Jasa Konsultansi Perencanaan (Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10160203000
Date: 26 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Inspektorat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 35,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 35,000,000
Winner (Pemenang): CV Heksa Kencana Engineering
NPWP: 07*6**9****21**0
RUP Code: 56124323
Work Location: INSPEKTORAT - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                             
                    JASA KONSULTANSI  PERENCANAAN                            
                                                                             
                                                                             
 Kegiatan        : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah 
                   Daerah                                                    
 Sub Kegiatan    : Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan
                   Lainnya                                                   
 Nama Pekerjaan  : Jasa Konsultansi Perencanaan Belanja Modal Bangunan Gedung
                   Kantor                                                    
                                                                             
 Nilai Pagu      : Rp. 35.000.000,-                                          
 Nilai HPS       : Rp. 35.000.000,-                                          
                                                                             
 Waktu Pelaksanaan : 15 (Lima Belas) hari kalender                           
                                                                             
 Lokasi Pekerjaan : Kab. Magetan                                             
                                                                             
                                                                             
   Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
   a. Tahap Persiapan                                                        
     -  Membuat persiapan peralatan, personel dan kerangka kerja             
                                                                             
   b. Tahap Survey Lapangan / pengumpulan data lapangan                      
     -  Pengukuran pengumpulan data lapangan                                 
     -  Asistensi Pelaporan                                                  
   c. Tahap Pengolahan Data                                                  
     -  Pengolahan Data Lapangan                                             
     -  Rencana Draft design (pra design)                                    
     -  Asistensi Pelaporan                                                  
   d. Tahap Design Akhir                                                     
                                                                             
     -  Penyempurnaan Draft design (pra design)                              
     -  Design Akhir                                                         
     -  Asistensi, Pelaporan dan persetujuan                                 
   e. Pelaporan                                                              
     -  Menyampaikan laporan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
     -  Membuat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan                            
                                                                             
                          Jadwal Tahap Pelaksanaan Kegiatan                  
                                                                             
                                                                             
                                                  Minggu                     
                   Kegiatan                                                  
                                         1      2       3       4            
      1. Persiapan                                                           
      2. Survey Lapangan / pengumpulan data                                  
         lapangan                                                            
      3. Pengolahan Data                                                     
      4. Design Akhir                                                        
      5. Pelaporan                                                           
                                                                             
                                                                             
                                LAPORAN                                      
                                                                             
                                                                             
1. Laporan Pendahuluan                                                       
   a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah
     ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
   b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (Lima Belas) hari kerja/bulan sejak SPMK
                                                                             
     diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan                               
2. Laporan akhir :                                                           
   a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah
                                                                             
     ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
   b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (Lima Belas hari kerja/bulan sejak SPMK
     diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               HAL-HAL LAIN                                  
                                                                             
                                                                             
1. Produksi Dalam Negeri                                                     
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
   Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
                                                                             
   kompetensi dalam negeri.                                                  
                                                                             
2. Persyaratan Kerja Sama                                                    
   Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
   konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:                  
   Diperbolehkan kerja sama denga penyedia jasa konsultansi lain apabila hanya sebatas tukar menukar
   informasi.                                                                
                                                                             
                                                                             
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                         
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :            
   a. Harus dilakukan sendiri dan tidak diperbolehkan melimpahkan kepada pihak lain.
   b. Harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.                      
                                                                             
4. Alih Pengetahuan                                                          
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
   pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
                                                                             
   Komitmen.                                                                 
                                                                             
                                        Magetan, 27 Mei 2025                 
                                                                             
                                          Ditetapkan Oleh :                  
                                 INSPEKTUR DAERAH KABUPATEN MAGETAN          
                                              Selaku                         
                                                                             
                                      Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     ARI WIDYATMOKO, S.E., CGCAE             
                                         Pembina Utama Muda                  
                                       NIP 19650904 198603 1 001