keamanan Terhadap Pekerjaan                                
            Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan  
            termasuk bahan- bahan bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak,
            hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Direksi. Pemborong harus
            menjaga  perlengkapan bahan-bahan dari segala kemungkinan    
            kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan 
            termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan
            menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi
            memakai tutup yang layak, memompa atau menimba seperti apa yang
            dikehendaki atau diinstruksikan.                             
                                                                         
       14. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH                                 
                                                                         
        14.1. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan                          
            14.1.1. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang
                  cukup bersih ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya. 
            14.1.2. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat
                  mempergunakan atau menyambung pipa air yang telah ada  
                  dengan  meteran air tersendiri (guna memperhitungkan   
                  pembayaran) atau air sumur yang bersih / jernih dan tawar, bila
                  hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
                                                                         
        14.2. Kecelakaan                                                 
            Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan
            pekerjaan tersebut pada waktu pelaksanaan, pemborong harus segera
            mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan
            biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab pemborong
            dan harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan
            Direksi.                                                     
                                                                         
                                                                         
        14.3. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk
            pertolongan pertama yang selalu tersedia dalam setiap saat dan
            berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.                       
                                                                         
       15. ALAT-ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN                            
          Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan /    
          menyiapkan alat-alat baik untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun
          peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kwalitas hasil
          pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen dan sebagainya.
       16. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN                 
         16.1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah
                                                                         
            yang baik antara pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang
            tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang  
            diserahkan kepadanya.                                        
                                                                         
         16.2. Pemborong menjamin bahwa semua bahan  bangunan  dan       
            perlengkapan yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru
            dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat.
            Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap
            defiktif.                                                    
                                                                         
         16.3. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan 
            biaya-biaya pengujian / pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
            Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggungjawab atas biaya-
            biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
                                                                         
       17. PEKERJAAN TIDAK BAIK                                          
                                                                         
         17.1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong
            membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa,
            atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan atau    
            barang-barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan   
            dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.                
            Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban pemborong
            untuk disempurnakan dengan kontrak.                          
                                                                         
         17.2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari
            tempat pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa
            saja yang tidak sesuai dengan kontrak.                       
                                                                         
         17.3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau
            menyusahkan) mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan
                                                                         
            siapa saja dari pekerjaan.                                   
                                                                         
       18. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (MEER EN MINDERWERK)              
         18.1. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima
            menurut ketentuan dan menurut gambar-gambar detail yang telah
            disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam
            bagian-bagian menurut persyaratan-persyaratan teknis untuk   
            mendapatkan pekerjaan yang baik.                             
            Pemborong selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya 
            mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau  
            memakai bahan-bahan yang tepat walaupun satu dan lain hal tidak
            dicantumkan dalam gambar dan bestek.                         
                                                                         
         18.2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah
            atau persetujuan secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan
            penambahan atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga
                                                                         
            yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak tercantum dalam daftar
            harga upah dan satuan pekerjaan.                             
                                                                         
         18.3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi
            secara tertulis adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab  
            pemborong sepenuhnya.                                        
                                                                         
                                                                         
       19. PAPAN NAMA PROYEK                                             
         19.1. Pemborong tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam
            batas-batas lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa
            tanpa ijin Direksi.                                          
                                                                         
         19.2. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
            memasuki lapangan pekerjaan.                                 
                                                                         
         19.3. Pemborong harus memasang papan nama proyek dilokasi dengan
            ukuran 0,8 x 1,2 m2 warna dasar putih tulisan hitam.         
                                                                         
       20. PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
         20.1. Termasuk didalam lingkup perkerjaan persiapan pelaksanaan 
            konstruksi ini adalah penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan
            untuk pelaksanaan pekerjaan- pekerjaan :                     
           20.1.1. Pekerjaan pembersihan lokasi                          
           20.1.2. Pekerjaan pengukuran                                  
           20.1.3. Pekerjaan pemasangan papan bangunan (pasang bouwplank)
                                                                         
         20.2. Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan dilokasi   
                                                                         
            sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan /
            perkenan untuk memulai dengan persiapan-persiapan pembangunan
            kepada pemerintah daerah setempat, terutama tentang dimana harus
            membangun  Direksi Keet, bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan
            sebagainya.                                                  
                                                                         
         20.3. Pada saat mengadakan persiapan pengukuran Direksi Lapangan sudah
            harus mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan  
            tugasnya.                                                    
         20.4. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian
            pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari
            Direksi lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan
            tersebut secara berkala.                                     
                                                                         
                                                                         
         20.5. Pekerjaan urugan dilaksanakan pada lahan yang akan dipakai untuk
            bangunan ini seperti yang tercantum pada gambar.             
                                                                         
         20.6. Lahan yang akan dipakai untuk bangunan baru ini diurug dengan
            menggunakan urugan tanah yang kemudian dipadatkan dengan     
            menggunakan masin pemadat / mesin penggilas dengan menggunakan
            mesin pemadat.                                               
                                                                         
       21. PEMBERSIHAN LOKASI                                            
         21.1. Pembersihan dilaksanakan pada Semua jenis kotoran, tanaman,
            tumpukan sisa material, peralatan tak terpakai dan lain-lain yang
            mengganggu  pelaksanaan pekerjaan konstruksi disekitar daerah
            pekerjaan hingga seluas kapling bangunan.                    
                                                                         
         21.2. Pembuangan sisa-sisa pembersihan lokasi harus segera dikeluarkan
            dari lokasi pekerjaan atau ditempatkan dilapangan pekerjaan sesuai
            petunjuk direksi.                                            
                                                                         
                                                                         
         21.3. Setelah pembersihan lahan bekas bongkaran lantai bagian belakang
            harus dilakukan perataan lahan rata dengan tanah.            
                                                                         
       22. PEKERJAAN PENGUKURAN                                          
         22.1. Lingkup pekerjaan pelaksanaan konstruksi ini adalah penyediaan
            tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan
            pengukuran dan pematokan.                                    
                                                                         
         22.2. Bahan yang dimaksud adalah bahan untuk pemasangan patok ukur yang
            terdiri dari kayu meranti / kruing ukuran 5/7 serta peralatan ukur berupa
            pesawat ukur theodolite dan atau alat ukur lainnya.          
                                                                         
         22.3. Pengukuran awal harus dilakukan guna menentukan titik-titik kolom
            bangunan di lapangan, serta duga tinggi ± 0.00 (yakni sama dengan
            tinggi permukaan BM yang sudah ditentukan).                  
                                                                         
                                                                         
         22.4. Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan
            pekerjaan yang membutuhkannya yang antara lain adalah :      
            a. Untuk penetapan pemasangan bouwplank                      
            b. Untuk leveling lantai struktur, ring balk, untuk kedudukan kuda-kuda dan
               lain-lain.                                                
            c. Untuk pengecekan kebenaran kedudukan elemen-elemen        
               konstruksi selama pengerjaannya.                          
                                                                         
         22.5. Hasil pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda patok-
            patok ukur dititik- titik koordinat yang dimaksud serta diberi tanda duga
                                                                         
            tingginya (peil) dengan cat warna merah.                     
                                                                         
         22.6. Patok-patok ukur harus terbuat dari kayu meranti / kruing berukuran
            penampang 5/7 cm, ditanam kokoh sedemikian rupa sehingga tidak
            rusak atau berubah tempat oleh benturan                      
            - benturan kecil akibat pelaksanaan pekerjaan lainnya (pemasangan
            bouwplank). Bila patok-patok ini bergeser, miring, atau tenggelam /
            tercabut, maka kontraktor pelaksana harus menggantinya dengan
            melakukan pengukuran kembali sebagaimana mestinya.           
         22.7. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang
            terampil dengan menggunakan alat ukur theodolite. Pengukuran ini
            harus selalu disertai oleh Konsultan Pengawas / Direksi dan sebelum
            penanaman patok ukur, titik-titik ukur yang ditetapkan sudah harus
            disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi.                 
                                                                         
                                                                         
         22.8. Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran
            awal (Uitzet) yang ditanda tangani semua pihak yang terlibat dalam
            pelaksanaan konstruksi bangunan ini untuk dipakai sebagai pedoman
            bagi pengukuran selanjutnya.                                 
                                                                         
         22.9. Berdasarkan keperluannya diatas maka kontraktor pelaksana harus
            senantiasa menyediakan pesawat ukur di lapangan dalam jumlah yang
            cukup serta dapat berfungsi dengan baik selama pelaksanaan   
            pekerjaan konstruksi berlangsung.                            
                                                                         
            Bila oleh karena sesuatu hal kontraktor pelaksana tidak dapat
         22.10.                                                          
            menyediakannya di lapangan pekerjaan maka Konsultan Pengawas /
            Direksi berwenang mengadakannya dengan biaya sewa yang       
            ditanggung oleh kontraktor pelaksana.                        
                                                                         
            Hal ini sudah harus dianggap sebagai faktor-faktor yang sudah
         22.11.                                                          
            diperhitungkan di dalam penawaran pekerjaan ini.             
       23. PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN  BANGUNAN  (PASANG BOUWPLANK)      
         23.1. Termasuk didalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga, bahan
            material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan
            bouwplank.                                                   
                                                                         
         23.2. Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :           
            23.2.1. Kayu meranti ukuran 5/7 dan papan meranti MC 2/20    
            23.2.2. Cat warna merah                                      
                                                                         
         23.3. Papan bangunan ukuran 2/20, diketam rata permukaan atasnya, di
            pasang rata air setinggi duga lantai (± 0.00) berjarak 2 m kearah luar as
            kolom bangunan.                                              
                                                                         
         23.4. Tiang-tiang papan bangunan ukuran 5/7,dipasang kokoh maksimal setiap
                                                                         
            jarak 2m.                                                    
                                                                         
         23.5. Semua titik as kolom pada papan harus diberi tanda dengan cat dan paku.
                                                                         
         23.6. Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh hingga pelaksanaan
            konstruksi mencapai pengecoran beton plat lantai.            
                                                                         
       24. PEKERJAAN TANAH                                               
            Pekerjaan ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
         24.1. Untuk pekerjaan yang dilaksanakan galian tanah biasa, timbunan tanah
            kembali dan mengangkut bekas galian.                         
                                                                         
         24.2. Level Galian                                              
            Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
            di dalam gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti
            hubungan antara level bangunanterhadap level muka tanah asli dan
            jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan
            Konsultan Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang
            dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.  
         24.3. Jaringan Utilitas                                         
            Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon
            dan lain-lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini
            kepada  Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.   
                                                                         
            Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat    
            kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas
            aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi
            pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh
            Konsultan Pengawas atas tanggungan Kontraktor.               
                                                                         
         24.4. Galian yang Tidak Sesuai                                  
            Jika galian dilakukan melebihi ke dalaman yang ditentukan, maka
            kontraktor harus mengisi / mengurug kembali galian tersebut dengan
            bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan
            cara yang memenuhi syarat, atau galian tersebut dapat diisi dengan
            material lain seperti adukan beton.                          
                                                                         
         24.5. Dalamnya parit pondasi harus sesuai gambar dan gambar detail. Hal-hal
            yang menyimpang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan lebih atau
            kurang, galian harus cukup lebar untuk dapatnya pekerja dengan baik
            serta sisinya tidak mudah gugur.                             
                                                                         
         24.6. Galian tanah pondasi harus dibuang diluar bouwplank dan diratakan
            diluar gedung sedemikian rupa hingga tidak mudah gugur kembali
                                                                         
            kedalam lobang parit pondasi.                                
                                                                         
         24.7. Jika Direksi menganggap pondasi sudah cukup mengeras urugan
            dilakukan selapis demi selapis dengan pasir urug yang sudah dipilih
            (bersih) dan ditumbuk hingga padat.                          
                                                                         
         24.8. Urugan samping pondasi seluruhnya dilaksanakan dengan urugan
            tanah galian sehingga mencapai tanah asli, baik bagian luar maupun
            semua bagian dalam dipadatkan dan disiram dengan air sehingga
            kenyang dan padat.                                           
                                                                         
         24.9. Dibawah pondasi dan lantai harus diurug dengan pasir urug minimal
            tebal setelah dipadatkan 10 cm atau sesuai gambar.           
                                                                         
         24.10. Pemborong harus menyediakan mesin-mesin pompa yang       
            bekerja baik untuk menguras / mengeringkan genangan-genangan air
            pada galian dan lobang pondasi akibat hujan, air sumber atau sebab-
                                                                         
            sebab lain pondasi harus dikerjakan dalam keadaan galian yang kering.
                                                                         
            Urugan Kembali                                               
         24.11.                                                          
            Pengurugan Kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang
            diisyaratkan pada bab mengenai urugan dan pemadatan. Pekerjaan
            pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan 
            pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan 
            Pengawas.                                                    
            Pemadatan Dasar Galian                                       
         24.12.                                                          
            Dasar galian harus rata / water pas dan bebas dari akar-akar tanaman
            atau bahan-bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus
            dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.           
            Urutan Galian Pada Level Berbeda                             
         24.13.                                                          
            Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian
            harus dimulai dari bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
       25. PEKERJAAN BETON                                               
          25.1. LINGKUP PEKERJAAN                                        
                 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
               peralatan serta pengangkutan untuk menyelesaikan semua    
               pekerjaan beton dengan mutu K175 dan K 100. Untuk pembesian
                                                                         
               yang dikerjakan sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, serta
               pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, beton
               dan admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini
               adalah pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar
               sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman. 
                                                                         
          25.2. PERATURAN-PERATURAN                                      
              Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai
              dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :    
              a. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK-
                 SNI T-15 –                                              
                 1991-03)                                                
              b. Pedomen Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)                 
              c. Peraturan Perencanaan tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983
              d. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa
                 dan Struktur tembok Bertulang untuk Gedung 1983         
              e. Persyaratan umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1082)-NI-3
                                                                         
              f. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 / NI-8         
              g. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81)          
              h. Mutu dan Cara Uji Semen Beton (SII 0052-80)             
              i. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates.
              j. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)                       
              k. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)
              l. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat        
              m. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan 
                 Bahaya Kebakaran pada bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-  
                 2.3.5.3.1987 UDC : 699.81 : 624.04)                     
                                                                         
          25.3. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN                                 
                 Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan
               ketentuan- ketentuan yang diisyaratkan, antara lain, mutu dan
               penggunaannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus
               dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman, termasuk tenaga
                                                                         
               ahli untuk acuan / bekisting sehingga dapat mengantisipasi segala
               kemungkinan yang terjadi. Selain itu Kontraktor wajib menggunakan
               tukang yang berpengalaman, sehingga sudah paham dengan    
               pekerjaan yang sedang dilaksanakannya terutama pada saat dan
               setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang
               tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan
               beton selesai dilakukan. Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum
               pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan
               harus disetujui Konsultan Pengawas. Jika dipandang perlu, maka
               Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang
               ditunjuk Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan
               Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
                                                                         
          25.4. Persyaratan Bahan                                        
              a. Semen                                                   
                    Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus
                 dari jenis semen yang telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan
                                                                         
                 harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam  
                 standart tersebut. Semua yang akan dipakai harus dari satu merk
                 yang sama dan dalam keadaan baru. Semen yang dikirim harus
                 terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak
                 (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat.
                 Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik,
                 tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga
                 aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Semen tersebut
                                                                         
                 tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. System penyimpanan
                 semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut
                 tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya
                 dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membatu, tidak
                 diijinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
                 dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari
                 atas biaya Kontraktor.                                  
                                                                         
              b. Agregat                                                 
                    Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang    
                 digunakan, yaitu agregat kasar / batu pecah dan agregat halus /
                                                                         
                 pasir beton. Kedua jenis agregat ini diisyaratkan sebagai berikut :
                 1) Agregat Kasar, ukuran besar ukuran nominal maksimum  
                   agregat kasar harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara
                   bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat. Atau ¾
                   jarak bersih minimum antar baja tulangan, berkas baja 
                   tulangan atau tendon pratekan atao 30 mm. Gradasi Agregat
                   tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan yang  
                   diisyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadi adanya sarang
                   kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut: 
                                                                         
                           Sisa di atas           ( % Berat )            
                    Ayakan 31.50 mm                  0                   
                    Ayakan 4.00 mm                  90-98                
                    Selisih antar 2 ayakan          01-10                
                    berikutnuya                                          
                                                                         
                                                                         
                 2) Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
                   dan bebas dari bahan bahan organik, lumpur dan kotoran
                   lainnya. Kadar Lumpur harus lebih kecil dari 4% berat. Agregat
                   halus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan
                   apabila diayak harus memenuhi syarat sb :             
                                                                         
                           Sisa di atas           ( % berat )            
                    Ayakan 4.00 mm                  ≥ 0.2                
                    Ayakan 1.00 mm                  ≥ 10                 
                    Ayakan 0.25 mm                  80-95                
                                                                         
                    Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan  
                                                                         
                 persyaratan dalam spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah
                 karena suatu hal, maka Kontraktor wajib untuk memberitahukan
                 secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Agregat harus
                 disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaanya dan
                 harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
                                                                         
              c. Air Untuk Campuran beton                                
                    Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak
                 boleh mengandung minyak, asam alkali, garam, zat organis atau
                 bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar
                 yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut
                 harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
                 Pengawas. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat
                 untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencari air yang 
                 memadai untuk itu.                                      
              d. Besi Beton                                              
                    Besi Beton harus selalu mengacu pada gambar bestek,  
                 kecuali ditentukan lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Agar
                 diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus
                                                                         
                 memenuhi syarat-syarat :                                
                    1. Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat.
                                                                         
                 2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan                   
                 3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan
                   toleransi.                                            
                 4. Merk Krakatau Steel atau Budi Dharma                 
                 Pemakaian besi beton jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan
                 di atas, harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                 Besi Beton harus berasal dari satu pabrik (manufactures). Tidak
                 dibenarkan untuk menggunakan merk besi beton yang berlainan
                 dengan untuk pekerjaan ini.                             
                 .                                                       
              e. Admixtures Material Tambahan                            
                    Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran  
                 tambahan untuk memperbaiki sifat suatu campuran beton. Jenis,
                 Jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan 
                                                                         
                 tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil uji. Hasil uji ini
                 dengan menggunakan bahan semen dan agregat yang akan    
                 dipakai pada proyek ini. Bahan campuran tambahan yang   
                 berfungsi untuk mengurangi  jumlah air  pencampur,      
                 memperlambat atau mempercepat pengikatan dan atau pengerasan
                 beton harus memenuhi “Specification for Chemical Admixtures for
                 Concrete“ (ASTM C494) atau memenuhi standart Umum Bahan 
                 Bangunan Indonesia.                                     
              f. Kualitas Beton                                          
                 1. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar 
                   rencana yang harus dibuktikan dengan pengujian seperti
                   diisyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.            
                 2. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat  
                   tercapai, Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai 
                   dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku dengan
                   mengadakan trial mix di laboratorium yang disetujui oleh
                                                                         
                   Konsultan Pengawas.                                   
                                                                         
              g. Desain Adukan Beton.                                    
                    Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar
                 beton yang dihasilkan memberikan kelecakan (Workability) dan
                 konsistensi yang baik, sehingga beton mudah dituangkan ke
                 dalam acuan dan sekitar besi beton, tanpa menimbulkan   
                 segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara 
                 berlebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan
                 mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan di bawah ini :
                                                                         
                                                                         
      MUTU BETON               K225  K250 K275  K300  K350  k400         
      Kuat tekan minimum 7 hari ( 158 175  192  210   245    280         
      kg/cm2 )                                                           
      Jumlah Semen minimum ( kg/m3 300 300 300  325   350    375         
      )                                                                  
      Jumlah Semen Maksimum (   550  550   550  550   550    550         
      kg/m3 )                                                            
      W / C faktor, maksimum   0.55  0.55 0.55  0.55   0.5   0.5         
                    Untuk Beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan
                 khusus, maka harus menyerahkan mix-design yang diusulkan
                 kepada   Konsultan  Pengawas   untuk  mendapatkan       
                 persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air, maka jumlah
                                                                         
                 semen minimum harus sesuai dengan yang diisyaratkan oleh
                 pemasok waterproofing.                                  
                                                                         
          25.5. Pengujian Bahan                                          
              a. Umum                                                    
                 1. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melaksanakan
                    segala pengujian termasuk mempersiapkan contoh benda uji
                    dengan jumlah sesuai dengan yang diisyaratkan. Kontraktor
                    harus menyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji
                    diperoleh untuk persetujuan oleh konsultan pengawas. 
                 2. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat,
                    maka  Kontraktor harus melaksanakan pengujian ulang  
                    dengan campuran yang lain dan selanjutnya mengevaluasi
                    kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang
                    diinginkan.                                          
                 3. Semua  pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus   
                                                                         
                    dilakukan sesuai dengan pengarahan Konsultan Pengawas.
                 4. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke
                    lapangan, Kontraktor harus mendapatkan salinan sertifikat
                    pengujian dari Pabrik, dimana pengujian dilakukan secara
                    berkala, dengan cara sesuai dengan spesifikasi ini.  
                                                                         
              b. Laboratorium Penguji                                    
                 1. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib  
                    mengusulkan suatu laboratorium penguji material yang akan
                    digunakan pada proyek ini. Laboratorium bertanggung jawab
                    untuk melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini.
                                                                         
                 2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan
                    peralatan penguji di lapangan seperti tersebut berikut ini,
                    berikut tenaga ahli yang menguasai bidangnya.        
                 3. Alat Penguji agregat kasar dan agregat halus.        
                    -  Alat Pengukur kadar air (moisture content) dari agregat
                    -  Alat Pengukur kelecakan beton (slump)             
                    -  Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpanan  
                       untuk merawat benda uji pada temperatur yang normal
                       dan terhindar dari sengatan matahari.             
                 4. Jika menggunakan beton Ready Mix, maka peralatan yang disebut
                    (a) dan                                              
                    (b) di atas harus dipersiapkan pada pabrik beton ready mix.
                                                                         
              c. Pengujian Agregat                                       
                 1. Pengujian Pendahuluan Agregat                        
                    Kontraktor harus melakukan pengujian pendahuluan agregat
                    sebagai berikut:                                     
                                                                         
                    -  Sieve analysis                                    
                    -  Pengujian Kadar lumpur dan Kotoran lain.          
                    -  Pengujian Unsur Organis                           
                    -  Pengujian kadar clorida dan Sulfat.               
                    Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Konsultan
                    Pengawas untuk mendapatkan persetujuan (a) dan (b)   
                    dengan pengujian kadar air dari tiap jenis agregat harus
                    dilakukan terhadap contoh untuk setiap Trial Mix.    
                 2. Benda Uji Agregat                                    
                    Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang
                    akan digunakan untuk menghasilkan beton seperti yang 
                    disyaratkan. Jumlah minimum untuk pengujian agregat yang
                    dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
                    Type Pengujian          Minimum Satu Contoh          
                                                                         
                    Sieve Analysis          Setiap Minggu                
                    Moisture Content        Setiap Minggu                
                    Clay, Silt, dan Kotoran Setiap Hari                  
                    Kadar Organis           Setiap Minggu                
                    Kadar Klorida dan Sulfat Setiap 500 m3 Beton         
                                                                         
                    Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh kontraktor
                    tidak memuaskan, maka konsultan pengawas berhak untuk
                    meminta  pengujian tambahan dengan beban biaya       
                    Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat
                    dikurangi jika hasil yang diperoleh ternyata memuaskan.
                                                                         
              d. Pengujian Beton                                         
                                                                         
                 1. Benda Uji Beton                                      
                    Benda Uji harus diberi kode / tanda yang menunjukan tanggal
                    pengecoran, lokasi pengecoran dari bagian struktur yang
                    bersangkutan. Benda uji harus diambil sebelum beton  
                    dituang ke lokasi penggocoran sesuai dengan yang     
                    disaratkan oleh konsultan pengawas.                  
                 2. Jumlah benda uji beton                               
                    a. Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 1 benda
                       uji per 1,50 m3 beton hingga cepat dapat diperoleh 30
                       benda uji yang pertama benda uji harus berbentuk kubus
                       berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm. benda uji bentuk 
                       lainya dapat digunakan bentuk lainya dapat digunakan
                       bila disetujui oleh konsultan pengawas. Selanjutnya
                       pengambilan benda uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan
                       setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara
                       acak oleh konsultan pengawas dan harus dirawat sesuai
                                                                         
                       dengan persyaratan.                               
                    b. Jumlah uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap tekan
                       dari setiap mutu beton mutu yang dituang pada suatu
                       hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali
                       pengambilan contoh beton harus dibuat dua buah    
                       spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan adalah
                       hasil rata- rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji
                       pada umur yang ditentukan, yaitu umur 7 hari dan 28
                       hari.                                             
                    c. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka konsultan
                       pengawas dapat meminta jumlah benda uji yang lebih
                       besar dari ketentuan di atas. Dengan beban biaya  
                       ditangung oleh kontrator.                         
                    d. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan  
                       unutk setiap mutu beton adalah :                  
                                                                         
                            jumlah minimum waktu perawatan ( hari )      
                Jenis struktur                                           
                              benda uji     3      7      28             
               beton bertulang   4          -      2       2             
               beton pratekan    6          2      2       2             
                                                                         
                 3. Laporan Hasil Uji Beton                              
                    Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari
                    laboratorium penguji untuk disahkan oleh Konsultan   
                    Pengawas. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan   
                    perhitungan tekanan beton Karakteristik.             
                 4. Evaluasi Kualitas Beton berdasarkan Hasil Uji Beton  
                    a. Deviasi Standart – S                              
                       Deviasi Standart produksi neton ditetapkan berdasarkan
                                                                         
                       jumlah 30 buah hasil tes kubus atau silinder. Deviasi
                       yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
                       30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti
                       tercantum dalam tabel berikut :                   
                                     (     )2                           
                                        fc − fcr                         
                                 S =                                     
                                        N −1                             
                       Jumlah Benda Uji ( N ) buah Faktor Pengali ( S )  
                                ≤ 15                 1.16                
                                20                   1.08                
                                25                   1.03                
                                ≥ 30                 1.00                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    b. Kuat Tekan Rata-rata ( fcr )                      
                       Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam     
                       menentukan proporsi campuran beton harus diambil  
                       sebagai nilai yang terbesar dari Formula berikut ini :
                       fcr = fc’ + 1.64 atau fcr = fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
                                                                         
                    c. Kuat Tekan sesungguhnya                           
                    Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan
                       memuaskan, jika kedua syarat berikut dipenuhi :   
                       -  Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang masing
                          masing                                         
                          terdiri dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
                       -  Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2
                          benda uji) mempunyai nilai di bawah 0.85 fc.   
                                                                         
                          Bila salah satu dari kedua syarat di atas tidak
                          dipenuhi, maka harus diambil langkah untuk     
                          meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya
                          atas rekomendasi KP.                           
                                                                         
                 5. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)       
                    Jika hasil Evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan
                    ternyata tidak dapat dipenuhi, maka jika diminta oleh
                    Konsultan Pengawas, Kontraktor harus melaksanakan    
                    pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini
                    menjadi tanggung jawab Kontraktor. Lokasi dan banyaknya
                    pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat
                    kasus perkasus.                                      
          25.6. PENGERJAAN BEKISTING                                     
            Uraian                                                       
          a. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan
            secara struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta
            layak untuk digunakan. Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan
            struktur yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai
            gambar kerja rencana.                                        
          b. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan di dalam   
            spesifikasi ini yaitu menggunakan bahan kayu. Kontraktor dapat
            mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui
            oleh Konsultan Pengawas. Di dalam penawarannya Kontraktor wajib
            menawarkan sesuai dengan yang ditentukan didalam spesifikasi.
          c. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar
                                                                         
            dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian
            acuanyang tertanam di dalam struktur beton.                  
                                                                         
            Lingkup Pekerjaan                                            
            Tenaga Kerja,Bahan dan Peralatan                             
          a. Pekerjaan inimeliputi penyediaan tenaga kerja,bahan,peralatan seperti
            release agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan
            Semua pekerjaan acuan sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar
            -  Gambar  konstuksi dan gambar-gambar disiplin lain yang    
            berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat 
            pelaksanaan,secara aman danbenar.                            
            Detail-detail Khusus                                         
          b. Pembuatan acuan khusus  sesuai yang direncanakan harus      
            termasukyang ditawarkan di dalam penawaran Kontraktor. Termasuk
            juga  jika menggunakan materialacuan yang khusus untuk       
                                                                         
            menghasilkan detail khusus.                                  
                                                                         
            Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
         1. Dimensi Acuan                                                
             Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar srtuktur adalah
             ukuran bersih penampang beton,tidak termasuk plester/ finishing.
             Tambahan elemen tertentu seperti bentuk / profil khusus yang
             tercantum di dalam gambar arsitektur juga harus dipertimbangkan baik
             sebagai beban maupun dalam analisa biaya.                   
         2. Gambar Kerja                                                 
             Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan
             analisa yang dilakukannya. Gambar kerjatersebut harus lengkap
             disertai ukuran dan detail – detail sambungan yang benar dan
             selanjutnya diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk      
             persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak 
             diperkenankan untuk memulai pembuatan acuan di lapangan.    
                                                                         
          3. Tanggung Jawab                                              
             Walaupun sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas, tanggung jawab
             sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan dan stabilitas acuan     
             sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika terjadi hal-hal
             yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang  
             mengakibatkan timbulnya biaya tambahan, maka semua biaya    
             tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat
             sesuai dengan yang dibuat di dalam gambar kerja. Pelaksanaan yang
             tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar.    
         4. Inspeksi Konsultan Pengawas                                  
             Semua acuan dengan penunjang – penunjang harus diatur sedemikian
             rupa sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah
             oleh Konsultan Pengawas.                                    
         5. Detail Acuan                                                 
             Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu    
             pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton
                                                                         
             yang bersangkutan.                                          
         6. Akurasi                                                      
             Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran
             kerataan / kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-
             gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan
             yang tercantum dalam spesifikasi ini.                       
         7. Sistem Pengaliran Air                                        
             Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum     
             pengecoran. Harus dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian,
             sehingga pada saat dibasahkan, air dapat mengalir ketempat yang
             diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan harus dipasang
             sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air
             semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan
                                                                         
             tidak tergoyang.                                            
         8. Persetujuan Konsultan Pengawas.                              
             Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta  
             persetujuan dari Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari
             sebelum pengecoran. Kontraktor harus mengajukan permohonan  
             tertulis untuk izin pengecoran kepada Konsultan Pengawas.   
                                                                         
          25.7. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                
              a. Slump                                                   
                 Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak
                 ditentukan secara khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton
                 umumnya, sedang tiang bor slump sebagai berikut, Beton diambil
                 sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton (begisting).  
                 Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas permukaan
                 yang rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.
                 Kemudian beton tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap
                 tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan di bawahnya.
                 Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-
                 lahan dan diukur penurunannya.                          
                                                                         
              b. Persetujuan Konsultan Pengawas                          
                 Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan,
                 Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari  
                 Konsultan Pengawas. Laporan harus diberikan kepada      
                 Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan
                 dilaksanakan. Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih
                 mendalam antara semua pihak yang berkepentingan. Semua  
                 tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan
                 jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data
                 tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.                  
                                                                         
              c. Persiapan dan Pemeriksaan                               
                 Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan pengecoran beton
                 tanpa ijin tertulis dari Konsultan Pengawas. Kontraktor harus
                 melaporkan kepada konsultan Pengawas tentang kesiapannya
                 untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus   
                 disampaikan beberapa hari sebelum waktu pengecoran, sesuai
                 dengan  kesepakatan di lapangan, untuk memungkinkan     
                 Konsultan Pengawas  melakukan Pemeriksaan sebelum       
                 pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan   
                 fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang
                 dibutuhkan agar Konsultan Pengawas dapat memeriksa      
                 pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut,
                 Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran.
                 Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus
                 segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya
                 kontraktor 1 x 24 jam selanjutnya kontraktor harus mengajukan
                 ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan
                 adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali
                 ditentukan oleh pemberi tugas / Konsultan Pengawas,     
                 Persetujuan untuk melakukan pengecoran tidak berarti    
                 membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab sepenuhnya atas
                 ketidaksempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum
                 pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan
                 yang akan tertanam di dalam beton sudah terletak pada   
                 tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan dari lokasi
                 pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus  
                 dilakukan sesuai dengan persyaratan.                    
                                                                         
          25.8. CARA UNTUK MENGHINDARI KERETAKAN BETON                   
              a. Alat monitoring                                         
                                                                         
                 Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm, Kontraktor
                 harus menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan
                 memonitor segala kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan
                 beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari sejak
                 pengecoran selesai. Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur
                 temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton, di dalam beton, dan
                 dipermukaan beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan
                 maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horizontal antara titik satu dengan
                 lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur
                 suhu tersebut harus diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk
                 mendapatkan persetujuan.                                
              b. Perbedaan Temperatur                                    
                 Umumnya   permukaan beton  harus didinginkan secara     
                 mendadak, yang terpenting adalah tidak terjadi perbedaan
                 temperatur yang besar (>20oC) antara permukaan dan inti beton
                 dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung
                 ataupun tiupan angin.                                   
              c. Material Bantu                                          
                 Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang
                 mungkin dapat dicampur ke dalam beton maupun yang akan  
                 digunakan pada saat perawatan beton untuk mencegah      
                 terjadinya penguapan yang terlalu cepat.                
              d. Lebar Retak                                             
                 Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan, dan
                 lebar retak yang diijinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal
                 selimut beton.                                          
              e. Antisipasi Perbedaan Temperatur                         
                 Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk 
                 mengatasi jika perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20
                 derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang sudah
                 digunakan atau membuat isolasi menjadi benar- benar kedap
                 terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan agar
                 perbedaan temperatur tidak menjadi besar. Untuk itu harus
                 disiapkan material isolasi lebih dari kebutuhan sebelum 
                 pengecoran dilakukan.                                   
              f. Hal – Hal Lain                                          
                 Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama
                 maupun sesudah pengecoran beton adalah :                
                 1. Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap
                    dalam kondisi terlindung dari sinar matahari, sehingga
                    temperatur tidak tinggi pada saat pencampuran dimulai.
                 2. Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya  
                    dengan mengganti sebagian air dengan es, sehingga    
                    temperatur menjadi lebih besar.                      
                 3. Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.       
                 4. Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran beton.
                                                                         
                 5. Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus   
                    dibatasi maksimal 2 jam.                             
                 6. Lakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya
                    dengan membuat siar pelaksanaan secara horizontal pada
                    beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis pengecoran
                    menjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur
                    dapat dikontrol.                                     
                 7. Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam
                    hari dimana temperatur lapangan sudah lebih rendah dari
                    dibandingkan dari siang hari.                        
                 8. Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada pada  
                    seluruh permukaan beton yang terbuka untuk mencegah  
                    tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu
                    berbeda pada seluruh penampang beton.                
                 9. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai
                                                                         
                    dan harus diteruskan sampai system isolasi terpasang 
                    seluruhnya.                                          
                 10. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung
                    dari sinar matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan
                    membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran dengan
                    plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian
                    atasnya.                                             
              g. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.                   
                 Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar
                 batas yang diijinkan, maka Kontraktor harus melaporkan hal
                 tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode kerja dan
                 peralatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang
                 digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk dievaluasi lebih
                 lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaiki keretakan
                 tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari  
                 Konsultan Pengawas.                                     
          25.9. ADUKAN BETON YANG DIBUAT DITEMPAT (Site Mixing)          
              Untuk mendapatkan kualitas beton mutu K.175 dan K.100 yang baik, maka
              untuk beton yang dibuat di lapangan harus memenuhi syarat-syarat :
              a. Semen diukur menurut berat                              
              b. Agregat kasar diukur menurut berat                      
              c. Pasir diukur menurut berat                              
              d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk    
                 mesin (concrete batching plant)                         
              e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
              f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua 
                 bahan berada dalam mesin pengaduk                       
              g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
                                                                         
                 dibersihkan lebih dahulu, sebelum adukan beton yang baru
                 dimulai                                                 
                                                                         
       26. PEKERJAAN PASANGAN BATU                                       
         26.1. Lingkup Pekerjaan                                         
            Pasangan batu Gebal dilaksanakan untuk pondasi bangunan atau 
            konstruksi lain yang ditunjuk pada gambar rencana.           
            1.  Bahan                                                    
                a. Sebelum  pelaksanaan  pekerjaan, Kontraktor harus     
                   memberikan contoh material : batu belah, pasir untuk  
                   mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas.         
                b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Direksi / Pengawas
                   akan dipakai standar / pedoman untuk memeriksa / menerima
                   material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.        
                c. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-
                                                                         
                   contoh yang telah disetujui di Bangsal Direksi / Pengawas.
                d. Batu kali yang digunakan adalah batu kali belah, bersudut
                   runcing, berwarna abu-abu hitam keras dan tidak porous.
                                                                         
            2.  Pelaksanaan                                              
                a. Galian pondasi harus diurug dengan pasir setebal 10 cm dan
                   dipadatkan dengan alat pemadat / stamper.             
                b. Sebelum dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi
                   dari bambu atau kayu pada setiap pojok galian yang bentuk
                   dan ukurannya sesuai dengan penampang yang dimaksud   
                   dalam gambar rencana.                                 
                c. Kecuali disebut lain pada gambar rencana maka seluruh 
                   pasangan batu kali belah dipasang dengan perekat 1 pc : 5
                   ps, dan diberapen dengan perekat yang sama pada seluruh
                   bidang sisinya.                                       
                d. Bagian bawah  pondasi dipasang lapisan batu kosong    
                   (Aanstampeng) tebal 20 cm dengan dibawahnya diberi lapisan
                                                                         
                   pasir urug setebal 10 cm, disiram air dan ditumbuk hingga
                   padat rata (sesuai gambar)                            
                e. Celah-celah besar pada aanstampeng / pasangan batu kali
                   kosongan dapat diisi dengan batu pecahan supaya betul-betul
                   padat sedang pasangan batu kali belah selain aanstampeng
                   tidak dikehendaki bertindih (bersinggungan) tanpa adanya
                   perekat dicelah-celahnya.                             
                f. Untuk pengikatan sloof maka pada bagian atau pondasi batu
                   kali dibuat stek- stek sedalam 30 cm tiap 1,00 m1 dengan
                   diameter besi 10 mm.                                  
                g. Dimensi / besaran penampang pasangan batu kali belah  
                   tersebut dapat dilihat pada gambar rencana.           
                h. Urugan lubang pasangan batu kali belah yang berfungsi 
                   sebagai pondasi dapat dilaksanakan bila Direksi mengganggu
                   bahwa bagian pondasi sudah cukup kuat / mengeras.     
                                                                         
                                                                         
       27. PASANG PAVING BLOCK                                           
         27.1. Uraian                                                    
           − Pekerjaan ini terdiri dari pemasangan baru atau pemasangan ulang Paving
             Block untuk Jalan Paving seperti yang ditunjukkan pada Gambar Rencana
             atau seperti yang diperintahkan Direksi Teknik.             
                                                                         
           − Pekerjaan ini meliputi pengadaan seluruh material, galian, penyiapan
             pondasi atau landasan, dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk
             menyelesaiakan Paving Block sesuai dengan persyaratan dalam Seksi ini.
                                                                         
           − Penerbitan Detail Konstruksi                                
                                                                         
           − Detail konstruksi pekerjaan Paving Block yang tidak dimasukkan dalam
             Dokumen Tender pada saat tender akan dilengkapi oleh Direksi Teknik,
             setelah Kontraktor menyerahkan hasil survei lapangan sesuai dengan Seksi
             1.8 - Rekayasa Lapangan dan Direksi Teknik telah menyelesaikan
             peninjauan kembali rancangan awal.                          
                                                                         
         27.2. Pelaporan                                                 
                                                                         
           − Contoh material harus diajukan dahulu kepada Direksi Teknik untuk disetujui
             sebelum material tersebut digunakan. Dan lokasi yang akan dipasang
             Paving Block harus diberitahukan dahulu kepada Direksi Teknik untuk
             disetujui.                                                  
           − Kondisi Tempat Kerja                                        
           − Kontraktor harus menjaga tempat kerja agar senantiasa kering dan
             menjamin fasilitas sanitasi cukup tersedia untuk pekerja.   
           − Perbaikan dari Pekerjaan yang tidak Memuaskan atau Rusak    
           − Pekerjaan Paving Block yang tidak memenuhi syarat harus diperbaiki oleh
             Kontraktor dengan biaya sendiri, dengan cara yang diperintahkan oleh
                                                                         
             Direksi Teknik.                                             
           − Kontraktor harus bertanggung jawab atas kestabilan dan keutuhan dari
             semua pekerjaan yang telah diselesaikan dan harus dengan biayanya
             sendiri untuk menukar/mengganti setiap bagian yang rusak atau tidak baik
             yang menurut pendapat Direksi Teknik, disebabkan karena kelalaian
             Kontraktor. Akan tetapi, Kontraktor tidak akan diminta pertanggung-
             jawabannya terhadap kerusakan yang timbul dari alam seperti angin topan
             atau dari pergeseran lapisan tanah yang tidak dapat dihindari di tempat
             pekerjaan, asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan
             dinyatakan secara tertulis sebagai memuaskan dan selesai oleh Direksi
                                                                         
             Teknis                                                      
                                                                         
         27.3. MATERIAL                                                  
           − Paving Block                                                
           − Material yang dipakai untuk Jalan Paving harus setebal minimal 6 cm atau
                                                                         
             seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana dan harus memenuhi
             kualitas yang baik dan mempunyai kekuatan tekan yang setara dengan
             beton mutu K 200. Bentuk Paving Block harus ditunjukkan terlebih dahulu
             kepada Direksi Teknik untuk disetujui.                      
           − Pasir                                                       
                                                                         
           − Pada dasar Paving Block harus digunakan pasir urug dengan ketebalan
             minimum 5 cm yang disiram dengan air sampai jenuh. Material pasir urug
             harus ditunjukkan dahulu kepada Direksi Teknik untuk disetujui.
                                                                         
         27.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                     
           − Pekerjaan Awal                                              
                                                                         
           − Pada Jalan Paving yang akan dipasang paving harus dibersihkan dahulu
             dari akar-akar pohon atau material-material lain yang mengganggu dan
             dipasang pasir dengan ketebalan seperti yang ditunjukkan pada Gambar
             Rencana atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
           − Pemasangan Paving Block.                                    
                                                                         
           − Pemasangan Paving Block harus dikerjakan sesuai dengan petunjuk dari
             pabrik atas persetujuan Direksi Teknik. Paving Block harus dipasang pada
             pasir yang                                                  
           − tidak padat dengan ketebalan minimum 10 cm dan akan bergerak turun
             secara bersamaan setelah dipadatkan dengan mesin pemadat.   
                                                                         
           − Penyelesaian Akhir                                          
           − Penyelesaian pada permukaan Paving Block harus rata dan seragam.
             Selisih ketinggian antara satu dengan yang lain tidak boleh lebih dari 6 mm.
                                                                         
                                                                         
       28. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN                                 
         28.1. Lingkup pekerjaan                                         
            1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
               biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam
               pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
               yang bermutu baik dan sempurna.                           
            2. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata
               pada kedua sisi bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding
               beton, pengisi dan perekat pada pemasangan bahan finishing, serta
                                                                         
               seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar.             
                                                                         
         28.2. Persyaratan Bahan                                         
            1. Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-
               benar bersih dan bebas dari segala macam kotoran, serta harus
               melalui ayakan # 1,6 – 2,0 mm.                            
            2. Untuk area yang tidak memakai finishing bahan lain, bisa memakai
               bahan tambahan lain ( admixture ) dengan pemakaian sesuai 
               dengan standar pabrik yang bersangkutan, agar dapat diperoleh
               sifat tahan / kedap air (watertight).                     
            3. Pada pemasangan aduk / spesi agar menggunakan :           
               Pada setiap pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti :
               pertemuan kolom dinding bata, plat beton dinding bata, kolom baja
               yang difinish plaster dan sebagainya untuk menghindarkan retak
               rambut, diberi nat dengan lebar nat 5mm dan dalamnya 5 mm.
            4. Pada area tempat terjadi pertemuan bahan yang berbeda (misalnya
               : kolom beton- bata atau balok beton–bata) dipasang kawat ayam
                                                                         
               dengan overlap yang cukup untuk mencegah keretakan.       
            5. Finishing plesteran menggunakan Acian sesuai dengan       
               gambar perencanaan                                        
         28.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                 
            1.  Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1 PC :
                4 PS pasir plus acian.                                   
            2.  Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari Lumpur
                serta material tidak terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu dengan
                mata ayakan d 3 mm seperti yang dipersyaratkan.          
            3.  Material lain yang terdapat dalam persyaratan di atas tetapi
                dibutuhkan untuk menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam
                bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui konsultan
                pengawas.                                                
            4.  Semen portland yang dikirim ke site / lapangan harus dalam
                keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan
                berlabel pabriknya, bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam
                                                                         
                keadaan utuh dan tidak ada cacat.                        
            5.  Bahan harus disimpan di tempat kering, berventilasi baik, terlindung,
                bersih, tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung   
                kebutuhan bahan, dilindungi sesuai dengan jenisnya yang  
                disyaratkan dari pabrik.                                 
            6.  Semua bahan yang sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada
                konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap
                dengan ketentuan / persyaratan dari pabrik yang bersangkutan,
                material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain
                yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
            7.  Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diharuskan memeriksa site
                / lapangan yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi    
                persyaratan untuk mulainya pekerjaan.                    
                                                                         
            8.  Bila kelainan dalam hal apapun antara gambar, sepesifikasi dan
                lainnya kontraktor harus segera melaporkan kepada manajemen
                kotruksi. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di
                tempat tersebut sebelum kelainan / perbedaan diselesaikan.Tebal
                plesteran 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish 150 mm
                atau sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar. Ketebalan
                plesteran yang melebihi 22 mm harus diberi kawat untuk   
                membantu dan memperkuat daya lekat pelsteran, pada bagian
                pekerjaan yang diijinkan konsultan pengawas.             
            9.  Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kusen
                dan pekerjaan lainnya, harus dibuat naat (tali air) dengan lebar
                minimal 5 mm dan dalam 5 mm, kecuali bila ditentukan lain.
                                                                         
            10. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai
                mendapatkan campuran homogen, acian dikerjakan sesudah   
                plesteran berumur 8 hari (kering betul), sehingga siap untuk di cat
                atau finish wall paper.                                  
            11. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan wajar
                tidak terlalu tiba- tiba, dengan membasahi plesteran setiap kali
                terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung
                dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara
                tetap.                                                   
            12. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulang / mengganti bila ada
                kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa 
                garansi), atas biaya kontrator selama kerusakan bukan disebabkan
                oleh tindakan pemilik / pemakai.                         
            13. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka : 
                •  Seluruh permukaan beton yang akan di plester harus di buat
                   kasar dengan cara dipahat halus.                      
                                                                         
                •  Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang
                   akan diplester, dibersihkan dari kotoran, debu dan minyak
                   serta disiram / dibasahi dengan air semen.            
                •  Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC :
                   4Ps.                                                  
                •  Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu
                   dengan mata ayakan seperti yang disyaratkan.          
            14. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok rata
                dan halus, merupakan suatu bidang yang tegak lurus dan siku.
                Tidak boleh ada retak-retak, kemudian jika terjadi retak-retak
                pemborong harus segera memperbaikinya.                   
            15. Untuk siaran menggunakan bahan 1Pc : 2Ps                 
                                                                         
                                                                         
       29. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN  YANG PERTAMA              
            Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru
          akibat perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah 
          berakhir, pemborong harus telah menyerahkan pekerjaannya dengan baik
          sesuai dengan kontrak kepada Kuasa Pengguna Anggaran secara tertulis
          dan pengawas berkewajiban :                                    
          a. Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai   
            dengan kontrak pemborongan.                                  
          b. Menanggapi / melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tentang
            hasil pekerjaan pemborong tersebut secara tertulis.          
            Kuasa Pengguna Anggaran akan mengadakan rapat proyek mengenai
          pekerjaan penyerahan tersebut diatas berdasarkan :             
            •   Kontrak pemborong                                        
            •   Surat penyerahan pekerjaan dari pemborong                
                                                                         
            •   Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima    
                penyerahan pekerjaan tersebut.                           
       30. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM  PENYERAHAN  KEDUA              
            Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang
          pertama, hingga serah terima yang kedua adalah merupakan masa  
          pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab pemborong       
          sepenuhnya, antara lain :                                      
          a. Penyempurnaan dan pemeliharaan                              
          b. Pembersihan                                                 
          c. Keamanan dan penjagaan                                      
            Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai
          dengan kontrak, maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat     
                                                                         
          dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada penyerahan pekerjaan
          yang pertama                                                   
                                                                         
       31. METODE PELAKSANAAN DAN SPESIFIKASI                            
                                                                         
        • Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja 
            Adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian     
         pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan
                                                                         
         pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan
         pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, meliputi:
         (1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan
           uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama;   
                                                                         
         (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang  
           ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;            
         (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang
           disyaratkan.                                                  
                                                                         
                                                                         
       No   Pekerjaan   Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode     
             Utama                       Kerja                           
                                                                         
       1.  Pekerjaan     1. Pengukuran & Pemasangan Bowplank             
           Persiapan                                                     
                        -   Bahan/Material yang digunakan dalam pekerjaa 
                            ini antara lain :                            
                                                                         
                          - Kayu 5/7, Paku, Kayu Papan, Benang, dll.     
                          - Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
                                                                         
                              lain :                                     
                           - Waterpas, Meteran, Palu, Pensil, Selang     
                                                                         
                            timbang, Gergaji, Tombak, Cetok, Sekop,      
                                                                         
                            Unting-unting, Penggaris siku, dll.          
                          - Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini    
                                                                         
                              antara lain :                              
                          - Pekerja, Tukang, Mandor, Pelaksana           
                                                                         
                          - Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :
                                                                         
                            - Sebelum pemasangan bowplank dilaksanakan   
                            maka semua  personil yang tertera diatas     
                                                                         
                            melakukan pengukuran bersama sesuai dengan   
                            arahan konsultan pengawas, direksi lapangan  
                                                                         
                            supaya penempatan bangunan tepat sesuai      
                                                                         
                            yang direncanakan.                           
                           - Pekerjaan pemasangan bowplank dilakukan     
                                                                         
                            setelah proses survei pengukuran lahan untuk 
                            pembangunan selesai dikerjakan. Adapun       
                                                                         
                            langkah-langkahnya sebagai berikut:          
                                                                         
                           - Siapkan alat dan bahan yang dibutuhkan seperti
                            tercantum pada daftar di atas. Pastikan      
                                                                         
                            semuanya lengkap agar tidak terjadi kesulitan
                            dalam pemasangan bowplank nantinya.          
                                                                         
                           - Buat tiang pancang dari kayu berukuran 1 m  
                                                                         
                            sebanyak empat buah. Caranya yaitu lancipkan 
                            salah satu ujung kayu memakai sabit agar     
                                                                         
                            mudah ditancapkan ke dalam tanah.            
                           - Tancapkan kayu tiang pancang pertama ke     
                                                                         
                            dalam tanah sambil dipukul menggunakan palu  
                            pelan saja supaya menancap kuat dan tidak    
                                                                         
                            mudah goyah. Tancapkan tiang kayu tersebut   
                                                                         
                            sampai bagian yang tersisa di atas permukaan 
                            tanah setara dengan ketinggian permukaan     
                                                                         
                            lantai yang direncanakan.                    
                           - Agar kedudukannya semakin mantap, sebaiknya 
                                                                         
                            tiang pancang ditahan lagi dengan dua bilah  
                                                                         
                            kayu. Periksa tingkat ketegakannya memakai   
                            unting-unting untuk memastikan tiang pancang 
                                                                         
                            tersebut berdiri tegak.                      
                           - Ulangi pemasangan tiang pancang di ketiga   
                                                                         
                            sudut area lahan pembangunan lainnya. Jangan 
                                                                         
                            lupa untuk memeriksa ketegakan posisinya     
                            memakai unting-unting. Cek juga tingkat      
                                                                         
                            ketinggian tiang pancang menggunakan         
                            waterpass dari selang guna memastikan semua  
                                                                         
                            tiang pancang mempunyai ukuran ketinggian    
                                                                         
                            yang sama persis                             
                           - Pasang papan kayu yang diposisikan secara   
                                                                         
                            horisontal menghubungkan tiang pancang yang  
                            satu dengan lainnya. Sekali lagi periksa     
                            permukaan yang dibentuk oleh papan kayu yang 
                                                                         
                            dipasang mendatar ini benar-benar rata. Kini 
                                                                         
                            tercipta sebuah penanda dari kayu yang       
                            mengelilingi area lahan pembangunan          
                                                                         
                           - Bentangkan benang sebagai penanda tanah/as  
                            yang akan digali untuk keperluan pekerjaan   
                                                                         
                            pondasi bangunan dan pendirian dinding.      
                                                                         
                            Benang ini diikatkan dari sisi papan kayu yang
                            dipasang dalam posisi mendatar ke sisi papan 
                                                                         
                            kayu di seberangnya sesuai dengan ukuran     
                            yang sudah ditentukan. Lakukan sampai seluruh
                                                                         
                            penanda dari tali tersebut selesai dipasang  
                                                                         
                           -  Cek  sekali lagi posisi dan ketinggian     
                              pemasangan benang-benang tadi supaya       
                              dapat dipastikan sesuai dengan rencana     
       2   Pekerjaan   1. Galian tanah dan buangan galian                
           Tanah                                                         
                       - Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
                       - cangkul, sekop, ganco, linggis, Keranjang/ gerobak
                                                                         
                        dorong dll                                       
                                                                         
                       - Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
                        lain :                                           
                                                                         
                       - Pekerja, mandor.                                
                       - Cara melaksanakan pekerjaan galian tanah biasa ini
                                                                         
                        diantaranya :                                    
                                                                         
                       - Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan galian ini
                        kami terlebih dahulu mengajukan request kepada   
                                                                         
                        Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan serta
                        arahan nantinya dilapangan.                      
                                                                         
                       - Setelah Pelaksanaan pekerjaan selesai dilaksanakan
                        termasuk pembersihan yang terutama adalah        
                                                                         
                        pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank    
                                                                         
                        telah  selesai dilaksanakan, dan mendapat        
                        persetujuan dari Direksi pekerjaan pertama yang  
                                                                         
                        dilakukan adalah melakukan pekerjaan galian tanah
                        biasa dengan kedalaman dan lebar sesuai dengan   
                                                                         
                        gambar pelaksanaan serta sesuai dengan petunjuk  
                                                                         
                        dan arahan dari Direksi pekerjaan.               
                       - Pelaksanaan Pekerjaan Galian Tanah Biasa Manual 
                                                                         
                        ini akan dilakukan dengan menggunakan tenaga     
                        manusia dengan menggunakan alat bantu, dan jika  
                                                                         
                        memungkinkan akan dilakukan dengan alat bantu    
                                                                         
                        lain yang sesuai, dimana pelaksnaan pekerjaan ini
                        akan dilakukanmulai dari bagian belakang dengan  
                                                                         
                        tujuan untuk memudahkan mobilisasi, baik mobilisasi
                        tenaga kerja, atau pembuangan hasil galian jika  
                                                                         
                        diperlukan serta memudahkan dalam mobilisasi     
                                                                         
                        material.                                        
                       - Pelaksanaan pekerjaan Galian Tanah Biasa dengan 
                                                                         
                        menggunakan tenaga manusia ini meliputi pekerjaan
                        pemotongan tanah untuk mencapai elevasi rencana, 
                                                                         
                        serta menyediakan perlatan antara lain : Cangkul,
                                                                         
                        sekop, linggis/gancu, keranjang/gerobak dorong dan
                        alat bantu lainnya.                              
                                                                         
                       - Dalam Metode pelaksanaan pekerjaan galian tanah 
                        biasa dilakukan dengan menentukan batas-batas    
                                                                         
                        penggalian dan kedalaman galian rencana, setelah 
                        batas penggalian ditentukan, dilanjutkan dengan  
                                                                         
                        penggalian tanah yang telah ditentukan dan pada  
                                                                         
                        akhir galian dirapikan dengan menggunakan alat   
                        bantu.                                           
                                                                         
                       - Kedalaman Galian berdasarkan kedalaman elevasi  
                        rencana sesuai dengan gambar rencana dan         
                                                                         
                        penggunaan dari pekerjaan galian tersebut.       
                                                                         
                       - Untuk hasil galian yang telah digali untuk sementara
                        dibuang disekitar lokasi galian dimana material hasil
                                                                         
                        galian dapat digunakan untuk urugan kembali.     
                       - Pembentukan profil galian dengan tinggi dan lebar
                                                                         
                        yang memungkinkan untuk kemudahan pekerjaan      
                                                                         
                        pembuatan bekisting dan untuk pekerjaan struktur.
                       - Apabila diperlukan (kondisi dimana muka air tanah
                                                                         
                        tinggi) dapat dipasang pompa air untuk drainase  
                        secukupnya supaya air dapat segera dipompa       
                                                                         
                        keluar, sehingga tidak mengganggu  proses        
                                                                         
                        pekerjaan.                                       
                                                                         
                       1. Urugan Tanah Kembali                           
                                                                         
                       - Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
                       - cangkul, sekop, Keranjang/ gerobak dorong dll   
                       - Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
                                                                         
                        lain :                                           
                                                                         
                       - Pekerja, mandor.                                
                       - Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :   
                                                                         
                       - Pekerjaan ini dilaksanakan menggunakan tenaga   
                        manusia dengan cara material urugan diambil dari 
                                                                         
                        hasil galian yang telah disetujui oleh pihak direksi.
                                                                         
                       - Tanah hasil galian dihampar dan dipadatkan dengan
                        menggunakan alat bantu                           
                                                                         
                       - Ukuran serta ketinggian disesuaikan dengan gambar
                        kerja dan disetujui oleh konsultan pengawas dan  
                                                                         
                        pihak direksi                                    
                           -                                             
                                                                         
       3   Pekerjaan     1. Pasang Pondasi Batu 1Pc : 5Ps                
           Pondasi                                                       
                           -  Bahan/Material yang digunakan dalam        
                              pekerjaan ini antara lain :                
                                                                         
                           -  Semen, pasir, batu Gebal, air secukupnya.  
                                                                         
                           -  Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini    
                              antara lain :                              
                                                                         
                           -  Cetok, cangkul, sekop, keranjang/ timba,   
                              gerobak dorong, Molen, dll                 
                                                                         
                           -  Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini  
                              antara lain :                              
                                                                         
                           -  Pekerja, tukang batu, mandor.              
                                                                         
                           -  Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya
                              :                                          
                                                                         
                           -  Kami pastikan semua material dan peralatan 
                              disiapkan di lokasi yang akan dikerjakan   
                                                                         
                           -  Memilih batu yang akan dipasang harus batu 
                                                                         
                              yang bersih dan keras dan telah disetujui oleh
                              Direksi.                                   
                                                                         
                           -  Pasang profil dahulu sebelum pemasangan    
                              dilaksanakan sesuai gambar dan arahan      
                                                                         
                              direksi lapangan.                          
                                                                         
                           -  Pasir yang digunakan pasir yang baik tidak 
                              mengandung lumpur dan telah disetujui oleh 
                                                                         
                              direksi.                                   
                           -  Spesi/adukan pekerjaan pasangan batu terdiri
                              dari campuran semen dan pasir dengan       
                                                                         
                              perbandingan volume 1 pc :5 ps yang diaduk 
                                                                         
                              dengan menggunakan concrete mixer/molen.   
                           -  Pasir dimasukkan ke dalam molen terlebih   
                                                                         
                              dahulu  kemudian   semen    dengan         
                              perbandingan tersebut diatas diaduk sampai 
                                                                         
                              pasir dan semen tecampur. Setelah dirasa   
                                                                         
                              tercampur baru kemudian diberi air air bersih
                              secukupnya sesuai kebutuhan spesi dengan   
                                                                         
                              posisi molen masih mengaduk sampai spesi   
                              benar-benar matang/tercampur rata, adukan  
                                                                         
                              dituang ke kotak tempat spesi lalu dibawa  
                                                                         
                              ketempat dimana tukang batu dan pekerja    
                              sudah siap ditempat.                       
                                                                         
                           -  Batu Gebal yang  akan kami gunakan         
                              dibersihkan dahulu dengan disiram air agar 
                                                                         
                              benar-benar bersih dari segala kotoran     
                              lumpur, dengan  diameter batu yang         
                                                                         
                              digunakan berkisar antara diameter 25 s/d 35
                                                                         
                              cm.                                        
                           -  Batu kali disusun sedemikian rupa sehingga 
                                                                         
                              pasangan batu kali rapi, tidak mudah       
                              retak/patah dan berongga besar.            
                                                                         
       4   Pekerjaan     1. Beton K 175                                  
           Beton                                                         
                           -  Bahan/Material yang digunakan dalam        
                              pekerjaan ini antara lain :                
                                                                         
                           -  Besi, Batu Kali,Besi, Pasir, Semen, Air    
                              Secukupnya                                 
                                                                         
                           -  Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini    
                                                                         
                              antara lain :                              
                           -  Palu/Bodem, Keranjang, Linggis cetok,Molen 
                                                                         
                              dll                                        
                           -  Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini  
                                                                         
                              antara lain :                              
                                                                         
                           -  Pekerja, Tukang Batu, mandor.              
                           -  Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya
                                                                         
                           -  Sebelum dilaksanakan pekerjaan rabat beton 
                              kami pastikan dibawah sudah terdapat urugan
                              pasir                                      
                                                                         
                           -  Lokasi dibersihkan dari segala kotoran atau
                                                                         
                              sampah yang dapat mengganggu jalannya      
                              pengecoran.                                
                                                                         
                           -  Kemudian pasang patok dan leveling lantai  
                              kerja dengan melakukan tarikan benang yang 
                                                                         
                              diperlukan untuk acuan ketebalan.          
                                                                         
                           -  Lalu adukan campuran dituangkan ke area    
                              melalui timba, adukan lantai kerja diratakan
                                                                         
                              menggunakan cangkul atau cetok dengan      
                              ketinggian yang sudah di tentukan.         
                                                                         
                           -  direksi, makan dilakukan pengecoran.       
                                                                         
                            - pada bekisting untuk memperkuat dan        
                              membuat pengunci balok.                    
                                                                         
                            - Lalu pasang  kayu/pipa support untuk       
                              menyangga  kolom  dan  menggunakan         
                                                                         
                              waterpass agar bekisting tegak lurus.      
                            - Setelah komponen semua selesai kita lakukan
                                                                         
                              pengecoran.                                
                                                                         
       5.  Plesteran    1. Lingkup Pekerjaan                             
           dan Acian                                                     
                        -   Bahan/Material yang digunakan dalam pekerjaan
                          ini antara lain                                
                           -  Semen Portland dan Pasir                   
                                                                         
                        -   Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini    
                                                                         
                          antara :                                       
                           -  Pekerja,Kepala Tukang Batu, Tukang Batuu,  
                                                                         
                              mandor.                                    
                        -   Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :
                                                                         
                         2. Campur adukan semen dan pasir sesuai dengan  
                                                                         
                           ketentuan perencanaan                         
                                                                         
                                                                         
       6   Pekerjaan     2. Pasang Paving Block                          
           Paving                                                        
                       Bahan Material                                    
                           -  Paving Block                               
                         Material yang dipakai untuk Jalan Paving harus  
                              setebal minimal 6 cm atau seperti yang     
                              ditunjukkan dalam Gambar Rencana dan       
                              harus memenuhi kualitas yang baik dan      
                              mempunyai kekuatan tekan yang setara       
                              dengan beton mutu K 200. Bentuk Paving     
                              Block harus ditunjukkan terlebih dahulu    
                              kepada Direksi Teknik untuk disetujui.     
                           -  Pasir                                      
                                                                         
                         Pada dasar Paving Block harus digunakan pasir   
                              urug dengan ketebalan minimum 5 cm yang    
                              disiram dengan air sampai jenuh. Material  
                              pasir urug harus ditunjukkan dahulu kepada 
                              Direksi Teknik untuk disetujui.            
                       Pekerjaan Awal                                    
                                                                         
                         −  Pada Jalan Paving yang akan dipasang paving  
                            harus dibersihkan dahulu dari akar-akar pohon
                                                                         
                            atau material-material lain yang mengganggu  
                            dan dipasang pasir dengan ketebalan seperti  
                                                                         
                            yang ditunjukkan pada Gambar Rencana atau    
                            seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
                                                                         
                       Pemasangan Paving Block.                          
                         −  Pemasangan Paving Block harus dikerjakan     
                                                                         
                            sesuai dengan petunjuk dari pabrik atas      
                            persetujuan Direksi Teknik. Paving Block harus
                                                                         
                            dipasang pada pasir yang tidak padat dengan  
                            ketebalan minimum 10 cm dan akan bergerak    
                                                                         
                            turun secara bersamaan setelah dipadatkan    
                                                                         
                            dengan mesin pemadat.                        
                       Penyelesaian Akhir                                
                         −  Penyelesaian pada permukaan Paving Block     
                                                                         
                            harus rata dan seragam. Selisih ketinggian   
                            antara satu dengan yang lain tidak boleh lebih
                                                                         
                         −  dari 6 mm.                                   
                                                                         
       7   Pekerjaan                                                     
                         - Bahan/Material yang digunakan dalam           
           Begisting                                                     
                           pekerjaan ini antara lain :                   
                       -  Kayu Sengon Papan, Paku biasa 5-10 cm, dan     
                          minyak bekisting                               
                                                                         
                         - Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
                           lain :                                        
                       -  Palu ,gergaji dan penggaris                    
                                                                         
                         - Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini     
                           antara :                                      
                                                                         
                       -  Pekerja,Kepala Tukang Kayu, Tukang Kayu,       
                          mandor.                                        
                         - Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya : 
                                                                         
                          2. Siapkan Kayu yang mau dipotong dan ukur     
                            kayu yang akan diptong, setelah itu sambung  
                                                                         
                            antar bagian kayu dengan paku                
        B. SPESIFIKASI MATERIAL KONSTRUKSI                               
                                                                         
          Adalah setiap bahan yang digunakan untuk tujuan menjalankan atau
          membangun suatu proyek konstruksi. Bahan yang dipergunakan adalah
          sebgai berikut:                                                
                                                                         
                                           KETERANGAN                    
  No.           U R A I A N       SATUAN                 TKDN            
                                                                         
   1 Semen                          Kg   PT.Semen Gresik 86,00%          
                                                                         
   2 Pasir Beton non lokal          M3      Ex. Lokal    100,00%         
   3 Pasir Lokal                    M3      Ex. Lokal    100,00%         
   4 Pasir Urug                     M3      Ex. Lokal    100,00%         
   5 Batu Pecah 2/3                 M3      Ex. Lokal    100,00%         
   6 Batu Gebal                     M3      Ex. Lokal    100,00%         
   7 Baja Tulangan Polos            Kg   PT. Krakatau Baja 59,56%        
                                           Konstruksi                    
   8 Air                            Liter   Ex. Lokal    100,00%         
   9 Paku                           Kg      PT. Sidoarjo 58,75%          
                                           Uiversal Metal                
                                             Works                       
  10 Kawat Bendrat                  Kg   PT. Kapuas Tata 59,58%          
                                             Steel                       
  11 Kayu Bekesting ( Kayu Sengon ) M3      Ex. Lokal    100,00%         
  12 Minyak bekisting ( Bekas )     Ltr     Ex. Lokal    100,00%         
  13 Paving model bata tebal 6 cm k 200 m2               94,80%          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     C. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI                                 
                                                                         
     Adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan
                                                                         
     pekerjaan utama (major item) sebagai berikut:                       
                                                                         
             No  Jenis        Kapasitas  Jumlah Kepemilikan              
                                                /status                  
             1   Concrete Mixer 0,25 – 0,50 m3 1 Unit Milik              
                 (Beton Mollen)                 Sendiri/Sewa             
                                                                         
                                                Beli/Sewa                
             2   Dump Truck/Truck 2 - 4 m3 1 Unit Milik                  
                                                Sendiri/Sewa             
                                                                         
                                                Beli/Sewa                
     D. SPESIFIKASI TENAGA AHLI                                          
                                                                         
           Adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan
           pada organisasi pelaksanaan pekerjaan yang menduduki jabatan  
           diantaranya sebagai Manajer Pelaksana/Proyek, Manajer Teknik,Manajer
           Keuangan, dan Ahli/Petugas K3 (sesuai kebutuhan) sebagai berikut:
                                                                         
    No.  Tingkat Pendidikan  Jabatan   Pengala   Sertifikat Kompetensi   
              / Ijazah        dalam      man          Kerja              
                            pekerjaan   Kerja                            
                            yang akan  Profesio                          
                           dilaksanakan  nal                             
                                       (Tahun)                           
                                                   SKT Pelaksana         
                                                                         
                                                 lapangan pekerjaan      
     1   SMA/Sederajat      Pelaksana     1                              
                                                   jalan (TS 028)        
                                                / Pelaksana Pekerjaan    
                                                    Jalan (TS045)        
                                                  Sertifikat Petugas     
                           Petugas K3                                    
     2   S1/SMA/Sederajat                 0         Keselamatan          
                                                   Konstruksi/K3         
                                                                         
                                                                         
        F. IDENTIFIKASI BAHAYA / POTENSI KECELAKAAN KERJA                
                                                                         
      No  Uraian           Identifikasi Dampak  /   Penetapan            
                                                                         
          Kegiatan         Bahaya       Resiko      Pengendalian         
                                                                         
                                                    Resiko               
                                                                         
       1  Pekerjaan Galian Tertimpa Material Pekerja Memakai APD         
                                                                         
                                        Terluka                          
       2  Pekerjaan        Terkena Material Pekerja Memakai APD          
                                                                         
          Pasangan Batu                 Terluka                          
                                                                         
       3  Pekerjaan Beton  Terkena Material Pekerja Memakai APD          
                                        Terluka                          
                                                                         
      4.  Pekerjaan        Terkena Material Pekerja Memakai APD          
          Pembesian dan                                                  
                                        Terluka                          
          Begisting                                                      
   P E N U T U P                                                         
                                                                         
      a. Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
         pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan oleh pemborong " maka hal
         ini harus dianggap seperti disebutkan.                          
                                                                         
      b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk didalam
         pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini, haruslah
         diselenggarakan oleh pemborong dan diterima sebagai " hal " yang disebutkan dan segala biaya
         yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.                  
      c. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain-lain
         sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai dengan
         dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya kendaraan-kendaraan
         dan lain-lain sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
      d. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak Direksi/
         Pemberi Tugas, bila perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.     
                                             SPESJFIKASJ UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              6 - 47