PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jalan Tripandita No. 17 - Magetan Kode Pos 63319
Telp. 0351 – 895049. Fax. 0351 - 895049
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN :
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN
BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN :
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMELIHARAAN GEDUNG
DAN BANGUNAN
LOKASI :
KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN :
2025
PPK DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN MAGETAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
lingkup Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah.
b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten
Magetan yang dalam hal ini, selaku Pengguna Anggaran adalah
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
c. Untuk penyelenggaraan Proyek dimaksud, selaku Pengguna
Anggaran dan Pengendali Kegiatan adalah Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
1. Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah setiap
pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintahan yang
dilakukan oleh pihak pelaksana harus mendapatkan pengawasan
secara teknis dilapangan, agar spesifikasi teknis yang telah
disiapkan dapat berlangsung operasional secara efektif pada
pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan
Bangunan Gedung Kantor
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara
penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan
dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas ,
integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh
dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) yang telah disepakati.
b. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran Dapat mewujudkan hasil bangunan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif bagi
perkembangan pelayanan di Magetan
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan berada di Kabupaten Magetan
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Magetan
Tahun Anggaran 2025, Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung
Kantor dan Bangunan Lainnya
dengan Nilai HPS sebesar Rp. 3.000.000,00
6. Nama dan
Nama Pejabat Pembuat Komitmen: SUCIPTO, SH, M.Hum
Organisasi Pejabat
Satuan Kerja:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
Pembuat Komitmen
Alamat : Jl. Tripandita No.17 - Magetan
Data Penunjang
7. Data Dasar Data – data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai
berikut:
a. Spesifikasi Teknis
b. Gambar-Gambar Pengawasan
c. Engineering Estimate dan Back Up Data
d. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
8. Standar Teknis
Dalam hal melaksanakan pengawasan, daftar referensi seperti
tersebut di bawah ini ditetapkan dam dipakai sebagai dasar perhitungan.
Referensi tersebut adalah :
a. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI 1984)
b. Struktur Beton Bertulang Indonesia (SK SNI T-15-1991-03)
c. Peraturan Pembebanan Indonesia (PPI 1981)
d. Perencanaan Gempa Indonesia (1983)
e. Petunjuk/tata cara/standard lain yang berhubungan Semua laporan
ditulis dalam bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh
pemberi tugas dengan ukuran kertas format F4 dan diserahkan
kepada pemberi tugas, setelah dilakukan asistensi dan disetujui
oleh PPK.
9. Studi-Studi Menyesuaikan Desain Tata Ruang, dan Data-data pendukung lainya.
Terdahulu
10. Referensi Hukum
Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan A. Ruang Lingkup Kegiatan
Membantu PPK dan Pengguna Anggaran dengan berpedoman pada
ketentuan yang berlaku. Gambar Kerja, Perincian Penawaran,
Rencana Kerja, dan Syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan Kontrak Pelaksana Jasa Konstruksi
dalam :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
dilapangan.
b. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan
(penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan),
sebagai syarat utama tagihan I pekerjaan konsultan pengawas.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan
Serah Terima Pekerjaan Konstruksi.
d. Memberhentikan (sementara) pelaksanaan pekerjaan yang tidak
sesuai/memenuhi spesifikasi.
e. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan.
f. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan
pihak pelaksana dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pihak pelaksana.
g. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK/PPTK
konsultan, PPK/PPTK konstruksi dan atau unsur lain yang terkait.
h. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan dan perhitungan
volume pekerjaan (back up data), serta berita acara serah terima
pertama pekerjaan konstruksi.
i. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-
built drawing) sebelum serah terima pertama.
j. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan
Pekerjaan Dua Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di
lapangan dan resume pekerjaan) kepada PPTK/PPK konstruksi.
B. Lokasi Kegiatan :
Lokasi Kegiatan ini berada di : Kabupaten Magetan
C. Rencana Kegiatan :
No Kegiatan Lokasi
Jasa Konsultansi Pengawasan
1. Kab. Magetan
Pemeliharaan Bangunan Gedung kantor
12. Peralatan, Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi
Material, untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan Pengawas. Untuk fasilitas dari
Personel dan PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
Fasilitas dari perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa
Pejabat Pembuat yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.Pengguna
Komitmen jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
Staf Teknik dan Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan.
13. Peralatan dan Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan
Material dari dan peralatan yang berkaitan dengan tugas pengawasan. Barang-
Penyedia Jasa barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa
Konsultansi atas nama Pengguna Jasa.
Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara
sewa:
a. Akomodasi dan perlengkapan kantor;
b. Kendaraan roda dua;
c. Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan;
d. Computer dan printer dan peralatan elektronik penunjang
Pengawasan Kebutuhan barang selain tersebut di atas, kertas HVS
dan alat tulis serta komputer supplies yang terdiri dari flash disk / CD,
kertas dan tinta printer. Karena sifatnya yang habis pakai maka
digunakan sistem beli untuk pengadaannya.
14. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja meliputi:
1. Laporan Bulanan antara lain :
a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian,
perintah/petunjuk yang penting dari Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan
Pengawas.
b. Laporan Harian, berisi keterangan tentang :
Invoice (daftar hadir konsultan di lapangan);
Rencana Kerja Harian/Metode;
Tenaga Kerja;
Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;
Peralatan
Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan;
Waktu pelaksanaan pekerjaan;
c. Laporan Mingguan/Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan
sebagai resume laporan Harian.
2. Laporan Akhir
Memuat data perhitungan kuantitas pekerjaan (back up data),
foto dokumentasi kegiatan pengawasan dan Berita Acara
Perubahan Volume Pekerjaan (bila ada)
15. Jangka Waktu Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi
Penyelesaian adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
Kegiatan
16. Personel Pengalaman Jumlah
Posisi Kualifikasi
Minimal Personil
Profesional Staff
- S.1 Teknik
Inspektor/Pengaw Arsitektur/Teknik Sipil
1 Tahun 1 Orang
as Lapangan - SKK Ahli Bangunan
Gedung – Muda
Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
17. Jadwal Tahapan
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan palaksanaan yang dihadapi
Kegiatan
dilapangan, yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja pengawasan yang disesuaikan
dengan program Pelaksana.
b. Memeriksa Time Schedule / Bart Chart, S Curve yang
diajukan oleh Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengguna jasa untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan –
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai selesai masa pemeliharaan atau penyerahan kedua.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kuantitas, kualitas, dari bahan
atau komponen bangunan peralatan dan pelengkapan selama
pelaksanaan pekerjaan.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa..
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
serta tidak menyimpang dari Kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada Penyedia jasa, dengan pemberitahuan
tertulis, kepada pengelola Proyek.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pengguna Jasa
dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Penyedia jasa untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua
kali dalam sebulan dengan Direksi, dan Kontraktor dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah
rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat satu minggu
kemudian.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
teknis teknologi kepada Direksi, mengenai Volume, prosentasi,
dan nilai bobot bagian – bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh kontraktor.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.Melaporkan
kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan – bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar – gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
kontraktor terutama yang mengakibatkan tambah atau
kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (Shop Drawings)
5. Dokumen
a. Menerima dan memeriksa Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna kepe
rluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan, dan
bulanan, berita acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
pertama dan kedua serta formulir – formulir lainya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
18. Program Kerja Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus segara
menyusun:
1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya. Tenaga-
tenaga yang diusulkan oleh konsultan pengawas harus
mendapatkan persetujuan dari pejabat Komitmen (PPK)
3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan kegiatan
Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
pejabat pembuat komitmen PPK, Setelah sebelumnya dipresentasikan
oleh konsultan pengawas dan mendapatkan teknis dari pengelola teknis
kegiatan
Magetan, 9 Juni 2025
Disusun/Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN
KABUPATEN MAGETAN
SUCIPTO, SH, M.Hum
Pembina Utama Muda
NIP. 19660714 199403 1 009