PEMERINT AH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jalan Tripandita No. 17- Magetan Kode Pos 63319
Telp. 0351 – 895049. Fax. 0351 - 895049
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI
PERDAGANGAN
SUB KEGIATAN :
PENYEDIAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
PEKERJAAN :
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHABILITASI/PEMBANGUNAN
PASAR SAYUR MAGETAN
LOKASI :
KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN :
2025
PPK DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN MAGETAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
lingkup Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Sarana
Distribusi Perdagangan
b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten
Magetan yang dalam hal ini, selaku Pengguna Anggaran adalah
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
c. Untuk penyelenggaraan Proyek dimaksud, selaku Pengguna
Anggaran dan Pengendali Kegiatan adalah Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
1. Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk
untuk mewujudkan kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan
Sarana Distribusi Perdagangan .
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azaz, proses dan
keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan keadaan pelaksanaan tugas pengawasan.
3. Untuk itu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini yang
merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat
masukan, asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta interpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas pengawasan dengan baik untuk menghasilkan karya
pengawasan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan
b. Tujuan
Dengan penugasan konsutan Pengawas, diharapkan dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai dengan KAK ini
2. 3. Sasaran Dapat mewujudkan hasil bangunan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif
bagi perkembangan arsitektur di Magetan
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan berada di Kabupaten Magetan
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Magetan
Tahun Anggaran 2025 Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan
Sarana Distribusi Perdagangan Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana
Distribusi Perdagangan dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 32.000.000,00
6. Nama dan
Nama Pejabat Pembuat Komitmen: SUCIPTO, SH, M.Hum
Organisasi Pejabat
Satuan Kerja:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
Pembuat Komitmen
Alamat : Jl. Tripandita No. 17 Magetan
Data Penunjang
7. Data Dasar Menyesuaikan kondisi yang ada, dan masukan saran dari
Dinas/Instansi terkait dan calon pengguna.
8. Standar Teknis
Dalam hal melaksanakan perencanaan, daftar referensi seperti
tersebut di bawah ini ditetapkan dam dipakai sebagai dasar
perhitungan. Referensi tersebut adalah :
a. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI 1984)
b. Struktur Beton Bertulang Indonesia (SK SNI T-15-1991-03)
c. Peraturan Pembebanan Indonesia (PPI 1981)
d. Perencanaan Gempa Indonesia (1983)
e. Petunjuk/tata cara/standard lain yang berhubungan Semua laporan
ditulis dalam bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh
pemberi tugas dengan ukuran kertas format F4 dan diserahkan
kepada pemberi tugas, setelah dilakukan asistensi dan disetujui
oleh PPK.
9. Studi-Studi Menyesuaikan Desain Tata Ruang, dan Data-data pendukung
Terdahulu lainya.
10. Referensi Hukum
Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan A. Ruang Lingkup Kegiatan
Perencana bangunan diharapkan membantu pengguna anggaran
dalam pengadaan dokumen pelelangan serta mengadakan
pengawasan berkala pada tahap pelaksanaan konstruksi selanjutnya
antara lain :
a. Menyusun rencana pelaksanaan dan alokasi tenaga
b. Mengumpulkan data-data lapangan dan lingkungannya
c. Membuat rencana letak, prarencana / rencana awal dan
mengadakan rencana akhir, serta membuat hasil penelitian
dan pengujian anggaran untuk pelaksanaan konstruksi fisik.
d. Membuat gambar-gambar detail, Gambar 3 (tiga) dimensi,
rencana kerja dan syarat-syarat, rencana volume dan rencana
anggaran biaya, program pelaksanaan.
e. Memberikan penjelasan pekerjaan konstruksi pada waktu
anwijzing, membantu penyusunan dokumen pelaksanaan
serta melakukan pengawasan berkala.
B. Lokasi Kegiatan :
Lokasi Kegiatan ini berada di : Kabupaten Magetan
C. Rencana Kegiatan :
No Kegiatan Biaya Fisik (Rp)
Belanja Sarana dan Prasarana Standarisasi
1 Rp. 146.000.000
Pasar Parang
Belanja Sarana dan Prasarana Standarisasi
2 Rp. 200.000.000
Pasar Maospati 1
Belanja Sarana dan Prasarana Standarisasi
3 Rp. 160.000.000
Pasar Wisata Plaosan
12. Keluaran a) Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional
atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
b) Secara umum tanggung jawab pengawas adalah minimal
sebagai berikut :
• Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
pelelangan / pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
peraturan, standart dan pedoman teknis yang berlaku.
• Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku.
• Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan.
• Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak
hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga
bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
terlibat.
• Bertanggung jawab atas kekurangan-kekurangan di
dalam pekerjaan.
c) Keluaran yang dihasilkan oleh pengawas berdasarkan
kerangka acuan kerja ini minimal meliputi :
• Laporan Akhir dibuat rangkap 3 (tiga).
13. Peralatan, --
Material,
Personel dan
Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan Semua peralatan, material dan personil konsumsi dan akomodasi
Material dari menjadi tangung jawab konsultan pengawas
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kewenangan
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi
Penyelesaian adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
Kegiatan
17. Personel Pengalaman Jumlah
Posisi Kualifikasi
Minimal Personil
Chief - S.1 Teknik Sipil 1 Tahun 1 (satu) Orang
Inspector - SKK Ahli Muda
Teknik Bangunan
Gedung
Ahli K3 - S.1 Teknik Sipil 1 Tahun 1 (satu) Orang
Konstruksi - SKK Ahli Muda K3
Konstruksi
Inspector - SMK Teknik Gambar - 1 (satu) Orang
Bangunan
Administrasi - SMA/SMK Sederajat - 1 (satu) Orang
18. Pendekatan dan A. PENDEKATAN
Metodologi dan a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus
mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain informasi
yang diberikan oleh Direksi, termasuk melalui Kerangka
Acuan Kerja ini.
b. Konsultan Pengawas harus memberikan kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
baik yang berasal dari direksi, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari Konsultan Pengawas.
c. Informasi pengawasan antara lain ;
i. Dokumen Pelaksanaan :
- Gambar-gambar pelaksanaan.
- Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
- Berita Acara Aanwijzing sampai dengan
penunjukan penyedia Jasa.
- Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.
ii. Bart Chart dan S Curve serta net work planning dari
pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor (setelah
disetujui).
iii. Kerangka Acuan Kerja Pengawasan (KAK
Pengawasan)
d. Peraturan-peraturan standart dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk
petunjuk teknis pengawasan mutu pekerjaan, dll.
B. METODOLOGI
Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci
yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan
pelaksanaan yang dihadapi dilapangan, yang secara garis
besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
a) Menyusun progam kerja pengawasan yang
disesuaikan dengan program pelaksana.
b) Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S. Curve dan
Net Work Planning yang diajukan oleh pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada Pengguna Jasa untuk
mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai selesai masa
pemeliharaan atau penyerahan kedua.
b) Mengawasi kebenaran ukuran, kuantitas, kualitas dari
bahan atau komponen bangunan peralatan dan
perlengkapan selama pelaksanaan pekerjaan.
c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang
ditetapkan.
d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pada ketentuan
kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
pengguna jasa.
e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
langsung disampaikan kepada penyedia jasa, dengan
pemberitahuan tertulis kepada pengelola proyek.
f) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pengguna
jasa dalam mengusahakan perijinan sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
3. Konsultasi.
a) Melakukan konsultasi dengan penyedia jasa untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
selama masa pembangunan.
b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya
dua kali dalam sebulan dengan direksi, perencana dan
kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat
dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat satu
minggu kemudian.
4. Laporan.
a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
dan teknis teknologi kepada direksi, mengenai volume,
prosentase, dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor.
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
telah disetujui.
c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan
kemudian.
d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang
dibuat oleh kontraktor terutama yang mengakibatkan
tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
Kontraktor. (Shop Drwaing).
5. Dokumentasi.
a) Menerima dan memeriksa Berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta
untuk keperluan pembayaran angsuran.
b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran.
a. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
bulanan, berita acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan
Laporan
19. Laporan --
Pendahuluan
20. Laporan --
Bulanan
21. Laporan Antara --
22. Laporan Akhir Laporan Akhir, dibuat rangkap 3 (tiga)
Hal-hal Lain
23. Pedoman --
Pengumpulan
Data Lapangan
24. Alih --
Pengetahuan
Magetan, 23 Juni 2025
Disusun / Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN MAGETAN
SUCIPTO, SH, M.Hum
Pembina Utama Muda
NIP. 19660714 199403 1 009