URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
BELANJA KONSULTANSI PENGAWASAN PENGERASAN JALAN RW 03
KELURAHAN PANEKAN
Standar Teknis yang digunakan dalam pengawasan ini adalah :
a. Pengawasan :
Pengawasan terhadap bahan / material dan ketrampilan pekerja yang dipakai kontraktor dalam
hal pelaksanaan pekerjaannya harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
yang ada sehingga mutu dari pekerjaan dari suatu pekerjaan dapat dicapai.
b. Pengarahan / Petunjuk / Bimbingan :
- Memberikan pengarahan / petunjuk / bimbingan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga
mengurangi penyimpangan-penyimpangan.
- Koordinasi dengan PPK / PPTK dan Penyedia Jasa dalam hal pelaksanaan pekerjaan
sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut terwujud
c. Pelaporan :
- Melaporakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen akan kemajuan fisik pekerjaan sehingga
kemajuan fisik pekerjaan dapat terkontrol yang mengarah pada ketetapan waktu.
Ditetapkan Oleh :
Lurah Panekan Kecamatan Panekan
Kabupaten Magetan
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
JUWARI, SH
Penata
NIP. 19691003 200312 1005