SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
KEGIATAN : PEMBERDAYAAN KELURAHAN
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTASI PERENCANAAN PAVINGISASI
KELURAHAN SUKOWINANGUN
LOKASI : KABUPATEN MAGETAN
T.A 2025
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan,dengan ketentuan:
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan
produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistisdan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukandalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai
hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK;
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai
bahan berbahaya dan beracun (B3),seperti cat,thinner, gasacetylene,
BBM, BBG, bahan peledak,dll, harus diberi penjelasan bahayanya,
cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko
dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan / atau
peraturan perundangan yang berlaku;
c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
pabrik pembuatnya, atau dari sumber-sumber yang berkompeten dan /
atau berwenang.
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai
hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK;
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan
(expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan / pemeliharaan /
pengamanannya alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual
produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman / peraturan
pihak yang kompeten.
12. Spesifikasi Proses / Kegiatan:
a. Pemilihan (yang bersertifikat Ahli / petugas K3 Konstruksi atau dengan
melibatkan Ahli K3 / Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian
identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah
ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
system perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan
rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat
pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses
tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus
lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan
konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca,
dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun
dan menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat
utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material
dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji
efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor
kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang
didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job
Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak
harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga
kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai
antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari
bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-
jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan
teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen.
14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan
dan gambar- gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur
teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan
oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik
pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan
penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang
terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan
disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan
bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut
telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran
dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual,
pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah
disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas
harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis)
setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa
potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan
pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat
kerja;
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Lay out
2. Tampak
3. Potongan
4. Detail-detail
1. LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis
yang secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana
persyaratan ini bisa diterapkan untuk pelaksanaan pekerjaan, : BELANJA
JASA KONSULTASI PERENCANAAN PAVINGISASI KELURAHAN
SUKOWINANGUN yang meliputi :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
4.
5. Pekerjan Beton
6. Pekerjaan Paving
Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
lingkup pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal
sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja .
b. Pengadaan Bahan / Material.
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
pekerjaan yang ditugaskan.
d. Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan
pekerjaan pada bagian pekerjan yang ditugaskan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.
f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).
Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan
teknis pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan
persyaratan dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana
diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen- dokumen berikut ini:
a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.
b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.
c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.
d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.
Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang
tidak dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di
atas, maka bagian dari persyaratan teknis umum tersebut dengan
sendirinya dianggap tidak berlaku.
2. REFERENSI
2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan- persyaratan teknis yang tertera dalam
Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan
Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat
lainnya yang berlaku atau jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan
antara lain
:
➢ NI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA.
➢ NI-(1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA
INDONESIA (SKBI.1.3.55.1987).
➢ NI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN
BANGUNAN DI INDONESIA.
➢ NI - 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.
➢ NI - 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.
➢ NI - 10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN.
➢ PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK dan lain sebagianya
yang dianggap berhubungan dengan bagian pekerjaan ini.
2.2. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-
standart yang tersebut di atas, maupun standart-standart nasional
lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional yang berlaku
atau pekerjaan pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku
standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan /
pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik
pembuatnya.
2.3. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya
tidak diatur dalam persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah
satu dari ketentuan yang disebutkan di atas, maka atas bagian
pekerjaan tersebut pemborong harus mengajukan salah satu dari
persyaratan-persyaratan berikut guna disepakati oleh direksi untuk
dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada
bagian pekerjan bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi /
Institusi / Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga
Pengujian atau Badan-badan lain yang berwewenang /
berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional
ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut
diperoleh persetujuan dari Direksi
/ Pengawas.
3. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
pengujian yang diakui secara Nasional / Internasional.
4. PELAKSANAAN
4.1. Rencana Pelaksanaan.
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda tanganinya Surat Perintah
Kerja (SPK) oleh kedua belah pihak, Pemborong harus
menyerahkan Rencana Kerja Kepada Direksi
/ Pengawas.
b. Sebuah Network Plan mengenai seluruh kegiatan yang perlu
dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana
dinyatakan pula urutan logis serta kaitan / hubungan antara seluruh
kegiatankegiatan tersebut.
c. Kegiatan-kegiatan pemborong untuk./ selama masa pengadaan /
pembelian serta waktu pengiriman / pengangkutan dari :
1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan
persiapan / pembantu.
2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
d. kegiatan-kegiatan pemborong untuk / selama waktu fabrikasi
pemasangan dan pembangunan.
e. Pembuatan-pembuatan gambar-gambar kerja.
f. Permintaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana
kerja.
g. Harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
h. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
i. Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja pemborong dan
memeberikan tanggapan atau saran itu dalam waktu 2 (dua )
minggu.
j. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja
kalau Direksi
/ Pengawas meminta diadakannya perbaikan / penyempurnaan
atau rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum
dimulainya waktu pelaksanaan.
k. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau
pekerjaan sebelum adanya suatu persetujuan dari Direksi /
Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali dapat dibuktikan bahwa
Direksi / Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk
memeriksa rencana kerja pemborong pada waktunya, maka
kegagalan pemborong untuk memulai pekerjaan sehubungan
dengan belum adanya rencana kerja yang disetujui Direksi,
sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemborong yang
bersangkutan.
l. Membuat rambu-rambu lalu lintas sementara untuk pengamanan
pekerjaan.
m. Melakukan Survey, Pengukuran lapangan dan membuat gambar
kerja (shop drawing).
n. Membuat dokumentasi foto pelaksana, rangkap 3 (tiga) mulai dari
fisik pekerjaan 0%, 50%,100%.
4.2. Ijin Pelaksanaan.
Ijin pelaksanann paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai
pekerjaan tersebut, Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin
pelaksanaan yang disetujui sebagi pegangan pemborong untuk
melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
5. JENIS DAN MUTU BAHAN
5.1. BAHAN
5.1.1. Baru / Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang
dipergunakan untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru,
penggunaan barang bekas dalam komponen kecil maupun besar sama
sekali tidak diperbolehkan.
5.1.2. Tanda Pengenal
a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda
pengenal untuk produk bahan yang dihasilkan, baik berupa cap /
merk dagang pengenal pabrik / produsen bersangkutan yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda
pengenal tersebut.
b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan,
plumbing, dll) kecuali ditetapkan oleh Direksi / Pengawas, bahan
sejenis dengan fungsi yang sama harus diberi tanda pengenal untuk
membedakan satu bahan dari bahan lainnya. Tanda pengenal ini
bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus
sesuai dengan referensi pada I.2. tersebut di atas atau dalam hal
dimana tidak / belum ada pengaturan yang jelas mengenai itu, hal
ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk direksi / Pengawas.
5.1.3. Merk Dagang dan Kesetaraan.
a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di
dalam Persyaratan Teknis Umum, secara umum harus diartikan
sebagai persyaratan kesetaraan kwalitas penampilan
(Performance) dari bahan / produk tersebut, yang mana dinyatakan
dengan kata-kata “atau yang setara “.
b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan
bahan / produk lain yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas
penampilan yang setara dengan bahan
/ produk yang memakai merk dagang yang disebutkan, dapat
diterima sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah diperoleh
persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas atas Kesetaraan
tersebut.
c. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setara” tidak dianggap sebagai
perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan
bahan produk yang disebutkan merk dagangnya atau diabaikan.
d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan,
penggunaan produksi dalam negeri lebih diutamakan.
5.1.4. Penggantian (Substitusi)
a. Pemborong / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan
sesuatu bahan
/ produk lain dengan penampilan yang setara dengan yang dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi),
perbedaan harga yang ada dengan bahan / produk yang
dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan
pemborong / suplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan
pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi /
Pengawas dan pemberi Tugas sebagai masukan ( Input ) baru
yang menyangkut nilai tambah, maka perubahan pekerjaan
mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
5.2. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan
dengan sangat agar sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli /
dipesan / diproduksi, terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi
/ Pengawas atau kesesuaian dari bahan / Produk tersebut pada
Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis
yang dilampirkan pada contoh / brosur dari bahan / produk yang
bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi /Pengawas Lapangan.
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemborong / suplier, yang
mana tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti
tersebut di atas tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong /
Supplier dari kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini mengadakan
bahan / Produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak
merupakan jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk
yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
5.3. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi /
Pengawas harus disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Contoh
1. Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat
pengujian yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas
sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian kepada Direksi /
Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur
pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan /
Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas.
2. Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat
pengujian yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas,
kepada Direksi / Pengawas harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh
yang masing masing disertai dengan salinan sertifikat pengujian
yang bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui
1. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau
contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas
harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya
dan disamping itu, oleh Direksi / pengawas harus dipasangkan
tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang
semuanya akan dipegang oleh Direksi / Pengawas. Bila
dikehendaki, Pemborong / Supplier dapat meminta sejumlah set
tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat
keterangan persetujuan untuk kepentingan Dokumentasi sendiri.
Dengan demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada
Direksi / Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan
kebutuhan tambahan tersebut.
2. Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan
contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk
bagi pekerjaan, Pemborong berhak meminta kembali contoh
tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
c. Waktu Persetujuan Contoh
1. Adalah tanggung jawab dari pemborong / supllier untuk
mengajukan contoh pada waktunya, sedemikian sehingga
pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak akan
menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
2. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetaraan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau
contoh akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam waktu tidak
lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal dimana persetujuan
tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan
teknis (seperti penentuan model, warna, dll), maka keseluruhan
keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua
puluh satu) hari kerja.
3. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetaraannya
dengan suatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau
contoh akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam waktu 21
(dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian
kesetaraan.
4. Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi,
keputusan persetujuan akan diberikan oleh Direksi / Pengawas
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan
lengkap seluruh bahan pertimbangan.
5. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau
pun produk yang lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya
tidak memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan /
produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan
Brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
➢ Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
➢ Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan,
surat jaminan suku cadang dan jasa purna (after sales service)
dan lain-lain.
➢ Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
➢ Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-
dokumen lain sesuai petunjuk Direksi / Pengawas.
6. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan,
keputusan atau contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum
diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi /
Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang
diajukan telah disetujui oleh Direksi / Pengawas.
5.4. Penyimpanan Bahan
a. Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan
untuk memasukan bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam
kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa
bahan / produk tidak layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi /
Pengawas berhak memerintahkan agar :
1. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali
menjadi layak untuk dipakai.
2. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan /
produk tersebut segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2
x 24 jam untuk diganti dengan yang memenuhi persyaratan.
b. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
penyimpanannya harus dikelompokan menurut umur pemakaian
tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak
selama penggunaan ini.
2. Berukuran minimal 40 x 60 cm.
3. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.
4. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur
sedemikian rupa sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih
dulu pula dikeluarkan untuk dipakai dalam pekerjaan.
5.5. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-
bahan produksi dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri
Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban
Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 dan Perpres Nomor 70 tahun
2012.
5.6. Bahan-bahan bangunan / tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi
yang ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi
syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada dianjurkan untuk
dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) / Direksi (secara tertulis).
5.7. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis
terdapat beberapa / bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk
memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
5.8. Bila Rekanan telah menanda tangani / melaksanakan jenis dan mutu bahan
untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah
ditetapkan bahan-bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung
jawab rekanan.
5.9. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik
pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk
menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan
Pemberi Tugas.
6. URAIAN PEKERJAAN
6.1. Penyediaan
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan
yang teratur, termasuk semua alat-alat pembantu yang dipergunakan
seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat
penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan untuk semua
alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak
berguna lagi, dan untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
6.2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
6.2.1. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga
kontrak harus dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar
kontrak atau diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat. Tetapi
kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan
syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh
menolak, merubah atau mempengaruhi penerapan dari apa yang
tercantum dalam syarat-syarat ini.
6.2.2. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau
pengurangan bagian- bagian dari gambar dan uraian dan syarat-
syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi
hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang
dikehendaki oleh pemberi tugas.
7. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
7.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek,
gambar detail konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah
dilaksanakan oleh perencana telah disampaikan kepada rekanan
beserta dokumen-dokumen lain. Rekanan tidak boleh mengubah atau
menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK). Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan
kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
pemborongan ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
7.2. Gambar-gambar tambahan Bila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) /
Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat
gambar detail (gambar penjelasan) yang disyahkan oleh Direksi,
gambar-gambar tersebut menjadi milik Direksi.
7.3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar
baik penyimpangan atas perintah pemberi Tugas atau tidak, pengawas
harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan
antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan.
Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan
semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Rekanan.
7.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar
kontrak lengkap termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita
Acara Aanwijzing, Time Schedule dalam keadaan baik (dapat dibaca
dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa
pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya
sewaktu-waktu memerlukan.
8. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
8.1. Adapun kebangsaan pemborong, Sub Pemborong, leveransir atau
penengah (Arbitrase) dan dimanapun mereka bertempat tinggal /
menetap (domisili) atau dimanapun pekerjaan atau bagian pekerjaan
berada Undang-undang Republik Indonesia adalah Undang-undang
yang melindungi kontrak ini.
8.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya
pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong berkewajiban memberikan
alamat yang tetap dan jelas dengan nomor telpon rumah kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
9. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
9.1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar
detail maka gambar detail yang dipakai / diikuti.
9.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai,
maka ukuran dengan angka dalam gambar yang diikuti.
9.3. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan / barang
dipakai dalam RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang
diikuti.
9.4. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal
tersebut diatas. Setelah rekanan menerima dokumen dari Kuasa
Pengguna Anggaran dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat
penjelasan.
9.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara
Rapat penjelasan (Berita Acara Aanwijzing)
10. PERSIAPAN DI LAPANGAN
10.1. Los Kerja / Direksi Keet.
10.1.1. Pemborong diwajibkan membuat bouwkeet untuk kantor
pegawainya, dan gudang untuk bahan-bahan yang perlu terhindar
dari gangguan cuaca.
10.1.2. Bila dianggap perlu oleh Direksi lapangan, pemborong
diwajibkan membuat los kerja untuk tempat pekerja, sehingga
terhindar dari matahari dan hujan.
10.2. Pendahuluan Pekerjaan
10.2.1. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan persiapan di lokasi,
sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan /
perkenaan untuk memulai dengan persiapan-persiapan
pembangunan kepada Pejabat Pembuat Komitmen terutama tentang
dimana harus membangun bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
10.2.2. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi
lapangan sudah harus mulai aktif untuk mengadakan pengawasan
sesuai dengan tugasnya.
10.2.3. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum pada tiap-
tiap bagian pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis
dari Direksi lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan
tersebut secara berkala.
11. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat rekanan akan mulai pelaksanaan dilapangan atau setelah
rekanan menerima SPK dari Pejabat Pembuat Komitmen harus segera
mengadakan persiapan antara lain pembuatan jadwal pelaksanaan yang
berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan,
waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan disesuaikan dengan jangka
waktu yang ditetapkan dalam kontrak. Bar Chart tersebut harus selalu
berada dilokasi, tempat pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan hasil
pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna
merah. Bila terdapat/terlihat hambatan, semua pihak harus segera
mengadakan langkah-langkah untuk penanggulangan hambatan yang akan
terjadi.
12. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN
12.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
Pemborong / rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan
dengan menggunakan kecakapan dan perhatian sepenuhnya.
Rekanan harus bertanggung jawab untuk semua alat-alat
konstruksi, cara-cara teknik urutan dan prosedur dan untuk
mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada didalam
kontrak.
12.2. Pegawai pemborong yang melaksanakan :
12.3. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana
pekerjaan pemborong harus dapat menyerahkan kepada seorang
pelaksanaan ahli, cakap sesuai bidang keahliannya, yang diberi kuasa
dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada ditempat pekerjaan.
12.4. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus
mempelajari dan mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara
Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi
maupun kualitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
12.5. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan
dapat dilaksanakan apabila ada izin tertulis dari Pengawas / Pejabat
Pembuat komitmen berdasarkan rapat Direksi. Menyimpang dari hal
tersebut menjadi tanggung jawab pemborong, untuk melaksanakan
sesuai gambar dan bestek.
12.6. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder)
dari pemborong berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan
kecakapan, dalam hal ini pemborong harus segera menempatkan
pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
13. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
13.1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong diwajibkan
mengadakan segala hal yang diperlukan untuk keamanan para pekerja
dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi, air minum, dan
fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala
peraturan dan tata tertib, ordonansi Pemerintah atau Pemerintah
Daerah setempat.
13.2. Terhadap wilayah orang lain
Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak
dan harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain
yang berdekatan.
13.3. Terhadap milik umum
Pemborong harus menjaga agar jalan umum, hak pemakai jalan, dan
Lingkungan Lokasi pekerjaan bersih dari bahan-bahan bangunan dan
sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan
yang terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air,
listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh kegiatan pemborong,
maka biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan
menjadi tanggung jawab pemborong.
13.4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan
termasuk bahan- bahan bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak,
hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Direksi. Pemborong harus
menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala kemungkinan
kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan
termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan
menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi
memakai tutup yang layak, memompa atau menimba seperti apa yang
dikehendaki atau diinstruksikan.
14. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
14.1. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
14.1.1. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang
cukup bersih ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
14.1.2. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat
mempergunakan atau menyambung pipa air yang telah ada
dengan meteran air tersendiri (guna memperhitungkan
pembayaran) atau air sumur yang bersih / jernih dan tawar, bila
hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
14.2. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan
pekerjaan tersebut pada waktu pelaksanaan, pemborong harus segera
mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan
biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab pemborong
dan harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan
Direksi.
14.3. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk
pertolongan pertama yang selalu tersedia dalam setiap saat dan
berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.
15. ALAT-ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN
Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan /
menyiapkan alat-alat baik untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun
peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kwalitas hasil
pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen dan sebagainya.
16. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
16.1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah
yang baik antara pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang
tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
diserahkan kepadanya.
16.2. Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan
perlengkapan yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru
dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat.
Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap
defiktif.
16.3. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan
biaya-biaya pengujian / pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggungjawab atas biaya-
biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
17. PEKERJAAN TIDAK BAIK
17.1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong
membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa,
atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan atau
barang-barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan
dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban pemborong
untuk disempurnakan dengan kontrak.
17.2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari
tempat pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa
saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
17.3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau
menyusahkan) mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan
siapa saja dari pekerjaan.
18. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (MEER EN MINDERWERK)
18.1. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima
menurut ketentuan dan menurut gambar-gambar detail yang telah
disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam
bagian-bagian menurut persyaratan-persyaratan teknis untuk
mendapatkan pekerjaan yang baik.
Pemborong selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya
mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau
memakai bahan-bahan yang tepat walaupun satu dan lain hal tidak
dicantumkan dalam gambar dan bestek.
18.2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah
atau persetujuan secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan
penambahan atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga
yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak tercantum dalam daftar
harga upah dan satuan pekerjaan.
18.3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi
secara tertulis adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab
pemborong sepenuhnya.
19. PAPAN NAMA PROYEK
19.1. Pemborong tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam
batas-batas lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa
tanpa ijin Direksi.
19.2. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki lapangan pekerjaan.
19.3. Pemborong harus memasang papan nama proyek dilokasi dengan
ukuran 0,8 x 1,2 m2 warna dasar putih tulisan hitam.
20. PEKERJAAN PERSIAPAN
20.1. Termasuk didalam lingkup perkerjaan persiapan pelaksanaan
konstruksi ini adalah penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan
untuk pelaksanaan pekerjaan- pekerjaan :
20.1.1. Pekerjaan pembersihan lokasi
20.1.2. Pekerjaan pengukuran
20.1.3. Pekerjaan pemasangan papan bangunan (pasang bouwplank)
20.2. Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan dilokasi
sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan /
perkenan untuk memulai dengan persiapan-persiapan pembangunan
kepada pemerintah daerah setempat, terutama tentang dimana harus
membangun Direksi Keet, bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan
sebagainya.
20.3. Pada saat mengadakan persiapan pengukuran Direksi Lapangan sudah
harus mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan
tugasnya.
20.4. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian
pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari
Direksi lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan
tersebut secara berkala.
20.5. Pekerjaan urugan dilaksanakan pada lahan yang akan dipakai untuk
bangunan ini seperti yang tercantum pada gambar.
20.6. Lahan yang akan dipakai untuk bangunan baru ini diurug dengan
menggunakan urugan tanah yang kemudian dipadatkan dengan
menggunakan masin pemadat / mesin penggilas dengan menggunakan
mesin pemadat.
21. PEMBERSIHAN LOKASI
21.1. Pembersihan dilaksanakan pada Semua jenis kotoran, tanaman,
tumpukan sisa material, peralatan tak terpakai dan lain-lain yang
mengganggu pelaksanaan pekerjaan konstruksi disekitar daerah
pekerjaan hingga seluas kapling bangunan.
21.2. Pembuangan sisa-sisa pembersihan lokasi harus segera dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan atau ditempatkan dilapangan pekerjaan sesuai
petunjuk direksi.
21.3. Setelah pembersihan lahan bekas bongkaran lantai bagian belakang
harus dilakukan perataan lahan rata dengan tanah.
22. PEKERJAAN PENGUKURAN
22.1. Lingkup pekerjaan pelaksanaan konstruksi ini adalah penyediaan
tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan
pengukuran dan pematokan.
22.2. Bahan yang dimaksud adalah bahan untuk pemasangan patok ukur yang
terdiri dari kayu meranti / kruing ukuran 5/7 serta peralatan ukur berupa
pesawat ukur theodolite dan atau alat ukur lainnya.
22.3. Pengukuran awal harus dilakukan guna menentukan titik-titik kolom
bangunan di lapangan, serta duga tinggi ± 0.00 (yakni sama dengan
tinggi permukaan BM yang sudah ditentukan).
22.4. Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan
pekerjaan yang membutuhkannya yang antara lain adalah :
a. Untuk penetapan pemasangan bouwplank
b. Untuk leveling lantai struktur, ring balk, untuk kedudukan kuda-kuda dan
lain-lain.
c. Untuk pengecekan kebenaran kedudukan elemen-elemen
konstruksi selama pengerjaannya.
22.5. Hasil pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda patok-
patok ukur dititik- titik koordinat yang dimaksud serta diberi tanda duga
tingginya (peil) dengan cat warna merah.
22.6. Patok-patok ukur harus terbuat dari kayu meranti / kruing berukuran
penampang 5/7 cm, ditanam kokoh sedemikian rupa sehingga tidak
rusak atau berubah tempat oleh benturan
- benturan kecil akibat pelaksanaan pekerjaan lainnya (pemasangan
bouwplank). Bila patok-patok ini bergeser, miring, atau tenggelam /
tercabut, maka kontraktor pelaksana harus menggantinya dengan
melakukan pengukuran kembali sebagaimana mestinya.
22.7. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang
terampil dengan menggunakan alat ukur theodolite. Pengukuran ini
harus selalu disertai oleh Konsultan Pengawas / Direksi dan sebelum
penanaman patok ukur, titik-titik ukur yang ditetapkan sudah harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
22.8. Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran
awal (Uitzet) yang ditanda tangani semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi bangunan ini untuk dipakai sebagai pedoman
bagi pengukuran selanjutnya.
22.9. Berdasarkan keperluannya diatas maka kontraktor pelaksana harus
senantiasa menyediakan pesawat ukur di lapangan dalam jumlah yang
cukup serta dapat berfungsi dengan baik selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung.
Bila oleh karena sesuatu hal kontraktor pelaksana tidak dapat
22.10.
menyediakannya di lapangan pekerjaan maka Konsultan Pengawas /
Direksi berwenang mengadakannya dengan biaya sewa yang
ditanggung oleh kontraktor pelaksana.
Hal ini sudah harus dianggap sebagai faktor-faktor yang sudah
22.11.
diperhitungkan di dalam penawaran pekerjaan ini.
23. PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN (PASANG BOUWPLANK)
23.1. Termasuk didalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan
bouwplank.
23.2. Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
23.2.1. Kayu meranti ukuran 5/7 dan papan meranti MC 2/20
23.2.2. Cat warna merah
23.3. Papan bangunan ukuran 2/20, diketam rata permukaan atasnya, di
pasang rata air setinggi duga lantai (± 0.00) berjarak 2 m kearah luar as
kolom bangunan.
23.4. Tiang-tiang papan bangunan ukuran 5/7,dipasang kokoh maksimal setiap
jarak 2m.
23.5. Semua titik as kolom pada papan harus diberi tanda dengan cat dan paku.
23.6. Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh hingga pelaksanaan
konstruksi mencapai pengecoran beton plat lantai.
24. PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
24.1. Untuk pekerjaan yang dilaksanakan galian tanah biasa, timbunan tanah
kembali dan mengangkut bekas galian.
24.2. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
di dalam gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti
hubungan antara level bangunanterhadap level muka tanah asli dan
jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan
Konsultan Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang
dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
24.3. Jaringan Utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon
dan lain-lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat
kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas
aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi
pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
24.4. Galian yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi ke dalaman yang ditentukan, maka
kontraktor harus mengisi / mengurug kembali galian tersebut dengan
bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan
cara yang memenuhi syarat, atau galian tersebut dapat diisi dengan
material lain seperti adukan beton.
24.5. Dalamnya parit pondasi harus sesuai gambar dan gambar detail. Hal-hal
yang menyimpang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan lebih atau
kurang, galian harus cukup lebar untuk dapatnya pekerja dengan baik
serta sisinya tidak mudah gugur.
24.6. Galian tanah pondasi harus dibuang diluar bouwplank dan diratakan
diluar gedung sedemikian rupa hingga tidak mudah gugur kembali
kedalam lobang parit pondasi.
24.7. Jika Direksi menganggap pondasi sudah cukup mengeras urugan
dilakukan selapis demi selapis dengan pasir urug yang sudah dipilih
(bersih) dan ditumbuk hingga padat.
24.8. Urugan samping pondasi seluruhnya dilaksanakan dengan urugan
tanah galian sehingga mencapai tanah asli, baik bagian luar maupun
semua bagian dalam dipadatkan dan disiram dengan air sehingga
kenyang dan padat.
24.9. Dibawah pondasi dan lantai harus diurug dengan pasir urug minimal
tebal setelah dipadatkan 10 cm atau sesuai gambar.
24.10. Pemborong harus menyediakan mesin-mesin pompa yang
bekerja baik untuk menguras / mengeringkan genangan-genangan air
pada galian dan lobang pondasi akibat hujan, air sumber atau sebab-
sebab lain pondasi harus dikerjakan dalam keadaan galian yang kering.
Urugan Kembali
24.11.
Pengurugan Kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang
diisyaratkan pada bab mengenai urugan dan pemadatan. Pekerjaan
pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
Pemadatan Dasar Galian
24.12.
Dasar galian harus rata / water pas dan bebas dari akar-akar tanaman
atau bahan-bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus
dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Urutan Galian Pada Level Berbeda
24.13.
Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian
harus dimulai dari bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
25. PEKERJAAN BETON
25.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan serta pengangkutan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton dengan mutu K175 dan K 100. Untuk pembesian
yang dikerjakan sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, serta
pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, beton
dan admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini
adalah pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar
sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
25.2. PERATURAN-PERATURAN
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai
dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
a. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK-
SNI T-15 –
1991-03)
b. Pedomen Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
c. Peraturan Perencanaan tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983
d. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa
dan Struktur tembok Bertulang untuk Gedung 1983
e. Persyaratan umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1082)-NI-3
f. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 / NI-8
g. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81)
h. Mutu dan Cara Uji Semen Beton (SII 0052-80)
i. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates.
j. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)
k. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)
l. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
m. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan
Bahaya Kebakaran pada bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-
2.3.5.3.1987 UDC : 699.81 : 624.04)
25.3. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan
ketentuan- ketentuan yang diisyaratkan, antara lain, mutu dan
penggunaannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus
dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman, termasuk tenaga
ahli untuk acuan / bekisting sehingga dapat mengantisipasi segala
kemungkinan yang terjadi. Selain itu Kontraktor wajib menggunakan
tukang yang berpengalaman, sehingga sudah paham dengan
pekerjaan yang sedang dilaksanakannya terutama pada saat dan
setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang
tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan
beton selesai dilakukan. Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum
pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan
harus disetujui Konsultan Pengawas. Jika dipandang perlu, maka
Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang
ditunjuk Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan
Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
25.4. Persyaratan Bahan
a. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus
dari jenis semen yang telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan
harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam
standart tersebut. Semua yang akan dipakai harus dari satu merk
yang sama dan dalam keadaan baru. Semen yang dikirim harus
terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak
(kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat.
Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik,
tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga
aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Semen tersebut
tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. System penyimpanan
semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut
tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya
dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membatu, tidak
diijinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari
atas biaya Kontraktor.
b. Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang
digunakan, yaitu agregat kasar / batu pecah dan agregat halus /
pasir beton. Kedua jenis agregat ini diisyaratkan sebagai berikut :
1) Agregat Kasar, ukuran besar ukuran nominal maksimum
agregat kasar harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara
bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat. Atau ¾
jarak bersih minimum antar baja tulangan, berkas baja
tulangan atau tendon pratekan atao 30 mm. Gradasi Agregat
tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan yang
diisyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadi adanya sarang
kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut:
Sisa di atas ( % Berat )
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan 01-10
berikutnuya
2) Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
dan bebas dari bahan bahan organik, lumpur dan kotoran
lainnya. Kadar Lumpur harus lebih kecil dari 4% berat. Agregat
halus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan
apabila diayak harus memenuhi syarat sb :
Sisa di atas ( % berat )
Ayakan 4.00 mm ≥ 0.2
Ayakan 1.00 mm ≥ 10
Ayakan 0.25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan
persyaratan dalam spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah
karena suatu hal, maka Kontraktor wajib untuk memberitahukan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Agregat harus
disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaanya dan
harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
c. Air Untuk Campuran beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak
boleh mengandung minyak, asam alkali, garam, zat organis atau
bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar
yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut
harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat
untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencari air yang
memadai untuk itu.
d. Besi Beton
Besi Beton harus selalu mengacu pada gambar bestek,
kecuali ditentukan lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Agar
diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat.
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan
toleransi.
4. Merk Krakatau Steel atau Budi Dharma
Pemakaian besi beton jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan
di atas, harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Besi Beton harus berasal dari satu pabrik (manufactures). Tidak
dibenarkan untuk menggunakan merk besi beton yang berlainan
dengan untuk pekerjaan ini.
.
e. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran
tambahan untuk memperbaiki sifat suatu campuran beton. Jenis,
Jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan
tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil uji. Hasil uji ini
dengan menggunakan bahan semen dan agregat yang akan
dipakai pada proyek ini. Bahan campuran tambahan yang
berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur,
memperlambat atau mempercepat pengikatan dan atau pengerasan
beton harus memenuhi “Specification for Chemical Admixtures for
Concrete“ (ASTM C494) atau memenuhi standart Umum Bahan
Bangunan Indonesia.
f. Kualitas Beton
1. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar
rencana yang harus dibuktikan dengan pengujian seperti
diisyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
2. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat
tercapai, Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai
dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku dengan
mengadakan trial mix di laboratorium yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
g. Desain Adukan Beton.
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar
beton yang dihasilkan memberikan kelecakan (Workability) dan
konsistensi yang baik, sehingga beton mudah dituangkan ke
dalam acuan dan sekitar besi beton, tanpa menimbulkan
segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara
berlebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan
mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan di bawah ini :
MUTU BETON K225 K250 K275 K300 K350 k400
Kuat tekan minimum 7 hari ( 158 175 192 210 245 280
kg/cm2 )
Jumlah Semen minimum ( kg/m3 300 300 300 325 350 375
)
Jumlah Semen Maksimum ( 550 550 550 550 550 550
kg/m3 )
W / C faktor, maksimum 0.55 0.55 0.55 0.55 0.5 0.5
Untuk Beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan
khusus, maka harus menyerahkan mix-design yang diusulkan
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air, maka jumlah
semen minimum harus sesuai dengan yang diisyaratkan oleh
pemasok waterproofing.
25.5. Pengujian Bahan
a. Umum
1. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melaksanakan
segala pengujian termasuk mempersiapkan contoh benda uji
dengan jumlah sesuai dengan yang diisyaratkan. Kontraktor
harus menyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji
diperoleh untuk persetujuan oleh konsultan pengawas.
2. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat,
maka Kontraktor harus melaksanakan pengujian ulang
dengan campuran yang lain dan selanjutnya mengevaluasi
kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang
diinginkan.
3. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus
dilakukan sesuai dengan pengarahan Konsultan Pengawas.
4. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke
lapangan, Kontraktor harus mendapatkan salinan sertifikat
pengujian dari Pabrik, dimana pengujian dilakukan secara
berkala, dengan cara sesuai dengan spesifikasi ini.
b. Laboratorium Penguji
1. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib
mengusulkan suatu laboratorium penguji material yang akan
digunakan pada proyek ini. Laboratorium bertanggung jawab
untuk melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan
peralatan penguji di lapangan seperti tersebut berikut ini,
berikut tenaga ahli yang menguasai bidangnya.
3. Alat Penguji agregat kasar dan agregat halus.
- Alat Pengukur kadar air (moisture content) dari agregat
- Alat Pengukur kelecakan beton (slump)
- Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpanan
untuk merawat benda uji pada temperatur yang normal
dan terhindar dari sengatan matahari.
4. Jika menggunakan beton Ready Mix, maka peralatan yang disebut
(a) dan
(b) di atas harus dipersiapkan pada pabrik beton ready mix.
c. Pengujian Agregat
1. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harus melakukan pengujian pendahuluan agregat
sebagai berikut:
- Sieve analysis
- Pengujian Kadar lumpur dan Kotoran lain.
- Pengujian Unsur Organis
- Pengujian kadar clorida dan Sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan (a) dan (b)
dengan pengujian kadar air dari tiap jenis agregat harus
dilakukan terhadap contoh untuk setiap Trial Mix.
2. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang
akan digunakan untuk menghasilkan beton seperti yang
disyaratkan. Jumlah minimum untuk pengujian agregat yang
dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Type Pengujian Minimum Satu Contoh
Sieve Analysis Setiap Minggu
Moisture Content Setiap Minggu
Clay, Silt, dan Kotoran Setiap Hari
Kadar Organis Setiap Minggu
Kadar Klorida dan Sulfat Setiap 500 m3 Beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh kontraktor
tidak memuaskan, maka konsultan pengawas berhak untuk
meminta pengujian tambahan dengan beban biaya
Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat
dikurangi jika hasil yang diperoleh ternyata memuaskan.
d. Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda Uji harus diberi kode / tanda yang menunjukan tanggal
pengecoran, lokasi pengecoran dari bagian struktur yang
bersangkutan. Benda uji harus diambil sebelum beton
dituang ke lokasi penggocoran sesuai dengan yang
disaratkan oleh konsultan pengawas.
2. Jumlah benda uji beton
a. Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 1 benda
uji per 1,50 m3 beton hingga cepat dapat diperoleh 30
benda uji yang pertama benda uji harus berbentuk kubus
berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm. benda uji bentuk
lainya dapat digunakan bentuk lainya dapat digunakan
bila disetujui oleh konsultan pengawas. Selanjutnya
pengambilan benda uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan
setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara
acak oleh konsultan pengawas dan harus dirawat sesuai
dengan persyaratan.
b. Jumlah uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap tekan
dari setiap mutu beton mutu yang dituang pada suatu
hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali
pengambilan contoh beton harus dibuat dua buah
spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan adalah
hasil rata- rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji
pada umur yang ditentukan, yaitu umur 7 hari dan 28
hari.
c. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka konsultan
pengawas dapat meminta jumlah benda uji yang lebih
besar dari ketentuan di atas. Dengan beban biaya
ditangung oleh kontrator.
d. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan
unutk setiap mutu beton adalah :
jumlah minimum waktu perawatan ( hari )
Jenis struktur
benda uji 3 7 28
beton bertulang 4 - 2 2
beton pratekan 6 2 2 2
3. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari
laboratorium penguji untuk disahkan oleh Konsultan
Pengawas. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan
perhitungan tekanan beton Karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton berdasarkan Hasil Uji Beton
a. Deviasi Standart – S
Deviasi Standart produksi neton ditetapkan berdasarkan
jumlah 30 buah hasil tes kubus atau silinder. Deviasi
yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti
tercantum dalam tabel berikut :
( )2
fc − fcr
S =
N −1
Jumlah Benda Uji ( N ) buah Faktor Pengali ( S )
≤ 15 1.16
20 1.08
25 1.03
≥ 30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata ( fcr )
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam
menentukan proporsi campuran beton harus diambil
sebagai nilai yang terbesar dari Formula berikut ini :
fcr = fc’ + 1.64 atau fcr = fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
c. Kuat Tekan sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan
memuaskan, jika kedua syarat berikut dipenuhi :
- Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang masing
masing
terdiri dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
- Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2
benda uji) mempunyai nilai di bawah 0.85 fc.
Bila salah satu dari kedua syarat di atas tidak
dipenuhi, maka harus diambil langkah untuk
meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya
atas rekomendasi KP.
5. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil Evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan
ternyata tidak dapat dipenuhi, maka jika diminta oleh
Konsultan Pengawas, Kontraktor harus melaksanakan
pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Lokasi dan banyaknya
pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat
kasus perkasus.
25.6. PENGERJAAN BEKISTING
Uraian
a. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan
secara struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta
layak untuk digunakan. Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan
struktur yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai
gambar kerja rencana.
b. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan di dalam
spesifikasi ini yaitu menggunakan bahan kayu. Kontraktor dapat
mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Di dalam penawarannya Kontraktor wajib
menawarkan sesuai dengan yang ditentukan didalam spesifikasi.
c. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar
dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian
acuanyang tertanam di dalam struktur beton.
Lingkup Pekerjaan
Tenaga Kerja,Bahan dan Peralatan
a. Pekerjaan inimeliputi penyediaan tenaga kerja,bahan,peralatan seperti
release agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan
Semua pekerjaan acuan sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar
- Gambar konstuksi dan gambar-gambar disiplin lain yang
berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan,secara aman danbenar.
Detail-detail Khusus
b. Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus
termasukyang ditawarkan di dalam penawaran Kontraktor. Termasuk
juga jika menggunakan materialacuan yang khusus untuk
menghasilkan detail khusus.
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar srtuktur adalah
ukuran bersih penampang beton,tidak termasuk plester/ finishing.
Tambahan elemen tertentu seperti bentuk / profil khusus yang
tercantum di dalam gambar arsitektur juga harus dipertimbangkan baik
sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
2. Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan
analisa yang dilakukannya. Gambar kerjatersebut harus lengkap
disertai ukuran dan detail – detail sambungan yang benar dan
selanjutnya diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak
diperkenankan untuk memulai pembuatan acuan di lapangan.
3. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas, tanggung jawab
sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan dan stabilitas acuan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika terjadi hal-hal
yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang
mengakibatkan timbulnya biaya tambahan, maka semua biaya
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat
sesuai dengan yang dibuat di dalam gambar kerja. Pelaksanaan yang
tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar.
4. Inspeksi Konsultan Pengawas
Semua acuan dengan penunjang – penunjang harus diatur sedemikian
rupa sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah
oleh Konsultan Pengawas.
5. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton
yang bersangkutan.
6. Akurasi
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran
kerataan / kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan
yang tercantum dalam spesifikasi ini.
7. Sistem Pengaliran Air
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
pengecoran. Harus dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian,
sehingga pada saat dibasahkan, air dapat mengalir ketempat yang
diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan harus dipasang
sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air
semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan
tidak tergoyang.
8. Persetujuan Konsultan Pengawas.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari
sebelum pengecoran. Kontraktor harus mengajukan permohonan
tertulis untuk izin pengecoran kepada Konsultan Pengawas.
25.7. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak
ditentukan secara khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton
umumnya, sedang tiang bor slump sebagai berikut, Beton diambil
sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton (begisting).
Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas permukaan
yang rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.
Kemudian beton tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap
tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan di bawahnya.
Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-
lahan dan diukur penurunannya.
b. Persetujuan Konsultan Pengawas
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan,
Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas. Laporan harus diberikan kepada
Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan. Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih
mendalam antara semua pihak yang berkepentingan. Semua
tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan
jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data
tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan pengecoran beton
tanpa ijin tertulis dari Konsultan Pengawas. Kontraktor harus
melaporkan kepada konsultan Pengawas tentang kesiapannya
untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus
disampaikan beberapa hari sebelum waktu pengecoran, sesuai
dengan kesepakatan di lapangan, untuk memungkinkan
Konsultan Pengawas melakukan Pemeriksaan sebelum
pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan
fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang
dibutuhkan agar Konsultan Pengawas dapat memeriksa
pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut,
Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran.
Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus
segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya
kontraktor 1 x 24 jam selanjutnya kontraktor harus mengajukan
ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan
adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali
ditentukan oleh pemberi tugas / Konsultan Pengawas,
Persetujuan untuk melakukan pengecoran tidak berarti
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab sepenuhnya atas
ketidaksempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum
pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan
yang akan tertanam di dalam beton sudah terletak pada
tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan dari lokasi
pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus
dilakukan sesuai dengan persyaratan.
25.8. CARA UNTUK MENGHINDARI KERETAKAN BETON
a. Alat monitoring
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm, Kontraktor
harus menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan
memonitor segala kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan
beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari sejak
pengecoran selesai. Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur
temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton, di dalam beton, dan
dipermukaan beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan
maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horizontal antara titik satu dengan
lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur
suhu tersebut harus diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Perbedaan Temperatur
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara
mendadak, yang terpenting adalah tidak terjadi perbedaan
temperatur yang besar (>20oC) antara permukaan dan inti beton
dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung
ataupun tiupan angin.
c. Material Bantu
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang
mungkin dapat dicampur ke dalam beton maupun yang akan
digunakan pada saat perawatan beton untuk mencegah
terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
d. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan, dan
lebar retak yang diijinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal
selimut beton.
e. Antisipasi Perbedaan Temperatur
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk
mengatasi jika perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20
derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang sudah
digunakan atau membuat isolasi menjadi benar- benar kedap
terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan agar
perbedaan temperatur tidak menjadi besar. Untuk itu harus
disiapkan material isolasi lebih dari kebutuhan sebelum
pengecoran dilakukan.
f. Hal – Hal Lain
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama
maupun sesudah pengecoran beton adalah :
1. Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap
dalam kondisi terlindung dari sinar matahari, sehingga
temperatur tidak tinggi pada saat pencampuran dimulai.
2. Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya
dengan mengganti sebagian air dengan es, sehingga
temperatur menjadi lebih besar.
3. Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4. Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran beton.
5. Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus
dibatasi maksimal 2 jam.
6. Lakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya
dengan membuat siar pelaksanaan secara horizontal pada
beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis pengecoran
menjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur
dapat dikontrol.
7. Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam
hari dimana temperatur lapangan sudah lebih rendah dari
dibandingkan dari siang hari.
8. Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada pada
seluruh permukaan beton yang terbuka untuk mencegah
tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu
berbeda pada seluruh penampang beton.
9. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai
dan harus diteruskan sampai system isolasi terpasang
seluruhnya.
10. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung
dari sinar matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan
membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran dengan
plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian
atasnya.
g. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar
batas yang diijinkan, maka Kontraktor harus melaporkan hal
tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode kerja dan
peralatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang
digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk dievaluasi lebih
lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaiki keretakan
tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
25.9. ADUKAN BETON YANG DIBUAT DITEMPAT (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton mutu K.175 dan K.100 yang baik, maka
untuk beton yang dibuat di lapangan harus memenuhi syarat-syarat :
a. Semen diukur menurut berat
b. Agregat kasar diukur menurut berat
c. Pasir diukur menurut berat
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk
mesin (concrete batching plant)
e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua
bahan berada dalam mesin pengaduk
g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
dibersihkan lebih dahulu, sebelum adukan beton yang baru
dimulai
26. PEKERJAAN PASANGAN BATU
26.1. Lingkup Pekerjaan
Pasangan batu Gebal dilaksanakan untuk pondasi bangunan atau
konstruksi lain yang ditunjuk pada gambar rencana.
1. Bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus
memberikan contoh material : batu belah, pasir untuk
mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Direksi / Pengawas
akan dipakai standar / pedoman untuk memeriksa / menerima
material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
c. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-
contoh yang telah disetujui di Bangsal Direksi / Pengawas.
d. Batu kali yang digunakan adalah batu kali belah, bersudut
runcing, berwarna abu-abu hitam keras dan tidak porous.
2. Pelaksanaan
a. Galian pondasi harus diurug dengan pasir setebal 10 cm dan
dipadatkan dengan alat pemadat / stamper.
b. Sebelum dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi
dari bambu atau kayu pada setiap pojok galian yang bentuk
dan ukurannya sesuai dengan penampang yang dimaksud
dalam gambar rencana.
c. Kecuali disebut lain pada gambar rencana maka seluruh
pasangan batu kali belah dipasang dengan perekat 1 pc : 5
ps, dan diberapen dengan perekat yang sama pada seluruh
bidang sisinya.
d. Bagian bawah pondasi dipasang lapisan batu kosong
(Aanstampeng) tebal 20 cm dengan dibawahnya diberi lapisan
pasir urug setebal 10 cm, disiram air dan ditumbuk hingga
padat rata (sesuai gambar)
e. Celah-celah besar pada aanstampeng / pasangan batu kali
kosongan dapat diisi dengan batu pecahan supaya betul-betul
padat sedang pasangan batu kali belah selain aanstampeng
tidak dikehendaki bertindih (bersinggungan) tanpa adanya
perekat dicelah-celahnya.
f. Untuk pengikatan sloof maka pada bagian atau pondasi batu
kali dibuat stek- stek sedalam 30 cm tiap 1,00 m1 dengan
diameter besi 10 mm.
g. Dimensi / besaran penampang pasangan batu kali belah
tersebut dapat dilihat pada gambar rencana.
h. Urugan lubang pasangan batu kali belah yang berfungsi
sebagai pondasi dapat dilaksanakan bila Direksi mengganggu
bahwa bagian pondasi sudah cukup kuat / mengeras.
27. PASANG PAVING BLOCK
27.1. Uraian
− Pekerjaan ini terdiri dari pemasangan baru atau pemasangan ulang Paving
Block untuk Jalan Paving seperti yang ditunjukkan pada Gambar Rencana
atau seperti yang diperintahkan Direksi Teknik.
− Pekerjaan ini meliputi pengadaan seluruh material, galian, penyiapan
pondasi atau landasan, dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk
menyelesaiakan Paving Block sesuai dengan persyaratan dalam Seksi ini.
− Penerbitan Detail Konstruksi
− Detail konstruksi pekerjaan Paving Block yang tidak dimasukkan dalam
Dokumen Tender pada saat tender akan dilengkapi oleh Direksi Teknik,
setelah Kontraktor menyerahkan hasil survei lapangan sesuai dengan Seksi
1.8 - Rekayasa Lapangan dan Direksi Teknik telah menyelesaikan
peninjauan kembali rancangan awal.
27.2. Pelaporan
− Contoh material harus diajukan dahulu kepada Direksi Teknik untuk disetujui
sebelum material tersebut digunakan. Dan lokasi yang akan dipasang
Paving Block harus diberitahukan dahulu kepada Direksi Teknik untuk
disetujui.
− Kondisi Tempat Kerja
− Kontraktor harus menjaga tempat kerja agar senantiasa kering dan
menjamin fasilitas sanitasi cukup tersedia untuk pekerja.
− Perbaikan dari Pekerjaan yang tidak Memuaskan atau Rusak
− Pekerjaan Paving Block yang tidak memenuhi syarat harus diperbaiki oleh
Kontraktor dengan biaya sendiri, dengan cara yang diperintahkan oleh
Direksi Teknik.
− Kontraktor harus bertanggung jawab atas kestabilan dan keutuhan dari
semua pekerjaan yang telah diselesaikan dan harus dengan biayanya
sendiri untuk menukar/mengganti setiap bagian yang rusak atau tidak baik
yang menurut pendapat Direksi Teknik, disebabkan karena kelalaian
Kontraktor. Akan tetapi, Kontraktor tidak akan diminta pertanggung-
jawabannya terhadap kerusakan yang timbul dari alam seperti angin topan
atau dari pergeseran lapisan tanah yang tidak dapat dihindari di tempat
pekerjaan, asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan
dinyatakan secara tertulis sebagai memuaskan dan selesai oleh Direksi
Teknis
27.3. MATERIAL
− Paving Block
− Material yang dipakai untuk Jalan Paving harus setebal minimal 6 cm atau
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana dan harus memenuhi
kualitas yang baik dan mempunyai kekuatan tekan yang setara dengan
beton mutu K 200. Bentuk Paving Block harus ditunjukkan terlebih dahulu
kepada Direksi Teknik untuk disetujui.
− Pasir
− Pada dasar Paving Block harus digunakan pasir urug dengan ketebalan
minimum 5 cm yang disiram dengan air sampai jenuh. Material pasir urug
harus ditunjukkan dahulu kepada Direksi Teknik untuk disetujui.
27.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
− Pekerjaan Awal
− Pada Jalan Paving yang akan dipasang paving harus dibersihkan dahulu
dari akar-akar pohon atau material-material lain yang mengganggu dan
dipasang pasir dengan ketebalan seperti yang ditunjukkan pada Gambar
Rencana atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
− Pemasangan Paving Block.
− Pemasangan Paving Block harus dikerjakan sesuai dengan petunjuk dari
pabrik atas persetujuan Direksi Teknik. Paving Block harus dipasang pada
pasir yang
− tidak padat dengan ketebalan minimum 10 cm dan akan bergerak turun
secara bersamaan setelah dipadatkan dengan mesin pemadat.
− Penyelesaian Akhir
− Penyelesaian pada permukaan Paving Block harus rata dan seragam.
Selisih ketinggian antara satu dengan yang lain tidak boleh lebih dari 6 mm.
28. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
28.1. Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata
pada kedua sisi bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding
beton, pengisi dan perekat pada pemasangan bahan finishing, serta
seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar.
28.2. Persyaratan Bahan
1. Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-
benar bersih dan bebas dari segala macam kotoran, serta harus
melalui ayakan # 1,6 – 2,0 mm.
2. Untuk area yang tidak memakai finishing bahan lain, bisa memakai
bahan tambahan lain ( admixture ) dengan pemakaian sesuai
dengan standar pabrik yang bersangkutan, agar dapat diperoleh
sifat tahan / kedap air (watertight).
3. Pada pemasangan aduk / spesi agar menggunakan :
Pada setiap pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti :
pertemuan kolom dinding bata, plat beton dinding bata, kolom baja
yang difinish plaster dan sebagainya untuk menghindarkan retak
rambut, diberi nat dengan lebar nat 5mm dan dalamnya 5 mm.
4. Pada area tempat terjadi pertemuan bahan yang berbeda (misalnya
: kolom beton- bata atau balok beton–bata) dipasang kawat ayam
dengan overlap yang cukup untuk mencegah keretakan.
5. Finishing plesteran menggunakan Acian sesuai dengan
gambar perencanaan
28.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1 PC :
4 PS pasir plus acian.
2. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari Lumpur
serta material tidak terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu dengan
mata ayakan d 3 mm seperti yang dipersyaratkan.
3. Material lain yang terdapat dalam persyaratan di atas tetapi
dibutuhkan untuk menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam
bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui konsultan
pengawas.
4. Semen portland yang dikirim ke site / lapangan harus dalam
keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan
berlabel pabriknya, bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam
keadaan utuh dan tidak ada cacat.
5. Bahan harus disimpan di tempat kering, berventilasi baik, terlindung,
bersih, tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung
kebutuhan bahan, dilindungi sesuai dengan jenisnya yang
disyaratkan dari pabrik.
6. Semua bahan yang sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada
konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap
dengan ketentuan / persyaratan dari pabrik yang bersangkutan,
material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain
yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
7. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diharuskan memeriksa site
/ lapangan yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi
persyaratan untuk mulainya pekerjaan.
8. Bila kelainan dalam hal apapun antara gambar, sepesifikasi dan
lainnya kontraktor harus segera melaporkan kepada manajemen
kotruksi. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di
tempat tersebut sebelum kelainan / perbedaan diselesaikan.Tebal
plesteran 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish 150 mm
atau sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar. Ketebalan
plesteran yang melebihi 22 mm harus diberi kawat untuk
membantu dan memperkuat daya lekat pelsteran, pada bagian
pekerjaan yang diijinkan konsultan pengawas.
9. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kusen
dan pekerjaan lainnya, harus dibuat naat (tali air) dengan lebar
minimal 5 mm dan dalam 5 mm, kecuali bila ditentukan lain.
10. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran homogen, acian dikerjakan sesudah
plesteran berumur 8 hari (kering betul), sehingga siap untuk di cat
atau finish wall paper.
11. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan wajar
tidak terlalu tiba- tiba, dengan membasahi plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung
dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara
tetap.
12. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulang / mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa
garansi), atas biaya kontrator selama kerusakan bukan disebabkan
oleh tindakan pemilik / pemakai.
13. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
• Seluruh permukaan beton yang akan di plester harus di buat
kasar dengan cara dipahat halus.
• Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang
akan diplester, dibersihkan dari kotoran, debu dan minyak
serta disiram / dibasahi dengan air semen.
• Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC :
4Ps.
• Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu
dengan mata ayakan seperti yang disyaratkan.
14. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok rata
dan halus, merupakan suatu bidang yang tegak lurus dan siku.
Tidak boleh ada retak-retak, kemudian jika terjadi retak-retak
pemborong harus segera memperbaikinya.
15. Untuk siaran menggunakan bahan 1Pc : 2Ps
29. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru
akibat perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah
berakhir, pemborong harus telah menyerahkan pekerjaannya dengan baik
sesuai dengan kontrak kepada Kuasa Pengguna Anggaran secara tertulis
dan pengawas berkewajiban :
a. Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai
dengan kontrak pemborongan.
b. Menanggapi / melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tentang
hasil pekerjaan pemborong tersebut secara tertulis.
Kuasa Pengguna Anggaran akan mengadakan rapat proyek mengenai
pekerjaan penyerahan tersebut diatas berdasarkan :
• Kontrak pemborong
• Surat penyerahan pekerjaan dari pemborong
• Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima
penyerahan pekerjaan tersebut.
30. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang
pertama, hingga serah terima yang kedua adalah merupakan masa
pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab pemborong
sepenuhnya, antara lain :
a. Penyempurnaan dan pemeliharaan
b. Pembersihan
c. Keamanan dan penjagaan
Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai
dengan kontrak, maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat
dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada penyerahan pekerjaan
yang pertama
31. METODE PELAKSANAAN DAN SPESIFIKASI
• Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian
pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan
pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan
pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, meliputi:
(1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan
uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama;
(2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang
ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
(3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang
disyaratkan.
No Pekerjaan Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode
Utama Kerja
1. Pekerjaan 1. Pengukuran & Pemasangan Bowplank
Persiapan
- Bahan/Material yang digunakan dalam pekerjaa
ini antara lain :
- Kayu 5/7, Paku, Kayu Papan, Benang, dll.
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
lain :
- Waterpas, Meteran, Palu, Pensil, Selang
timbang, Gergaji, Tombak, Cetok, Sekop,
Unting-unting, Penggaris siku, dll.
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini
antara lain :
- Pekerja, Tukang, Mandor, Pelaksana
- Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :
- Sebelum pemasangan bowplank dilaksanakan
maka semua personil yang tertera diatas
melakukan pengukuran bersama sesuai dengan
arahan konsultan pengawas, direksi lapangan
supaya penempatan bangunan tepat sesuai
yang direncanakan.
- Pekerjaan pemasangan bowplank dilakukan
setelah proses survei pengukuran lahan untuk
pembangunan selesai dikerjakan. Adapun
langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Siapkan alat dan bahan yang dibutuhkan seperti
tercantum pada daftar di atas. Pastikan
semuanya lengkap agar tidak terjadi kesulitan
dalam pemasangan bowplank nantinya.
- Buat tiang pancang dari kayu berukuran 1 m
sebanyak empat buah. Caranya yaitu lancipkan
salah satu ujung kayu memakai sabit agar
mudah ditancapkan ke dalam tanah.
- Tancapkan kayu tiang pancang pertama ke
dalam tanah sambil dipukul menggunakan palu
pelan saja supaya menancap kuat dan tidak
mudah goyah. Tancapkan tiang kayu tersebut
sampai bagian yang tersisa di atas permukaan
tanah setara dengan ketinggian permukaan
lantai yang direncanakan.
- Agar kedudukannya semakin mantap, sebaiknya
tiang pancang ditahan lagi dengan dua bilah
kayu. Periksa tingkat ketegakannya memakai
unting-unting untuk memastikan tiang pancang
tersebut berdiri tegak.
- Ulangi pemasangan tiang pancang di ketiga
sudut area lahan pembangunan lainnya. Jangan
lupa untuk memeriksa ketegakan posisinya
memakai unting-unting. Cek juga tingkat
ketinggian tiang pancang menggunakan
waterpass dari selang guna memastikan semua
tiang pancang mempunyai ukuran ketinggian
yang sama persis
- Pasang papan kayu yang diposisikan secara
horisontal menghubungkan tiang pancang yang
satu dengan lainnya. Sekali lagi periksa
permukaan yang dibentuk oleh papan kayu yang
dipasang mendatar ini benar-benar rata. Kini
tercipta sebuah penanda dari kayu yang
mengelilingi area lahan pembangunan
- Bentangkan benang sebagai penanda tanah/as
yang akan digali untuk keperluan pekerjaan
pondasi bangunan dan pendirian dinding.
Benang ini diikatkan dari sisi papan kayu yang
dipasang dalam posisi mendatar ke sisi papan
kayu di seberangnya sesuai dengan ukuran
yang sudah ditentukan. Lakukan sampai seluruh
penanda dari tali tersebut selesai dipasang
- Cek sekali lagi posisi dan ketinggian
pemasangan benang-benang tadi supaya
dapat dipastikan sesuai dengan rencana
2 Pekerjaan 1. Galian tanah dan buangan galian
Tanah
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
- cangkul, sekop, ganco, linggis, Keranjang/ gerobak
dorong dll
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
lain :
- Pekerja, mandor.
- Cara melaksanakan pekerjaan galian tanah biasa ini
diantaranya :
- Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan galian ini
kami terlebih dahulu mengajukan request kepada
Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan serta
arahan nantinya dilapangan.
- Setelah Pelaksanaan pekerjaan selesai dilaksanakan
termasuk pembersihan yang terutama adalah
pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank
telah selesai dilaksanakan, dan mendapat
persetujuan dari Direksi pekerjaan pertama yang
dilakukan adalah melakukan pekerjaan galian tanah
biasa dengan kedalaman dan lebar sesuai dengan
gambar pelaksanaan serta sesuai dengan petunjuk
dan arahan dari Direksi pekerjaan.
- Pelaksanaan Pekerjaan Galian Tanah Biasa Manual
ini akan dilakukan dengan menggunakan tenaga
manusia dengan menggunakan alat bantu, dan jika
memungkinkan akan dilakukan dengan alat bantu
lain yang sesuai, dimana pelaksnaan pekerjaan ini
akan dilakukanmulai dari bagian belakang dengan
tujuan untuk memudahkan mobilisasi, baik mobilisasi
tenaga kerja, atau pembuangan hasil galian jika
diperlukan serta memudahkan dalam mobilisasi
material.
- Pelaksanaan pekerjaan Galian Tanah Biasa dengan
menggunakan tenaga manusia ini meliputi pekerjaan
pemotongan tanah untuk mencapai elevasi rencana,
serta menyediakan perlatan antara lain : Cangkul,
sekop, linggis/gancu, keranjang/gerobak dorong dan
alat bantu lainnya.
- Dalam Metode pelaksanaan pekerjaan galian tanah
biasa dilakukan dengan menentukan batas-batas
penggalian dan kedalaman galian rencana, setelah
batas penggalian ditentukan, dilanjutkan dengan
penggalian tanah yang telah ditentukan dan pada
akhir galian dirapikan dengan menggunakan alat
bantu.
- Kedalaman Galian berdasarkan kedalaman elevasi
rencana sesuai dengan gambar rencana dan
penggunaan dari pekerjaan galian tersebut.
- Untuk hasil galian yang telah digali untuk sementara
dibuang disekitar lokasi galian dimana material hasil
galian dapat digunakan untuk urugan kembali.
- Pembentukan profil galian dengan tinggi dan lebar
yang memungkinkan untuk kemudahan pekerjaan
pembuatan bekisting dan untuk pekerjaan struktur.
- Apabila diperlukan (kondisi dimana muka air tanah
tinggi) dapat dipasang pompa air untuk drainase
secukupnya supaya air dapat segera dipompa
keluar, sehingga tidak mengganggu proses
pekerjaan.
1. Urugan Tanah Kembali
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
- cangkul, sekop, Keranjang/ gerobak dorong dll
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
lain :
- Pekerja, mandor.
- Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :
- Pekerjaan ini dilaksanakan menggunakan tenaga
manusia dengan cara material urugan diambil dari
hasil galian yang telah disetujui oleh pihak direksi.
- Tanah hasil galian dihampar dan dipadatkan dengan
menggunakan alat bantu
- Ukuran serta ketinggian disesuaikan dengan gambar
kerja dan disetujui oleh konsultan pengawas dan
pihak direksi
-
3 Pekerjaan 1. Pasang Pondasi Batu 1Pc : 5Ps
Pondasi
- Bahan/Material yang digunakan dalam
pekerjaan ini antara lain :
- Semen, pasir, batu Gebal, air secukupnya.
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini
antara lain :
- Cetok, cangkul, sekop, keranjang/ timba,
gerobak dorong, Molen, dll
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini
antara lain :
- Pekerja, tukang batu, mandor.
- Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya
:
- Kami pastikan semua material dan peralatan
disiapkan di lokasi yang akan dikerjakan
- Memilih batu yang akan dipasang harus batu
yang bersih dan keras dan telah disetujui oleh
Direksi.
- Pasang profil dahulu sebelum pemasangan
dilaksanakan sesuai gambar dan arahan
direksi lapangan.
- Pasir yang digunakan pasir yang baik tidak
mengandung lumpur dan telah disetujui oleh
direksi.
- Spesi/adukan pekerjaan pasangan batu terdiri
dari campuran semen dan pasir dengan
perbandingan volume 1 pc :5 ps yang diaduk
dengan menggunakan concrete mixer/molen.
- Pasir dimasukkan ke dalam molen terlebih
dahulu kemudian semen dengan
perbandingan tersebut diatas diaduk sampai
pasir dan semen tecampur. Setelah dirasa
tercampur baru kemudian diberi air air bersih
secukupnya sesuai kebutuhan spesi dengan
posisi molen masih mengaduk sampai spesi
benar-benar matang/tercampur rata, adukan
dituang ke kotak tempat spesi lalu dibawa
ketempat dimana tukang batu dan pekerja
sudah siap ditempat.
- Batu Gebal yang akan kami gunakan
dibersihkan dahulu dengan disiram air agar
benar-benar bersih dari segala kotoran
lumpur, dengan diameter batu yang
digunakan berkisar antara diameter 25 s/d 35
cm.
- Batu kali disusun sedemikian rupa sehingga
pasangan batu kali rapi, tidak mudah
retak/patah dan berongga besar.
4 Pekerjaan 1. Beton K 175
Beton
- Bahan/Material yang digunakan dalam
pekerjaan ini antara lain :
- Besi, Batu Kali,Besi, Pasir, Semen, Air
Secukupnya
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini
antara lain :
- Palu/Bodem, Keranjang, Linggis cetok,Molen
dll
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini
antara lain :
- Pekerja, Tukang Batu, mandor.
- Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya
- Sebelum dilaksanakan pekerjaan rabat beton
kami pastikan dibawah sudah terdapat urugan
pasir
- Lokasi dibersihkan dari segala kotoran atau
sampah yang dapat mengganggu jalannya
pengecoran.
- Kemudian pasang patok dan leveling lantai
kerja dengan melakukan tarikan benang yang
diperlukan untuk acuan ketebalan.
- Lalu adukan campuran dituangkan ke area
melalui timba, adukan lantai kerja diratakan
menggunakan cangkul atau cetok dengan
ketinggian yang sudah di tentukan.
- direksi, makan dilakukan pengecoran.
- pada bekisting untuk memperkuat dan
membuat pengunci balok.
- Lalu pasang kayu/pipa support untuk
menyangga kolom dan menggunakan
waterpass agar bekisting tegak lurus.
- Setelah komponen semua selesai kita lakukan
pengecoran.
5. Plesteran 1. Lingkup Pekerjaan
dan Acian
- Bahan/Material yang digunakan dalam pekerjaan
ini antara lain
- Semen Portland dan Pasir
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini
antara :
- Pekerja,Kepala Tukang Batu, Tukang Batuu,
mandor.
- Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :
2. Campur adukan semen dan pasir sesuai dengan
ketentuan perencanaan
6 Pekerjaan 2. Pasang Paving Block
Paving
Bahan Material
- Paving Block
Material yang dipakai untuk Jalan Paving harus
setebal minimal 6 cm atau seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar Rencana dan
harus memenuhi kualitas yang baik dan
mempunyai kekuatan tekan yang setara
dengan beton mutu K 200. Bentuk Paving
Block harus ditunjukkan terlebih dahulu
kepada Direksi Teknik untuk disetujui.
- Pasir
Pada dasar Paving Block harus digunakan pasir
urug dengan ketebalan minimum 5 cm yang
disiram dengan air sampai jenuh. Material
pasir urug harus ditunjukkan dahulu kepada
Direksi Teknik untuk disetujui.
Pekerjaan Awal
− Pada Jalan Paving yang akan dipasang paving
harus dibersihkan dahulu dari akar-akar pohon
atau material-material lain yang mengganggu
dan dipasang pasir dengan ketebalan seperti
yang ditunjukkan pada Gambar Rencana atau
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
Pemasangan Paving Block.
− Pemasangan Paving Block harus dikerjakan
sesuai dengan petunjuk dari pabrik atas
persetujuan Direksi Teknik. Paving Block harus
dipasang pada pasir yang tidak padat dengan
ketebalan minimum 10 cm dan akan bergerak
turun secara bersamaan setelah dipadatkan
dengan mesin pemadat.
Penyelesaian Akhir
− Penyelesaian pada permukaan Paving Block
harus rata dan seragam. Selisih ketinggian
antara satu dengan yang lain tidak boleh lebih
− dari 6 mm.
7 Pekerjaan
- Bahan/Material yang digunakan dalam
Begisting
pekerjaan ini antara lain :
- Kayu Sengon Papan, Paku biasa 5-10 cm, dan
minyak bekisting
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
lain :
- Palu ,gergaji dan penggaris
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini
antara :
- Pekerja,Kepala Tukang Kayu, Tukang Kayu,
mandor.
- Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :
2. Siapkan Kayu yang mau dipotong dan ukur
kayu yang akan diptong, setelah itu sambung
antar bagian kayu dengan paku
B. SPESIFIKASI MATERIAL KONSTRUKSI
Adalah setiap bahan yang digunakan untuk tujuan menjalankan atau
membangun suatu proyek konstruksi. Bahan yang dipergunakan adalah
sebgai berikut:
KETERANGAN
No. U R A I A N SATUAN TKDN
1 Semen Kg PT.Semen Gresik 86,00%
2 Pasir Beton non lokal M3 Ex. Lokal 100,00%
3 Pasir Lokal M3 Ex. Lokal 100,00%
4 Pasir Urug M3 Ex. Lokal 100,00%
5 Batu Pecah 2/3 M3 Ex. Lokal 100,00%
6 Batu Gebal M3 Ex. Lokal 100,00%
7 Baja Tulangan Polos Kg PT. Krakatau Baja 59,56%
Konstruksi
8 Air Liter Ex. Lokal 100,00%
9 Paku Kg PT. Sidoarjo 58,75%
Uiversal Metal
Works
10 Kawat Bendrat Kg PT. Kapuas Tata 59,58%
Steel
11 Kayu Bekesting ( Kayu Sengon ) M3 Ex. Lokal 100,00%
12 Minyak bekisting ( Bekas ) Ltr Ex. Lokal 100,00%
13 Paving model bata tebal 6 cm k 200 m2 94,80%
C. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI
Adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan
pekerjaan utama (major item) sebagai berikut:
No Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan
/status
1 Concrete Mixer 0,25 – 0,50 m3 1 Unit Milik
(Beton Mollen) Sendiri/Sewa
Beli/Sewa
2 Dump Truck/Truck 2 - 4 m3 1 Unit Milik
Sendiri/Sewa
Beli/Sewa
D. SPESIFIKASI TENAGA AHLI
Adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan
pada organisasi pelaksanaan pekerjaan yang menduduki jabatan
diantaranya sebagai Manajer Pelaksana/Proyek, Manajer Teknik,Manajer
Keuangan, dan Ahli/Petugas K3 (sesuai kebutuhan) sebagai berikut:
No. Tingkat Pendidikan Jabatan Pengala Sertifikat Kompetensi
/ Ijazah dalam man Kerja
pekerjaan Kerja
yang akan Profesio
dilaksanakan nal
(Tahun)
SKT Pelaksana
lapangan pekerjaan
1 SMA/Sederajat Pelaksana 1
jalan (TS 028)
/ Pelaksana Pekerjaan
Jalan (TS045)
Sertifikat Petugas
Petugas K3
2 S1/SMA/Sederajat 0 Keselamatan
Konstruksi/K3
F. IDENTIFIKASI BAHAYA / POTENSI KECELAKAAN KERJA
No Uraian Identifikasi Dampak / Penetapan
Kegiatan Bahaya Resiko Pengendalian
Resiko
1 Pekerjaan Galian Tertimpa Material Pekerja Memakai APD
Terluka
2 Pekerjaan Terkena Material Pekerja Memakai APD
Pasangan Batu Terluka
3 Pekerjaan Beton Terkena Material Pekerja Memakai APD
Terluka
4. Pekerjaan Terkena Material Pekerja Memakai APD
Pembesian dan
Terluka
Begisting
P E N U T U P
a. Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan oleh pemborong " maka hal
ini harus dianggap seperti disebutkan.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk didalam
pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini, haruslah
diselenggarakan oleh pemborong dan diterima sebagai " hal " yang disebutkan dan segala biaya
yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain-lain
sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai dengan
dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya kendaraan-kendaraan
dan lain-lain sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak Direksi/
Pemberi Tugas, bila perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
SPESJFIKASJ UMUM 2018 (Revisi 2)
6 - 47