Pengawasan (Supervisi) Rehabilitasi Embung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10318159000
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,985,000
Winner (Pemenang): CV Bosa Lima Konsulindo
NPWP: 09*2**9****46**0
RUP Code: 54690008
Work Location: MAGETAN - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                      
      DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                           
                                                                        
                                                                        
                UURRAAIIAANN SSIINNGGKKAATT PPEEKKEERRJJAAAANN ((UUSSPP))
                                                                        
                                                                        
               KKEEGGIIAATTAANN PPEENNGGAAWWAASSAANN ((SSUUPPEERRVVIISSII))
                                                                        
  DDIINNAASS PPEEKKEERRJJAAAANN UUMMUUMM DDAANN PPEENNAATTAAAANN RRUUAANNGG KKAABBUUPPAATTEENN MMAAGGEETTAANN
                       TTAAHHUUNN AANNGGGGAARRAANN 22002255             
                                                                        
SSuubb KKeeggiiaattaann :: RReehhaabbiilliittaassii EEmmbbuunngg ddaann PPeennaammppuunngg AAiirr LLaaiinnnnyyaa
PPeekkeerrjjaaaann :: PPeennggaawwaassaann ((SSuuppeerrvviissii)) RReehhaabbiilliittaassii EEmmbbuunngg
LLookkaassii :: KKaabb.. MMaaggeettaann                                 
                                                                        
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255                                 
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
                                                                        
          Kabupaten Magetan mempunyai daerah seluas kurang lebih 688,85 km², yang
   sebagian besar merupakan dataran tinggi dengan elevasi antara El. 200,00 m - El. 3.267,00
   m di atas permukaan laut dan sebagian kecil selebihnya merupakan dataran rendah dengan
   elevasi antara El. 50,00 m - El. 200,00 m.                           
                                                                        
    Letak Kabupaten Magetan berbatasan langsung dengan :                
    Sebelah Utara   : Kabupaten Ngawi                                   
    Sebelah Timur   : Kabupaten Madiun                                  
    Sebelah Selatan : Kabupaten Ponorogo                                
    Sebelah Barat   : Kabupaten Karanganyar                             
                                                                        
          Dalam rangka mendukung ketahanan pangan Kabupaten Magetan serta
    ketersediaan air yang ada di Kabupaten Magetan belum mencukupi kebutuhan yang
    diperlukan sepanjang musim, terutama musim kemarau. Sehingga masyarakat yang
    berprofesi sebagai petani, tidak dapat melakukan kegiatan bercocok tanam secara optimal.
          Akibat produksi pertanian pun tidak bisa optimal sehingga sangat mempengaruhi
                                                                        
    kesejahteraan masyarakat yang terutama menggantungkan hidupnya sebagai petani.
          Untuk itu perlu adanya upaya-upaya dari Pemerintah mencari sumber air yang lain
    ataupun memperbaiki sarana dan prasarana Pengairan yang tidak dapat berfungsi secara
    optimal.                                                            
                                                                        
          Sehingga sarana dan prasarana yang ada dapat berfungsi seperti yang
    diharapkan serta kekurangan air didaerah yang air permukaannya kurang dapat dicarikan
    alternatif sumber air yang lain selain dari permukaan.              
                                                                        
                                                                        
2.  Maksud dan Tujuan                                                   
          Maksud dan tujuan dari Pekerjaan Pengawasan (Supervisi) Rehabilitasi Embung
    dan Penampung Air Lainnya adalah mencapai wujud pekerjaan yang nyata terkendali dan
                                                                        
    dapat terkontrol dalam hal mutu atau kualitas pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja dan
    tepat waktu serta sesuai dengan Rencana Konstruksi Kegiatan, Anggaran Biaya serta
    Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) untuk pekerjaan tersebut sehingga dapat dinikmati
    oleh masyarakat.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 1
      PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                      
      DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                           
                                                                        
                                                                        
3.  Sasaran                                                             
          Sasaran untuk pekerjaan ini adalah revitalisasi sarana atau prasarana pengairan
                                                                        
    yang sudah ada, khususnya Rehabilitasi Embung yang sudah tidak berfungsi agar dapat
    digunakan lagi sesuai fungsi dan kegunaannya.                       
                                                                        
4.  Lokasi Pekerjaan                                                    
     1.  Rehabilitasi Embung Joketro (Lanjutan)                         
     2.  Rehabilitasi Embung Jarakan                                    
                                                                        
5.  Sumber Pendanaan                                                    
    Sumber Dana           : DAU Tahun Aggaran 2025                      
    Plafon Dana Pengawasan : Rp. 15.000.000,00                          
                                                                        
                           (Lima Belas Juta Rupiah)                     
    DPA Nomor             : 1.03.02.2.01.0114                           
                                                                        
                                                                        
6.  Nama dan Organisasi Pengguna Jasa                                   
    1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : YULI K. ISWAHYUDI, ST, MT.       
    2. Satuan Kerja            : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                 Kab. Magetan                           
                                                                        
7.  Data Dasar                                                          
    Surat Perjanjian/ Kontrak beserta dokumen lain yang menjadi satu kesatuan yang tidak
    terpisahkan dari kontrak, antara lain : Dokumen Penawaran, spesifikasi umum,
                                                                        
    spesifikasi khusus, gambar-gambar dan daftar kuantitas dan harga.   
                                                                        
8.  Standar Teknis                                                      
                                                                        
    Standar Teknis yang digunakan dalam pengawasan ini adalah :         
    1. Pengawasan :                                                     
       Pengawasan terhadap bahan/ material dan ketrampilan pekerja yang dipakai oleh
       Kontraktor dalam hal pelaksanaan pekerjaannya, harus sesuai dengan Rencana
                                                                        
       Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang ada sehingga mutu dari suatu pekerjaan dapat
       dicapai.                                                         
    2. Pengarahan/ Petunjuk/ Bimbingan :                                
       - Memberikan Bimbingan/ Pengarahan/ Petunjuk dalam pelaksanaan pekerjaan,
         sesuai kontrak.                                                
                                                                        
       - Koordinasi dengan Petugas Monitoring dan Penyedia Jasa dalam hal pelaksanaan
         pekerjaan, sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat berjalan lancar.
    3. Pelaporan :                                                      
       Melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen akan kemajuan fisik pekerjaan
                                                                        
       dalam masing-masing lokasi, sehingga kemajuan pekerjaan dapat terkontrol, yang
       mengarah pada ketepatan waktu.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 2
      PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                      
      DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                           
                                                                        
                                                                        
9.  Referensi Hukum                                                     
                                                                        
    1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
       Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
       Pemerintah.                                                      
    2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
       tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
       Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                             
                                                                        
10. Lingkup Kegiatan                                                    
    Konsultan harus melaksanakan pekerjaan antara lain :                
                                                                        
    1. Pengawasan :                                                     
       a. Mutu pekerjaan                                                
       b. Pelaksanaan Pekerjaan                                         
       Dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan yang
       dicapai sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).     
                                                                        
    2. Pengarahan/ Petunjuk/ Bimbingan :                                
       a. Cara Kerja Kontraktor                                         
       b. Kualitas Pekerjaan                                            
    3. Pelaporan :                                                      
                                                                        
       a. Fisik Kemajuan Pekerjaan                                      
       b. Ketepatan waktu                                               
       c. Foto – foto pelaksanaan Pekerjaan                             
                                                                        
11. Keluaran                                                            
                                                                        
    Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan
    konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang
    harus diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :            
      Laporan Akhir, memuat antara lain :                              
                                                                        
       a. MC 0%                                                         
       b. MC 100%                                                       
       c. Laporan 10 Harian beserta Schedule                            
       d. Laporan Bulanan beserta Schedule                              
       e. Foto Pelaksanaan                                              
                                                                        
       Dibuat rangkap 2 (dua) buku.                                     
                                                                        
12. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
    Dalam pelaksanaan pekerjaan PPK akan menunjuk Petugas Monitoring/ Staf Teknis di
    masing-masing lokasi yang bertugas untuk memonitor secara berkala Pelaksanaan
                                                                        
    Rehabilitasi Embung Dan Penampung Air Lainnya oleh Kontraktor Pelaksana maupun
    Pelaksanaan Pengawasan (Supervisi) oleh Konsultan Pengawas.         
                                                                        
13. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa                           
                                                                        
    Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga profesional dan tenaga
    penunjang serta menyediakan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
    pengawasan.                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 3
      PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                      
      DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                           
                                                                        
                                                                        
14. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                    
      Konsultasi kepada Instansi yang terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
       dengan Kontrak yang ada.                                         
                                                                        
      Kinerja pengawasan tidak hanya konsultan sebagai perusahaan, tetapi juga tanggung
       jawab para tenaga ahli profesional pengawasan secara individu.   
                                                                        
15. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                  
    Pekerjaan pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90
                                                                        
    (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                        
16. Personil                                                            
    Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan
                                                                        
    bertanggung jawab dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang
    dikuasainya. Seluruh pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung jawab
    seorang Ketua Tim (Team Leader) dan diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu,
    dalam rangka upaya pencapaian sasaran secara optimal. Adapun tenaga ahli yang akan
    dilibatkan dalam pekerjaan ini, secara umum dapat diklasifikasikan menjadi :
                                                                        
    a. Tenaga Profesional                                               
       1. Team Leader merangkap tenaga ahli K3                          
          1 (Satu) orang Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Pengairan mempunyai SKA Ahli Muda
          Teknik Sumber Daya Air dan SKA Ahli Muda K3 Konstruksi, yang  
                                                                        
          berpengalaman dalam mengorganisasi personil dalam kegiatan Pengawasan
          dan telah berpengalaman minimal 3 tahun.                      
    b. Tenaga Pendukung                                                 
       1. Pengawas Lapangan                                             
          1 (Satu) orang lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM)/ sederajat dengan
                                                                        
          pengalaman minimal 1 (satu) tahun yang berpengalaman dalam bangunan air.
                                                                        
17. Jadwal Tahapan Kegiatan                                             
    Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal
                                                                        
    tahapan kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang
    diharapkan oleh pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan, seperti :
    a. Persiapan                                                        
         Mobilisasi dan Demobilisasi                                   
                                                                        
         Penyiapan Personil                                            
    b. Koordinasi Lapangan                                              
         Koordinasi pengawasan dengan Pihak PPK dan Pihak Penyedia     
    c. Pelaksanaan Pengawasan                                           
                                                                        
         Pengawasan pelaksanaan pekerjaan                              
         Evaluasi pelaksanaan pekerjaan                                
    d. Pembuatan dan Penyerahan Laporan                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 4
      PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                      
      DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                           
                                                                        
                                                                        
18. Laporan                                                             
      Laporan Akhir                                                    
       Laporan ini merangkum MC 0%, MC 100%, progres 10 harian, mingguan dan bulanan,
                                                                        
       serta foto-foto pelaksanaan. Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan
       selesai.                                                         
                                                                        
                                          Magetan,  -    - 2025         
                                                                        
       Kepala Dinas PU Pengairan         Kepala Bidang Sumber Daya Air  
         Kabupaten Magetan,               Dinas Pekerjaan Umum dan      
       Selaku Pengguna Anggaran          Penataan Ruang Kab. Magetan    
                                        Selaku Kuasa Pengguna Anggaran  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Ir. HARYANTO, Sp                YULI K. ISWAHYUDI, ST. MT      
        Pembina Utama Muda                       Pembina                
     NIP. 195551115 198002 1 002          NIP. 19710729 200604 1 013    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 5