PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
KECAMATAN MAGETAN
KELURAHAN MANGKUJAYAN
Jalan Bupati Sudibyo No. 50 Magetan Kode Pos 63316
Telp. ( 0351 ) 892476 E-mail: Mangkujayankelurahan@gmail.com
KERANGKA ACUAN KE RJA (KAK)
KEGIATAN PENGAWAS TEKNIS
,MG
KELURAHAN MANGKUJAYAN
KECAMATAN MAGETAN
KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KEGIATAN : KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN LANJUTAN PEMBUATAN
TPS3R DAN GUDANG TANI KELURAHAN MANGKUJAYAN
LOKASI : KELURAHAN MANGKUJAYAN KECAMATAN MAGETAN KABUPATEN
MAGETAN
TAHUN ANGGARAN : 2025
Setiap Bangunan harus dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi
nilai fungsi bangunan tersebut secara optimal, baik dari segi kekuatan, keindahan, kenyamanan
dan keamanannya. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi
pengembangan arsitektur di Kabupaten Magetan.
Dalam pemeliharaan Bangunan/ Gedung harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan
didasarkan pada pemenuhan kriteria secara teknis bangunan, teknis biaya dan administrasi
pembangunan gedung negara.
Mengingat pengawasan ini merupakan aset negara, maka penyedia jasa pengawasan harus
juga memperhatikan kaidah, norma, adat dan budaya dengan tetap tidak meninggalkan fungsi
profesionalisme.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dengan harapan agar pekerjaan pengawasan
benar-benar menghasilkan karya pengawasan yang matang, sempurna sesuai dengan fungsi dan
kepentingan Kegiatan.
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
harus mendapat pengawasan secara teknis dilapangan. Agar rencana teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung secara
efekif dan efisien.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh jasa pengawasan yang
kompeten dan dilakukan secara penuh tanggung jawab dengan menempatkan tenaga-tenaga
ahli pengawasan di lapangan sesuai dengan kebutuhan dan komplektisitas pekerjaan.
Pengawas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, volume dan
waktu kegiatan pelaksanaan.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
pengawasan serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang
memuat masukan, azaz, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan keadaan pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Untuk itu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini yang merupakan petunjuk bagi
konsultan pengawas yang memuat masukan, asas kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pengawasan dengan baik untuk menghasilkan karya pengawasan sesuai dengan
kebutuhan yang diharapkan.
B. Tujuan
Dengan penugasan konsutan Pengawas, diharapkan dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai dengan KAK
ini.
3. SASARAN
Dapat mewujudkan konstruksi bangunan yang hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan dan menjadi acuan tata bangunan lingkungan sekitarnya.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
SKPD : KELURAHAN MANGKUJAYAN KECAMATAN MAGETAN
KPA : MEY KUSYUONO, S.Sos
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa konsultansi pekerjaan
Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Pembuatan TPS3R dan Gudang Tani
Kelurahan Mangkujayan adalah APBD Tahun 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 6.000.000,00 ( Enam Juta
Rupiah ).
c. Cara Pembayaran.
Dalam kontrak kerja dengan pemerintah Kabupaten Magetan, Kelurahan Mangkujayan
Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan selaku Pengguna Jasa dan Konsultan selaku
penyedia jasa membuat Dokumen Kontrak Kerja Konsultan Pengawas dibuat rangkap 3
(Tiga).
Sedangkan dalam pembayaran harga jasa pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh
konsultan akan diatur sebagai berikut :
Angsuran pertama : Sebesar 90 % dari jumlah biaya pengawasan setelah
presatasi fisik pekerjaan pelaksanaan 100 % (seratus
prosen) atau serah terima pertama.
Angsuran Kedua : Sebesar 10 % dari jumlah biaya pengawasan setelah
selesai masa pemeliharaan atau masa serah terima
kedua.
6. RUANG LINGKUP PENGADAAN/ LOKASI
a. Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, lingkup tugas tersebut antara lain adalah :
1. Memeriksa dan memepelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketetapan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan, bulanan, pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, serah terima pertama dan kedua
pekerjaan konsturuksi.
7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) sebelum serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
9. Bersama perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan.
10. Membuat laporan mingguan dan laporan akhir.
11. Melakukan kelalaian dalam tugas dapat dikenakan denda/sanksi.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan ini berada di Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Magetan Kabupaten
Magetan.
c. Rencana Kegiatan
Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Pembuatan TPS3R dan Gudang Tani
Kelurahan Mangkujayan
7. PRODUK YANG DIHASILKAN
a) Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
b) Secara umum tanggung jawab pengawas adalah minimal sebagai berikut :
Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan / pelaksanaan
yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standart dan pedoman teknis yang
berlaku.
Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
terlibat.
Bertanggung jawab atas kekurangan-kekurangan di dalam pekerjaan.
c) Keluaran yang dihasilkan oleh pengawas berdasarkan kerangka acuan kerja ini
minimal meliputi :
Laporan Mingguan dan Bulanan.
Sebagai resume laporan harian dibuat rangkap 2 (dua).
Laporan Foto dokumentasi dibuat rangkap 1 (satu).
Laporan Akhir dibuat rangkap 2 (dua).
8. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi adalah 90
(Sembilan Puluh) hari kalender.
9. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan pekerjaan baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat
komplektisitas pekerjaan.
Kualifikasi masing-masing tenaga ahli disesuaikan berdasarkan kebutuhan /
komplektisitas pekerjaan, tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini
minimal terdiri dari :
Posisi Jumlah Pendidikan Pengalaman
Chief Inspector 1 S.1 Teknik Sipil > 1 tahun
Chief Inspector
Chief Inspector adalah 1 (satu) orang minimal seorang sarjana Teknik Sipil pengalaman
minimal pengalaman minimal 1 tahun dalam bidang pekerjaan bangunan sipil dan memiliki
SKA Ahli Teknik Gedung.
10. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
A. PENDEKATAN
a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh Direksi, termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
b. Konsultan Pengawas harus memberikan kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari direksi, maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Pengawas.
c. Informasi pengawasan antara lain ;
i. Dokumen Pelaksanaan :
1. Gambar-gambar pelaksanaan.
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3. Berita Acara sampai dengan penunjukan penyedia Jasa.
4. Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.
ii. Bart Chart dan S Curve serta net work planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
Kontraktor (setelah disetujui).
iii. Kerangka Acuan Kerja Pengawasan (KAK Pengawasan)
iv. Peraturan-peraturan standart dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu
pekerjaan, dll.
B. METODOLOGI
Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan, yang secara garis
besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
a) Menyusun progam kerja pengawasan yang disesuaikan dengan program
pelaksana.
b) Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S. Curve dan Net Work Planning
yang diajukan oleh pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengguna Jasa untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara
terus menerus sampai selesai masa pemeliharaan atau penyerahan kedua.
b) Mengawasi kebenaran ukuran, kuantitas, kualitas dari bahan atau
komponen bangunan peralatan dan perlengkapan selama pelaksanaan
pekerjaan.
c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang
ditetapkan.
d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
pengguna jasa.
e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada penyedia jasa, dengan
pemberitahuan tertulis kepada pengelola proyek.
f) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pengguna jasa dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3. Konsultasi.
a) Melakukan konsultasi dengan penyedia jasa untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam
sebulan dengan direksi, perencana dan kontraktor dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua
pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat satu minggu
kemudian.
4. Laporan.
a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi
kepada direksi, mengenai volume, prosentase, dan nilai bobot bagian-
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor.
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan kemudian.
d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor. (Shop
Drawing).
5. Dokumentasi.
a) Menerima dan memeriksa Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, berita
acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
11. SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan.
Setiap bagian pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan dengan benar dan tuntas sampai
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik.
2. Persyaratan Obyektif.
Pelaksanaan Pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standart hasil kerja pengawasan yang berlaku.
3. Persyaratan Fungsional.
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
tinggi sebagai pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
proyek
4. Persyaratan Prosedural.
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku..
5. Persyaratan Teknis Lainnya.
Selain kinerja umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-
ketentuan seperti standart, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain ;
(a) Ketentuan yang berlaku pekerjaan proyek.yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian
Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, ketentuan-ketentuan sebagai dasar
perjanjiannya.
(b) Peraturan pembangunan pekerjaan pengawasan proyek.
(c) Standart dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan pengawasan.
12. PELAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Keluaran yang dihasilkan oleh pengawas berdasarkan kerangka acuan kerja ini minimal
meliputi :
1. Laporan Bulanan:
Memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Lurah Mangkujayan, dan
pengendali proyek (PPK), pelaksana teknis, Tim Teknis/monitoring Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang dan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek.
Sebagai resume laporan harian, laporan bulanan dibuat rangkap 2 (Dua)
2. Laporan Akhir dibuat rangkap 2 (dua).
Magetan, Agustus 2025
Dibuat Oleh :
Plt. LURAH MANGKUJAYAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
MEY KUSYUONO, S.Sos
Penata/IIIc
NIP 197805242005011008