Jasa Konsultansi Pengawasan Pavingisasi Jalan Dan Talud Kelurahan Sarangan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10182609000
Date: 10 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kelurahan Sarangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,498,000
Winner (Pemenang): CV Satuarah
NPWP: 09*0**0****46**0
RUP Code: 55734583
Work Location: Kelurahan Sarangan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   MAGETAN                        
                                                                          
                  KECAMATAN         PLAOSAN                               
                                                                          
                 KELURAHAN         SARANGAN                               
                                                                          
                 Jalan Raya Sarangan Nomor 95 Telepon 888208              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               KEGIATAN :                                 
                                                                          
                    KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN                       
                                                                          
                                                                          
                             SUB KEGIATAN :                               
              PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN                  
                                                                          
                                                                          
                            P E K E R J A A N :                           
                                                                          
    JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PAVINGISASI JALAN DAN TALUD KELURAHAN     
                                SARANGAN                                  
                                                                          
                                                                          
                               L O K A S I :                              
        KELURAHAN SARANGAN KECAMATAN PLAOSAN KABUPATEN MAGETAN            
                                                                          
                                                                          
                          KELURAHAN SARANGAN                              
                                                                          
                           KECAMATAN PLAOSAN                              
                           KABUPATEN MAGETAN                              
                                                                          
                          TAHUN ANGGARAN 2025                             
                       URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                          
1.  Data Dasar                                                            
                                                                          
       SPK ataupun Kontrak beserta dokumen lain yang menjadi satu kesatuan yang tidak
    terpisahkan dari SPK ataupun kontrak yang lain : Dokumen Penawaran, syarat-syarat umum
    kontrak, syarat-syarat khusus kontrak, spesifikasi teknis, gambar serta daftar kuantitas dan
    harga.                                                                
                                                                          
                                                                          
2. Standar Teknis.                                                        
   Standar Teknis yang digunakan dalam pengawasan ini adalah :            
   a. Pengawasan :                                                        
     Pengawasan terhadap bahan / material dan ketrampilan pekerja yang dipakai kontraktor dalam
     hal pelaksanaan pekerjaannya harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
     yang ada sehingga mutu dari pekerjaan dari suatu pekerjaan dapat dicapai.
  b. Pengarahan / Petunjuk / Bimbingan :                                  
     - Memberikan pengarahan / petunjuk / bimbingan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga
                                                                          
       mengurangi penyimpangan-penyimpangan.                              
     - Koordinasi dengan PPK / PPTK dan Penyedia Jasa dalam hal pelaksanaan pekerjaan
       sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut terwujud                   
  c. Pelaporan :                                                          
     - Melaporakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen akan kemajuan fisik pekerjaan sehingga
       kemajuan fisik pekerjaan dapat terkontrol yang mengarah pada ketetapan waktu.
                                                                          
                                                                          
3. Referensi Hukum.                                                       
   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
   Pemerintah, serta aturan perubahan maupun aturan turunannya.           
                                                                          
                                                                          
4. Lingkup Kegiatan.                                                      
   Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :            
   1. Pengawasan :                                                        
     - Mutu Pekerjaan                                                     
     - Pelaksanaan Pekerjaan                                              
     Dari pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor sehingga hasil pekerjaan dapat dicapai sesuai
     dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                         
   2. Pengarahan / Petunjuk / Bimbingan :                                 
     - Cara kerja kontraktor                                              
     - Kualitas pekerjaan                                                 
                                                                          
   3. Pelaporan :                                                         
     - Fisik Kemajuan Pekerjaan                                           
     - Ketepatan Waktu                                                    
                                                                          
5. Keluaran.                                                              
                                                                          
   Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten
   serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus
   diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :                     
   a. Laporan Akhir yang memuat antara lain :                             
          - Laporan Mingguan                                              
          - Laporan Bulanan                                               
          - Dibuat rangkap 2 (dua) buku.                                  
6. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa:                                      
      Konsultasi kepada Instansi yang terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dilapangan
       dengan kontrak yang ada                                            
      Kinerja pengawasan merupakan tanggungjawab tenaga ahli profesional pengawasan
       secara individu.                                                   
                                                                          
                                                                          
7. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.                                    
   Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 (Enam
   Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                          
                                                                          
8. Personil.                                                              
                                      Kualifikasi                         
      Posisi     Tingkat                           Pengalam   Status      
                            Jurusan     Keahlian                          
                Pendidikan                            an      Tenaga      
   Tenaga Ahli Inti :                                                     
   Chief      Sarjana (S1) Teknik    SKA Ahli Teknik 1 Tahun Tenaga Ahli  
   Inspector               Arsitek/Sipil Jalan                            
                                                                          
9. Jadwal Tahapan Kegiatan.                                               
   Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal tahapan
   kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang diharapkan oleh
   pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.                 
                                                                          
   a. Pesiapan                                                            
   b. Koordinasi lapangan                                                 
      Koordinasi pengawasan dengan pihak PPK dan Penyedia                
   c. Pelaksanaan pengawasan                                              
      Pengawasan pelaksanaan pekerjaan                                   
                                                                          
      Evaluasi pelaksanaan pekerjaan                                     
                                                                          
10. Laporan.                                                              
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi dengan
                                                                          
tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama. Laporan Akhir
diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.                             
                                                                          
                                                                          
                                Magetan, 28 Mei 2025                      
                                                                          
                                  Ditetapkan Oleh :                       
                        Plt. Lurah Sarangan Kec. Plaosan Kab. Magetan     
                                      Selaku                              
                               Pejabat Pembuat Komitmen                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                BUDI ANDRIANA, S.H                        
                                    Penata Tk. I                          
                                NIP. 19841102 200901 1 008