URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah
Sub Kegiatan : Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan
Lainnya
Nama Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Belanja Modal Bangunan Gedung
Kantor
Nilai Pagu : Rp. 35.000.000,-
Nilai HPS : Rp. 35.000.000,-
Waktu Pelaksanaan : 15 (Lima Belas) hari kalender
Lokasi Pekerjaan : Kab. Magetan
Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap Persiapan
- Membuat persiapan peralatan, personel dan kerangka kerja
b. Tahap Survey Lapangan / pengumpulan data lapangan
- Pengukuran pengumpulan data lapangan
- Asistensi Pelaporan
c. Tahap Pengolahan Data
- Pengolahan Data Lapangan
- Rencana Draft design (pra design)
- Asistensi Pelaporan
d. Tahap Design Akhir
- Penyempurnaan Draft design (pra design)
- Design Akhir
- Asistensi, Pelaporan dan persetujuan
e. Pelaporan
- Menyampaikan laporan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
- Membuat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan
Jadwal Tahap Pelaksanaan Kegiatan
Minggu
Kegiatan
1 2 3 4
1. Persiapan
2. Survey Lapangan / pengumpulan data
lapangan
3. Pengolahan Data
4. Design Akhir
5. Pelaporan
LAPORAN
1. Laporan Pendahuluan
a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah
ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (Lima Belas) hari kerja/bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan
2. Laporan akhir :
a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah
ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (Lima Belas hari kerja/bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan
HAL-HAL LAIN
1. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerja Sama
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Diperbolehkan kerja sama denga penyedia jasa konsultansi lain apabila hanya sebatas tukar menukar
informasi.
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Harus dilakukan sendiri dan tidak diperbolehkan melimpahkan kepada pihak lain.
b. Harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
4. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
Magetan, 27 Mei 2025
Ditetapkan Oleh :
INSPEKTUR DAERAH KABUPATEN MAGETAN
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
ARI WIDYATMOKO, S.E., CGCAE
Pembina Utama Muda
NIP 19650904 198603 1 001