Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (3.31.01.2.09.0009 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10239929000
Date: 7 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,935,900
Winner (Pemenang): Galih Putra Yakub
NPWP: 35*9**2****00**1
RUP Code: 59944690
Work Location: Disperindag Kab. Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN     MAGETAN                       
   DINAS    PERINDUSTRIAN           DAN    PERDAGANGAN                   
                                                                         
                 Jalan Tripandita No. 17 - Magetan Kode Pos 63319        
                    Telp. 0351 – 895049. Fax. 0351 - 895049              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                  KERANGKA   ACUAN  KERJA  ( KAK )                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             KEGIATAN :                                  
   PEMELIHARAAN    BARANG   MILIK  DAERAH   PENUNJANG   URUSAN           
                                                                         
                      PEMERINTAHAN    DAERAH                             
                                                                         
                           SUB KEGIATAN  :                               
                                                                         
       PEMELIHARAAN/REHABILITASI       GEDUNG   KANTOR   DAN             
                       BANGUNAN    LAINNYA                               
                                                                         
                                                                         
                            PEKERJAAN  :                                 
    JASA KONSULTANSI    PENGAWASAN     PEMELIHARAAN    GEDUNG            
                                                                         
                          DAN  BANGUNAN                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              LOKASI :                                   
                       KABUPATEN   MAGETAN                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         TAHUN  ANGGARAN  :                              
                                                                         
                               2025                                      
          PPK DINAS  PERINDUSTRIAN    DAN  PERDAGANGAN                   
                                                                         
                       KABUPATEN   MAGETAN                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                           Uraian Pendahuluan                            
                                                                         
1. Latar Belakang  a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
                     lingkup Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
                     Urusan Pemerintahan Daerah.                         
                   b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten 
                     Magetan yang dalam hal ini, selaku Pengguna Anggaran adalah
                     Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
                   c. Untuk penyelenggaraan Proyek dimaksud, selaku Pengguna
                     Anggaran dan Pengendali Kegiatan adalah Dinas Perindustrian
                     dan Perdagangan Kabupaten.                          
 2. Maksud dan Tujuan a. Maksud                                          
                     1. Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah setiap
                       pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintahan yang
                       dilakukan oleh pihak pelaksana harus mendapatkan pengawasan
                       secara teknis dilapangan, agar spesifikasi teknis yang telah
                       disiapkan dapat berlangsung operasional secara efektif pada
                       pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan
                       Bangunan Gedung Kantor                            
                     2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara
                       penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan
                       dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
                     3. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas ,
                       integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh
                       dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan
                       Kerja (KAK) yang telah disepakati.                
                  b. Tujuan                                              
                     Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat
                     melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk    
                     menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.  
 3. Sasaran       Dapat mewujudkan hasil bangunan dengan sebaik-baiknya, sehingga
                  mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal dan dapat
                  sebagai teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif bagi
                  perkembangan pelayanan di Magetan                      
 4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan berada di Kabupaten Magetan          
 5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Magetan
                  Tahun Anggaran 2025, Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung
                  Kantor dan Bangunan Lainnya                            
                  dengan Nilai HPS sebesar Rp. 3.000.000,00              
 6. Nama dan                                                             
                  Nama Pejabat Pembuat Komitmen: SUCIPTO, SH, M.Hum      
 Organisasi Pejabat                                                      
                  Satuan Kerja:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
 Pembuat Komitmen                                                        
                  Alamat : Jl. Tripandita No.17 - Magetan                
                             Data Penunjang                              
7. Data Dasar     Data – data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai
                  berikut:                                               
                    a. Spesifikasi Teknis                                
                    b. Gambar-Gambar Pengawasan                          
                    c. Engineering Estimate dan Back Up Data             
                    d. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
8. Standar Teknis                                                        
                   Dalam hal melaksanakan pengawasan, daftar referensi seperti
                   tersebut di bawah ini ditetapkan dam dipakai sebagai dasar perhitungan.
                   Referensi tersebut adalah :                           
                    a. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI 1984)
                    b. Struktur Beton Bertulang Indonesia (SK SNI T-15-1991-03)
                    c. Peraturan Pembebanan Indonesia (PPI 1981)         
                    d. Perencanaan Gempa Indonesia (1983)                
                    e. Petunjuk/tata cara/standard lain yang berhubungan Semua laporan
                       ditulis dalam bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh
                      pemberi tugas dengan ukuran kertas format F4 dan diserahkan
                      kepada pemberi tugas, setelah dilakukan asistensi dan disetujui
                      oleh PPK.                                          
9. Studi-Studi    Menyesuaikan Desain Tata Ruang, dan Data-data pendukung lainya.
   Terdahulu                                                             
10. Referensi Hukum                                                      
                   Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                             Ruang Lingkup                               
11. Lingkup Kegiatan A. Ruang Lingkup Kegiatan                           
                    Membantu PPK dan Pengguna Anggaran dengan berpedoman pada
                    ketentuan yang berlaku. Gambar Kerja, Perincian Penawaran,
                    Rencana Kerja, dan Syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan
                    yang tidak terpisahkan dengan Kontrak Pelaksana Jasa Konstruksi
                    dalam :                                              
                    a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
                      yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
                      dilapangan.                                        
                    b. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan
                      (penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan),
                      sebagai syarat utama tagihan I pekerjaan konsultan pengawas.
                    c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                      kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan
                      Serah Terima Pekerjaan Konstruksi.                 
                    d. Memberhentikan (sementara) pelaksanaan pekerjaan yang tidak
                      sesuai/memenuhi spesifikasi.                       
                    e. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
                      persoalan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan.
                    f. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan
                      pihak pelaksana dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan
                      dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pihak pelaksana.
                    g. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK/PPTK
                      konsultan, PPK/PPTK konstruksi dan atau unsur lain yang terkait.
                    h. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan dan perhitungan
                      volume pekerjaan (back up data), serta berita acara serah terima
                      pertama pekerjaan konstruksi.                      
                    i. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-
                      built drawing) sebelum serah terima pertama.       
                    j. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan
                      Pekerjaan Dua Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di
                      lapangan dan resume pekerjaan) kepada PPTK/PPK konstruksi.
                                                                         
                                                                         
                  B. Lokasi Kegiatan :                                   
                    Lokasi Kegiatan ini berada di : Kabupaten Magetan    
                                                                         
                  C. Rencana Kegiatan :                                  
                   No              Kegiatan                Lokasi        
                       Jasa Konsultansi Pengawasan                       
                    1.                                Kab. Magetan       
                       Pemeliharaan Bangunan Gedung kantor               
 12. Peralatan,   Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi
    Material,     untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan Pengawas. Untuk fasilitas dari
    Personel dan  PPK  hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
    Fasilitas dari perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa
    Pejabat Pembuat yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.Pengguna
    Komitmen      jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
                  Staf Teknik dan Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan.
 13. Peralatan dan  Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan
    Material dari     dan peralatan yang berkaitan dengan tugas pengawasan. Barang-
    Penyedia Jasa     barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa
    Konsultansi       atas nama Pengguna Jasa.                           
                    Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara
                      sewa:                                              
                    a. Akomodasi dan perlengkapan kantor;                
                    b. Kendaraan roda dua;                               
                    c. Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan;    
                    d. Computer dan printer dan peralatan elektronik penunjang
                      Pengawasan Kebutuhan barang selain tersebut di atas, kertas HVS
                      dan alat tulis serta komputer supplies yang terdiri dari flash disk / CD,
                      kertas dan tinta printer. Karena sifatnya yang habis pakai maka
                      digunakan sistem beli untuk pengadaannya.          
 14. Keluaran     Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
                  Kerangka Acuan Kerja meliputi:                         
                  1. Laporan Bulanan antara lain :                       
                     a. Buku Harian, yang   memuat   semua   kejadian,   
                      perintah/petunjuk yang penting dari Pejabat Pelaksana
                      Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan
                      Pengawas.                                          
                     b. Laporan Harian, berisi keterangan tentang :      
                          Invoice (daftar hadir konsultan di lapangan);  
                          Rencana Kerja Harian/Metode;                   
                          Tenaga Kerja;                                  
                          Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;
                          Peralatan                                      
                          Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan;      
                          Waktu pelaksanaan pekerjaan;                   
                     c. Laporan Mingguan/Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan
                      sebagai resume laporan Harian.                     
                                                                         
                  2. Laporan Akhir                                       
                    Memuat data perhitungan kuantitas pekerjaan (back up data),
                    foto dokumentasi kegiatan pengawasan dan Berita Acara
                    Perubahan Volume Pekerjaan (bila ada)                
 15. Jangka Waktu Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi
    Penyelesaian  adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.                  
    Kegiatan                                                             
                                                                         
                                                                         
 16. Personel                                      Pengalaman  Jumlah    
                      Posisi         Kualifikasi                         
                                                     Minimal  Personil   
                  Profesional Staff                                      
                                - S.1 Teknik                             
                  Inspektor/Pengaw Arsitektur/Teknik Sipil               
                                                    1 Tahun   1 Orang    
                  as Lapangan   - SKK Ahli Bangunan                      
                                 Gedung – Muda                           
                   Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
 17. Jadwal Tahapan                                                      
                   dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan palaksanaan yang dihadapi
    Kegiatan                                                             
                   dilapangan, yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
                     1. Pekerjaan Persiapan                              
                       a. Menyusun program kerja pengawasan yang disesuaikan
                          dengan program Pelaksana.                      
                       b. Memeriksa Time Schedule / Bart Chart, S Curve yang
                          diajukan oleh Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
                          Pengguna jasa untuk mendapat persetujuan.      
                     2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan             
                       a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, 
                          pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan –
                          kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
                          administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
                          sampai selesai masa pemeliharaan atau penyerahan kedua.
                       b. Mengawasi kebenaran ukuran, kuantitas, kualitas, dari bahan
                          atau komponen bangunan peralatan dan pelengkapan selama
                          pelaksanaan pekerjaan.                         
                       c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
                          yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal
                          sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.          
                       d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
                          atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya
                          dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
                          kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa..
                       e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                          pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
                          serta tidak menyimpang dari Kontrak, dapat langsung
                          disampaikan kepada Penyedia jasa, dengan pemberitahuan
                          tertulis, kepada pengelola Proyek.             
                       f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pengguna Jasa
                          dalam  mengusahakan perijinan sehubungan dengan
                          pelaksanaan pekerjaan.                         
                     3. Konsultasi                                       
                       a. Melakukan konsultasi dengan Penyedia jasa untuk membahas
                          segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
                          pembangunan.                                   
                       b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua
                          kali dalam sebulan dengan Direksi, dan Kontraktor dengan
                          tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
                          timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah
                          rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang  
                          bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat satu minggu
                          kemudian.                                      
                     4. Laporan                                          
                       a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
                          teknis teknologi kepada Direksi, mengenai Volume, prosentasi,
                          dan nilai bobot bagian – bagian pekerjaan yang akan
                          dilaksanakan oleh kontraktor.                  
                       b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
                          dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.Melaporkan
                          kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan 
                          dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
                       c. Melaporkan bahan – bahan bangunan yang dipakai, jumlah
                          tenaga kerja dan alat yang digunakan.          
                       d. Memeriksa gambar – gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
                          kontraktor terutama yang mengakibatkan tambah atau
                          kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar
                          konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (Shop Drawings)
                     5. Dokumen                                          
                       a. Menerima dan memeriksa Berita Acara sehubungan dengan
                          penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
                          pembayaran angsuran.                           
                       b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
                          serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna kepe
                          rluan pembayaran.                              
                       c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan, dan
                          bulanan, berita acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
                          pertama dan kedua serta formulir – formulir lainya yang
                          diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
   18. Program Kerja Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus segara
                  menyusun:                                              
                    1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail
                    2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya. Tenaga-
                       tenaga yang diusulkan oleh konsultan pengawas harus
                       mendapatkan persetujuan dari pejabat Komitmen (PPK)
                    3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan kegiatan   
                  Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
                  pejabat pembuat komitmen PPK, Setelah sebelumnya dipresentasikan
                  oleh konsultan pengawas dan mendapatkan teknis dari pengelola teknis
                  kegiatan                                               
                                                                         
                                  Magetan, 9 Juni 2025                   
                                                                         
                                  Disusun/Ditetapkan Oleh :              
                                  PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                                  DINAS PERINDUSTRIAN DAN                
                                  PERDAGANGAN                            
                                  KABUPATEN MAGETAN                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  SUCIPTO, SH, M.Hum                     
                                  Pembina Utama Muda                     
                                  NIP. 19660714 199403 1 009