JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN SIRKUIT KABUPATEN MAGETAN
1. MAKSUD DAN TUJUAN :
a. Layanan Konsultasi dimaksudkan untuk membantu SKPD Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Magetan di dalam melakukan pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan
yang dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi (Kontraktor), karena keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja
yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa bahwa pengendalian pengawasan terhadap
pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
2. LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
A. LINGKUP KEWENANGAN
Lingkup kewenangan bagi Konsultan Supervisi adalah pelaksanaan supervisi rekonstruksi meliputi
a. Pekerjaan Supervisi, baik mengenai kuantitas, kualitas, maupun ketepatan waktu pekerjaan.
b. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu pekerjaan, ketertiban pekerjaan, menghindari
penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul.
c. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan, penilaian/ penelitian kualitas bahan, dan
larangan/penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan.
d. Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan pekerjaan, penyimpangan dari rencana, perhitungan
pekerjaan tambah/kurang, perpanjangan waktu pelaksanaan.
B. TANGGUNG JAWAB
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa supervisi yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku. Dalam hal ini pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan
secara teknis dan administratif, sehingga Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku secara profesional. Secara umum tanggung jawab Konsultan Supervisi antara lain
terhadap :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan/ Pemborongan yang dijadikan pedoman,
serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku, diantaranya: Dokumen Pelaksanaan dari pekerjaan,yaitu :
1) Gambar-gambar pelaksanaan.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong.
4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan/ Pemborongan
5) Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana/ Pemborong
(setelah disetujui)
6) Pengarahan Penugasan/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi.
b. Kinerja Supervisi yang harus memenuhi standar hasil kerja supervisi yang berlaku dan disyaratkan.
c. Hasil evaluasi Supervisi dan dampak yang ditimbulkan.
d. Ketepatan waktu pelaksanaan
Penanggung jawab profesional supervisi adalah tidak hanya Konsultan sebagai suatu Perusahaan tetapi juga bagi
para tenaga ahli profesional supervisi yang terlibat.