PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
UURRAAIIAANN SSIINNGGKKAATT PPEEKKEERRJJAAAANN ((UUSSPP))
KKEEGGIIAATTAANN PPEENNGGAAWWAASSAANN ((SSUUPPEERRVVIISSII))
DDIINNAASS PPEEKKEERRJJAAAANN UUMMUUMM DDAANN PPEENNAATTAAAANN RRUUAANNGG KKAABBUUPPAATTEENN MMAAGGEETTAANN
TTAAHHUUNN AANNGGGGAARRAANN 22002255
SSuubb KKeeggiiaattaann :: RReehhaabbiilliittaassii EEmmbbuunngg ddaann PPeennaammppuunngg AAiirr LLaaiinnnnyyaa
PPeekkeerrjjaaaann :: PPeennggaawwaassaann ((SSuuppeerrvviissii)) RReehhaabbiilliittaassii EEmmbbuunngg
LLookkaassii :: KKaabb.. MMaaggeettaann
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255
1. Latar Belakang
Kabupaten Magetan mempunyai daerah seluas kurang lebih 688,85 km², yang
sebagian besar merupakan dataran tinggi dengan elevasi antara El. 200,00 m - El. 3.267,00
m di atas permukaan laut dan sebagian kecil selebihnya merupakan dataran rendah dengan
elevasi antara El. 50,00 m - El. 200,00 m.
Letak Kabupaten Magetan berbatasan langsung dengan :
Sebelah Utara : Kabupaten Ngawi
Sebelah Timur : Kabupaten Madiun
Sebelah Selatan : Kabupaten Ponorogo
Sebelah Barat : Kabupaten Karanganyar
Dalam rangka mendukung ketahanan pangan Kabupaten Magetan serta
ketersediaan air yang ada di Kabupaten Magetan belum mencukupi kebutuhan yang
diperlukan sepanjang musim, terutama musim kemarau. Sehingga masyarakat yang
berprofesi sebagai petani, tidak dapat melakukan kegiatan bercocok tanam secara optimal.
Akibat produksi pertanian pun tidak bisa optimal sehingga sangat mempengaruhi
kesejahteraan masyarakat yang terutama menggantungkan hidupnya sebagai petani.
Untuk itu perlu adanya upaya-upaya dari Pemerintah mencari sumber air yang lain
ataupun memperbaiki sarana dan prasarana Pengairan yang tidak dapat berfungsi secara
optimal.
Sehingga sarana dan prasarana yang ada dapat berfungsi seperti yang
diharapkan serta kekurangan air didaerah yang air permukaannya kurang dapat dicarikan
alternatif sumber air yang lain selain dari permukaan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Pekerjaan Pengawasan (Supervisi) Rehabilitasi Embung
dan Penampung Air Lainnya adalah mencapai wujud pekerjaan yang nyata terkendali dan
dapat terkontrol dalam hal mutu atau kualitas pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja dan
tepat waktu serta sesuai dengan Rencana Konstruksi Kegiatan, Anggaran Biaya serta
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) untuk pekerjaan tersebut sehingga dapat dinikmati
oleh masyarakat.
Kerangka Acuan Kerja - 1
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
3. Sasaran
Sasaran untuk pekerjaan ini adalah revitalisasi sarana atau prasarana pengairan
yang sudah ada, khususnya Rehabilitasi Embung yang sudah tidak berfungsi agar dapat
digunakan lagi sesuai fungsi dan kegunaannya.
4. Lokasi Pekerjaan
1. Rehabilitasi Embung Joketro (Lanjutan)
2. Rehabilitasi Embung Jarakan
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : DAU Tahun Aggaran 2025
Plafon Dana Pengawasan : Rp. 15.000.000,00
(Lima Belas Juta Rupiah)
DPA Nomor : 1.03.02.2.01.0114
6. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : YULI K. ISWAHYUDI, ST, MT.
2. Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kab. Magetan
7. Data Dasar
Surat Perjanjian/ Kontrak beserta dokumen lain yang menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari kontrak, antara lain : Dokumen Penawaran, spesifikasi umum,
spesifikasi khusus, gambar-gambar dan daftar kuantitas dan harga.
8. Standar Teknis
Standar Teknis yang digunakan dalam pengawasan ini adalah :
1. Pengawasan :
Pengawasan terhadap bahan/ material dan ketrampilan pekerja yang dipakai oleh
Kontraktor dalam hal pelaksanaan pekerjaannya, harus sesuai dengan Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang ada sehingga mutu dari suatu pekerjaan dapat
dicapai.
2. Pengarahan/ Petunjuk/ Bimbingan :
- Memberikan Bimbingan/ Pengarahan/ Petunjuk dalam pelaksanaan pekerjaan,
sesuai kontrak.
- Koordinasi dengan Petugas Monitoring dan Penyedia Jasa dalam hal pelaksanaan
pekerjaan, sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat berjalan lancar.
3. Pelaporan :
Melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen akan kemajuan fisik pekerjaan
dalam masing-masing lokasi, sehingga kemajuan pekerjaan dapat terkontrol, yang
mengarah pada ketepatan waktu.
Kerangka Acuan Kerja - 2
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
9. Referensi Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
10. Lingkup Kegiatan
Konsultan harus melaksanakan pekerjaan antara lain :
1. Pengawasan :
a. Mutu pekerjaan
b. Pelaksanaan Pekerjaan
Dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan yang
dicapai sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2. Pengarahan/ Petunjuk/ Bimbingan :
a. Cara Kerja Kontraktor
b. Kualitas Pekerjaan
3. Pelaporan :
a. Fisik Kemajuan Pekerjaan
b. Ketepatan waktu
c. Foto – foto pelaksanaan Pekerjaan
11. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan
konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang
harus diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :
Laporan Akhir, memuat antara lain :
a. MC 0%
b. MC 100%
c. Laporan 10 Harian beserta Schedule
d. Laporan Bulanan beserta Schedule
e. Foto Pelaksanaan
Dibuat rangkap 2 (dua) buku.
12. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Dalam pelaksanaan pekerjaan PPK akan menunjuk Petugas Monitoring/ Staf Teknis di
masing-masing lokasi yang bertugas untuk memonitor secara berkala Pelaksanaan
Rehabilitasi Embung Dan Penampung Air Lainnya oleh Kontraktor Pelaksana maupun
Pelaksanaan Pengawasan (Supervisi) oleh Konsultan Pengawas.
13. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa
Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga profesional dan tenaga
penunjang serta menyediakan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
pengawasan.
Kerangka Acuan Kerja - 3
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
14. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Konsultasi kepada Instansi yang terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
dengan Kontrak yang ada.
Kinerja pengawasan tidak hanya konsultan sebagai perusahaan, tetapi juga tanggung
jawab para tenaga ahli profesional pengawasan secara individu.
15. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Pekerjaan pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90
(Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
16. Personil
Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan
bertanggung jawab dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang
dikuasainya. Seluruh pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung jawab
seorang Ketua Tim (Team Leader) dan diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu,
dalam rangka upaya pencapaian sasaran secara optimal. Adapun tenaga ahli yang akan
dilibatkan dalam pekerjaan ini, secara umum dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Tenaga Profesional
1. Team Leader merangkap tenaga ahli K3
1 (Satu) orang Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Pengairan mempunyai SKA Ahli Muda
Teknik Sumber Daya Air dan SKA Ahli Muda K3 Konstruksi, yang
berpengalaman dalam mengorganisasi personil dalam kegiatan Pengawasan
dan telah berpengalaman minimal 3 tahun.
b. Tenaga Pendukung
1. Pengawas Lapangan
1 (Satu) orang lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM)/ sederajat dengan
pengalaman minimal 1 (satu) tahun yang berpengalaman dalam bangunan air.
17. Jadwal Tahapan Kegiatan
Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal
tahapan kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang
diharapkan oleh pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan, seperti :
a. Persiapan
Mobilisasi dan Demobilisasi
Penyiapan Personil
b. Koordinasi Lapangan
Koordinasi pengawasan dengan Pihak PPK dan Pihak Penyedia
c. Pelaksanaan Pengawasan
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan
Evaluasi pelaksanaan pekerjaan
d. Pembuatan dan Penyerahan Laporan
Kerangka Acuan Kerja - 4
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
18. Laporan
Laporan Akhir
Laporan ini merangkum MC 0%, MC 100%, progres 10 harian, mingguan dan bulanan,
serta foto-foto pelaksanaan. Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan
selesai.
Magetan, - - 2025
Kepala Dinas PU Pengairan Kepala Bidang Sumber Daya Air
Kabupaten Magetan, Dinas Pekerjaan Umum dan
Selaku Pengguna Anggaran Penataan Ruang Kab. Magetan
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Ir. HARYANTO, Sp YULI K. ISWAHYUDI, ST. MT
Pembina Utama Muda Pembina
NIP. 195551115 198002 1 002 NIP. 19710729 200604 1 013
Kerangka Acuan Kerja - 5