Jasa Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Sarana Dan Prasarana Standarisasi Pasar Parang, Maospati 1, Pasar Wisata Plaosan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10233608000
Date: 3 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 32,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 32,000,000
Winner (Pemenang): Asaka Engineering
NPWP: 06*6**4****46**0
RUP Code: 57865059
Work Location: Kabupaten Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINT    AH  KABUPATEN     MAGETAN                        
          DINAS     PERINDUSTRIAN          DAN    PERDAGANGAN                    
                                                                                 
                        Jalan Tripandita No. 17- Magetan Kode Pos 63319          
                           Telp. 0351 – 895049. Fax. 0351 - 895049               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                         KERANGKA   ACUAN   KERJA ( KAK )                        
                                                                                 
                                                                                 
                                    KEGIATAN :                                   
                                                                                 
             PEMBANGUNAN     DAN  PENGELOLAAN    SARANA  DISTRIBUSI              
                                 PERDAGANGAN                                     
                                                                                 
                                                                                 
                                  SUB KEGIATAN  :                                
                PENYEDIAAN    SARANA  DISTRIBUSI   PERDAGANGAN                   
                                                                                 
                                                                                 
                                   PEKERJAAN  :                                  
        JASA KONSULTANSI    PENGAWASAN     REHABILITASI/PEMBANGUNAN              
                                                                                 
                             PASAR  SAYUR  MAGETAN                               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                     LOKASI :                                    
                              KABUPATEN   MAGETAN                                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                TAHUN  ANGGARAN  :                               
                                                                                 
                                       2025                                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                 PPK DINAS  PERINDUSTRIAN    DAN  PERDAGANGAN                    
                              KABUPATEN   MAGETAN                                
                            KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                Uraian Pendahuluan                               
                                                                                 
     1. Latar Belakang  a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
                          lingkup Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Sarana    
                          Distribusi Perdagangan                                 
                        b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten    
                          Magetan yang dalam hal ini, selaku Pengguna Anggaran adalah
                          Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
                        c. Untuk penyelenggaraan Proyek dimaksud, selaku Pengguna
                          Anggaran dan Pengendali Kegiatan adalah Dinas Perindustrian
                          dan Perdagangan Kabupaten.                             
                                                                                 
      2. Maksud dan Tujuan a. Maksud                                             
                          1. Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk  
                            untuk mewujudkan kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan
                            Sarana Distribusi Perdagangan .                      
                          2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                            Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azaz, proses dan
                            keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta  
                            diinterpretasikan keadaan pelaksanaan tugas pengawasan.
                          3. Untuk itu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini yang
                            merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat
                            masukan, asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
                            dan diperhatikan serta interpretasikan ke dalam pelaksanaan
                            tugas pengawasan dengan baik untuk menghasilkan karya
                            pengawasan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan   
                       b. Tujuan                                                 
                          Dengan penugasan konsutan Pengawas, diharapkan dapat   
                          melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                          keluaran yang memenuhi sesuai dengan KAK ini           
2.    3. Sasaran       Dapat mewujudkan hasil bangunan dengan sebaik-baiknya, sehingga
                       mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal dan
                       dapat sebagai teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif
                       bagi perkembangan arsitektur di Magetan                   
      4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan berada di Kabupaten Magetan             
      5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Magetan
                       Tahun Anggaran 2025 Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan
                       Sarana Distribusi Perdagangan Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana
                       Distribusi Perdagangan dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 32.000.000,00
      6. Nama dan                                                                
                       Nama Pejabat Pembuat Komitmen: SUCIPTO, SH, M.Hum         
      Organisasi Pejabat                                                         
                       Satuan Kerja:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
      Pembuat Komitmen                                                           
                       Alamat : Jl. Tripandita No. 17 Magetan                    
                                  Data Penunjang                                 
     7. Data Dasar     Menyesuaikan kondisi yang ada, dan masukan saran dari     
                       Dinas/Instansi terkait dan calon pengguna.                
     8. Standar Teknis                                                           
                        Dalam hal melaksanakan perencanaan, daftar referensi seperti
                        tersebut di bawah ini ditetapkan dam dipakai sebagai dasar
                        perhitungan. Referensi tersebut adalah :                 
                         a. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI 1984)
                         b. Struktur Beton Bertulang Indonesia (SK SNI T-15-1991-03)
                         c. Peraturan Pembebanan Indonesia (PPI 1981)            
                         d. Perencanaan Gempa Indonesia (1983)                   
                         e. Petunjuk/tata cara/standard lain yang berhubungan Semua laporan
                            ditulis dalam bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh
                           pemberi tugas dengan ukuran kertas format F4 dan diserahkan
                           kepada pemberi tugas, setelah dilakukan asistensi dan disetujui
                           oleh PPK.                                             
     9. Studi-Studi      Menyesuaikan Desain Tata Ruang, dan Data-data pendukung 
        Terdahulu        lainya.                                                 
     10. Referensi Hukum                                                         
                        Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
                                  Ruang Lingkup                                  
     11. Lingkup Kegiatan A. Ruang Lingkup Kegiatan                              
                         Perencana bangunan diharapkan membantu pengguna anggaran
                         dalam pengadaan dokumen pelelangan serta mengadakan     
                         pengawasan berkala pada tahap pelaksanaan konstruksi selanjutnya
                         antara lain :                                           
                         a. Menyusun rencana pelaksanaan dan alokasi tenaga      
                         b. Mengumpulkan data-data lapangan dan lingkungannya    
                         c. Membuat rencana letak, prarencana / rencana awal dan 
                           mengadakan rencana akhir, serta membuat hasil penelitian
                           dan pengujian anggaran untuk pelaksanaan konstruksi fisik.
                         d. Membuat gambar-gambar detail, Gambar 3 (tiga) dimensi,
                           rencana kerja dan syarat-syarat, rencana volume dan rencana
                           anggaran biaya, program pelaksanaan.                  
                         e. Memberikan penjelasan pekerjaan konstruksi pada waktu
                           anwijzing, membantu penyusunan dokumen pelaksanaan    
                           serta melakukan pengawasan berkala.                   
                                                                                 
                       B. Lokasi Kegiatan :                                      
                         Lokasi Kegiatan ini berada di : Kabupaten Magetan       
                                                                                 
                       C. Rencana Kegiatan :                                     
                        No              Kegiatan            Biaya Fisik (Rp)     
                            Belanja Sarana dan Prasarana Standarisasi            
                         1                                  Rp. 146.000.000      
                            Pasar Parang                                         
                            Belanja Sarana dan Prasarana Standarisasi            
                         2                                  Rp. 200.000.000      
                            Pasar Maospati 1                                     
                            Belanja Sarana dan Prasarana Standarisasi            
                         3                                  Rp. 160.000.000      
                            Pasar Wisata Plaosan                                 
      12. Keluaran          a) Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional
                              atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
                              kode tata laku profesi yang berlaku.               
                            b) Secara umum tanggung jawab pengawas adalah minimal
                              sebagai berikut :                                  
                                • Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
                                  pelelangan / pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
                                  peraturan, standart dan pedoman teknis yang berlaku.
                                • Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja
                                  pengawasan yang berlaku.                       
                                • Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang      
                                  ditimbulkan.                                   
                                • Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak
                                  hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga
                                  bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
                                  terlibat.                                      
                                • Bertanggung jawab atas kekurangan-kekurangan di
                                  dalam pekerjaan.                               
                            c) Keluaran yang dihasilkan oleh pengawas berdasarkan
                              kerangka acuan kerja ini minimal meliputi :        
                                • Laporan Akhir dibuat rangkap 3 (tiga).         
      13. Peralatan,   --                                                        
         Material,                                                               
         Personel dan                                                            
         Fasilitas dari                                                          
         Pejabat Pembuat                                                         
         Komitmen                                                                
      14. Peralatan dan Semua peralatan, material dan personil konsumsi dan akomodasi
         Material dari  menjadi tangung jawab konsultan pengawas                 
         Penyedia Jasa                                                           
         Konsultansi                                                             
                                                                                 
      15. Lingkup      Sesuai dengan aturan yang berlaku.                        
         Kewenangan                                                              
         Penyedia Jasa                                                           
      16. Jangka Waktu Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi
         Penyelesaian  adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.                     
         Kegiatan                                                                
                                                                                 
      17. Personel                                 Pengalaman    Jumlah          
                         Posisi       Kualifikasi                                
                                                     Minimal    Personil         
                       Chief     - S.1 Teknik Sipil  1 Tahun  1 (satu) Orang     
                       Inspector - SKK Ahli Muda                                 
                                  Teknik Bangunan                                
                                  Gedung                                         
                       Ahli   K3 - S.1 Teknik Sipil  1 Tahun  1 (satu) Orang     
                       Konstruksi - SKK Ahli Muda K3                             
                                  Konstruksi                                     
                                                                                 
                       Inspector - SMK Teknik Gambar   -      1 (satu) Orang     
                                    Bangunan                                     
                                                                                 
                                                                                 
                       Administrasi - SMA/SMK Sederajat -     1 (satu) Orang     
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      18. Pendekatan dan A. PENDEKATAN                                           
         Metodologi dan    a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus
                             mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain informasi
                             yang diberikan oleh Direksi, termasuk melalui Kerangka
                             Acuan Kerja ini.                                    
                                                                                 
                           b. Konsultan Pengawas harus memberikan kebenaran      
                             informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
                             baik yang berasal dari direksi, maupun yang dicari sendiri.
                             Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai    
                             akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
                             sepenuhnya dari Konsultan Pengawas.                 
                           c. Informasi pengawasan antara lain ;                 
                                i. Dokumen Pelaksanaan :                         
                                   - Gambar-gambar pelaksanaan.                  
                                   - Rencana Kerja dan Syarat (RKS)              
                                   - Berita Acara Aanwijzing sampai dengan       
                                     penunjukan penyedia Jasa.                   
                                   - Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.    
                                ii. Bart Chart dan S Curve serta net work planning dari
                                pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor (setelah   
                                disetujui).                                      
                                                                                 
                                iii. Kerangka Acuan Kerja Pengawasan  (KAK       
                                Pengawasan)                                      
                           d. Peraturan-peraturan standart dan pedoman yang berlaku
                             untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk
                             petunjuk teknis pengawasan mutu pekerjaan, dll.     
                        B. METODOLOGI                                            
                             Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci
                             yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan
                             pelaksanaan yang dihadapi dilapangan, yang secara garis
                             besar adalah sebagai berikut :                      
                           1. Pekerjaan Persiapan.                               
                               a) Menyusun  progam  kerja pengawasan  yang       
                                 disesuaikan dengan program pelaksana.           
                               b) Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S. Curve dan
                                 Net Work Planning yang diajukan oleh pelaksana untuk
                                 selanjutnya diteruskan kepada Pengguna Jasa untuk
                                 mendapat persetujuan.                           
                               2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.          
                               a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, 
                                 pengawasan  lapangan, koordinasi dan inspeksi   
                                 kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan  
                                 teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
                                 dapat secara terus menerus sampai selesai masa  
                                 pemeliharaan atau penyerahan kedua.             
                                                                                 
                               b) Mengawasi kebenaran ukuran, kuantitas, kualitas dari
                                 bahan  atau komponen bangunan peralatan dan     
                                 perlengkapan selama pelaksanaan pekerjaan.      
                               c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil   
                                 tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu 
                                 pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang   
                                 ditetapkan.                                     
                               d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang     
                                 penambahan  atau pengurangan pada ketentuan     
                                 kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari     
                                 pengguna jasa.                                  
                               e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                                 pengurangan dan penambahan biaya dan waktu      
                                 pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
                                 langsung disampaikan kepada penyedia jasa, dengan
                                 pemberitahuan tertulis kepada pengelola proyek. 
                                                                                 
                               f) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pengguna
                                 jasa dalam mengusahakan perijinan sehubungan    
                                 dengan pelaksanaan pekerjaan.                   
                           3. Konsultasi.                                        
                               a) Melakukan konsultasi dengan penyedia jasa untuk
                                 membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
                                 selama masa pembangunan.                        
                               b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya
                                 dua kali dalam sebulan dengan direksi, perencana dan
                                 kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan     
                                 masalah  dan  persoalan yang  timbul dalam      
                                 pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat
                                 dan  mengirimkan kepada semua  pihak yang       
                                 bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat satu
                                 minggu kemudian.                                
                           4. Laporan.                                           
                               a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
                                                                                 
                                 dan teknis teknologi kepada direksi, mengenai volume,
                                 prosentase, dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
                                 yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor.         
                               b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang  nyata      
                                 dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
                                 telah disetujui.                                
                               c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,  
                                 jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan     
                                 kemudian.                                       
                               d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang    
                                 dibuat oleh kontraktor terutama yang mengakibatkan
                                 tambah  atau kurangnya pekerjaan dan  juga      
                                 perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
                                 Kontraktor. (Shop Drwaing).                     
                           5. Dokumentasi.                                       
                               a) Menerima dan memeriksa Berita Acara sehubungan 
                                 dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta
                                 untuk keperluan pembayaran angsuran.            
                               b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
                                 pekerjaan serta penambahan atau pengurangan     
                                 pekerjaan guna keperluan pembayaran.            
                             a. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
                               bulanan, berita acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
                               pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
                               diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan    
                                                                                 
                                    Laporan                                      
        19. Laporan    --                                                        
          Pendahuluan                                                            
                                                                                 
        20. Laporan    --                                                        
          Bulanan                                                                
                                                                                 
        21. Laporan Antara --                                                    
                                                                                 
                                                                                 
        22. Laporan Akhir Laporan Akhir, dibuat rangkap 3 (tiga)                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                   Hal-hal Lain                                  
        23. Pedoman    --                                                        
          Pengumpulan                                                            
          Data Lapangan                                                          
        24. Alih       --                                                        
          Pengetahuan                                                            
                                                                                 
                                                                                 
                                               Magetan, 23 Juni 2025             
                                                                                 
                                              Disusun / Ditetapkan Oleh :        
                                                                                 
                                            PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN             
                                      DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN        
                                               KABUPATEN MAGETAN                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                               SUCIPTO, SH, M.Hum                
                                                Pembina Utama Muda               
                                             NIP. 19660714 199403 1 009