Jasa Konsultansi Pengawasan Spv Pembangunan Foodcourt Penunjang Kampus 5 Unesa Di Magetan

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10321742000
Status: Ulang
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 23,992,600
Winner (Pemenang): CV Kautsar Susilo Abadi
NPWP: 023023112621000
RUP Code: 57851574
Work Location: Kabupaten Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN     MAGETAN                       
         DINAS    PERINDUSTRIAN           DAN    PERDAGANGAN                   
                                                                               
                       Jalan Tripandita No.17 - Magetan Kode Pos 63319         
                          Telp. 0351 – 895049. Fax. 0351 - 895049              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        KERANGKA   ACUAN  KERJA  ( KAK )                       
                                                                               
                                                                               
                                   KEGIATAN :                                  
                                                                               
            PEMBANGUNAN     DAN  PENGELOLAAN   SARANA   DISTRIBUSI             
                                PERDAGANGAN                                    
                                                                               
                                                                               
                                 SUB KEGIATAN :                                
               PENYEDIAAN   SARANA   DISTRIBUSI   PERDAGANGAN                  
                                                                               
                                                                               
                                  PEKERJAAN  :                                 
         PENGAWASAN/SPV      PEMBANGUNAN     FOODCOURT    PENUNJANG            
                                                                               
                         KAMPUS  5 UNESA  DI MAGETAN                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                    LOKASI :                                   
                             KABUPATEN   MAGETAN                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                               TAHUN  ANGGARAN  :                              
                                                                               
                                     2025                                      
                PPK DINAS  PERINDUSTRIAN    DAN  PERDAGANGAN                   
                                                                               
                             KABUPATEN   MAGETAN                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                           KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                               
                                Uraian Pendahuluan                             
                                                                               
     1. Latar Belakang  a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
                          lingkup Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Sarana  
                          Distribusi Perdagangan                               
                        b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten  
                          Magetan yang dalam hal ini, selaku Pengguna Anggaran adalah
                          Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
                        c. Untuk penyelenggaraan Proyek dimaksud, selaku Pengguna
                          Anggaran dan Pengendali Kegiatan adalah Dinas Perindustrian
                          dan Perdagangan Kabupaten.                           
                                                                               
      2. Maksud dan Tujuan a. Maksud                                           
                          1. Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk
                            untuk mewujudkan kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan
                            Sarana Distribusi Perdagangan .                    
                          2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                            Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azaz, proses dan
                            keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                            diinterpretasikan keadaan pelaksanaan tugas pengawasan.
                          3. Untuk itu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini yang
                            merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat
                            masukan, asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
                            dan diperhatikan serta interpretasikan ke dalam pelaksanaan
                            tugas pengawasan dengan baik untuk menghasilkan karya
                            pengawasan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan 
                       b. Tujuan                                               
                          Dengan penugasan konsutan Pengawas, diharapkan dapat 
                          melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                          keluaran yang memenuhi sesuai dengan KAK ini         
2.    3. Sasaran       Dapat mewujudkan hasil bangunan dengan sebaik-baiknya, sehingga
                       mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal dan
                       dapat sebagai teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif
                       bagi perkembangan arsitektur di Magetan                 
      4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan berada di Kabupaten Magetan           
      5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Magetan
                       Tahun Anggaran 2025 Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan
                       Sarana Distribusi Perdagangan Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana
                       Distribusi Perdagangan dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 24.000.000,00
      6. Nama dan                                                              
                       Nama Pejabat Pembuat Komitmen: SUCIPTO, SH, M.Hum       
      Organisasi Pejabat                                                       
                       Satuan Kerja:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan
      Pembuat Komitmen                                                         
                       Alamat : Jl. Tripandita No. 17 Magetan                  
                                  Data Penunjang                               
     7. Data Dasar     Menyesuaikan kondisi yang ada, dan masukan saran dari   
                       Dinas/Instansi terkait dan calon pengguna.              
     8. Standar Teknis                                                         
                        Dalam hal melaksanakan perencanaan, daftar referensi seperti
                        tersebut di bawah ini ditetapkan dam dipakai sebagai dasar
                        perhitungan. Referensi tersebut adalah :               
                         a. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI 1984)
                         b. Struktur Beton Bertulang Indonesia (SK SNI T-15-1991-03)
                         c. Peraturan Pembebanan Indonesia (PPI 1981)          
                         d. Perencanaan Gempa Indonesia (1983)                 
                         e. Petunjuk/tata cara/standard lain yang berhubungan Semua laporan
                            ditulis dalam bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh
                           pemberi tugas dengan ukuran kertas format F4 dan diserahkan
                           kepada pemberi tugas, setelah dilakukan asistensi dan disetujui
                           oleh PPK.                                           
     9. Studi-Studi      Menyesuaikan Desain Tata Ruang, dan Data-data pendukung
        Terdahulu        lainya.                                               
     10. Referensi Hukum                                                       
                        Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                  Ruang Lingkup                                
     11. Lingkup Kegiatan A. Ruang Lingkup Kegiatan                            
                         Perencana bangunan diharapkan membantu pengguna anggaran
                         dalam pengadaan dokumen pelelangan serta mengadakan   
                         pengawasan berkala pada tahap pelaksanaan konstruksi selanjutnya
                         antara lain :                                         
                         a. Menyusun rencana pelaksanaan dan alokasi tenaga    
                         b. Mengumpulkan data-data lapangan dan lingkungannya  
                         c. Membuat rencana letak, prarencana / rencana awal dan
                           mengadakan rencana akhir, serta membuat hasil penelitian
                           dan pengujian anggaran untuk pelaksanaan konstruksi fisik.
                         d. Membuat gambar-gambar detail, Gambar 3 (tiga) dimensi,
                           rencana kerja dan syarat-syarat, rencana volume dan rencana
                           anggaran biaya, program pelaksanaan.                
                         e. Memberikan penjelasan pekerjaan konstruksi pada waktu
                           anwijzing, membantu penyusunan dokumen pelaksanaan  
                           serta melakukan pengawasan berkala.                 
                       B. Lokasi Kegiatan :                                    
                         Lokasi Kegiatan ini berada di : Kabupaten Magetan     
                                                                               
                       C. Rencana Kegiatan :                                   
                        No              Kegiatan            Biaya Fisik (Rp)   
                            Pembangunan FoodCourt Penunjang                    
                         1.                                 Rp. 520.000.000    
                            Kampus 5 Unesa di Magetan                          
      12. Keluaran          a) Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional
                              atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
                              kode tata laku profesi yang berlaku.             
                            b) Secara umum tanggung jawab pengawas adalah minimal
                              sebagai berikut :                                
                                • Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
                                  pelelangan / pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
                                  peraturan, standart dan pedoman teknis yang berlaku.
                                • Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja
                                  pengawasan yang berlaku.                     
                                • Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang    
                                  ditimbulkan.                                 
                                • Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak
                                  hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga
                                  bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
                                  terlibat.                                    
                                • Bertanggung jawab atas kekurangan-kekurangan di
                                  dalam pekerjaan.                             
                            c) Keluaran yang dihasilkan oleh pengawas berdasarkan
                              kerangka acuan kerja ini minimal meliputi :      
                                • Laporan Akhir dibuat rangkap 3 (tiga).       
      13. Peralatan,   --                                                      
         Material,                                                             
         Personel dan                                                          
         Fasilitas dari                                                        
         Pejabat Pembuat                                                       
         Komitmen                                                              
                                                                               
      14. Peralatan dan Semua peralatan, material dan personil konsumsi dan akomodasi
         Material dari  menjadi tangung jawab konsultan pengawas               
         Penyedia Jasa                                                         
         Konsultansi                                                           
                                                                               
      15. Lingkup      Sesuai dengan aturan yang berlaku.                      
         Kewenangan                                                            
         Penyedia Jasa                                                         
                                                                               
      16. Jangka Waktu Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi
         Penyelesaian  adalah 120 (Seratus dua puluh) hari kalender.           
         Kegiatan                                                              
                                                                               
      17. Personel                                 Pengalaman    Jumlah        
                         Posisi       Kualifikasi                              
                                                     Minimal    Personil       
                       Chief     - S.1 Teknik Sipil  2 Tahun  1 (satu) Orang   
                       Inspector - SKK Ahli Muda                               
                                  Teknik Bangunan                              
                                  Gedung                                       
                       Inspector - SMK Teknik Gambar   -      1 (satu) Orang   
                                    Bangunan                                   
                                                                               
      18. Pendekatan dan A. PENDEKATAN                                         
         Metodologi dan    a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus
                             mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain informasi
                             yang diberikan oleh Direksi, termasuk melalui Kerangka
                                                                               
                             Acuan Kerja ini.                                  
                           b. Konsultan Pengawas harus memberikan kebenaran    
                             informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
                             baik yang berasal dari direksi, maupun yang dicari sendiri.
                             Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai  
                             akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
                             sepenuhnya dari Konsultan Pengawas.               
                           c. Informasi pengawasan antara lain ;               
                                i. Dokumen Pelaksanaan :                       
                                   - Gambar-gambar pelaksanaan.                
                                   - Rencana Kerja dan Syarat (RKS)            
                                   - Berita Acara Aanwijzing sampai dengan     
                                     penunjukan penyedia Jasa.                 
                                   - Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.  
                                ii. Bart Chart dan S Curve serta net work planning dari
                                pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor (setelah 
                                disetujui).                                    
                                iii. Kerangka Acuan Kerja Pengawasan  (KAK     
                                Pengawasan)                                    
                           d. Peraturan-peraturan standart dan pedoman yang berlaku
                             untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk
                             petunjuk teknis pengawasan mutu pekerjaan, dll.   
                        B. METODOLOGI                                          
                             Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci
                             yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan
                             pelaksanaan yang dihadapi dilapangan, yang secara garis
                             besar adalah sebagai berikut :                    
                                                                               
                           1. Pekerjaan Persiapan.                             
                               a) Menyusun  progam  kerja pengawasan  yang     
                                 disesuaikan dengan program pelaksana.         
                               b) Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S. Curve dan
                                 Net Work Planning yang diajukan oleh pelaksana untuk
                                 selanjutnya diteruskan kepada Pengguna Jasa untuk
                                 mendapat persetujuan.                         
                               2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.        
                               a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
                                 pengawasan  lapangan, koordinasi dan inspeksi 
                                 kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
                                 teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
                                 dapat secara terus menerus sampai selesai masa
                                 pemeliharaan atau penyerahan kedua.           
                               b) Mengawasi kebenaran ukuran, kuantitas, kualitas dari
                                 bahan  atau komponen bangunan peralatan dan   
                                 perlengkapan selama pelaksanaan pekerjaan.    
                                                                               
                               c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil 
                                 tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
                                 pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang 
                                 ditetapkan.                                   
                               d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang   
                                 penambahan  atau pengurangan pada ketentuan   
                                 kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari   
                                 pengguna jasa.                                
                               e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                                 pengurangan dan penambahan biaya dan waktu    
                                 pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
                                 langsung disampaikan kepada penyedia jasa, dengan
                                 pemberitahuan tertulis kepada pengelola proyek.
                               f) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pengguna
                                 jasa dalam mengusahakan perijinan sehubungan  
                                 dengan pelaksanaan pekerjaan.                 
                                                                               
                           3. Konsultasi.                                      
                               a) Melakukan konsultasi dengan penyedia jasa untuk
                                 membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
                                 selama masa pembangunan.                      
                               b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya
                                 dua kali dalam sebulan dengan direksi, perencana dan
                                 kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan   
                                 masalah  dan  persoalan yang  timbul dalam    
                                 pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat
                                 dan  mengirimkan kepada semua  pihak yang     
                                 bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat satu
                                 minggu kemudian.                              
                           4. Laporan.                                         
                               a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
                                 dan teknis teknologi kepada direksi, mengenai volume,
                                 prosentase, dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
                                 yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor.       
                               b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang  nyata    
                                                                               
                                 dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
                                 telah disetujui.                              
                               c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
                                 jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan   
                                 kemudian.                                     
                               d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang  
                                 dibuat oleh kontraktor terutama yang mengakibatkan
                                 tambah  atau kurangnya pekerjaan dan  juga    
                                 perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
                                 Kontraktor. (Shop Drwaing).                   
                           5. Dokumentasi.                                     
                               a) Menerima dan memeriksa Berita Acara sehubungan
                                 dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta
                                 untuk keperluan pembayaran angsuran.          
                               b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
                                 pekerjaan serta penambahan atau pengurangan   
                                                                               
                                 pekerjaan guna keperluan pembayaran.          
                             a. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
                               bulanan, berita acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
                               pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
                               diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan  
                                                                               
                                    Laporan                                    
        19. Laporan    --                                                      
          Pendahuluan                                                          
                                                                               
        20. Laporan    --                                                      
          Bulanan                                                              
                                                                               
        21. Laporan Antara --                                                  
                                                                               
                                                                               
        22. Laporan Akhir Laporan Akhir, dibuat rangkap 3 (tiga)               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   Hal-hal Lain                                
        23. Pedoman    --                                                      
          Pengumpulan                                                          
          Data Lapangan                                                        
        24. Alih       --                                                      
          Pengetahuan                                                          
                                                                               
                                                                               
                                               Magetan, 25 Juli 2025           
                                             Disusun / Ditetapkan Oleh :       
                                                                               
                                          PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN             
                                     DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN       
                                             KABUPATEN MAGETAN                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                              SUCIPTO, SH, M.Hum               
                                              Pembina Utama Muda               
                                            NIP. 19660714 199403 1 009
Tenders also won by CV Kautsar Susilo Abadi
Authority
14 December 2022Supervisi Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Sungai Progo Hulu Dan Anak Sungainya Tahap IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
30 July 2022Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Di Wadaslintang Saluran Sekunder Sub BedegolanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
27 February 2024Supervisi Peningkatan Prasarana Peningkatan Prasarana Air Baku Umbul Jumprit Kab TemanggungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
24 April 2019Supervisi Pembangunan Jaringan Air Baku Kawasan Perekonomian Terpadu (Kapet) Kab. Kulon Progo Tahap 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 744,981,000
25 January 2018Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Tuk KuningKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 740,000,000
29 March 2019Supervisi Pengendalian Banjir Kali Gunting Kab. Jombang;kab. JombangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 739,200,000
10 June 2016Inventarisasi Aset Irigasi Kota KediriULP Kota KediriRp 712,500,000
31 October 2016Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Setail Teknik Kab. BanyuwangiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 682,470,000
26 January 2021Supervisi Peningkatan Embung KetapangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 600,000,000
10 November 2017Penyusunan Penilaian Kinerja Dan Aknop Di. Riam Kanan, Di. Tapin Dan Di. Telaga Langsat Provinsi Kalimantan SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 560,000,000