Lanjutan Pembuatan Tps3r Dan Gudang Tani Kelurahan Mangkujayan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10327983000
Date: 14 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kelurahan Mangkujayan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 174,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 173,999,603
Winner (Pemenang): Kaisar Multikonst
NPWP: 421777749646000
RUP Code: 54284272
Work Location: Kelurahan Mangkujayan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                              
                  PENGADAAN  PEKERJAAN KONSTRUKSI                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 KEGIATAN    : PEMBERDAYAAN KELURAHAN                                    
 SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN               
 PEKERJAAN   : LANJUTAN PEMBUATAN TPS3R DAN GUDANG TANI KELURAHAN        
               MANGKUJAYAN                                               
 LOKASI      : KELURAHAN MANGKUJAYAN, KEC. MAGETAN, KAB. MAGETAN         
 T.A         : 2025                                                      
                                                                         
                                                                         
 UMUM                                                                    
  1. LATAR BELAKANG                                                      
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD Fisik adalah dana yang
    dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan
    untuk mendanai kebutuhan sarana dan / atau prasarana bidang pertanian yang merupakan urusan
    daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.                         
  2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
    Mewujudkan Pengelolaan Sarana Prasarana Kelurahan semakin baik dan modern sehingga petani
    semakin makmur dan dapat menggunakan teknologi terkini yang lebih memudahkan petani.
  3. SASARAN                                                             
    Sasaran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu untuk mewujudkan sarana prasarana
    yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar
    sarana dan prasarana umum.                                           
  4. LOKASI KEGIATAN                                                     
    Lokasi pekerjaan ini beradi di kelurahan Mangkujayan yang terletak di wilayah :
                                                                         
    Kelurahan   : Mangkujayan                                            
    Kecamatan   : Magetan                                                
    Kabupaten   : Magetan                                                
    Provinsi    : Jawa Timur                                             
  5. SUMBER DANA                                                         
    Kegiatan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Fisik pada APBD Kabupaten
    Magetan Tahun Anggaran 2025                                          
  6. ORGANISASI PENGADAAN                                                
    Nama PPK       : MEY KUSYUONO, S.Sos                                 
    NIP            : NIP. 19780524 200501 1 008                          
    Satuan Kerja   : Kelurahan Mangkujayan, Kec. Magetan, Kab. Magetan   
  7. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
    Lingkup Kegiatan ini adalah melakukan Kegiatan PEMBERDAYAAN KELURAHAN
    Pekerjaan LANJUTAN PEMBUATAN TPS3R DAN GUDANG TANI KELURAHAN MANGKUJAYAN
    Yang meliputi pekerjaan :                                            
    A. PEKERJAAN UTAMA                                                   
      1. PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG TANI                               
           I.   PEKERJAAN TANAH                                          
           II.  PEKERJAAN PONDASI                                        
           III. PEKERJAAN BETON                                          
           IV.  PEKERJAAN PASANGAN                                       
           V.   PEKERJAAN STRUKTUR DAN PENUTUP ATAP                      
           VI.  PEKERJAAN SANITASI                                       
           VII. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI                                 
           VIII. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT                                 
           IX.  PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                     
           X.   PEKERJAAN BESI DAN ALUMINIUM                             
           XI.  PEKERJAAN PENGECATAN                                     
                                                                         
                                                                         
    B. PEKERJAAN BUKAN UTAMA                                             
      1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
      2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)                  
  8. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
    Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
    dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 60 (Enam Puluh Hari)
    hari kalender, dengan masa pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
    sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
    kalender terhitung sejak penyerahan pertama pekerjaan (PHO).         
                                                                         
  9. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                                
    a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, yaitu
      memiliki NIB yang masih berlaku dengan KBLI 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya.
    b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil yang masih berlaku, serta
      disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan: Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004)
      atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) atau Konstruksi Gedung Lainnya
      (BG009).                                                           
    c. Persyaratan kualifikasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                         
  10. DAFTAR KEBUTUHAN PERSONIL DAN PERALATAN UTAMA                      
    a. Memiliki kemampuan menyediaka Personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
                            Pengalaman Kerja                             
      No        Uraian                            Kompetensi             
                             Minimal (tahun)                             
      1.  Pelaksana         2 (dua) Tahun SKT     Pelaksana   Bangunan   
          (1 orang)                       Gedung/Pekerjaan Gedung (TS 051) atau
                                          SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan
                                          Gedung (TS 052) atau SKK Pelaksana
                                          Lapangan Pekerjaan Gedung (Jenjang 4/5)
                                          atau SKK Manajer Lapangan Pelaksanaan
                                          Pekerjaan Gedung (Jenjang 6) yang masih
                                          berlaku.                       
      2.  Petugas Keselamatan 0 (nol) Tahun Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi
          Konstruksi                      yang masih berlaku             
          (1 orang)                                                      
                                                                         
    b. Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
                                                                         
      No     Jenis Peralatan    Kapasitas  Jumlah         Ket            
                                                                         
      1.  Dump Truck          3.000 – 5.000 cc 1 Unit Milik Sendiri/ Sewa/
                                                                         
                                                   Sewa Beli Kualitas Baik
      2.  Pick Up             1.000 – 3.000 cc 1 Unit                    
      3.  Concret Mixer / Molen Minimal 350 Liter 1 Unit                 
                                                                         
      4.  Genset              Minimal 5 kVA 2 Unit                       
      5.  Tripod dan Katrol    Minimal 2 ton 1 Unit                      
  11. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                              
    Spesifikasi Teknis pekerjaan konstruksi mengacu pada Spesifikasi Umum Permen PUPR Nomor :
    22/PRT/M/2018 dan AHSP Permen PUPR Nomor 8 tahun 2023.               
    Kebutuhan Bahan/ Barang/ Material Pekerjaan Utama yang diperlukan saat pelaksanaan pekerjaan :
                                                                         
      No      Bahan/Material       Satuan    Ket. Merk/Type/Asal Bahan/  
                                                Material/Pabrikasi       
                                                                         
       1. Semen @ 40Kg              Zak          Semen Gresik            
                                                                         
       2. Tanah Urug                M3         Tambang lokal Kendal      
       3. Pasir Beton               M3        Berantas Kualitas Bagus    
       4. Pasir Pasang              M3        Berantas Kualitas Bagus    
       5. Pasir Urug                M3         Tambang lokal Kendal      
       6. Koral Uk. 2-3 cm (Pecah Mesin) M3     Pecah mesin lokal        
       7. Besi Beton Polos Ø < 12   Kg   HIJ / SNI yang sesuai dengan ukurannya
       8. Besi Beton Polos Ø > 12   Kg   HIJ / SNI yang sesuai dengan ukurannya
       9. Kawat Beton               Kg               -                   
      10. Kayu Kelas III            M3            Kayu Sengon            
      11. Kayu Kelas III (8/10, 8/12, 6/10, 6/12) M3 Kayu Sengon         
      12. Kayu Dolken Ø 8-10/400 cm Batang        Kayu Sengon            
      13. Multipleks 9mm           Lembar            -                   
                                                                         
      14. Minyak Bekisting          Liter            --                  
      15. Paku Biasa 5cm – 10cm     Kg               -                   
      16. Roster Beton uk. 20x20cm Buah              -                   
      17. Baja Ringan C.75, 075mm  Batang          Kencana               
      18. Baja Ringan R32. 0,45mm  Batang          Kencana               
      19. Genteng Spandek Galvalume 0,30mm Lembar  Kencana               
      20. Nok Spandek AZ T.0,35mm  Lembar          Kencana               
      21. Keramik 25x25cm           Dus            Asia Tile             
                                                                         
      22. Keramik 25x50cm           Dus            Asia Tile             
      23. Pintu Harmonika t.1,3mm   M2               -                   
      24. Besi Hollow              Batang           Spindo               
      25. Engsel                   Buah            Dekson                
      26. Kunci                    Buah            Dekson                
      27. Grendel                  Buah            Dekson                
      28. Lampu Downlight LED 9 Watt Buah           Philips              
      29. Lampu Downlight LED 20 Watt Buah          Philips              
      30. Closet Jongkok           Buah              INA                 
                                                                         
      31. Floor Drain              Buah            Paloma                
      32. Kran Air 3/4             Buah             Onda                 
      33. Pipa PVC                 Lonjor           Rucika               
      34. Keramik Lantai 25x25cm    M2             Asia Tile             
      35. Keramik Dinding 25x40cm   M2             Asia Tile             
      36. Saklar                   Buah             Broco                
      37. Stop Kontak              Buah             Broco                
      38. Kabel NYM 3x2,5mm         Roll           Extrana               
      39. Kabel NYA 1x2,5mm         Roll           Extrana               
                                                                         
      40. Listplank Texture urat kayu Lembar      GRC Board              
      41. Cat Kayu                  Kg              Emco                 
      42. Cat Tembok Interior Alkali Kg             Dulux                
      43. Cat Tembok Exterior Waterbond Kg          Dulux                
  12. TABEL PENETAPAN TINGKAT RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI              
    Pekerjaan ini ditetapkan memiliki risiko keselamatan konstruksi Kecil, dengan uraian sebagai berikut:
                                                                         
             Uraian                                                      
     No               Identifikasi Bahaya (Skenario Bahaya) Tingkat Risiko
           Pekerjaan                                                     
      1   Mobilisasi a.  Kecelakaan saat perjalanan       Kecil          
      2   Uitzet,    a. Terluka akibat kondisi d an penggunaan           
          Pengukuran    meteran yang salah  luka ringan                 
          Dan        b. Kecelakaan akibat metode pemasangan patok  Kecil
                        luka ringan                                      
          Pematokan                                                      
      3   Pembersihan a. Bahaya akibat pembersihan atas akumulasi        
                        sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah akibat   
                                                             Kecil       
                        operasi pelaksanaan pekerjaan  luka ringan /    
                        berat                                            
      4  Pekerjaan Tanah a. Tertimbun bahan galian  luka ringan         
                      b. Terluka akibat alat penggalian  luka ringan /  
                        berat                                            
                      c. Tertimbun bahan material dari dump truck       
                        luka berat                                       
                                                             Kecil       
                      d. Gangguan kesehatan akibat debu yang timbul      
                        saat penyiraman  gangguan pernafasan            
                      e. Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan          
      5  Pekerjaan    a. Tertimbun bahan material  luka berat           
         Pasangan     b. Terluka akibat operasional alat berat  luka    
                        ringan / berat                                   
                      c. Tertimbun bahan material dari dump truck       
                        luka berat                           Kecil       
                      d. Gangguan kesehatan akibat debu yang timbul      
                        saat penyiraman  gangguan pernafasan            
                      e. Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan          
      6  Pekerjaan Beton a. Tertimbun bahan material  luka berat        
                      b. Terjadi gangguan fisik akibat pekerja tidak     
                        memakai pakaian dan peralaan yang sesuai         
                        dengan standar kerja  luka ringan / berat       
                      c. Terjadi iritasi pada kulit dan mata akibat percikan
                        adukan yang mengandung semen  luka ringan /     
                        berat                                            
                      d. Terluka akibat terkena percikan beton pada saat 
                        penuangan beton dari bak muatan  luka ringan    
                      e. Terluka akibat pelaksanaan penulangan tidak     
                        dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman        
                                                             Kecil       
                        luka ringan / berat                              
                      f. Tertimpa benda jatuh seperti bekisting, besi    
                        tulangan dan peralatan kerja lainnya  luka      
                        ringan / berat                                   
                      g. Terjadi kecelakan pekerja yang melakukan        
                        pekerjaan pada kondisis gelap / malam hari      
                        luka ringan / berat                              
      7  Pekerjaan    a. Terjadi gangguan fisik akibat                   
         Rangka Atap    pekerja tidak memakai pakaian dan                
         dan Penutup    peralatan yang sesuai dengan standar            
         Atap           luka ringan / berat                              
                      b. Terjadi iritasi pada kulit dan mata             
                        akibat percikan pemotongan                       
                                                             Kecil       
                        besi  luka berat                                
                      c. Terjadi kecelakaan (terhempas                   
                        angin, tersambar petir saat                      
                        Pemasangan Rangka Atap dan                       
                        Penutup  luka berat                             
                      d. Terjadi Jatuh saat pemasangan                   
                        rangka atap dan Penutupnya  luka ringan /       
                        berat                                            
      8  Pekerjaan    a. Terjadi gangguan fisik akibat pekerja           
         Pengecatan     tidak memakai pakaian dan peralatan yang         
                        sesuai dengan standar  luka ringan / berat      
                      b. Terjadi iritasi pada kulit dan mata akibat percikan
                         adukan yang mengandung cat dan minyak  luka Kecil
                         ringan / berat                                  
                      c. Terjadi Jatuh saat Pemasangan                   
                        Jaringan Listrik  luka ringan / berat           
                                                                         
  12. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI                                     
                                                                         
    Seluruh kegiatan pekerjaan konstruksi ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
    Indonesia dan menggunakan produk dalam negeri kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
    keterbatasan bahan dalam negeri.                                     
                                                                         
  13. KETENTUAN LAINNYA                                                  
    Penyedia jasa konstruksi menyampaikan Asuransi Tenaga Kerja yang merupakan kewajiban
    penyedia jasa diluar asuransi konstruksi ( Construction All Risk/CAR) pada RAB sebagai salah
    satu syarat pengajuan pencairan prestasi pekerjaan.                  
                                                                         
  14. KETENTUAN LAINNYA                                                  
    Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan
    pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan
    kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                                
                                                                         
  15. DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN                                      
                                                                         
    Dalam proses Tender, peserta wajib menyampaikan dokumen lain yang disyaratkan untuk pekerjaan
    ini, dengan ketentuan sebagaimana terlampir pada aplikasi SPSE.      
                             SPESIFIKASI TEKNIS                          
                                                                         
 1. PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN                                         
     1.1. Lingkup                                                        
     1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
          umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa
          diterapkan untuk pelaksanaan Pekerjaan LANJUTAN PEMBUATAN TPS3R DAN GUDANG
          TANI KELURAHAN MANGKUJAYAN lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat
          dilihat dan tercantum pada Bill of Quantity (BQ).              
     1.1.2. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
          lingkup pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai
          berikut:                                                       
          a. Pengadaan tenaga kerja.                                     
          b. Pengadaan Bahan / Material.                                 
          c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
             ditugaskan.                                                 
          d. Koordinasi dengan Penyedia Jasa / pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
             pada bagian pekerjan yang ditugaskan.                       
          e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.         
     1.1.3. Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis pelaksanaan
          pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi teknis
          bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
          dokumen-dokumen berikut ini:                                   
                                                                         
          a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.                     
          b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.    
          c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.               
          d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.         
     1.1.4. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak
          dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka
          bagian dari persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
                                                                         
    1.2. Referensi                                                       
                                                                         
     1.2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
          persyaratan- persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar
          Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan
          setempat lainnya yang berlaku atau jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain
          :                                                              
            NI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA.           
            NI - (1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA INDONESIA    
            (SKBI.1.3.55.1987).                                          
            NI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI         
           INDONESIA.                                                    
            NI – 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.                  
            NI – 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.                   
            PERATURAN PLUMBING INDONESIA.                                
            PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK.                            
            STANDART INDUSTRI INDONESIA.                                 
         ASTM, JJ dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan bagian pekerjaan ini.
          Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang
          tersebut di atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan
          standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan tersebut atau
          setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara
          asal bahan / pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik
          pembuatnya.                                                    
     1.2.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur
          dalam persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
          disebutkan di atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Penyedia Jasa harus
          mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut guna disepakati oleh direksi
          untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :             
           a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
              pekerjan bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi
              / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
              berwewenang / berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional
              ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh
              persetujuan dari Direksi / Pengawas.                       
           b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga pengujian
              yang diakui secara Nasional / Internasional.               
                                                                         
     1.3. Bahan                                                          
                                                                         
     1.3.1.Baru / Bekas                                                  
         Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk
         pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan barang bekas
         dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.
     1.3.2. Tanda Pengenal                                               
         a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
           bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik / produsen
           bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung
           tanda pengenal tersebut.                                      
         b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali
           ditetapkan oleh Direksi / Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang sama harus
           diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan lainnya. Tanda
           pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus sesuai dengan
           referensi pada 1.2. tersebut di atas atau dalam hal dimana tidak / belum ada
           pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk direksi /
           Pengawas.                                                     
     1.3.3. Merk Dagang dan Kesetarafan.                                 
         a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam
           Persyaratan Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan
           kesetarafan kwalitas penampilan (Performance) dari bahan / produk tersebut, yang
           mana dinyatakan dengan kata-kata “atau yang setaraf “.        
         b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan / produk lain yang
           dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf dengan bahan / produk
           yang memakai merk dagang yang disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa untuk itu
           sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas atas Kesetarafan
           tersebut.                                                     
         c. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak dianggap sebagai
           perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang
           disebutkan merk dagangnya atau diabaikan.                     
         d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
            negeri lebih diutamakan.                                     
    1.3.4. Penggantian (Substitusi)                                      
        a. Penyedia Jasa / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan /
           produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang dipersyaratkan.
        b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
           dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
           pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :                  
           1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Penyedia Jasa / suplier
             seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah
             dianggap tidak ada.                                         
           2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Pengawas dan
             pemberi Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai tambah, maka
             perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
    1.3.5. Persetujuan Bahan                                             
        a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar
           sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan / diproduksi, terlebih dahulu
           dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas atau kesesuaian dari bahan / Produk
           tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang
                                                                         
           dilampirkan pada contoh / brosur dari bahan / produk yang bersangkutan untuk
           diserahkan kepada Direksi / Pengawas Lapangan.                
        b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya
           merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa / suplier, yang mana tidak dapat diberikan
           pertimbangan keringanan apapun.                               
        c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di atas
           tidak melepaskan tanggung jawab Penyedia Jasa / Supplier dari kewajibannya dalam
           Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan / Produk yang sesuai dengan persyaratannya,
           serta tidak merupakan jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk
           yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
                                                                         
                                                                         
    1.3.6. Contoh                                                        
        Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi / Pengawas harus
        disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan ketentuan sebagai berikut:
        a. Jumlah Contoh                                                 
           1. Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian yang
             dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas sehingga oleh karenanya perlu
             diadakan pengujian kepada Direksi / Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan
             produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur
             pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan / Lembaga
             Penguji yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas.              
           2. Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat
             disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas, kepada Direksi / Pengawas harus
             diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing disertai dengan salinan
             sertifikat pengujian yang bersangkutan.                     
        b. Contoh yang Disetujui                                         
           1. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau contoh yang telah
             memperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas harus dibuat suatu keterangan
             tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi / pengawas harus
             dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang
             semuanya akan dipegang oleh Direksi / Pengawas. Bila dikehendaki, Penyedia Jasa /
             Supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal
             persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan Dokumentasi
             sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi /
                                                                         
             Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
           2. Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang
             disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Penyedia Jasa
             berhak meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
        c. Waktu Persetujuan Contoh                                      
           1. Adalah tanggung jawab dari Penyedia Jasa / Supllier untuk mengajukan contoh pada
             waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak
             akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan. 
           2. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan
              pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh
              Direksi / Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal
              dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar
              persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll), maka keseluruhan
              keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari
              kerja.                                                     
           3. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan suatu
             merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi
             /Pengawas dalam waktu 21 (duapuluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya
             pembuktian kesetarafan.                                     
           4. Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan persetujuan
             akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
             sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan.
           5. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun produk yang
             lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk diberikan
             contoh dalam bentuk bahan / produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan
             berdasarkan Brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
             Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
             Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat jaminan suku
             cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-lain.  
             Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
             Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain sesuai
             petunjuk Direksi / Pengawas.                                
           6. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan, keputusan atau
             contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan
             tertulis apapun dari Direksi / Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa
             contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi / Pengawas.
     1.3.7.Penyimpanan Bahan                                             
         a. Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
           memasukan bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk
           dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan / produk tidak layak untuk
           dipakai dalam pekerjaan, Direksi / Pengawas berhak memerintahkan agar :
           1.  Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
              untuk dipakai.                                             
           2.  Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk
              tersebut segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk
              diganti dengan yang memenuhi persyaratan.                  
         b. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
           penyimpanannya harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut yang mana
           harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut:
           1. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama
              penggunaan ini.                                            
           2. Berukuran minimal 40 x 60 cm.                              
           3. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.          
           4. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.                  
         c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga
           bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk dipakai
           dalam pekerjaan.                                              
                                                                         
     1.4. Pelaksanaan                                                    
                                                                         
     1.4.1. Rencana Pelaksanaan                                          
         a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
           oleh kedua belah pihak, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi /
           Pengawas sebuah “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu
           dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula
           urutan serta kaitan / hubungan antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.
         b. Kegiatan Penyedia Jasa untuk / selama masa pengadaan / pembelian serta waktu
           pengiriman / pengangkutan dari :                              
            1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan
            /pembantu.                                                   
            2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan                
        c. Kegiatan Penyedia Jasa untuk / selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
           pembangunan.                                                  
        d. Pembuatan gambar-gambar kerja.                                
        e. Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
        f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.          
        g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.                       
        h. Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja Penyedia Jasa dan memberikan
           tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.                         
        i. Penyedia Jasa harus memasukkan kembali perbaikan / penyempurnaan atau rencana
           kerja kepada Direksi / Pengawas dan meminta diadakannya perbaikan /
           penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum
           dimulainya pelaksanaan.                                       
        j. Penyedia Jasa tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
           adanya persetujuan dari Direksi / Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali dapat
           dibuktikan bahwa Direksi / Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa
           rencana kerja Penyedia Jasa pada waktunya, maka kegagalan Penyedia Jasa untuk
           memulai pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang memulai
           pekerjaan yang disetujui Direksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Penyedia
           Jasa bersangkutan.                                            
     1.4.2. Gambar Kerja (Shop Drawing)                                  
        a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings)
           belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana,
           Penyedia Jasa wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
           memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.                     
        b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi /
           Pegawas.                                                      
        c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan
           persetujuan untuk mana gambar-gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam
           rangkap 3 (tiga).                                             
        d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
           pemesanan bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.           
    1.4.3. Ijin Pelaksanaan                                              
         Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
         Penyedia Jasa diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada Direksi
         / Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin pelaksanaan yang
         disetujui sebagai pegangan Penyedia Jasa untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan
         tersebut.                                                       
    1.4.4. Contoh Pekerjaan ( Mock Up).                                  
         Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi / Pengawas, Penyedia Jasa wajib menyediakan
         contoh sebelum pekerjaan dimulai.                               
    1.4.5. Rencana Mingguan dan Bulanan.                                 
        a. selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
           berlangsung, Penyedia Jasa wajib untuk menyerahkan kepada direksi / pengawas suatu
           rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang
           akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.                    
        b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Penyedia Jasa wajib
           menyerahkan kepada Direksi / pengawas suatu rencana bulanan yang menggambarkan
           dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan
           yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.  
        c. Kelalaian Penyedia Jasa untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan
           maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi /
           Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan.                        
        d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Penyedia Jasa diwajibkan untuk
           memberitahu Direksi / Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam
           sebelumnya.                                                   
                                                                         
    1.4.6. Kwalitas Pekerjaan                                            
        Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis pekerjaan
        bersangkutan.                                                    
     1.4.7. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan                        
         a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain
           yang mana akan secara visual menghalangi Direksi / Pengawas untuk memeriksa
           bagian pekerjaan yang terdahulu, Penyedia Jasa wajib melaporkan secara tertulis
           kepada Direksi / Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian
           pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga
           Direksi / Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada
           bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjuta pengerjaannya.
         b. Kelalaian Penyedia Jasa untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada
           Direksi / Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang menutupi
           tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya
           sepenuhnya akan ditanggung oleh Penyedia Jasa.                
         c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil
           langkah- langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas,
           maka setelah                                                  
           lewat 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan, Penyedia Jasa berhak melanjutkan
           pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian
           pekerjaan yang ditutup tersebut.                              
         d. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Pengawas atas suatu pekerjaan tidak
           melepaskan Penyedia Jasa dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
           dengan Surat Perjanjian Penyedia Jasa (SPP).                  
         e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Penyedia Jasa masih dapat
           diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
           pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.
     1.4.8. Kebersihan dan Keamanan                                      
         a. Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa
           berada dalam keadaan rapi dan bersih.                         
         b. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila
           diperlukan tenaga, peralatan, atau tanda-tanda Khusus.        
                                                                         
     1.5. Penyelesaian Dan Penyerahan                                    
     1.5.1. Penyerahan                                                   
         Pada waktu penyerahan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib menyerahkan kepada
         Pemberi Tugas :                                                 
         a. 2 (dua) dokumen laporan perlaksana                           
         b. Untuk peralatan / perlengkapan:                              
           - 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)            
           - suku cadang sesuai yang dipersyaratkan                      
         c. Untuk berbagai macam :                                       
           - Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada   
           - Minimum 1 (satu) set kunci duplikat                         
         d. Dokumen dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiskal pajak,
           dan lain lain)                                                
         e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang yang
           dipersyaratkan.                                               
         f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas
         g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna)
                                                     2                   
         h. Bahan finishing lantai / dinding & atau masing masing minimal 2 m
                                                                         
      1.6. Keamanan Penjagaan                                            
     1.6.1. Untuk keamanan Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja
          terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan
          bangunan- bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang telah ada.
     1.6.2. Penyedia Jasa berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila bangunan
     yang telah terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Penyedia Jasa berkewajiban untuk
          memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya.                
     1.6.3. Penyedia Jasa harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama
          pada waktu lembur, jika Penyedia Jasa menggunakan aliran listrik dari bangunan /
          komplek,diwajibkan bagi Penyedia Jasa untuk memasang meter sendiri untuk
          menetapkan sewa listrik yang dipakai.                          
     1.6.4. Penyedia Jasa harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar
          tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
     1.6.5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
          Pembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
          dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
          ketentraman penduduk atau jalan- jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan
          atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Penyedia Jasa harus
          membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal
          tersebut di atas.                                              
     1.6.6. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya
          atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan
          ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan / material guna
          keperluan proyek.                                              
     1.6.7. Apabila Penyedia Jasa memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau
          unit- unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau
          jembatan yang                                                  
          mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Penyedia Jasa akan membuat
          perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu
          kepada Pemberi Tugas dan Instansi Yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut
          menjadi tanggungan Penyedia Jasa.                              
                                                                         
                                                                         
 2. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN                                     
     2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                            
     2.1.1. Direksi Keet                                                 
           a. Bangunan sementara                                         
              Sebelum Penyedia Jasa memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan
              menyediakan                                                
              dan mendirikan Direksi Keet berupa bangunan sementara yang berukuran
              minimal 6.00 x 4.00 m2.                                    
              Bangunan sementara ini harus dilengkapi dengan toilet / WC dan kamar mandi
              yang khusus dimanfaatkan oleh Direksi / pengawas. Selain dilengkapi dengan
              bak air, closet, maka harus pula dilengkapi dengan septictank & sumur resapan.
           b. Kelengkapan direksi keet                                   
              Sebagai kelengkapan direksi keet guna penyelesaian administrasi di lapangan,
              maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Penyedia Jasa harus terlebih
              dahulu melengkapi peralatan antara lain:                   
              - Soft board menempel di dinding 2x1,2x2,4                 
              - (Satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,2 x 4,8 m2   
              - (Sepuluh) buah kursi duduk ruang rapat                   
              - (satu) set kelengkapan PPPK ( P3K)                       
              Selesai pelaksanaan kegiatan ini semua peralatan / kelengkapan tersebut
              dalam ayat ini menjadi milik Penyedia Jasa, dengan demikian pembiayaannya
              dianggap sewa.                                             
           c. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat
              dapat digunakan oleh direksi Lapangan adalah :             
              - (satu) buah kamera                                       
              - (satu) buah alat ukur Schuitmaat.                        
              - (satu) buah personal komputer dan printer                
       2.1.2. Kantor Dan Gudang Penyedia Jasa                            
           Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Jasa dapat membuat Kantor Penyedia Jasa,
           barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang
           sebelumnya telah dapat persetujuan dari pihak Direksi / Pengawas berkenaan
           dengan konstruksi atau penempatannya.                         
           Semua Boekeet perlengkapan Penyedia Jasa dan sebagainya, pada waktu
           pekerjaan berakhir (serah terima) harus dibongkar.            
       2.1.3. Sarana Pekerja                                             
            a. Penyedia Jasa wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan
              yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta
              jadwal kerja.                                              
            b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan
              memenuhi persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di
              lapangan                                                   
            c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari
                                                                         
              segala kerusakan hilang dan hal hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang
              sedang berjalan.                                           
      2.1.4. Pengaturan Jam Kerja Dan Pengerahan Tenaga Kerja            
           a. Penyedia Jasa harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga
             kerja pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya dikonsultasikan
             terlebih dahulu dengan pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga
             kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan
             peraturan perburuhan yang berlaku.                          
           b. Kecuali ditentukan lain, Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
             fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-
             syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainya seperti penyediaan perlengkapan
             PPPK yang cukup serta pencegahan penyakit menular)          
           c. Penyedia Jasa harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan tidak
             melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Penyedia Jasa
             harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
      2.1.5. Perlindungan Terhadap Bangunan / Sarana Yang Ada            
           a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi sekitarnya menjadi
             tanggung jawab Penyedia Jasa untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas
             akibat pelaksanaan pekejaan.                                
           b. Selama pekerjaan berlangsung Penyedia Jasa harus selalu menjaga kondisi jalan
             sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang
             terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.                   
           c. Penyedia Jasa wajib mengamankan sekaligus melaporkan / menyerahkan kepada
             pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
      2.1.6. Pembersihan Dan Penebangan Pohon-Pohonan                    
           a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon. b.
           Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata. c.
           Penyedia Jasa tidak boleh membasahi, menebang atau merusak pohon-pohon atau
             pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-
             gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika
             ada sesuatu hal yang mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan penebangan,
             maka ia harus mendapat ijin dari Pemberi tugas.             
      2.1.7. Penjagaan dan Papan Nama                                    
           a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
             terhadap pekerjaannya yang dianggap peting selama pelaksanaan, dan sekaligus
             menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi / arus kendaraan keluar
             / masuk proyek.                                             
           b. Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia Jasa harus memasang papan nama proyek
             yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.  
      2.1.8. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja     
           a. Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dengan membuat sumur pompa di
             tapak proyek atau disulai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
             lumpur, minyak dan bahn-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus
             sesuai dengan petunjuk dan persetujuan rencana.             
           b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dan diperoleh dari sambungan
             sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel
             untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
             atas persetujuan pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk mensuplai kantor
             Direksi Lapangan.                                           
           c. Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Penyedia Jasa.
      2.1.9. Drainase Tapak                                              
           a. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak,
             Penyedia Jasa wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk
             pembuangan air yang ada.                                    
           b. Arah aliran air ditujukan ke daerah / permukaan yang terendah yang ada di tapak
              atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembuangan.
           c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dangan petunjuk dan persetujuan
              Direksi / Pengawas.                                        
      2.1.10. Mengadakan Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank              
           a. Pengukuran Tapak kembali.                                  
             1. Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
                                                                         
                lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
                ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
                kebenarannya.                                            
             2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
                yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas / Direksi untuk
                diminta keputusannya.                                    
             3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
                waterpass yang ketepatannya dapat dipertanggung- jawabkan.
             4. Penyedia Jasa harus menyediakan waterpass beserta petugas yang melayaninya
                untuk kepentingan pemeriksaan Pengawas / Direksi selama pelaksanaan Proyek.
             5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
                phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujuii oleh
                Direksi.                                                 
             6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Penyedia
                Jasa.                                                    
                                                                         
     3. PEKERJAAN TANAH                                                  
        a. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengadakan Pembersihan / Mengupas
           Lapisan tanah permukaan, meliputi segala macam tumbuhan dan tanaman, sampah dan
           bahan-bahan lain yang dapat merusak bangunan.                 
        b. Untuk tanah bekas galian pondasi dapat digunakan pada timbunan kembali.
        c. Pekerjaan Urugan meliputi :                                   
           - Pengurugan tanah pilihan untuk peninggian Gedung            
           - Urugan tanah dibawah Lantai                                 
           - Urugan pasir dibawah Lantai setebal ± 10 cm atau disesuaikan Gambar
           - Kerja sesuai timbunan dari ketinggian rencana Peil Nol dari Bangunan.
         d. Bahan dasar urugan pasir dari sungai / kali yang sudah bersih dan bebas dari zat organik
           lainnya dan lumpur.                                           
         e. Pekerjaan pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan lapis demi lapis
           maksjimum 20 cm, dengan menggunakan mesin Soil Compactor (mesin stamper atau alat
           sederhana yang disetujui oleh Pengawas) dan dibantu dengan air pada saat pemadatan.
                                                                         
     4. PEKERJAAN PASANGAN PONDASI                                       
        a. Sebelum pemasangan Pondasi, Kontraktor harus mengecek ulang posisi Bouwplank /
          patok tetap, Kontraktor juga menyempurnakan Benang sebagai alat kontrol, menimbang
          dengan alat sederhana seperti ( selang + air ) dan kontrol Siku dengan alat sederhana dari
          mistar segi tiga yang dibuat dengan komposisi ( 100 x 80 x 70 ) CM.
                                                                         
        b. Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku bangunan dan harus disetujui oleh
          Direksi.                                                       
        c. Sebelum memasang pekerjaan pondasi, Kontraktor diwajibkan konsultasi dengan
          Pengawas/Direksi tentang benarnya kedalaman / lebar galian pondasi sesuai gambar.
        d. Batu Gunung/Kali yang akan digunakan harus dibersihkan dari kotoran tanah dan Lumpur
          sebelum digunakan / dipasang.                                  
        e. Batu Gunung/Kali yang diizinkan untuk digunakan dengan ukuran maximum 15-25 Cm.
                                                                         
        f. Apabila menggunakan batu kali/sungai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
          dipecahkan atau dibelah agar permukaan batu tersebut tidak licin.
        g. Pasangan pondasi batu belah Dengan Campuran 1Pc : 5Psr.       
                                                                         
     5. PEKERJAAN BETON                                                  
       1. Material Bahan                                                 
        a. Semen                                                         
         Semen yang digunakan adalah terdiri dari suatu jenis Merk dan Mutu yang baik atas
         persetujuan Direksi, ditetapkan harus memakai produk Lokal merk Gresik, Tiga roda, atau
         Holchim, Kemudian Semen yang tidak boleh digunakan adalah :     
         - Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya          
         - Kantong saknya telah sobek                                    
         - Semen yang tertumpah diarea yang basah atau kering lebih dari satu jam
                                                                         
         - Semen yang telah dipakai untuk mencampur telah berkerikil     
         - Semen yang sudah lama dijemur atau kena matahari.             
         Keamanan tempat menyimpan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas
                                                                         
         dari kelembaban lantai dan percikan air.                        
      b. Pasir beton                                                     
         - Pasir Urugan dan Pasir Pasangan yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta
           bersih dan tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organis lainnya.
         - Pasir berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan dari alat -alat pemecah batu.
        -  Pasir untuk campuran Seton dipakai yang berbutir kasar dan bersih dari lumpur serta
                                                                         
           bahan organis lainnya.                                        
        -  Pasir harus terhindar dari batu-batu tajam dan keras. Butir-butir halus bersifat
           kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.           
                                                                         
        -  Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat
           kering).                                                      
        -  Pasir laut tidak boleh dipakai untuk semua mutu beton. Selanjutnya pasir
                                                                         
           harus memenuhi syarat-syarat PBI 71 Bab. 3.3                  
     c. Krikil / Batu Pecah Beton                                        
         - Krikil dapat berupa krikil alam atau batuan-batuan yang diperoleh dari pemecahan
            batu.                                                        
         - Bahan ini harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori, bebas dari bahan
                                                                         
           bahan yang dapat merusak fungsinya terhadap konstruksi.       
         - Dalam segala hal, syarat-syarat ini disesuaikan dengan ketentuan dalam PBI 1971Bab 3.
         - Krikil harus disimpan diatas permukaan besih dan keras serta dihindarkan
           terjadinya pengotoran serta tercampur adukan                  
         - Bahan untuk batu gunung kecuali dipersyaratkan lain, harus sesuai dengan PUBB 1977
           Nl-3.                                                         
         - Batu gunung / kali yang digunakan berukuran sesuai standar kebutuhan untuk
                                                                         
           pondasi dan untuk pasangan batu kosong bawah pondasi harus berstruktur cukup
           kuat awet serta tidak keropos.                                
         - Kerikil / Batu Pecah beton, sebelum digunakan harus dicuci dengan air sampai
           bersih.Penumpukan bahan krikil / batu pecah beton harus dipisahkan dengan material
           lain.                                                         
                                                                         
     d. Air                                                              
        Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan jernih tidak mengandung
        minyak, asam, garam, alkohol atau bahan lain yang dapat merusak beton.
     e. Takaran Material Beton                                           
       - Takaran/ukuran perbandingan material beton tidak diperbolehkan hanya
        menggunakan skop/diperkirakan saja. Takaran yang diperbolehkan adalah ukuran dan bahan
                                                                         
        yang sama, antara lain seperti : ember, drum plastik atau tong dari kayu dengan standar
        yang telah ditentukan yakni dengan ukuran mutu beton fc'         
        20mpa (Footplat, kolom, sloop, Ring balk, balok latai,Balok gantung, Plat dak) dan
        mutu beton 21 mpa untuk lantai                                   
       - Testing dilakukan sesuai dengan PBI. 1971 Bab. 4.7 termasuk slump test maupun
                                                                         
        compression test. Bilamana beton tidak memenuhi slumptest maka seluruh adukan tidak
        boleh digunakan dan harus dibuang keluar site oleh Kontraktor.   
       - Apabila tidak memenuhi compression test maka prosedur PBI 1971 untuk perbaikan
        beton yang harus dilakukan. Mutu beton harus fc' 20 mpa dan fc' 21 mpa untuk struktur
                                                                         
        utama dan kontraktor harus membuat mixed design untuk ditujukan dan disetujui Direksi
        sebelum mulai dengan pengecoran dan pada tiap perubahan sumber pengambilan
        agregat.                                                         
                                                                         
     f. Besi Beton                                                       
                                                                         
       - Besi beton yang digunakan adalah mutu yang sesuai dengan spesifikasi dan
        kekuatan konstruksi yang diperlukan yaitu Baja dengan mutu U-24 sesuai PBI 1971.D Sesi
        beton harus bersih dari lapisan minyak lemak, karat dan bebas dari eaeat - eaeat
        seperti serpih dan sebagainya, serta berpenampang bulat dan memenuhisyarat-syarat
                                                                         
        yang ditentukan dalam PSI 1971.                                  
       - Dimensi dan ukuran penampang, bulat besi beton harus sesuai dengan
        petunjuk gambar kerja (FULL dan sesuai standar SIi) memenuhi batas toleransi minimal
        seperti yang dipersyaratkan PSI 1971.                            
       - Sesi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
                                                                         
        pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi dan biaya
        menjadi tanggungan Kontraktor.                                   
       - Satang Saja/Sesi Seton harus bebas dari karat dan eaeat perubahan bentuk. Harus
        disimpan terlepas dari tanah serta tidak diperbolehkan ditempat terbuka untuk jangka
        waktu panjang.                                                   
                                                                         
       - Sesi Seton harus bersih dari lapisan minyak, karat dan bebas dari eaeat seperti retak,
        bengkok-bengkok dan lain-lain sebagainya serta harus berpenampang bulat dan
        memenuhi syarat yang tereantum dalam PSI 1971.                   
                                                                         
   2. Pekerjaan Pembesian beton                                          
      a. Pembesian atau rakitan besi beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja dan diukur
        dengan mm (melimeter) untuk besaran diameternya ditetapkan berdasarkan alat ukur
        SIGMA.                                                           
      b. lkatan Sesi Seton harus menjadi pembesian hingga tidak berubah tempat selama pengeeoran
        dan selimut betonnya harus sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam PSI 1971.
      c. Besi beton yang dipasang lebih dari satu lapis harus diberi antara dengan potongan besi
         minimal sama dengan diameter besi tersebut.                     
                                                                         
      d. Jarak pemasanagan besi beton harus dapat dilalui oleh material beton dengan standar
        PSI 1971 adalah minimal 2,5 CM anatara besi.                     
      e. Ketentuan-ketentuan lain adalah mengikuti syarat yang tereantum dalam PSI 1971.
                                                                         
      f. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
         pekerjaan dalam waktu 1x 24 jam setelah adanya perintah tertulis dari Direksi.
                                                                         
   3. Jenis dan Mutu beton;                                              
       a. Beton Bertulang / Tidak Bertulang menggunakan mutu beton Fe' 20 mpa (k 225), di gunakan
         pada beton kolom praktis, balok latai, Footplat, sloof, kolom struktur, Ring balok,
                                                                         
         balok gantung, balok anak dan Seton plat Oak. Untuk lantai menggunakan Mutu
         beton Fe' 20 mpa (k 225)                                        
                                                                         
       b. Mutu beton yang digunakan adalah sesuai dipersyaratkan dengan standar komposisi
         bahan.                                                          
                                                                         
   4. Pemadatan beton                                                    
     beton harus dipadatkan benar-benar dengan vibrator yang sudah disetujui dan
     mempunyai frekuensi minimum 3000 putaran permenit. Tak ada bagian beton yang boleh
     dipadatkan lebih dari 20 detik, keeuali disarankan oleh Direksi. Bagian beton yang telah ras
                                                                         
     tidak boleh digetarkan baik langsung maupun melalui penulangan. Pemadatan beton
     harus memenuhi peraturan-peraturan dalam PSI 1971.5. Proses Pengerasan
      Kontraktor wajib melindungi beton yang baru dicor terhadap matahari, angin dan hujan
      sampai beton tersebut mengeras secara wajar dan menghidarkan pengeringan yang terlalu
                                                                         
      cepat dengan cara sebagai berikut :                                
      a. Semua bekesting yang mengandung beton yang baru dicor harus dibasahi secara teratur
         sampai dibongkar.                                               
      b. Semua permukaan beton tidak terlindungi harus dibasahi selama 2 (dua) minggu setelah
         pengecoran.                                                     
                                                                         
      c. Semua permukaan lantai beton harus dilindungi terhadap pengeringan dengan
         memberi penutup yang basah.                                     
      d. Tidak dibenarkan untuk menimbun barang atau mengangkut barang diatas beton yang
         menurut Direksi belum cukup mengeras.                           
                                                                         
   5. Pembongkaran Bekisting                                             
      a. Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting sebelum mencapai kekuatan sesuai
                                                                         
         PBI 1977 Bab 5 ayat 8 (hal 51 ).                                
      b. Apabila pembongkaran bekisting menyebabkan sebagian pekerjaan beton
         mendapat tekanan melebihi perhitungan, maka tidak dibenarkan untuk membongkar
         bekistingnya untuk jangka waktu selama keadaan itu berlangsung.Harus ditekankan bahwa
         tanggung jawab terhadap keamanan beton sepenuhnya pada Kontraktor serta harus
                                                                         
         memenuhi peraturan mengenai pembongkaran bekisting pada PBI 1971.
      c. Kontraktor wajib memberitahukan Direksi pada waktu akan membongkar bekisting
         bagian- bagian pekerjaan beton yang penting serta mendapatkan persetujuan
         Direksi, tetapi hal ini tidak mengurangi tanggung jawab atas hal tersebut.
                                                                         
      d. Pembongkaran bekisting /mall beton struktur utama dapat dibongkar setelah
         berumur 3 (tiga) minggu, kecuali beton praktis bila dianggap perlu dapat dibongkar
         setelah berumur 4-7 hari dengan persetujuan Direksi.            
 6. PEKERJAAN DINDING                                                    
   1. Lingkup Pekerjaan                                                  
     Pasangan Bata dilaksanakan untuk dinding / tembok gedung, Bata lainnya yang ditunjuk pada
                                                                         
     gambar rencana.                                                     
   2. Bahan                                                              
                                                                         
     a. Bata yang dikehendaki adalah Bata yang berkualitas baik yaitu dengan hasil pembakaran yang
       matang tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20%) dan tidak diperbolehkan memasang
                                                                         
       bata yang pernah dipakai.                                         
                                                                         
 3.  Pelaksanaan                                                         
     a. Dimana diperlukan menurut direksi, Kontraktor harus membuat shop drawing untuk
       pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.                        
                                                                         
     b. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan. Adukan
       dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk
                                                                         
       Perencana / Direksi.                                              
     c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur
                                                                         
       terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk
       profilnya.                                                        
                                                                         
     d. Pasangan Bata harus dipasang tegak lurus, siku, rata, dan tidak boleh terdapat retak-retak,
                                                                         
       dipasang dengan fungsi, ukuran ketebalan dan ketinggian yang ditentukan dalam gambar
       rencana.                                                          
                                                                         
     e. Mencampur Perekat. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujui atau
       dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang sudah
                                                                         
       mulai mengeras untuk dipakai lagi.                                
     f. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata sama sekali tidak diperkenankan.
                                                                         
     g. Pasangan tembok dipasang seluas 12,00 m2, bila lebih harus dipasang beton praktis ukuran
       penampang 15 x 15 cm dengan tulangan sesuai pada gambar .         
                                                                         
     h. Syarat-syarat penerimaan :                                       
      - Pasangan Bata dapat diterima / diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal dinding
                                                                         
       seluas 12 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci / diplester). 
                                                                         
      - Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci / diplester).
                                                                         
 7. PEKERJAAN PLESTERAN                                                  
        a. Pekerjaan beton yang akan diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat kasar
           terlebih dahulu (dengan beitel) dan disaput dengan air semen. 
        c. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok halus rata dan halus, dan
           merupakan suatau bidang yang tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak
           kemudian. Jika terjadi retak-retak, penyedia jasa harus segera memperbaikinya.
        d. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan jalur-jalur instalasi listrik, sudah
           harus ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai rencana.    
        e. Semua pekerjaan plesteran dengan 1pc : 6 ps tersebut dalam RKS ini, dilaksanakan
           untukplesteran transram tembok luar / dalam dan bagian ondasi yang tampak.
        f. Pekerjaan plestran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok, baik yang
           tampak maupun yang tidak tampak antara lain : tembok-tembok diatas langit-langit
           maupun tembok gewel, bagian dalam dan sebagainya.             
                                                                         
        g. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan setelah pekerjaan atap seledai dilaksanakan,
           tembok harus dibasahi air sehingga betul-betul kenyang sebelum pekerjaan plesteran
           dimulai.                                                      
        h. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1pc :
           2ps dilalaksanakan dengan lurus dan tajam.                    
        i. Khusus untuk pekerjaan talud, bidang luarnya disias sesuai dengan pola Nat pasangan
           dengan campuran 1pc : 2ps dan akhirnya talud diplester dan dibenangi sehingga rapi.
        j. Bidang-bidang pondasi luar/dalam di birafend dengan campuran sesuai campuran
           pasangannya.                                                  
                                                                         
 8. PEKERJAAN PENUTUP DINDING                                            
      1. Lingkup Pekerjaan                                               
         Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk pemasangan insect-net
         mesh 40 mm seperti yang ditunjukkan pada gambar pelaksanaan, meliputi pekerjaan:
      2. Pengendalian Pekerjaan dan persyaratan pekerjaan.               
         Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard-standard yang ditetapkan dalam :
         NI-2-1971                                                       
         NI-2-1970                                                       
         NI-8-1972                                                       
         SII-0241-1970                                                   
         PUBI: Persyaratan Umum Bahan bangunan Indonesia 1982 (NI-3)     
         ANSI: American Nation Standard Institute                        
         TCA: Tile Council of America, USA, (1) TCA 137.1-Recommended standard
                                                                         
      3. Persyaratan umum                                                
                                                                         
         1. Sebelum pekerjaan ini dilakukan. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan terhadap
           peil lantai dan kemiringannya.                                
         2. Pelakanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga/tukang yang ahli atau oleh sub
           kontraktor khusus yang berpengalaman dan mempunyai reputasi hasil pekerjaan yang baik
         3. Sebelum pemasangan kontraktor harus mengajukan dahulu contoh bahan yang akan
           dipasang untuk mendapat pesetujuan Direksi Teknik/PPK.        
                                                                         
         4. Kontraktor harus mengusulkan shop drawing pemasangan secara detail, sebelum
           pemasangan.                                                   
      Contoh Bahan: pelaksana harus mengadakan dan menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan
      dipakainya kepada Direksi untuk mendapat persetujuannya.           
                                                                         
                                                                         
9.PEKERJAAN RANGKA ATAP                                                  
   1.  Lingkup Pekerjaan                                                 
       Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
       penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
       gambar kerja, yang diantaranya adalah :                           
       a. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangkakuda-kuda
          (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatanangin dan bracing
          (ikatan pengaku)                                               
       b. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)                         
   2.  Bahan                                                             
       Material struktur rangka atap antara lain memiliki spesifikasi teknis sebagai berikut :
       a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties)            
           Baja mutu tinggi G550                                        
           Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550 MPa      
           Modulus elastisitas 21 x 105 MPa                             
           Modulus geser 8 x 104 MPa                                    
       b. Lapisan Pelindung erhadap korosi (Protective Coating)          
          - Lapisan pelindung seng dan aluminium dengan komposisi 55% Aluminium (Al); 43,5 %
            Seng (Zinc); 1,5 % Silicon (Si)                              
          - Ketebalan Pelapisan L 100 gr/m2 AZ 100                       
       c. Profil Material                                                
          - Rangka Atap baja ringan merk kencana( ruang kelas,ruang guru,uks dan ruang inklusi)
            Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel C75.75 dan ketebalan
            dasar baja 1,00&0,75 mm)-CTC, C75.75 tebal 0.75 mm (TCT) panjang material
            perbatang adalah 11m dan 6m,                                 
          - Reng (ruag kelas,ruang guru,uks dan ruang inklusi )          
            Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan juga
            dipergunakan untuk ikatan angin dan ceiling batten dan reng TS 35 mm. 45mm TCT
            (ketebalan dasar baja 0,5 mm), panjang material perbatang adalah 6m.
          - Screw                                                        
            Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi sebagai
            berikut :                                                    
                                                                         
              i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
              ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw kuda-
                kuda) dengan ketentuan sebagai berikut:                  
                1. Diameter kepala : 12 mm                               
                2. Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14      
                3. Panjang : 20 mm                                       
                4. Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel         
                5. Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 kN        
                6. Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN           
                7. Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm           
             iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw reng) dengan
                ketentuan sebagai berikut:                               
                1. Diameter kepala : 10 mm                               
                2. Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16      
                3. Panjang : 16 mm                                       
                4. Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel         
                5. Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN        
                6. Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN           
                                                                         
                7. Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN             
   3.  Persyaratan Desain                                                
       Konfigurasi pembebanan yang digunakan:                            
       a. Dead Load Top Chord (Beban Mati Batang Utama Atas)             
       -  Beban atap                                                     
          1. Jenis genteng keramik / beton : 60-75 Kg/m2                 
          2. Jenis Asbes : 20 Kg/m2                                      
          3. Jenis Metal : 10 Kg/m2                                      
       -  Variasi beban tambahan ex. Ornamen GRS, Tangki air panas, dll  
       b. Live Load Top Chord (Beban Hidup Batang Utama Atas)            
          1. Bebah Hujan : 25 Kg/m2                                      
          2. Beban terpusat Orang + Alat : 100 Kg                        
          3. Beban angin : 30 m/s                                        
       c. Dead Load BottomChord (Beban Mati Batang Utama Bawah)          
          1. Beban Plafon (ceiling) : 20-25 Kg/m2                        
          2. Variasi beban tambahan ex. Lampu gantung, AC cassette, dll : 50 Kg/m2 (pertitik)
   4.  Syarat Pelaksanaan                                                
       a. Pemasangan kuda-kuda baja ringan di atas struktur pendukungnya (kolom atau ringbalk)
          harus dilaksanakan secara benar dan cermat, agar rangka atap baja ringan terpasang sesuai
          dengan persyaratannya, antara lain adalah:                     
           Kuda-kuda terpasang kuat dan stabil, dilengkapi dengan angkur (dynabolt) pada kedua
            tumpuannya.                                                  
           Semua kuda-kuda tegak-lurus terhadap ringbalk.               
           Ketinggian apex untuk pemasangan nok di atas setiap kuda-kuda rata.
           Sisi miring atap rata (tidak bergelombang).                  
           Tidak ada kerusakan lapisan pelindung.                       
           Tidak terjadi deformasi (perubahan bentuk) akibat kesalahan pelaksanaan pekerjaan.
       b. Pengecekan antar sambungan harus selalu dilakukan untuk memastikan seluruh bagian
          atap dapat berdiri dengan kokoh.                               
       c. Kuda-kuda dirakit/dipasang menurut bentuknya pada Bengkel kerja. Jarak maksimum antar
                                                                         
          kuda – kuda adalah 0,8 m dengan jarak reng kurang lebih 28 cm atau menyesuaikan ukuran
          genteng di lapangan.                                           
       d. Sudut kemiringan kuda-kuda 30º atau sesuai dengan Gambar Bestek.
       e. Semua lubang sekrup atau lubang yang dibuat untuk alat sambung lainnya harus dicocokan
          sehingga dapat dibaut dengan mudah.                            
       f. Pengunaan drip untuk penyetelan lubang harus dilakukan dengan baik sehingga tidak
          merusak rangka baja ringan atau memperbesar lubang.            
       g. Setiap bagian struktur harus disetel sesegera mungkin setelah struktur didirikan.
       h. Sambungan tidak boleh dikencangkan sebelum struktur dijajarkan, diratakan, ditegakkan,
          dan dibaut sambungan sementara, untuk menjamin tidak terjadinya perpindahan posisi
       i. pada saat mendirikan atau menyetel bagian struktur berikutnya. 
       j. Adanya garansi material/jaminan kualitas bahan, dan struktur/jaminan konstruksi dari
          pihak produsen/aplikator dengan masa garansi selama minimal 10 tahun yang dibuktikan
          dengan surat pernyataan dari produsen (aplikator).             
       k. Hasil pemasangan rangka kuda-kuda harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
                                                                         
 10. PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                              
    1. Bahan :                                                           
       a. Jenis atap yang digunakan adalah atap genteng Galvalume tebal 0,30mm (uk. 75 x300-500
          cm) dengan bentuk, ukuran dan warna sesuai dengan gambar bestek dan rencana atau
          ditentukan lain sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis kecuali ditentukan lain dalam
          dokumen.                                                       
       b. Material Rabung, Nok atau Bubungan Atap adalah Spandek AZ 100 T.0,35mm dengan
          spesifikasi sesuai dengan Gambar Bestek, atau terkecuali ditentukan lain oleh Direksi
          Teknik kecuali ditentukan lain dalam dokumen.                  
                                                                         
    2. Syarat – syarat Pelaksanaan                                       
       a. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh material penutup
          atap untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi.                 
       b. Warna dapat diganti dan diubah oleh Konsultan Perencana dan Owner pada masa
                                                                         
          pelaksanaan konstruksi                                         
       c. Pada setiap lembar material atap harus dicantumkan Merk Dagang, Type Produksi, Jenis
          Produksi dan Ketebalan Material.                               
       d. Setiap lembaran material atap yang didatangkan ke lokasi pekerjaan harus dalam keadaan
          baik tidak cacat permukaan catnya dan tidak melengkung lapisan aluminium sengnya.
       e. Sebelum penutup atap dipasang harus dilakukan pemeriksaan ulang terhadap pemasangan
          kuda-kuda sesuai dengan nomor, kedataran nok maupun sisi atap, dan memastikan
          support overhang terpasang dengan benar.                       
       f. Memasang satu jalur penutup terlebih dahulu dari bawah ke atas. Pemasangan penutup
          atap harus lurus dan rapi agar polanya menjadi rapi dan tidak berbelok – belok
       g. Penyambungan penutup atap seng adalah sekurang kurangnya satu setengah gelombang
          seng dan apabila dilihat dari bawah tidak ada kelihatan cahaya dari bawah.
       h. Pemasangan skrup harus terpasang pada setiap lengkungan atas dari Genteng Bitumen
          tidak boleh di beri jarak per lengkungan.                      
       i. Bentuk material Nok/Rabung atap harus sesuai dan serasi dengan bentuk dan model atap.
       j. Gunakan hanya Paku Berkepala Pengaman pada kayu;.Paku ditancapkan di setiap
          gelombang lembaran pada rangka dudukan dan pada ujung-ujung pertemuan dua sisi
          lembaran yang saling bertumpuk (overlap), serta pada salah satu sisi pertemuan vertikal.
          Tancapkan juga pada setiap gelombang yang bertemu rangka dudukan dan atau paku seng
          atau seperti yang dianjurkan oleh Pabrik                       
       k. Kontraktor Pelaksana harus menjamin akan adanya Petunjuk/Cara Pemasangan dan Cara
          Penyimpanan Material dilokasi pekerjaan oleh Tenaga Ahli Pabrik sebelum pekerjaan
          pemasangan atap dimulai.                                       
       l. Material Atap harus disimpan dalam Gudang material jika tidak langsung
          digunakan.Material Atap tidak boleh basah/lembab dan berhubungan langsung dengan
          tanah.                                                         
                                                                         
 11.PEKERJAAN INSTALASI SANITASI AIR                                     
       1. Lingkup pekerjaan                                              
          Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan
          berikut penyerahan seluruh sistem penerangan dalam keadaan baik dan siap untuk
                                                                         
          dipergunakan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
         - Pasangan Pipanisasi                                           
         a. Pasangan lampu harus sesuai anggaran biaya dan jumlah sesuai gambar kerja
         b. Pemasangan harus sesuai dan dapat mengaliri air ke tempat tujuan
         c. Pipa menggunakan pipa PVC type AW                            
                                                                         
       2. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi                                
          a. Menurut penjelasan-penjelasan dan peraturan-peraturan dalam uraian ini
          b. Menurut segala petunjuk-petunjuk dari Direksi.              
          c. Menurut peraturan-peraturan yang tidak ada cacat, berkualitas baik dan
            memenuhi syarat keamanan kerja.                              
          d. Pekerjaan harus diserahkan dari penyedia jasa kepada direksi dalam keadaan
            selesainya tepat pada waktu yang telah ditetapkan.           
       3. Penjelasan dari bahan-bahan                                    
          a. Pemakaian bahan-bahan harus baru yang tidak ada cacatnya, berkualitas baik dan
            memenuhi syarat keamanan kerja.                              
          b. Sebelum bahan-bahan tersebut dipasang, supaya diperlihatkan terlebih dahulu
            kepada direksi untuk diperiksa kualitasnya dan dapat persetujuan.
          c. Barang-barang yang sudah diafkir, dalam tempo 2 X 24 jam harus sudah dikeluarkan
            dari tempat pekerjaan jika penyedia jasa tidak mengindahkan, Direksi berhak
            menyelenggarakan atas biaya pihak penyedia jasa.             
                                                                         
                                                                         
 12.PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                          
   1. Pekerjaan Kabel Listrik Pada Sistem Tegangan Rendah                
   1.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
          Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan peralatan,
          pemasangan, pemyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, untuk
                                                                         
          pekerjaan listrik tegangan rendah                              
          Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi:       
          1. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun kabel instalasi
            penerangan.                                                  
          2. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau NYY sedangkan
            untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYA, NYM dengan diameter kabel
            disesuaikan dengan gambar rencana.                           
          3. Untuk jenis kabel NYFGbY, uk. 4 x 185 mm2, pemasangan harus ditanam didalam tanah
            dengan kedalan minimal 50 cm dengan pelindung minimal batu bata diatas kabel.
            Sedangkan kabel NYY, uk 4 x 185 mm2 bisa di tanam ataupun di letakkan bebas
            diudara.                                                     
          4. Untuk jenis kabel NYA pemasangan kabel harus didalam pipa PVC dengan diameter
            minimal pipa 5/8 inchi. Sedangkan untuk kabel NYM pemasangan bisa didalam pipa
            maupun bebas diudara, asalkan pemasangan terlihat rapi dan kuat dari tarikan.
          5. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah berpelindung baja (NYFGbY),
            atau tanpa pelindung baja (NYY) dengan posisi ditanam, yang menghubungkan dari
            panel ruang Genset ke tiap tiap unit bangunan. Sedangkan besarnya penampang
            disesuaikan dengan kebutuhan daya bangunan tersebut.         
          6. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM. Untuk kabel NYA
            pemasangan dalam pipa PVC 5/8 inchi, sedangkan kabel NYM bisa dipasang dalam pipa
            maupun di udara bebas. Kabel tegangan rendah di gunakan untuk instalasi penerangan
            dan instalasi kotak kontak dengan diameter minimal kabel 3 x 2.5 mm2.
    1.2 Gambar Rencana                                                   
         Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-peralatan
         seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan
         karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi
         lapangan.                                                       
    1.3 Gambar-gambar kerja (shop drawing)                               
         Pemborong harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan jalur
         pemasangan kabel yang lengkap dan diameter kabel yang digunakan 
                                                                         
    1.4 Gambar-gambar kerja dan juga catalog, brosur dan tipe dari bahan kabel yang akan dipasang
         harus diserahkan kepada konsultan pengawas untuk diperiksa. Shop drawing harus sudah
         diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.          
    1.5 Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)                      
         Pemborong harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian
         pelaksanaan pekerjaan penarikan maupun instalasi kabel di lapangan.
         Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan tiga
         set lengkap blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As
         built drawing harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai.
    1.6 Standart dan Peraturan                                           
         Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti standart dalam PUIL
         terbitan terakhir (2000), SPLN, atau standart-standart internasiaonal yang tidak
         bertentangan dangan PUIL. Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada
         hubungannya dengan pekerjaan ini harus ditaati pula. Surat ijin bekerja sebagai instalatir
         dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan ini harus dimiliki secara sah oleh pemborong, satu
         copy surat ijin tersebut harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai.
    1.7 Pemotongan dan Pembobokan (Cutting& Patching )                   
         Pemborong bertanggung jawab atas penyelesaian/penyempurnaan kembali semua
         pemotongan dan pembobokan dari setiap konstruksi bangunan yang diperlukan untuk
         pekerjaan pemasangan instalasi elektrikal ini. Kecuali hanya apabila dinyatakan lain pada
         gambar, maka setiap pemotongan atau pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis
         dari pengawas.                                                  
            Untuk sejauh mungkin menghindari adanya cutting, semua pekerjaan pemasangan
         insert, sleeves, raceway atau lubang-lubang harus dilaksanakan selama tahap konstruksi.
    1.8 Sleeves dan Insert                                               
            Semua sleeves melalui lantai beton dan pada yang perlu untuk pemasangan instalasi
         elektrikal harus dilaksanakan oleh pemborong. Sleeves cadangan harus dibungkus dan
         ditimbun dengan memakai grout.                                  
            Semua insert beton yang diperlukan untuk pemasangan instalasi peralatan listrik,
         termasuk inserts untuk conduits, hunger dan support harus dilaksanakan oleh pemborong.
    1.9 Proteksi                                                         
                                                                         
         Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi terhadap
         cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung conduit dan bagian-
         bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan harus disumbat atau ditutup untuk
         mencegah masuknya kotoran.                                      
    2.0 Pembersihan Site                                                 
         Pemborong harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapi
         selama pemasangan instalasi elektrikal ini. Pada saat pelaksanaan pekerjaan instalasi ini
         selesai pemborong harus memeriksa kembali keseluruhan pekerjaan dalam keadaan rapi,
         bersih dan siap pakai                                           
    2.1 Material Bahan dan Peralatan Yang dingunakan                     
      Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru, dalam keadaan baik dan sesuai
      dengan yang dimaksud. Cotoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop drawings) harus diserahkan
      kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.                        
      Pemborong harus menempatkan secara tugas penuh (full time) seorang koordinator yang ahli
      dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan serupa dan dapat sepenuhnya mewakili
      pemborong dengan predikat baik. Tenaga pelaksana harus menangani pekerjaan-pekerjaan ini
      secara aman, kuat dan rapi.                                        
          a. Material                                                    
            1. Kabel daya tegangan rendah                                
               a. Kabel tanah TR berpelindung pita baja.                 
                 - Type    : NYFGbY                                      
                 - Standart : PUIL 2000                                  
                            SII 0211-78                                  
                            SPLN 43-2, 1981                              
                 - Konstruksi                                            
                 Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga solid atau
                 standart, bentuk bulat atau sektorial, insulasi PVC, selubung sebelah dalam
                 dari PVC, lapisan pelindung dari galvanized flat steel wire, dan lapisan terluar
                 adalah PVC sheathead warna hitam. Warna insulasi PVC masing-masing inti
                 harus mengikuti kode dalam PUIL 2000 sebagai berikut :  
                                                                         
                 + phasa   : merah, kuning, dan hitam                    
                 + netral  : biru                                        
                 + ground  : hijau kuning                                
                 - Tanda Pengenal                                        
                 Pada sheath dari kabel harus ada tanda pengenal yang tidak dapat dihapus
                 sebagai berikut :                                       
                 a. Nominal voltage.                                     
                 b. Type                                                 
                 c. Ukuran nominal                                       
                 d. Tahun pembuatan                                      
                 e. Nama pabrik pembuat / merk dagang                    
                 - Pemeriksaan dan Pengujiaan                            
                 Pemeriksaan dan pengujiaan terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
                 2.2 Pemeriksaan secara visual (appearance inspection)   
                 2.3 Pengujiaan tahanan dari penghantar.                 
                 2.4 Pengujiaan tahanan insulasi                         
                 2.5 Kabel harus buatan pabrik dalam negeri.             
               b. Kabel TR tanpa pelindung baja.                         
                 - Type   : NYY                                          
                 - Standart : PUIL 2000 SII 0211-78 SILN 43-1,1981       
                 - Konstruksi                                            
                  Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga solid atau
                  standart, bentuk bulat atau sektoral, insulasi PVC, selubung sebelah dalam
                  dari PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, dan selubung terluar dari PVC
                  warna hitam, warna insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode
                  warna dalam PUIL 2000 sebagai berikut :                
                  + Phasa : merah, kuning, dan hitam.                    
                  + Netral : biru.                                       
                                                                         
                  + Ground : hijau kuning.                               
                 - Tanda Pengenal                                        
                  Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus
                  sebagai berikut :                                      
                  1. Nominal voltage                                     
                  2. Type                                                
                  3. Ukuran nominal penghantar.                          
                  4. Tahun pembuatan                                     
                  5. Nama pembuat/merk dagang                            
                 - Pemeriksaan dan pengujian.                            
                  Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
                  -  Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)  
                  -  Pengujian tahanan dari penghantar                   
                  -  Pengujian tahanan insulasi.                         
                  -  Kabel harus buatan pabrik dalam negeri.             
               c. Kabel TR dengan pelindung PVC                          
                 - Type   : NYA, uk. Sesuai dengan gambar.               
                 - Standart : PUIL 2000                                  
                          SII 0211-78 SILN 43-1,1981                     
                 - Konstruksi                                            
                  Berinti tunggal dari bahan tembaga solid atau standart, bentuk bulat, insulasi
                  PVC, warna insulasi PVC terdiri dari merah, kuning, hitam, biru serta hijau.
                 - Tanda Pengenal                                        
                  Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus
                  sebagai berikut :                                      
                  1. Nominal voltage.                                    
                  2. Type.                                               
                  3. Ukuran nominal penghantar.                          
                  4. Tahun pembuatan.                                    
                  5. Nama pembuat/merk dagang.                           
                                                                         
                 - Pemeriksaan dan pengujian.                            
                  Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
                  - Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)   
                  - Pengujian tahanan dari penghantar                    
                  - Pengujian tahanan insulasi.                          
                  - Kabel harus buatan pabrik dalam negeri.              
               d. Kabel TR dengan pelindung PVC                          
                 Type     : NYM 40 cm.                                   
                 - Standart : PUIL 2000                                  
                          SII 0211-78 SILN 43-1,1981                     
                 - Konstruksi                                            
                  Berinti dua, tiga, atau empat, konduktor dari bahan tembaga solid atau
                  standart, bentuk bulat, insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, dan
                  selubung terluar dari PVC warna putih, warna insulasi PVC masing-masing
                  inti harus mengikuti kode warna dalam PUIL 2000 sebagai berikut :
                  + Phasa : merah, kuning, dan hitam.                    
                  + Netral : biru.                                       
                  + Ground : hijau kuning.                               
                 - Tanda Pengenal                                        
                  Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus
                  sebagai berikut :                                      
                  1. Nominal voltage                                     
                  2. Type                                                
                  3. Ukuran nominal penghantar.                          
                  4. Tahun pembuatan                                     
                  5. Nama pembuat/merk dagang                            
                 - Pemeriksaan dan pengujian.                            
                  Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
                  - Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)   
                  - Pengujian tahanan dari penghantar                    
                  - Pengujian tahanan insulasi.                          
                                                                         
                  -  Kabel harus buatan pabrik dalam negeri.             
                                                                         
                                                                         
   2.2 Spesifikasi Bahan Yang Digunakan                                  
      Dalam proyek pembangunan ini untuk semua jenis kabel yang digunakan menggunakan
      spesifikasi seperti dibawah ini:                                   
            1. Pekarjaan kabel Feeder (Power)                            
               a. Kabel NYY                                              
                 ( 4 x 185, 4 x 70,                                      
                 4 x 16, 4 x 10 mm2 )                                    
            2. Pekerjaan kabel instalasi penerangan dan tenaga           
               a. Kabel NYA                                              
                                                                         
    2.3 Pekerjaan Lampu dan Kotak Kontak                                 
       Lingkup Pekerjaan.                                                
               Dalam pekerjaan instalasi lampu dan kotak kontak terdapat beberapa hal yang
           harus di kerjakan agar sistim penerangan dan kotak kontak dapat digunakan sesuai
           fungsinya. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyambungan (wiring
           instalasi) instalasi lampu dan kotak kontak serta perbaikan (bila diperlukan) selama masa
           pemeliharaan. Penambahan peralatan dan material yang tidak disebutkan dalam
           spesifikasi ini maupun pengadaaan dan pemasangan dari material yang kebetulan tidak
           disebutkan, akan tetapi akan secara umum diperlukan agar dapat diperoleh kondisi
           lampu yang baik, maka peralatan atau bahan tersebut dapat ditambahkan.
               Untuk lebih jelasnya maka berikut ini lingkup pekerjaan lampu dan kotak kontak
           yang harus di kerjakan diantaranya:                           
           a. Pengadaan dan pemasangan lampu serta kotak kontak .        
           b. Pengadaan dan pemasangan bahan penunjang instalasi listrik antara lain kabel, pipa
             PVC, T dos, lasdop, isolasi, elbow, dan lain lain.          
                                                                         
                                                                         
                             Spesifikasi Lampu Penerangan                
           1. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
             dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.                  
             Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal penahan
             (grounding).                                                
             Berikut ini adalah lampu lampu yang digunakan dalam pekerjaan ini :
                     1. Lampu Downlight Philips Essential LED 20 watt    
                     2. Lampu Downlight Philips Essential LED 9 watt     
                 Semua lampu flourescent dan lampu discharge lainnya harus dikompensasi
             dengan “power factor corection capassitor” yang cukup untuk mencapai p.f. 85%-
             95%.                                                        
                 Kapasitor harus dipasang paralel dan dilengkapi dengan sekring kecil untuk
             menghindari bahaya kebocoran kapasitor.                     
                 Reflector harus mempunyai lapisan pemantul cahaya berwarna putih atau
             mengkilap dengan derajat pemantul yang tinggi.              
                 Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup
             besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak menggangu
             kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.
                 Ventilasi didalam box harus dibuat dengan sempurna      
                 Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atap klem-klem tersendiri
             sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor. Box terbuat dari pelat baja
             tebal minimum 0.7mm dicat dasar tahan karat, kemudian cat akhir dengan cat oven
             warna putih.                                                
                 Ballast harus dari jenis yang baik, tidak menimbulkan panas yang tinggi,
             komponen pengisinya tidak meleleh, dan memiliki power factor yang tinggi. Ballast
             harus mempunyai dudukan yang kuat dalam box lampu, tetapi mudah dibuka untuk
             diperiksa atau diangkat.                                    
                 Yang harus dipergunakan adalah single lamp ballast (satu ballast untuk satu
             tabung lampu flourescent) merk Philips atau setara.         
                 Lampu TL harus sudah lengkap dengan kap reflector dibuat dari pelat baja
             dengan bentuk seperti gambar rencana. Untuk lampu yang terbenam memakai type
                                                                         
             RMC 300 M5 dengan reflektor mengkilap dan grille mengkilap. 
                                                                         
                             Spesifikasi Sakelar dan Kotak Kontak Biasa. 
           a.   Sakelar                                                  
                   Sakelar yang digunakan harus dari type untuk pemasangan rata dinding,
                mempunyai rating 250 Volts 10 Amp dari jenis single gang atau double gang atau
                multiple gangs (grid switches).                          
                   Kecuali tercatat atau ada persyaratan lain, maka tinggi pemasangan kotak
                sakelar dinding, harus 150 cm dari lantai.               
                   Bila ada lebih dari lima sekelar dinding atau stop kontak ditunjuk pada
                tempat yang sama, maka dua deret kotak tunggal, ganda atau “multigang” sesuai
                dengan kebutuhan harus dipasang satu diatas yang lain, dan titik tengah deretan-
                deretan tersebut harus berada 1.50 m diatas permukaan lantai.
                   Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang ± 20 cm dari
                pinggir kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar
                arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh pengawas.      
           b.   Kotak-Kontak Biasa (KKB) pemasangan Dinding.             
                   Kotak-kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa. Semua
                kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak-kontak
                harus dari satu type, untuk pemasangan rata dinding, dengan rating 250 Volts 10
                Amp. Semua stop kontak dinding dipasang max 30 cm dari lantai. Atau dipasang
                sesuai keperluan pemakaian.                              
                                                                         
                             Kotak untuk sakelar dan kotak kontak.       
               Kotak harus dari baja dengan kedalaman 35 mm. Kotak dari metal harus
           mempunyai terminal pentanahan. Sakelar atau kotak kontak terpasang pada kotak (box)
           dengan menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak
           diperbolehkan.                                                
                                                                         
                             Kabel Instalasi                             
                                                                         
               Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel
           inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau NYM)
               Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5 mm2. Dengan kode warna kabel
           harus mengikuti ketentuan dalam PUIL 2000. Sebagai berikut :  
               - fasa     :    R    : merah                              
               - fasa     :    S    : kuning                             
               - fasa     :    T    : hitam                              
               - netral   :    N    : biru                               
               - tanah (ground) : 0 : hijau dan kuning                   
                                                                         
                             Pemeriksaan dan pengujian                   
             Pemeriksaan dan pengujiaan seluruh instalasi system penerangan dan kotak kontak
           diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.            
             Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :           
           a. Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap kelengkapan peralatan
             apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.                   
           b. Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
           c. Pengujian sambungan-sambungan.                             
           d. Pengujian tahan insulasi.                                  
           e. Pengujian pentanahan.                                      
           f. Pengujian pemberian tegangan.                              
             Paling lambat dua (2) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, pemborong harus
           sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
           persetujuan.Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.         
             Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian, dan 2 copy
           diserahkan oleh pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan oleh pemborong, dan
           segala biaya untuk itu ditanggung oleh pemborong.             
      Pipa instalasi pelindung kabel                                     
               Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa conduit khusus untuk
           instalasi listrik, pipa, elbow, socket junction box dan accessories lainya yaitu pipa flexible
           harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armatur lampu.
                                                                         
               Semua instalasi kabel yang ada berada dalam pipa pelindung.
                             Pemasangan                                  
           Pemasangan lampu-lampu dan kotak kontak.                      
            Semua fikture penerangan dan kotak kontak beserta perlengkapan-perlengkapannya
             harus dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang benar dan
             disetujui pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.   
            Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel pada kanal
             yang dipasang lengkap dengan penggantungnya.                
            Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan harus sudah siap
             menyala. Bebas dari cacat. Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih bebas dari
             debu, plastes dan lain lain. Semua reflector, kaca, panel pinggir atau bagian-bagian
             lain yang rusak sebelum pemeriksaan akhir harus diganti oleh pemborong tanpa
             biaya tambahan.                                             
                                                                         
 13.PEKERJAAN PENGECATAN                                                 
       a. Kecuali pekerjaan kayu dan langit-langit, harus di cat dengan cat kualitas baik.
       b. Warna cat ditentukan kemudian menurut petunjuk Direksi / Pejabat Pembuat Komitmen
          atau mengikuti bangunan lama yang telah ada.                   
       c. Cat meni, plamur maupun dempul dipakai sesuai dengan kualitas cat akhiran yang akan
          dipergunakan.                                                  
       d. Dalam pelaksanaan pekerjaan cat sebelum dimulai mengecat semua bagian harus
          dibersihkan dan dimeni terlebih dahulu, kemudian diplamuer hingga rata dan bilaman
          perlu didempul dan digosok amplas hingga rata dan halus, kemudian dicat dasar satu kali
          selanjutnya dengan cat akhiran (penutup) tiga kali atau lebih untuk mencapai hasil yang
          sempurna dan memuaskan.                                        
       e. Pengecatan tembok dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengeamplas plesteran dan
          diplamur berulang-ulang hingga rata dan diulanginya lagi apabila setelah di cat masih
          terdapat lubang-lubang yang belum rata harus diulang dengan plamur yang sudah di
          campur warna catnya kemudian diulang kembali catnya hingga rata betul.
       g. Untuk pengecatan kayu/tembok/besi yang lama, maka cat lama dikupas hingga bersih
          kemudian diplamur dan dicat sesuai dengan pengecatan baru.     
                                                                         
       h. Pengecatan besi sebelum dimeni harus diamplas dahulu hingga betul-betul bersih,
          kemudian dicat beberapa kali hingga rata.                      
 14.  SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/ METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA     
    Adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal
    sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing
    jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, meliputi:
    (1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari
                                                                         
       masing-masing jenis pekerjaan utama;                              
    (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam
       pelaksanaan pekerjaan;                                            
    (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan.
                                                                         
                                                                         
 Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja, untuk paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai
 berikut :                                                               
 No    Pekerjaan Utrama  Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
 1.  Pekerjaan Persiapan Pekerjaan ini di mulai dengan mengundang konsultan
                     pengawas dan pemimpin kegiatan untuk bersama sama   
                     kelapangan menentukan titik lokasi yang akan di kerjakan dan di
                     lanjutkan pembersihan lokasi yang akan di kerjakan, setelah
                     lokasih sudah besih di mulai dengan pekerjaan pengukuran dan
                     memasang patok dan sesuai dengan ukuranya di lanjutkan
                     memasang bouwplang yang mana papan bouwplang yang di pakai
                     di ketam satu sisi yang permukaanya ke atas dan bouwplang ini
                     harus siku dan jaraknya dari titik bangunan 1 meter. Pada
                     pekerjaan persiapan ini di ajukan semua contoh material yang
                     akan di pakai dalan pelaksanaan proyek ini dan apabila material
                     yang di ajukan di setujui maka material tersebut di masukan ke
                     lokasi proyek dengan tetap membuat laporan jumlah material
                     yang masuk dan rencana pemakainaya. pekerjaan bouwplang ini
                                                                         
                     harus di jaga sampai selesai pekerjaan struktur lantai satu.
 2.  Galian Tanah      Setelah mendapatan hasil dari pengukurang bowplank tersebut
                     dan telah disetujui oleh konsultan pengawas, maka dilanjutkan
                     dengan pekerjaan galian tanah. Lebar panjang dan dalam dari galian
                     ini telah sesuai dengan dokumen yang telah ada sebelumnya. Tanah
                     hasil galian tersebut ditempatkan tidak jauh dari galian tanah karna
                     bisa digunakan kembali pada saat pengurugan tanah kembali.
                     Apabila didalam hasil penggalian tersebut terdapat sampah-sampah
                     atau benda-benda yang nantinya dapat merusak dari hasil
                     penggalian ini dibuang ditempat yang aman dan tidak menganggu
                     pekerjaan yang lainnya. Gunakan water pass untuk mendapatkan
                     lubang yang horizontal yang rata. Jika kemiringan lahan besar, maka
                     bangunan harus dibagi menjadi 2 bagian dengan ketinggian lantai
                     yang berbeda, untuk menjaga agar pondasi letaknya tidak terlalu
                     tinggi.                                             
 3.  Rabat lantai kerja Pekerjaan beton tumbuk ini dimulai dengan mengaduk adukan
                     campuran PC:1 PS:3 KR: 5. Setelah itu adukan diletakkan kedasar
                     galian yang telah di taburkan pasir urug dengan ketebalan sesuai
                     pada gambar perencanan. Peralatan yeng di gunakan antara lain
                     molen,ember,skrop dll                               
 4.  Pekerjaan Bekisting Bekesting merupakan konstruksi sementara yang berfungsi
                     sebagai cetakan atau mal dari beton cair hingga mengeras sebagai
                     struktur bangunan, dan akan dibongkar setelah beton sampai umur
                     tertentu.                                           
 5.  Pembesian         Pekerjaan pembesian terdiri dari pekerjaan pemotongan,
                                                                         
                     pembengkokan, penyetelan dan perakitannya.Untuk memudahkan
                     dalam pelaksanaannya dibuat jadwal penulangan dalam bentuk
                     tabel yang memuat kode tulangan, bentuk dan ukuran, jumlah
                     batang, panjang dan dimeter tulangan. Dengan demikian
                     penggunaan bahan dapat terkontrol (ekonomis dan memudahkan
                     dalam bekerja).                                     
                     Untuk pekerjaan pembesian diperlukan ketelitian serta
                     penghematan bahan dan untuk mempercepat produksi digunakan
                     mesin ( bar bender dan bar cutter).                 
                                                                         
                                                                         
 6.  Pekerjaan Kolom   Pekerjaan ini dimulai dengan mesang besi tulangan kolom yang
                     sudah dirakit dan disambung dengan besi stek dari pondasi dan
                     sambungannya diikat dengan kawat ikat, selanjutnya memasang
                     bekisting dan bekisting ini di ukur dua sisi untuk menentukan
                     pertikal nya. Setelah pertikalnya sudah dapat di pasang penyangga
                     bekisting.                                          
 7.  Pekerjaan Dinding Dinding dibuat dari pasangan batu bata dengan adukan spesi 1 :5,
                     sebelum pasangan bata terlebih dahulu kami buat profil-profil dari
                     kayu yang lurus sebagai pedoman dalam pekerjaan, pasangan harus
                     tegak lurus dan siku secara horizontal dan vertikal. Pemasangan
                     dinding bata ini dapat dimulai setelah bekisting kolom dan balok
                     dibuka. pemasangan dinding disesuaikan denah dalam gambar kerja.
 8.  Pekerjaan Atap    Pekerjaan ini di mulai dengan mengukur ketinggian dan lebar
                     bentangan. Sesuai ukuran ini dimulai merakit kuda kudanya
                     menggunakan Rangka Baja Ringan C75.75 + reng R32. 45 Kencana
                     dipermukaan tanah sampai selesai semuanya dan selesai dilanjutkan
                     menaikan satu persatu keatas ring balok untuk di dinabolt sebagai
                     pemegangnya.Setelah semua terpasang dilanjutkan dengan
                     pemasangan penutup Atap genteng Multiroof lapis pasir T.0,25mm
                     Bubungan multiroof T.0,25mm.                        
 9.  Pekerjaan Finishing Pekerjaan Finishing dinding interior finishing cat. Pekerjaan finishing
     Dinding         dikerjakan setelah pekerjaan utama selesai. plesteran dinding yang
                     tingkat kerataan permukaan dinding diukur menggunakan waterpas.
                                                                         
 10. Pekerjaan Finishing Pekerjaan Finishing lantai teras bangunan menggunakan Keramik
     Lantai          Asia Tile (Polos) Tingkat kedataran dan tegak lurus pasangan
                     menggunakan benang dan waterpas sebagai pedoman.    
 11. Pekerjaan Sanitasi Pekerjaan Sanitasi menggunakan pipa PVC type AW, Stop Kran
                     menggunakan Onda                                    
                                                                         
 12. Pekerjaan Elektrikal Pekerjaan Elektrikal Kabel menggunakan type NYM dibungkus pipa
                     condit 5/8”, Saklar dan Stop Kontak menggunakan ex.Broco, Lampu
                     penerangan menggunakan ex.Philips                   
 13. Pekerjaan Pengecatan Pekerjaan pengecatan harus melalu beberapa tahapan pekerjaan
                                                                         
                     yaitu plamir, perataan, pengecatan lapis perlapis cat sampai pori-
                     pori tertutup rata Cat menggunakan Cat Dulux Alkali / Cat Dulux
                     Waterbond, untuk pengecatan lisplank / kayu pengaplikasian
                     menggunakan cat Emco.                               
                                                                         
 15. PERAWATAN / PEMELIHARAAN                                            
      1. Semua pasangan batu termasuk siaran dan plesteran harus dirawat dengan air atau dengan
         cara-cara lain yang diterima menurut persetujuan Direksi.       
      2. Jika perawatan dilaksnakan dengan air, pasangan-pasangan batu harus dijaga agar tetap
         basah, paling tidak 14 hari, jika tidak ada ketentuan lain menutupnya dengan bahan-bahan
         direndam air, atau dengan pipa-pipa alat penyiram, atau cara lain yang disetujui yang
         menyebabkan permukaan selalu basah.                             
      3. Air yang dipakai untuk perawatan harus memenuhi ketentuan spesifikasi untuk air.
                                                                         
 16. PERBAIKAN PASANGAN                                                  
        Jika sesudah penyelesaian semua tembok pasangan batu, pasangan berada di luar garis
        ketentuan atau tidak sesuai dengan garis dan tingkatan yang ditunjukkan pada gambar, maka
        harus dibuang dan diganti atas biaya Rekanan/Pemborong atau tidak menuntut ganti rugi
        sebab kesalahan human error dari pihak rekanan/pemborong.        
                                                                         
 17. PEKERJAAN PENYELESAIAN                                              
      1. Pelaksana harus membersihkan lapangan daerah kerja setelah pekerjaan selesai
      2. Bekas material dan kotoran harus dibersihkan segera, sehingga kegiatan atau pekerjaan
        kelihatan bersih dan rapi                                        
      3. Pelaksana harus segera mengambil alat-alat miliknya yang tidak dipakai lagi sedangkan alat-
        alat milik dinas harus diurus dan dikembalikan dalam keadaan baik dan dikirim ke tempat
        yang telah ditunjuk oleh Direksi/ Pengawas lapangan.             
      4. Pelaksana wajib memeriksa kembali seluruh pekerjaan serta mengadakan perbaikan-
        perbaikan yang mungkin masih dianggap perlu.                     
                                                                         
      5. Sisa-sisa bahan yang dibeli dan dibiayai dari Kegiatan menjadi milik kegiatan dan bukan
        menjadi milik Rekanan/Pemborong .                                
      6. Di dalam masa pemeliharaan Rekanan/Pemborong harus menjaga keamanan, kondisi serta
        kebersihan bangunan sampai dengan penyerahan yang kedua.         
                                                                         
 18. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG KE I                        
   Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu
   sesuai dengan adendum kontrak telah berkhir, penyedia jasa harus segera menyerahkan hasil
   pekerjaannya selesai dengan baik sesuai dengan kontrak kepada pemberi tugas secara tertulis
   dengan tembusan kepada Direksi dan konsultan pengawas.                
   Pengguna jasa akan mengadakan rapat Direksi mengenai pekerjaan penyerahan tersebut diatas
   berdasarkan :                                                         
   1. Kontrak / Perjanjian Kerja                                         
                                                                         
   2. Surat penyerahan pekerjaan dari penyedia jasa                      
   3. Surat tanggapan dari konsultan pengawas, setelah dapat menerima penyerahan pekerjaan
      tersebut.                                                          
 19. PEMELIHARAAN SEBELUM PENYERAHAN KE II                               
   Terhitung mulai tanggal diterimanya pekerjaan yang ke I, hingga 365 (tiga ratus enam puluh lima)
   hari kemudian adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggungjawab penyedia
   jasa sepenuhnya, antara lain :                                        
   1. Keamanan dan penjagaan                                             
   2. Penyempunaan dan pemeliharaan                                      
   3. Pembersihan                                                        
   Apabila penyedia jasa telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
   penyerahan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara pada penyerahan pekerjaan yang
   pertama.                                                              
                                                                         
 20. BENDA-BENDA BERSEJARAH / PURBAKALA                                  
   a. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan pekerjaan bangunan atau sebagian bangunan terdapat
      benda-benda sejarah purbakala dan sebagainya, maka untuk sementara pekerjaan tersebut
      harus segera dihentikan dan melaporkan hal tersebut kepada Pengguna Jasa/ Pejabat setempat
      yang berwenang.                                                    
   b. Rekanan tetap bertanggung jawab tentang hal tersebut, apabila terjadi penyimpangan dari
      semua peraturan yang ada.                                          
 21. PENUTUP                                                             
    a. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
      pekerjaan, tidak disebut perkataan atau kalimat “diselenggarakan oleh Penyedia Jasa ” maka hal
      ini harus dianggap seperti disebutkan.                             
    b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian – bagian yang nyata termasuk dalam
      pekerjaan ini tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini, haruslah
      diselenggarakan oleh penyedia jasa dan diterima sebagai hal yang disebutkan.
    c. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
      Direksi/Pengguna Jasa, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam peraturan ini.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                           Magetan,          2025        
                                             Plt. LURAH MANGKUJAYAN      
                                              KABUPATEN MAGETAN          
                                                   Selaku                
                                           Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                              MEY KUSYUONO, S.Sos        
                                                  Penata/IIIc            
                                            NIP. 19780524 200501 1 008
Tenders also won by Kaisar Multikonst
Authority
13 September 2022Rehabilitasi Jalan Parang - TurusKab. MagetanRp 1,750,000,000
13 September 2022Rehabilitasi Jalan Parang - NgunutKab. MagetanRp 1,380,000,000
12 May 2023Rehabilitasi Jalan Imam BonjolKab. MagetanRp 634,000,000
25 April 2023Rehabilitasi Jalan Cepoko-NgiliranKab. MagetanRp 484,000,000
26 April 2022Rehabilitasi Jembatan Gembol Ruas Jl. Duwet - Gembol Sta 1+000Kab. NgawiRp 412,000,000
6 April 2022Pemeliharaan Saluran Sekunder Kerep Utara Dan Bangunan Di. Kerep Desa Wates Kecamatan Panekan Kabupaten MagetanProvinsi Jawa TimurRp 200,000,000
15 November 2025Pemeliharaan Berkala Jalan Krajan - Lembeyan KulonKab. MagetanRp 200,000,000
18 October 2022Pemeliharaan Saluran Sekunder Bulakan Di. Guyung Desa Tempuran Kecamatan Paron Kabupaten NgawiProvinsi Jawa TimurRp 191,000,000
10 July 2025Pemeliharaan Dan Perawatan Kantor Kec. SukomoroKab. MagetanRp 168,000,000
13 August 2025Perbaikan Jembatan GandekKab. MagetanRp 160,000,000