Jasa Konsultansi Pengawasan (Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10213679000
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Inspektorat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 22,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 22,500,000
Winner (Pemenang): CV Heksa Kencana Engineering
NPWP: 07*6**9****21**0
RUP Code: 56124321
Work Location: INSPEKTORAT - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                                  
                           JASA KONSULTANSI PENGAWASAN                            
                                                                                  
          BELANJA KONSULTANSI  PENGAWASAN  PEMBANGUNAN   GEDUNG  SAMPING          
                      INSPEKTORAT DAERAH  KABUPATEN MAGETAN                       
                                                                                  
          Pekerjaan PENGAWASAN ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
          a. Tahap Persiapan                                                      
            -  Membuat persiapan peralatan, personel dan kerangka kerja           
          b. Tahap Survey Lapangan / pengumpulan data lapangan                    
            -  Pengukuran pengumpulan data lapangan                               
            -  Asistensi Pelaporan                                                
                                                                                  
          c. Tahap Pengolahan Data                                                
            -  Pengolahan Data Lapangan                                           
            -  Rencana Draft design (pra design)                                  
            -  Asistensi Pelaporan                                                
          d. Tahap Design Akhir                                                   
            -  Penyempurnaan Draft design (pra design)                            
            -  Design Akhir                                                       
            -  Asistensi, Pelaporan dan persetujuan                               
                                                                                  
          e. Pelaporan                                                            
            -  Menyampaikan laporan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
            -  Membuat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan                          
                                                                                  
                                Jadwal Tahap Pelaksanaan Kegiatan                 
                                                                                  
                                                         Minggu                   
                          Kegiatan                                                
                                                1      2       3       4          
             1. Persiapan                                                         
             2. Survey Lapangan / pengumpulan data                                
                lapangan                                                          
             3. Pengolahan Data                                                   
             4. Design Akhir                                                      
                                                                                  
             5. Pelaporan                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                      LAPORAN                                     
                                                                                  
                                                                                  
       1. Laporan Pendahuluan                                                     
          a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
            telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
            bersama.                                                              
          b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 90 (Sembilan Puluh) hari kerja/bulan sejak
            SPMK diterbitkan sebanyak 4 (Empat) buku laporan                      
                                                                                  
                                                                                  
       2. Laporan Bulanan                                                         
          c. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
            telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
            bersama.                                                              
          d. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 90 (Sembilan Puluh) hari kerja/bulan sejak
            SPMK diterbitkan sebanyak 4 (Empat) buku laporan.                     
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                  yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                                                                                  
                                                                       11 // 22   
       3. Laporan akhir :                                                         
                                                                                  
          a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
            telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
            bersama.                                                              
          b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (Lima Belas) hari kerja/bulan sejak SPMK
            diterbitkan sebanyak 4 (Empat) buku laporan                           
                                                                                  
                                                                                  
                                    HAL-HAL LAIN                                  
                                                                                  
                                                                                  
       1. Produksi Dalam Negeri                                                   
          Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
          Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
          kompetensi dalam negeri.                                                
                                                                                  
       2. Persyaratan Kerja Sama                                                  
                                                                                  
          Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
          konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:                
          Diperbolehkan kerja sama denga penyedia jasa konsultansi lain apabila hanya sebatas tukar
          menukar informasi.                                                      
                                                                                  
       3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                       
          Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :          
          a. Harus dilakukan sendiri dan tidak diperbolehkan melimpahkan kepada pihak lain.
                                                                                  
          b. Harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.                    
                                                                                  
       4. Alih Pengetahuan                                                        
          Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
          pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat
          Pembuat Komitmen.                                                       
                                                                                  
                                             Magetan, $2{5t aJnugngia 2l_0n2a5skah}
                                                                                  
                                                                                  
                                                 Ditetapkan Oleh :                
                                                INSPEKTUR DAERAH                  
                                               KABUPATEN MAGETAN                  
                                                     Selaku                       
                                             Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                 $${{ttttdd}_pengirim}            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                            ARI WIDYATMOKO, S.E.,CGCAE            
                                               Pembina Utama Muda                 
                                             NIP. 19650904 198603 1 001           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                  yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                                                                                  
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))                     
                                                                       22 // 22