Lingkup Kegiatan
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan kegiatan dilapangan.
2. Melaksanakan pengukuran bahan, peralatan dan menentukan titik – titik
bangunan dengan Berita Acara Uitzet.
3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya kegiatan konstruksi.
4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian target volume dan realisasi fisik pelaksanaan.
5. Mengumpulkan data – data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan kegiatan pengawasan, dengan
memasukkan hasil – hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan.
7. Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai pelaksanaan ( Shop Drawing
) yang diajukan oleh kontraktor.
8. Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai pelaksanaan ( As Built
Drawing ) sebelum serah terima I.
9. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum Serah Terima I.
10. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan dan bulanan.
11. Meneliti laporan harian dan laporan mingguan tenaga yang dibuat oleh
kontraktor.
12. Laporan mingguan harus diserahkan paling lambat setiap hari senin pada
minggu terakhir.
13. Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan Serah Terima