PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
KECAMATAN PLAOSAN
KELURAHAN SARANGAN
Jalan Raya Sarangan Nomor 95 Telepon 888208
KEGIATAN :
KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN
SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN
P E K E R J A A N :
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PAVINGISASI JALAN DAN TALUD KELURAHAN
SARANGAN
L O K A S I :
KELURAHAN SARANGAN KECAMATAN PLAOSAN KABUPATEN MAGETAN
KELURAHAN SARANGAN
KECAMATAN PLAOSAN
KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Data Dasar
SPK ataupun Kontrak beserta dokumen lain yang menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari SPK ataupun kontrak yang lain : Dokumen Penawaran, syarat-syarat umum
kontrak, syarat-syarat khusus kontrak, spesifikasi teknis, gambar serta daftar kuantitas dan
harga.
2. Standar Teknis.
Standar Teknis yang digunakan dalam pengawasan ini adalah :
a. Pengawasan :
Pengawasan terhadap bahan / material dan ketrampilan pekerja yang dipakai kontraktor dalam
hal pelaksanaan pekerjaannya harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
yang ada sehingga mutu dari pekerjaan dari suatu pekerjaan dapat dicapai.
b. Pengarahan / Petunjuk / Bimbingan :
- Memberikan pengarahan / petunjuk / bimbingan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga
mengurangi penyimpangan-penyimpangan.
- Koordinasi dengan PPK / PPTK dan Penyedia Jasa dalam hal pelaksanaan pekerjaan
sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut terwujud
c. Pelaporan :
- Melaporakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen akan kemajuan fisik pekerjaan sehingga
kemajuan fisik pekerjaan dapat terkontrol yang mengarah pada ketetapan waktu.
3. Referensi Hukum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah, serta aturan perubahan maupun aturan turunannya.
4. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
1. Pengawasan :
- Mutu Pekerjaan
- Pelaksanaan Pekerjaan
Dari pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor sehingga hasil pekerjaan dapat dicapai sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. Pengarahan / Petunjuk / Bimbingan :
- Cara kerja kontraktor
- Kualitas pekerjaan
3. Pelaporan :
- Fisik Kemajuan Pekerjaan
- Ketepatan Waktu
5. Keluaran.
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten
serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus
diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Laporan Akhir yang memuat antara lain :
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan
- Dibuat rangkap 2 (dua) buku.
6. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa:
Konsultasi kepada Instansi yang terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dilapangan
dengan kontrak yang ada
Kinerja pengawasan merupakan tanggungjawab tenaga ahli profesional pengawasan
secara individu.
7. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 (Enam
Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
8. Personil.
Kualifikasi
Posisi Tingkat Pengalam Status
Jurusan Keahlian
Pendidikan an Tenaga
Tenaga Ahli Inti :
Chief Sarjana (S1) Teknik SKA Ahli Teknik 1 Tahun Tenaga Ahli
Inspector Arsitek/Sipil Jalan
9. Jadwal Tahapan Kegiatan.
Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal tahapan
kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang diharapkan oleh
pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
a. Pesiapan
b. Koordinasi lapangan
Koordinasi pengawasan dengan pihak PPK dan Penyedia
c. Pelaksanaan pengawasan
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan
Evaluasi pelaksanaan pekerjaan
10. Laporan.
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi dengan
tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama. Laporan Akhir
diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Magetan, 28 Mei 2025
Ditetapkan Oleh :
Plt. Lurah Sarangan Kec. Plaosan Kab. Magetan
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
BUDI ANDRIANA, S.H
Penata Tk. I
NIP. 19841102 200901 1 008