URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
BELANJA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI RW 01 DAN RW 02
KELURAHAN PANEKAN
KEGIATAN : PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA
KELURAHAN
NAMA PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
ARSITEKTUR-JASA DESAIN ARSITEKTURAL RW 01
DAN RW 02 KELURAHAN PANEKAN /SUB KEG :
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA
KELURAHAN
NILAI PAGU : 6.400.000
NILAI HPS : 6.393.600
WAKTU PELAKSANAAN : 15 HARI
LOKASI PEKERJAAN : KELURAHAN PANEKAN
Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap Persiapan
- Membuat persiapan peralatan, personel dan kerangka kerja
b. Tahap Survey Lapangan / pengumpulan data lapangan
- Pengukuran pengumpulan data lapangan
- Asistensi Pelaporan
c. Tahap Pengolahan Data
- Pengolahan Data Lapangan
- Rencana Draft design (pra design)
- Asistensi Pelaporan
d. Tahap Design Akhir
- Penyempurnaan Draft design (pra design)
- Design Akhir
- Asistensi, Pelaporan dan persetujuan
e. Pelaporan
- Menyampaikan laporan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
- Membuat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan
Jadwal Tahap Pelaksanaan Kegiatan
Minggu
Kegiatan
1 2 3 4
1. Persiapan
2. Survey Lapangan / pengumpulan data
lapangan
3. Pengolahan Data
4. Design Akhir
5. Pelaporan
LAPORAN
1. Laporan Pendahuluan
a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
bersama.
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (Lima Belas) hari kerja/bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan
2. Laporan akhir :
a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
bersama.
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (Lima Belas hari kerja/bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan
HAL-HAL LAIN
1. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerja Sama
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Diperbolehkan kerja sama denga penyedia jasa konsultansi lain apabila hanya sebatas tukar
menukar informasi.
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Harus dilakukan sendiri dan tidak diperbolehkan melimpahkan kepada pihak lain.
b. Harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
4. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.
Magetan,19 Juni 2025
Ditetapkan Oleh :
Lurah Panekan Kecamatan Panekan
Kabupaten Magetan
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
JUWARI, SH
Penata
NIP. 19691003 200312 1005