Jasa Konsultansi Pengawasan Revitalisasi Ex.Ppu Menjadi Pusat Jajanan Kuliner Dan Cenderamata

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10220402000
Date: 26 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,977,700
Winner (Pemenang): CV Pandega Raya
NPWP: 00*5**3****46**0
RUP Code: 57843454
Work Location: Kabupaten Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN     MAGETAN                       
         DINAS    PERINDUSTRIAN           DAN    PERDAGANGAN                   
                                                                               
                       Jalan Tripandita No.17 - Magetan Kode Pos 63319         
                          Telp. 0351 – 895049. Fax. 0351 - 895049              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        KERANGKA   ACUAN  KERJA  ( KAK )                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   KEGIATAN :                                  
            PEMBANGUNAN     DAN  PENGELOLAAN   SARANA   DISTRIBUSI             
                                PERDAGANGAN                                    
                                                                               
                                                                               
                                 SUB KEGIATAN :                                
               PENYEDIAAN   SARANA   DISTRIBUSI   PERDAGANGAN                  
                                                                               
                                                                               
                                  PEKERJAAN  :                                 
                                                                               
           JASA  KONSULTANSI   PENGAWASAN     REVITALISASI   EX. PPU           
            MENJADI   PUSAT  JAJANAN  KULINER   DAN  CINDERAMATA               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                    LOKASI :                                   
                             KABUPATEN   MAGETAN                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                               TAHUN  ANGGARAN  :                              
                                     2025                                      
                                                                               
               PPK DINAS  PERINDUSTRIAN    DAN  PERDAGANGAN                    
                             KABUPATEN   MAGETAN                               
                           KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                Uraian Pendahuluan                             
                                                                               
     1. Latar Belakang  a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
                          lingkup Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Sarana  
                          Distribusi Perdagangan                               
                        b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten  
                          Magetan yang dalam hal ini, selaku Pengguna Anggaran adalah
                          Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
                        c. Untuk penyelenggaraan Proyek dimaksud, selaku Pengguna
                          Anggaran dan Pengendali Kegiatan adalah Dinas Perindustrian
                          dan Perdagangan Kabupaten.                           
                                                                               
      2. Maksud dan Tujuan a. Maksud                                           
                          1. Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk
                            untuk mewujudkan kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan
                            Sarana Distribusi Perdagangan .                    
                          2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                            Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azaz, proses dan
                            keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                            diinterpretasikan keadaan pelaksanaan tugas pengawasan.
                          3. Untuk itu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini yang
                            merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat
                            masukan, asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
                            dan diperhatikan serta interpretasikan ke dalam pelaksanaan
                            tugas pengawasan dengan baik untuk menghasilkan karya
                            pengawasan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan 
                       b. Tujuan                                               
                          Dengan penugasan konsutan Pengawas, diharapkan dapat 
                          melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                          keluaran yang memenuhi sesuai dengan KAK ini         
2.    3. Sasaran       Dapat mewujudkan hasil bangunan dengan sebaik-baiknya, sehingga
                       mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal dan
                       dapat sebagai teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif
                       bagi perkembangan arsitektur di Magetan                 
      4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan berada di Kabupaten Magetan           
      5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Magetan
                       Tahun Anggaran 2025 Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan
                       Sarana Distribusi Perdagangan Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana
                       Distribusi Perdagangan dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 50.000.000,00
      6. Nama dan                                                              
                       Nama Pejabat Pembuat Komitmen: SUCIPTO, SH, M.Hum       
      Organisasi Pejabat                                                       
                       Satuan Kerja:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
      Pembuat Komitmen                                                         
                       Alamat : Jl. Tripandita No. 17 Magetan                  
                                  Data Penunjang                               
     7. Data Dasar     Menyesuaikan kondisi yang ada, dan masukan saran dari   
                       Dinas/Instansi terkait dan calon pengguna.              
     8. Standar Teknis                                                         
                        Dalam hal melaksanakan perencanaan, daftar referensi seperti
                        tersebut di bawah ini ditetapkan dam dipakai sebagai dasar
                        perhitungan. Referensi tersebut adalah :               
                         a. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI 1984)
                         b. Struktur Beton Bertulang Indonesia (SK SNI T-15-1991-03)
                         c. Peraturan Pembebanan Indonesia (PPI 1981)          
                         d. Perencanaan Gempa Indonesia (1983)                 
                         e. Petunjuk/tata cara/standard lain yang berhubungan Semua laporan
                            ditulis dalam bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh
                           pemberi tugas dengan ukuran kertas format F4 dan diserahkan
                           kepada pemberi tugas, setelah dilakukan asistensi dan disetujui
                           oleh PPK.                                           
     9. Studi-Studi      Menyesuaikan Desain Tata Ruang, dan Data-data pendukung
        Terdahulu        lainya.                                               
     10. Referensi Hukum                                                       
                        Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                  Ruang Lingkup                                
     11. Lingkup Kegiatan A. Ruang Lingkup Kegiatan                            
                         Perencana bangunan diharapkan membantu pengguna anggaran
                         dalam pengadaan dokumen pelelangan serta mengadakan   
                         pengawasan berkala pada tahap pelaksanaan konstruksi selanjutnya
                         antara lain :                                         
                         a. Menyusun rencana pelaksanaan dan alokasi tenaga    
                         b. Mengumpulkan data-data lapangan dan lingkungannya  
                         c. Membuat rencana letak, prarencana / rencana awal dan
                           mengadakan rencana akhir, serta membuat hasil penelitian
                           dan pengujian anggaran untuk pelaksanaan konstruksi fisik.
                         d. Membuat gambar-gambar detail, Gambar 3 (tiga) dimensi,
                           rencana kerja dan syarat-syarat, rencana volume dan rencana
                           anggaran biaya, program pelaksanaan.                
                         e. Memberikan penjelasan pekerjaan konstruksi pada waktu
                           anwijzing, membantu penyusunan dokumen pelaksanaan  
                           serta melakukan pengawasan berkala.                 
                                                                               
                       B. Lokasi Kegiatan :                                    
                         Lokasi Kegiatan ini berada di : Kabupaten Magetan     
                                                                               
                       C. Rencana Kegiatan :                                   
                        No              Kegiatan            Biaya Fisik (Rp)   
                            Revitalisasi Ex. PPU menjadi Pusat Jajanan         
                         1.                                 Rp. 890.000.000    
                            Kuliner dan Cinderamata                            
      12. Keluaran          a) Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional
                              atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
                              kode tata laku profesi yang berlaku.             
                            b) Secara umum tanggung jawab pengawas adalah minimal
                              sebagai berikut :                                
                                • Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
                                  pelelangan / pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
                                  peraturan, standart dan pedoman teknis yang berlaku.
                                • Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja
                                  pengawasan yang berlaku.                     
                                • Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang    
                                  ditimbulkan.                                 
                                • Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak
                                  hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga
                                  bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
                                  terlibat.                                    
                                • Bertanggung jawab atas kekurangan-kekurangan di
                                  dalam pekerjaan.                             
                            c) Keluaran yang dihasilkan oleh pengawas berdasarkan
                              kerangka acuan kerja ini minimal meliputi :      
                                • Laporan Akhir dibuat rangkap 3 (tiga).       
                                                                               
      13. Peralatan,   --                                                      
         Material,                                                             
         Personel dan                                                          
         Fasilitas dari                                                        
         Pejabat Pembuat                                                       
         Komitmen                                                              
      14. Peralatan dan Semua peralatan, material dan personil konsumsi dan akomodasi
         Material dari  menjadi tangung jawab konsultan pengawas               
         Penyedia Jasa                                                         
         Konsultansi                                                           
                                                                               
      15. Lingkup      Sesuai dengan aturan yang berlaku.                      
         Kewenangan                                                            
         Penyedia Jasa                                                         
                                                                               
      16. Jangka Waktu Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi
         Penyelesaian  adalah 120 (Seratus dua puluh) hari kalender.           
         Kegiatan                                                              
                                                                               
      17. Personel                                 Pengalaman    Jumlah        
                         Posisi       Kualifikasi                              
                                                     Minimal    Personil       
                       Chief     - S.1 Teknik Sipil  3 Tahun  1 (satu) Orang   
                       Inspector - SKK Ahli Muda                               
                                  Teknik Bangunan                              
                                  Gedung                                       
                       Ahli   K3 - S.1 Teknik Sipil  2 Tahun  1 (satu) Orang   
                       Konstruksi - SKK Ahli Muda K3                           
                                  Konstruksi                                   
                       Inspector - SMK Teknik Gambar   -      1 (satu) Orang   
                                    Bangunan                                   
                                                                               
                                                                               
                       Administrasi - SMA/SMK Sederajat -     1 (satu) Orang   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      18. Pendekatan dan A. PENDEKATAN                                         
         Metodologi dan    a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas  
                             harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain
                             informasi yang diberikan oleh Direksi, termasuk melalui
                             Kerangka Acuan Kerja ini.                         
                           b. Konsultan Pengawas harus memberikan kebenaran    
                             informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
                             baik yang berasal dari direksi, maupun yang dicari
                             sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan 
                                                                               
                             sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi   
                             tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Pengawas.
                           c. Informasi pengawasan antara lain ;               
                                i. Dokumen Pelaksanaan :                       
                                   - Gambar-gambar pelaksanaan.                
                                   - Rencana Kerja dan Syarat (RKS)            
                                   - Berita Acara Aanwijzing sampai dengan     
                                     penunjukan penyedia Jasa.                 
                                   - Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.  
                                ii. Bart Chart dan S Curve serta net work planning dari
                                pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor (setelah 
                                disetujui).                                    
                                iii. Kerangka Acuan Kerja Pengawasan (KAK      
                                Pengawasan)                                    
                           d. Peraturan-peraturan standart dan pedoman yang berlaku
                             untuk pekerjaan pengawasan  teknis konstruksi,    
                             termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu pekerjaan,
                             dll.                                              
                        B. METODOLOGI                                          
                             Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci
                                                                               
                             yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan
                             pelaksanaan yang dihadapi dilapangan, yang secara garis
                             besar adalah sebagai berikut :                    
                           1. Pekerjaan Persiapan.                             
                               a) Menyusun progam  kerja pengawasan  yang      
                                 disesuaikan dengan program pelaksana.         
                               b) Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S. Curve dan
                                 Net Work Planning yang diajukan oleh pelaksana
                                 untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengguna Jasa
                                 untuk mendapat persetujuan.                   
                               2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.        
                               a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
                                 pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi  
                                 kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
                                 teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
                                 dapat secara terus menerus sampai selesai masa
                                 pemeliharaan atau penyerahan kedua.           
                                                                               
                               b) Mengawasi kebenaran ukuran, kuantitas, kualitas
                                 dari bahan atau komponen bangunan peralatan dan
                                 perlengkapan selama pelaksanaan pekerjaan.    
                               c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil 
                                 tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
                                 pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang 
                                 ditetapkan.                                   
                               d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang   
                                 penambahan atau pengurangan pada ketentuan    
                                 kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari   
                                 pengguna jasa.                                
                               e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak   
                                 mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan 
                                 waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari   
                                 kontrak, dapat langsung disampaikan kepada    
                                 penyedia jasa, dengan pemberitahuan tertulis  
                                                                               
                                 kepada pengelola proyek.                      
                               f) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pengguna
                                 jasa dalam mengusahakan perijinan sehubungan  
                                 dengan pelaksanaan pekerjaan.                 
                           3. Konsultasi.                                      
                               a) Melakukan konsultasi dengan penyedia jasa untuk
                                 membahas  segala masalah dan persoalan yang   
                                 timbul selama masa pembangunan.               
                               b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala,    
                                 sedikitnya dua kali dalam sebulan dengan direksi,
                                 perencana dan kontraktor dengan tujuan untuk  
                                 membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
                                 dalam  pelaksanaan, untuk kemudian membuat    
                                 risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
                                 yang bersangkutan, serta sudah diterima paling
                                 lambat satu minggu kemudian.                  
                           4. Laporan.                                         
                               a) Memberikan laporan dan   pendapat teknis     
                                                                               
                                 administrasi dan teknis teknologi kepada direksi,
                                 mengenai volume, prosentase, dan nilai bobot  
                                 bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
                                 oleh Kontraktor.                              
                               b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata     
                                 dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
                                 telah disetujui.                              
                               c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
                                 jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan   
                                 kemudian.                                     
                               d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang  
                                 dibuat oleh kontraktor terutama yang mengakibatkan
                                 tambah  atau kurangnya pekerjaan dan juga     
                                 perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat
                                 oleh Kontraktor. (Shop Drwaing).              
                           5. Dokumentasi.                                     
                                                                               
                               a) Menerima dan memeriksa Berita Acara sehubungan
                                 dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta
                                 untuk keperluan pembayaran angsuran.          
                               b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
                                 pekerjaan serta penambahan atau pengurangan   
                                 pekerjaan guna keperluan pembayaran.          
                             a. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan
                               dan  bulanan, berita acara kemajuan pekerjaan,  
                               penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir
                               lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen 
                               pembangunan                                     
                                                                               
                                    Laporan                                    
        19. Laporan    --                                                      
          Pendahuluan                                                          
                                                                               
        20. Laporan    --                                                      
          Bulanan                                                              
                                                                               
        21. Laporan Antara --                                                  
        22. Laporan Akhir Laporan Akhir, dibuat rangkap 3 (tiga)               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   Hal-hal Lain                                
        23. Pedoman    --                                                      
          Pengumpulan                                                          
          Data Lapangan                                                        
        24. Alih       --                                                      
          Pengetahuan                                                          
                                                                               
                                                                               
                                              Magetan, 23 Juni 2025            
                                             Disusun / Ditetapkan Oleh :       
                                                                               
                                                KEPALA DINAS                   
                                        PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN          
                                             KABUPATEN MAGETAN                 
                                                    Selaku                     
                                           PENGGUNA ANGGARAN/PPK               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                              SUCIPTO, SH, M.Hum               
                                              Pembina Utama Muda               
                                            NIP. 19660714 199403 1 009