Pekerjaan Konstruksi Perbaikan Jalan, Talud Dan Saluran Kelurahan Tambran

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10332279000
Date: 18 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kelurahan Tambran
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 120,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,271,340
Winner (Pemenang): CV Wisna Kartika
NPWP: 07*0**4****46**0
RUP Code: 54471172
Work Location: Kelurahan Tambran - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                            
                                                                        
PEKERJAAN : PERBAIKAN  JALAN, TALUD DAN SALURAN KEL.TAMBRAN             
LOKASI    : KAB. MAGETAN                                                
T.A       : 2025                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1. Lingkup                                                            
    1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang
        secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini
        bisa diterapkan untuk pelaksanaan kegiatan PERBAIKAN JALAN, TALUD
                                                                        
        DAN  SALURAN KELURAHAN  TAMBRAN  Kab. Magetan.                  
        Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat
        dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ).                       
    1.1.2. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
        lingkup pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-
                                                                        
        hal sebagai berikut:                                            
        a.  Pengadaan tenaga kerja .                                    
        b.  Pengadaan Bahan / Material.                                 
        c.  Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
            pekerjaan yang ditugaskan.                                  
        d.  Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan
            pekerjaan pada bagian pekerjan yang ditugaskan.             
        e.  Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.         
        f.  Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).             
                                                                        
    1.1.3. Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis
        pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan
        dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu
        atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :                   
                                                                        
        a.  Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.                     
        b.  Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.    
        c.  Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.               
        d.  Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.         
    1.1.4. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak
                                                                        
        dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas,
        maka bagian dari persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya
        dianggap tidak berlaku.                                         
                                                                        
1.2. Pelaksanaan                                                        
                                                                        
    Rencana Pelaksanaan                                                 
    a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
      oleh kedua belah pihak, pemborong harus menyerahkan kepada Direksi /
      Pengawas sebuah “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu
      dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan
      pula urutan serta kaitan / hubungan antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.
    b. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama masa pengadaan / pembelian
      serta waktu pengiriman / pengangkutan dari :                      
      1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan /
         pembantu.                                                      
      2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan                     
    c. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
      pembangunan.                                                      
    d. Pembuatan gambar-gambar kerja.                                   
    e. Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
    f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.             
    g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.                          
                                                                        
    h. Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja Pemborong dan memberikan
      tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.                             
    i. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan / penyempurnaan atau
      rencana kerja kepada Direksi / Pengawas dan meminta diadakannya perbaikan
      / penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum
      dimulainya pelaksanaan.                                           
    j. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan
      sebelum adanya persetujuan dari Direksi / Pengawas atau rencana kerja ini.
      Kecuali dapat dibuktikan bahwa Direksi / Pengawas telah melalaikan
                                                                        
      kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja Pemborong pada waktunya, maka
      kegagalan Pemborong untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan belum
      adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan yang disetujui Direksi,
      sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemborong bersangkutan.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.3  Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja     
   Adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang
   sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan
                                                                        
   uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat
   dipertanggungjawabkan secara teknis, meliputi:                       
   (1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan
      uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama;       
                                                                        
   (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang       
      ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;                
   (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang
                                                                        
      disyaratkan.                                                      
                                                                        
   Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja, untuk paket pekerjaan ini
   ditetapkan sebagai berikut :                                         
                                                                        
                                                                        
 No    Pekerjaan Utrama    Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
 1.  Pekerjaan Persiapan Pekerjaan ini di mulai dengan mengundang konsultan
                     pengawas dan pemimpin kegiatan untuk bersama sama  
                     kelapangan menentukan titik lokasi yang akan di kerjakan
                     dan di lanjutkan pembersihan lokasi yang akan di kerjakan,
                     setelah lokasih sudah besih di mulai dengan pekerjaan
                                                                        
                     pengukuran dan memasang patok dan sesuai dengan    
                     ukuranya di lanjutkan memasang bouwplang yang mana 
                                                                        
                                                              - 2 -     
                     papan bouwplang yang di pakai di ketam satu sisi yang
                     permukaanya ke atas dan bouwplang ini harus siku dan
                     jaraknya dari titik bangunan 1 meter. Pada pekerjaan
                     persiapan ini di ajukan semua contoh material yang akan di
                     pakai dalan pelaksanaan proyek ini dan apabila material
                     yang di ajukan di setujui maka material tersebut di masukan
                     ke lokasi proyek dengan tetap membuat laporan jumlah
                     material yang masuk dan rencana pemakainaya. pekerjaan
                                                                        
                     bouwplang ini harus di jaga sampai selesai pekerjaan
                     struktur lantai satu.                              
 2. Galian Tanah        Setelah mendapatan hasil dari pengukurang bowplank
                     tersebut dan telah disetujui oleh konsultan pengawas, maka
                     dilanjutkan dengan pekerjaan galian tanah. Lebar panjang
                     dan dalam dari galian ini telah sesuai dengan dokumen yang
                     telah ada sebelumnya. Tanah hasil galian tersebut  
                     ditempatkan tidak jauh dari galian tanah karna bisa
                     digunakan kembali pada saat pengurugan tanah kembali.
                                                                        
                     Apabila didalam hasil penggalian tersebut terdapat sampah-
                     sampah atau benda-benda yang nantinya dapat merusak dari
                     hasil penggalian ini dibuang ditempat yang aman dan tidak
                     menganggu pekerjaan yang lainnya. Gunakan water pass
                     untuk mendapatkan lubang yang horizontal yang rata. Jika
                     kemiringan lahan besar, maka bangunan harus dibagi 
                     menjadi 2 bagian dengan ketinggian lantai yang berbeda,
                     untuk menjaga agar pondasi letaknya tidak terlalu tinggi.
                                                                        
 3. Rabat lantai kerja Pekerjaan beton tumbuk ini dimulai dengan mengaduk
                     adukan campuran PC:1 PS:3 KR: 5. Setelah itu adukan
                     diletakkan kedasar galian yang telah di taburkan pasir urug
                     dengan ketebalan sesuai pada gambar perencanan. Peralatan
                     yeng di gunakan antara lain molen,ember,skrop dll  
                                                                        
 4. Pekerjaan Bekisting Bekesting merupakan konstruksi sementara yang   
                     berfungsi sebagai cetakan atau mal dari beton cair hingga
                     mengeras sebagai struktur bangunan, dan akan dibongkar
                     setelah beton sampai umur tertentu.                
                                                                        
 5. Pekerjaan pas.batu  Pekerjaan ini di awali dengan galian tanah terlebih dahulu
                     dan setelah galian pel sesuai ukuran pada dimensi gambar
                     maka tahap berikutnya yaitu urugan pasir bawah astampeng
                     dengan ketebalan 5cm,selanjutnya pemasangan pondasi
                     batu  1pc  :  5ps.  Alat yang  digunakan yaitu     
                     bodem,palu,cetok,ember molen dll.                  
 7. Pekerjaan bata      Pada pekerjaan urugan ini dikerjakan setelah pekerjaan
    tempel           pasangan dinding selesai,kemudian baru mulai diaplikasikan
                                                                        
                     pemasangan bata tempel.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                              - 3 -     
                            PENUTUP                                     
                                                                        
1. Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini untuk uraian pekerjaan tidak disebutkan dalam
  perkataan atau kalimat “diselenggarakan“ oleh Kontraktor Pelaksana, maka hal ini
  harus dianggap seperti disebutkan.                                    
2. Guna mendapat hasil yang baik, maka pada bagian-bagian yang nyata nyata termasuk
  atau yang disebut kata demi kata dalam Spesifikasi Teknis ini haruslah
  diselenggarakan oleh Kontraktor Pelaksana, dan diterima sebagaimana hal yang
                                                                        
  disebutkan.                                                           
3. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini, akan ditentukan lebih lanjut oleh
  pihak Pemberi Tugas, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam peraturanSpesifikasi
  Teknis ini.                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Magetan,………-……….-2025            
                                                                        
                                             Dibuat Oleh :              
                                     Pejabat Pembuat komitmen (PPK)     
                                          Kelurahan Tambran             
                                          Kabupaten Magetan             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         DIDIK SETIAWAN, SE             
                                                Penata                  
                                                                        
                                        NIP.19780320 200312 1 002       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                              - 4 -