PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN
Jalan Tripandita No. 17 - Magetan Kode Pos 63319 Telp. 0351 – 895049.
Fax. 0351 - 895049
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
KEGIATAN :
Pembinaan Terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan
Masyarakat di Wilayah Kerjanya
SUB KEGIATAN :
Pembinaan Dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi
Perdagangan
PEKERJAAN :
Benchmark PKL Kabupaten Magetan Tahun 2025
LOKASI :
KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN :
2025
KERANGKA ACUAN KERJA(KAK)
Uraian Pendahuluan
1
1. Latar Belakang
Salah satu penggerak perputaran perekonomian di
Kabupaten Magetan adalah dari sektor perdagangan.
Perdagangan yang dilakukan baik dalam skala besar maupun
kecil akan berdampak bagi perekonomian suatu daerah. Di
Kabupaten Magetan para pelaku usaha yang bergerak dibidang
perdagangan mulai dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) sampai
dengan pedagang besar dan distributor.
Selama ini Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten
Magetan menyebar di seluruh wilayah Kabupaten. Biasanya
para Pedagang Kaki Lima (PKL) membentuk organisasi sendiri
yang disebut Paguyuban PKL. Dalam hal ini suatu Paguyuban
PKL menempati suatu wilayah tertentu. Agar ketertiban tempat
terjaga maka perlu adanya pembinaan bagi PKL.
Pembinaan bagi PKL dilakukan supaya para Pedagang
Kaki Lima (PKL) dalam menjalankan usahanya lebih tertib dan
teratur serta taat pada aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Pembinaan PKL di Kabupaten Magetan dilakukan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten selaku dinas teknis.
Pembinaan dapat dilakukan dengan berbagai cara, serperti
pemberian wawasan, sosialisasi, pelatihan dan benchmark atau
studi tiru.
Pembinaan yang telah dilakukan Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Magetan biasanya berupa
Pelatihan maupun sosialisasi. Dalam kesempatan ini Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan berencana
memberikan ilmu baru bagi para pelaku Pedagang Kaki Lima
(PKL) dengan cara melakukan Benchmark ke Dinas Koperasi
Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kota Bandung dan Paskal Food
Market Kota Bandung Jawa Barat. Karena di Kota Bandung dinilai
penataan PKL lebih tertib dibanding kota Magetan.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Maksud Makasud dari pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Penanganan
dan
Prasarana dan Prasarana Umum - Jasa Lainnya - (Benchmark
Tujuan
PKL) adalah kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan
pengetahuan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) tentang
menjalankan usahanya dengan tertib.
Tujuan dari pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Penanganan
Prasarana dan Prasarana Umum - Jasa Lainnya -
(Benchmark PKL) adalah meningkatkan kemampuan bagi
para Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam menjalankan
usahanya.
3. Hasil yang
Hasil Yang Ingin Dicapai
ingin dicapai
Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah
dan manfaat
memberikan wawasan dan pengetahuan bagi para pelaku
usaha Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Magetan.
4. Lokasi Kegiatan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kota
Bandung dan Paskal Food Market Kota Bandung Jawa Barat
5. Sumber
Pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari Pendapatan Daerah
Pendanaan
Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025, pada
Belanja Langsung Dinas
Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Magetan Nomor
DPA/A.1/3.31.3.30.0.00.02.0000/001/2025 Kegiatan
Pembinaan Terhadap Pengelola Sarana Distribusi
Perdagangan Masyarakat di Wilayah Kerjanya Sub Kegiatan
Pembinaan Dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi
Perdagangan dengan sistem pembayaran kepada
pelaksana
pekerjaan sesuai ketentuan dalam DPA SKPD sebesar Rp.
100.000.000,-
(Seratus Juta Rupiah)
6. Nama dan Nama Pengguna Anggaran : SUCIPTO, SH, M.Hum
Organisasi
Pejabat Satuan Kerja : Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kab.
Pembuat Magetan
Komitmen
7. Jangka
Keseluruhan kegiatan yang dimaksudkan untuk melaksanakan
Waktu
Penyelesai pekerjaan ini memerlukan waktu selama 3 (tiga) hari kalender
an Kegiatan
terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Pelaksanaan
Pekerjaan/Kontrak.
8. Peserta
Peserta berasal dari perajin kulit Kabupaten Magetan dengan
jumlah
32 peserta
9. Penutup
Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan Benchmarking PKL Kabupaten Magetan
Tahun 2025. Berbagai aturan dan rincian detai yang belum
tercantum dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini akan diatur dalam Surat Perjanjian
Kerjasama.
Magetan, Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
DINAS PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN KAB. MAGETAN
SUCIPTO, SH, M.Hum
Pembina Utama Muda
NIP. 19660714 199403 1 009