Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Talud Jalan RW 03, RW 04, RW 06, RW 07 Dan Pavingisasi RW 01, RW 02 Kelurahan Plaosan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10215361000
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kelurahan Plaosan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 12,987,000
Winner (Pemenang): Kiand Konsultan
NPWP: 07*6**7****46**0
RUP Code: 59755432
Work Location: Kelurahan Plaosan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
                                                                          
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar
adalah sebagai berikut :                                                  
                                                                          
 A. Pekerjaan Persiapan                                                   
                                                                          
   1. Menyusun program kerja alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
   2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart,S-Curve dan Net Work Planning yang diajukan oleh
     Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk
                                                                          
     mendapatkan persetujuan                                              
                                                                          
 B. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis pengawasan                              
   1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi
                                                                          
     dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
     administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
     pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.                            
                                                                          
   2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
     bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
     ditempat kerja lainnya.                                              
                                                                          
   3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
     batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
   4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan biaya
     dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
                                                                          
     persetujuan dari Pengguna Jasa.                                      
   5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
     biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
                                                                          
     disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pengelola
     Proyek.                                                              
   6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan perijinan
                                                                          
     sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.                           
                                                                          
 C. Konsultasi                                                            
   1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan persoalan
                                                                          
     yang timbul selama masa pembangunan.                                 
   2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan
     Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk membicarakan
                                                                          
     masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
     risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang bersangkutan, serta sudah
     diterima paling lambat 1 minggu kemudian.                            
   3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
                                                                          
                                                                          
 D. Laporan.                                                              
   1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada Pengguna
                                                                          
     Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
     dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.                              
  2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
    jadwal yang telah disetujui.                                          
  3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
                                                                          
    digunakan.                                                            
  4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama yang
    mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang dibuat oleh Pemborong
                                                                          
    (Shop Drawing).                                                       
E. Dokumen                                                                
  1. dan menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan,
    serta untuk keperluan pembayaran angsuran.                            
                                                                          
  2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
    pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.                      
  3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
                                                                          
    Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya yang
    diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan