PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
KECAMATAN PLAOSAN
KELURAHAN SARANGAN
JL. RAYA SARANGAN, NO. 95
M A G E T A N
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K E G I A T A N :
PEMBERDAYAAN KELURAHAN
SUB. K E G I A T A N :
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN
P E K E R J A A N :
PAVINGISASI JALAN DAN PEMBANGUNAN TALUD
KELURAHAN SARANGAN
L O K A S I :
KEL. SARANGAN, KEC. PLAOSAN, KAB. MAGETAN
TAHUN ANGGARAN
2025
1. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN / METODE KERJA
Adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai
akhir meliputi tahapan / urutan pekerjaan utama dan uraian / cara kerja dari masing - masing jenis kegiatan
pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, meliputi:
(1) Tahapan / urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian / cara kerja dari masing -
masing jenis pekerjaan utama;
(2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan / diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
(3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi / volume pekerjaan yang disyaratkan.
Metode Konstruksi / Metode Pelaksanaan / Metode Kerja, untuk paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai berikut :
No. Pekerjaan Utama Metode Konstruksi / Metode Pelaksanaan / Metode Kerja
1. Pasang pondasi batu A. Tahap pelaksanaan :
1 Pc : 5 Ps - Menyiapkan bahan untuk mendapatkan persetujuan dari direksi dan
pengawas pekerjaan.
- Menyiapkan alat dilokasi kegiatan dengan jumlah menyesuaikan kebutuhan.
- Setelah material disetujui pekerjaan siap dilaksanakan dengan langkah
pertama adalah membuat spesi/adukan dengan komposisi 1 semen (pc)
berbanding dengan 5 pasir (ps) menggunakan beton molen.
- Hidupkan molen kemudian masukkan air secukupnya kedalam molen,
kemudian masukkan semen kedalam molen dengan takaran tersebut diatas.
Setelah bercampur masukkan pasir juga dengan takaran yang sudah
ditentukan dan tunggu sampai material bercampur dengan monolit, setelah
bercampur kemudian tuang adukan kedalam tempat adukan yang telah
disediakan dibawah beton molen dan adukan siap untuk di aplikasikan.
- Setelah adukan siap dan dibawa ketempat pekerjaan pekerjaan pondasi dapat
dilaksanakan dengan cara menata batu gebal menyesuaikan bentuk dan
ukuran yang ada dengan adukan sebagai perekatnya, antara batu gebal tidak
boleh dipasang berhimpit, lakukan tahap tersebut sampai semua pasangan
pondasi batu kali selesai dilaksanakan.
B. Tenaga yang diperlukan antara lain :
- Mandor, Tukang, Pekerja.
C. Peralatan yang diperlukan antara lain :
- Beton molen, Cetok, Cangkul, Sekop, Roskam, Palu
2. Paving A. Tahap pelaksanaan :
- Mengajukan contoh material yang akan dipakai/dipasang kepada direksi dan
pengawas pekerjaan. Setelah disetujui menyiapkan bahan dilokasi pekerjaan
untuk dilaksanakan.
- Menyiapkan lahan yang di beri urugan pasir, meratakan dan memadatkan
menggunakan stemper atau alat lainya.
- Sebelum Melakukan pemasangan paving, Buat dahulu pengunci bisa
menggunakan kansteen, beton,bata dll yang telah ditentukan.
- Pasang Paving sesuai polanya dengan rapi dan hati hati dengan rapat tanpa
adanya celah, Jika dilakukan pemotongan pastikan potong sesuai yang
dibutuhkan.
- Setelah selesai pemasangan paving isi pasir pada celah-celah atau sisi
paving, dan lakukan pemdatan menggunakan stemper
- Ulangi Proses pemadatan dan pastikan paving terpasang rapi dan sempurna.
B. Tenaga yang diperlukan antara lain :
- Mandor, Tukang, Pekerja.
C. Peralatan yang diperlukan antara lain :
- Benang, Palu Karet, Alat Potong Paving, Cangkul, Sekop.
2. Klasifikasi bidang usaha
Klasifikasi yang di gunakan adalah klarifikasi bangunan sipil, sub klarifikasi jasa pelaksana untuk kontruksi
saluran air, pelabuhan, Dam, dan prasarana Sumber daya air lainnya, kualifikasi usaha kecil.
3. Spesifikasi Peralatan Utama
Adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (
major item ), sebagai berikut :
[ 1 ]
No Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan / status
Concrete Mixer (Beton Milik Sendiri / Sewa Beli /
1. 1 0,25 – 0,30 m3 1 Unit
Mollen) Sewa
Milik Sendiri / Sewa Beli /
2. 2 Dump Truck/Truck 3 - 4 m3 1 Unit
Sewa
4. Spesifikasi Personil Manajerial
Adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan
pekerjaan yang menduduki jabatan diantaranya, sebagai berikut :
Jabatan
Tingkat dalam
Jumlah Pengalaman Sertifikat
No. Pendidikan / pekerjaan
(Orang) Kerja (tahun) Kompetensi Kerja
Ijazah yang akan
dilaksanakan
1 SMA / Sederajat Pelaksanaan 1 1 SKT / SKK
Pelaksana Jalan
2 SMA/Sederajat Petugas K3 1 - Sertifikat Petugas
Konstruksi Keselamatan
Konstruksi
5. Uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi,
sebagai berikut :
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pas. Batukali 1 Pc : 5 Ps - Terjadi insiden berupa pekerja terkena/terpukul alat
belah batubelah sehingga terjadi luka ringan dan
luka berat.
- Terjadi insiden berupa pekerja tertindih batubelah
sehingga terjadi luka ringan dan luka berat.
2 Paving - Terjadi insiden berupa pekerja terkena/terpukul alat
Palu sehingga terjadi luka ringan.
6. Standar/Spesifikasi Bahan:
Merk/Type/Asal TKDN
No. Nama Bahan/Material Satuan
Bahan/Material
1. Semen @ 40 Kg Zak Dinamix 86.00 %
2. Pasir Beton M3 Pasir Beton Lokal PDN
3. Pasir Pasang M3 Pasir Cuci Lokal PDN
4. Koral Uk. 2-3 cm (Pecah Mesin) M3 Pecah mesin lokal PDN
5. Batu Kali M3 Batu Kali Lokal PDN
6. Pasir Urug M3 Pasir Urug Lokal PDN
7. Paving M2 Paving Lokal 92.12 %
[ 2 ]
P E N U T U P
Apabila dalam Syarat – Syarat Dan Ketentuan Teknik ini untuk uraian bahan - bahan, pekerjaan - pekerjaan
yang tidak disebut perkataan atau kalimat “ diselenggarakan oleh Penyedia Jasa”, maka hal ini harus dianggap
seperti disebutkan.
Semua bahan atau material yang digunakan dalam proyek ini sesuai ukuran diperdagangan.
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian - bagian yang nyata termasuk didalam pekejaan
ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam Syarat – Syarat Dan Ketentuan Teknik ini,
haruslah diselenggarakan oleh Penyedia Jasa & diterima “hal” yang disebut.
Hal - hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak yang berwenang,
bilamana perlu diadakan perbaikan dalam Syarat – Syarat Dan Ketentuan Teknik ini.
Magetan, 22 Mei 2025
Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
BUDI ANDRIANA, S.H
Penata Tk. I
NIP. 19841102 200901 1 008
[ 3 ]