Benchmark Pkl Kabupaten Magetan Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10269161000
Date: 18 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,950,000
Winner (Pemenang): CV Elha Kreasindo
NPWP: 10*1**1****37**2
RUP Code: 54976197
Work Location: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN      MAGETAN                       
                                                                        
             DINAS     PERINDUSTRIAN          DAN                       
                                                                        
                      PERDAGANGAN                                       
     Jalan Tripandita No. 17 - Magetan Kode Pos 63319 Telp. 0351 – 895049.
                        Fax. 0351 - 895049                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               KERANGKA    ACUAN   KERJA  ( KAK )                       
                                                                        
                          KEGIATAN   :                                  
                                                                        
   Pembinaan Terhadap  Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan          
                 Masyarakat di Wilayah Kerjanya                         
                                                                        
                                                                        
                        SUB  KEGIATAN  :                                
     Pembinaan  Dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi            
                          Perdagangan                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          PEKERJAAN  :                                  
         Benchmark  PKL  Kabupaten Magetan Tahun  2025                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            LOKASI :                                    
                     KABUPATEN   MAGETAN                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN  ANGGARAN    :                              
                              2025                                      
                KERANGKA    ACUAN   KERJA(KAK)                            
                                                                          
                                                                          
                        Uraian Pendahuluan                                
                                        1                                 
1. Latar Belakang                                                         
                       Salah satu penggerak perputaran perekonomian di    
                 Kabupaten Magetan adalah dari sektor perdagangan.        
                 Perdagangan yang dilakukan baik dalam skala besar maupun 
                 kecil akan berdampak bagi perekonomian suatu daerah. Di  
                                                                          
                 Kabupaten Magetan para pelaku usaha yang bergerak dibidang
                 perdagangan mulai dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) sampai
                                                                          
                 dengan pedagang besar dan distributor.                   
                       Selama ini Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten   
                 Magetan menyebar di seluruh wilayah Kabupaten. Biasanya  
                                                                          
                 para Pedagang Kaki Lima (PKL) membentuk organisasi sendiri
                 yang disebut Paguyuban PKL. Dalam hal ini suatu Paguyuban
                 PKL menempati suatu wilayah tertentu. Agar ketertiban tempat
                                                                          
                 terjaga maka perlu adanya pembinaan bagi PKL.            
                       Pembinaan bagi PKL dilakukan supaya para Pedagang  
                                                                          
                 Kaki Lima (PKL) dalam menjalankan usahanya lebih tertib dan
                 teratur serta taat pada aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
                 Pembinaan PKL di Kabupaten Magetan dilakukan oleh Dinas  
                                                                          
                 Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten selaku dinas teknis.
                 Pembinaan dapat dilakukan dengan berbagai cara, serperti 
                 pemberian wawasan, sosialisasi, pelatihan dan benchmark atau
                                                                          
                 studi tiru.                                              
                       Pembinaan yang telah dilakukan Dinas Perindustrian 
                                                                          
                 dan Perdagangan Kabupaten Magetan biasanya berupa        
                 Pelatihan maupun sosialisasi. Dalam kesempatan ini Dinas 
                 Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan berencana
                                                                          
                 memberikan ilmu baru bagi para pelaku Pedagang Kaki Lima 
                 (PKL) dengan cara melakukan Benchmark ke Dinas Koperasi  
                                                                          
                 Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kota Bandung dan Paskal Food
                 Market Kota Bandung Jawa Barat. Karena di Kota Bandung dinilai
                 penataan PKL lebih tertib dibanding kota Magetan.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
  2. Maksud      Makasud dari pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Penanganan    
        dan                                                               
                 Prasarana dan Prasarana Umum - Jasa Lainnya - (Benchmark 
     Tujuan                                                               
                 PKL) adalah kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan    
                 pengetahuan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) tentang   
                 menjalankan usahanya dengan tertib.                      
                 Tujuan dari pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Penanganan     
                                                                          
                 Prasarana dan Prasarana Umum   - Jasa Lainnya -          
                 (Benchmark PKL) adalah meningkatkan kemampuan bagi       
                 para Pedagang Kaki Lima  (PKL) dalam menjalankan         
                                                                          
                 usahanya.                                                
                                                                          
                                                                          
3. Hasil yang                                                             
                 Hasil Yang Ingin Dicapai                                 
   ingin dicapai                                                          
                 Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah      
   dan manfaat                                                            
                 memberikan wawasan dan pengetahuan bagi para pelaku      
                 usaha Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Magetan.           
4. Lokasi Kegiatan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kota     
                                                                          
                 Bandung dan Paskal Food Market Kota Bandung Jawa Barat   
5. Sumber                                                                 
                 Pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari Pendapatan Daerah
   Pendanaan                                                              
                 Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025, pada   
                 Belanja Langsung Dinas                                   
                 Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Magetan Nomor    
                 DPA/A.1/3.31.3.30.0.00.02.0000/001/2025 Kegiatan         
                 Pembinaan  Terhadap  Pengelola  Sarana  Distribusi       
                 Perdagangan Masyarakat di Wilayah Kerjanya Sub Kegiatan  
                 Pembinaan Dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi   
                 Perdagangan  dengan   sistem pembayaran   kepada         
                 pelaksana                                                
                 pekerjaan sesuai ketentuan dalam DPA SKPD sebesar Rp.    
                 100.000.000,-                                            
                 (Seratus Juta Rupiah)                                    
6. Nama dan      Nama Pengguna Anggaran : SUCIPTO, SH, M.Hum              
   Organisasi                                                             
   Pejabat       Satuan Kerja : Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kab.  
   Pembuat       Magetan                                                  
   Komitmen                                                               
                                                                          
 7.    Jangka                                                             
                 Keseluruhan kegiatan yang dimaksudkan untuk melaksanakan 
    Waktu                                                                 
    Penyelesai   pekerjaan ini memerlukan waktu selama 3 (tiga) hari kalender
    an Kegiatan                                                           
                 terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Pelaksanaan
                 Pekerjaan/Kontrak.                                       
 8. Peserta                                                               
                 Peserta berasal dari perajin kulit Kabupaten Magetan dengan
                 jumlah                                                   
                 32 peserta                                               
                                                                          
9. Penutup                                                                
                 Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman dalam   
                 pelaksanaan kegiatan Benchmarking PKL Kabupaten Magetan  
                                                                          
                 Tahun 2025. Berbagai aturan dan rincian detai yang belum 
                 tercantum dalam Kerangka                                 
                                                                          
                 Acuan Kerja (KAK) ini akan diatur dalam Surat Perjanjian 
                 Kerjasama.                                               
                                                                          
                                        Magetan, Juli 2025                
                                  PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                
                                             (PPK)                        
                                   DINAS PERINDUSTRIAN DAN                
                                 PERDAGANGAN   KAB. MAGETAN               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      SUCIPTO, SH, M.Hum                  
                                      Pembina Utama Muda                  
                                   NIP. 19660714 199403 1 009