Jasa Konsultansi Pengawasan Perbaikan Jalan Lingkungan Kelurahan Mangkujayan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10332706000
Date: 19 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kelurahan Mangkujayan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,498,940
Winner (Pemenang): CV Reswara
NPWP: 04*6**4****46**0
RUP Code: 54284266
Work Location: Kelurahan Mangkujayan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                     
                             KECAMATAN  MAGETAN                           
                         KELURAHAN   MANGKUJAYAN                          
                     Jalan Bupati Sudibyo No. 50 Magetan Kode Pos 63316   
                Telp. ( 0351 ) 892476 E-mail: Mangkujayankelurahan@gmail.com
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 KERANGKA    ACUAN  KE RJA (KAK)                          
                                                                          
                  KEGIATAN   PENGAWAS    TEKNIS                           
                                                                          
                                     ,MG                                  
                     KELURAHAN  MANGKUJAYAN                               
                       KECAMATAN  MAGETAN                                 
                       KABUPATEN  MAGETAN                                 
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                          
                                                                          
KEGIATAN       : KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN                          
SUB KEGIATAN   : PEMBANGUNAN  SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN              
PEKERJAAN      : JASA   KONSULTANSI  PENGAWASAN   PERBAIKAN   JALAN       
                 LINGKUNGAN KELURAHAN MANGKUJAYAN                         
                                                                          
LOKASI         : KELURAHAN MANGKUJAYAN KECAMATAN MAGETAN KABUPATEN        
                 MAGETAN                                                  
TAHUN ANGGARAN : 2025                                                     
                                                                          
                                                                          
    Setiap Bangunan harus dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi
nilai fungsi bangunan tersebut secara optimal, baik dari segi kekuatan, keindahan, kenyamanan
dan keamanannya. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi
pengembangan arsitektur di Kabupaten Magetan.                             
    Dalam pemeliharaan Bangunan/ Jala harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan
didasarkan pada pemenuhan kriteria secara teknis bangunan, teknis biaya dan administrasi
pembangunan gedung negara.                                                
                                                                          
    Mengingat pengawasan ini merupakan aset negara, maka penyedia jasa pengawasan harus
juga memperhatikan kaidah, norma, adat dan budaya dengan tetap tidak meninggalkan fungsi
profesionalisme.                                                          
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dengan harapan agar pekerjaan pengawasan
benar-benar menghasilkan karya pengawasan yang matang, sempurna sesuai dengan fungsi dan
kepentingan Kegiatan.                                                     
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
       Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
   harus mendapat pengawasan secara teknis dilapangan. Agar rencana teknis yang telah
   disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung secara
   efekif dan efisien.                                                    
       Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh jasa pengawasan yang
   kompeten dan dilakukan secara penuh tanggung jawab dengan menempatkan tenaga-tenaga
   ahli pengawasan di lapangan sesuai dengan kebutuhan dan komplektisitas pekerjaan.
   Pengawas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, volume dan
   waktu kegiatan pelaksanaan.                                            
                                                                          
       Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
   pengawasan serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.                      
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
   A. Maksud                                                              
                                                                          
     1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang
        memuat masukan, azaz, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan
        serta diinterpretasikan keadaan pelaksanaan tugas pengawasan.     
     2. Untuk itu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini yang merupakan petunjuk bagi
        konsultan pengawas yang memuat masukan, asas kriteria, keluaran dan proses yang
        harus dipenuhi dan diperhatikan serta interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
        pengawasan dengan baik untuk menghasilkan karya pengawasan sesuai dengan
        kebutuhan yang diharapkan.                                        
   B. Tujuan                                                              
                                                                          
         Dengan penugasan konsutan Pengawas, diharapkan dapat melaksanakan tanggung
     jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai dengan KAK
     ini.                                                                 
                                                                          
3. SASARAN                                                                
                                                                          
       Dapat mewujudkan konstruksi bangunan yang hendaknya dapat meningkatkan kualitas
   lingkungan dan menjadi acuan tata bangunan lingkungan sekitarnya.      
                                                                          
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA                              
                                                                          
   SKPD   : KELURAHAN MANGKUJAYAN KECAMATAN MAGETAN                       
   KPA    : MEY KUSYUONO, S.Sos                                           
                                                                          
                                                                          
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                        
                                                                          
   a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa konsultansi pekerjaan
     Jasa Konsultansi Pengawasan Perbaikan Jalan Lingkungan Kelurahan Mangkujayan
     adalah APBD Tahun 2025.                                              
                                                                          
   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 5.500.000,00 ( Lima Juta Lima
     Ratus Ribu Rupiah ).                                                 
   c. Cara Pembayaran.                                                    
     Dalam kontrak kerja dengan pemerintah Kabupaten Magetan, Kelurahan Mangkujayan
     Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan selaku Pengguna Jasa dan Konsultan selaku
     penyedia jasa membuat Dokumen Kontrak Kerja Konsultan Pengawas dibuat rangkap 3
     (Tiga).                                                              
                                                                          
     Sedangkan dalam pembayaran harga jasa pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh
     konsultan akan diatur sebagai berikut :                              
        Angsuran pertama : Sebesar 90 % dari jumlah biaya pengawasan setelah
                           presatasi fisik pekerjaan pelaksanaan 100 % (seratus
                           prosen) atau serah terima pertama.             
        Angsuran Kedua  : Sebesar 10 % dari jumlah biaya pengawasan setelah
                           selesai masa pemeliharaan atau masa serah terima
                           kedua.                                         
                                                                          
6. RUANG LINGKUP PENGADAAN/ LOKASI                                        
                                                                          
  a. Ruang Lingkup Kegiatan                                               
     Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
     pada ketentuan yang berlaku, lingkup tugas tersebut antara lain adalah :
     1. Memeriksa dan memepelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
       dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.             
     2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
       ketetapan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.                    
                                                                          
     3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
       pencapaian volume/realisasi fisik.                                 
     4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
       terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                             
     5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
       dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
       laporan harian, mingguan, bulanan, pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana.
                                                                          
     6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, serah terima pertama dan kedua
       pekerjaan konsturuksi.                                             
     7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) sebelum serah terima pertama.
     8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
       perbaikannya pada masa pemeliharaan.                               
                                                                          
     9. Bersama perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan.
     10. Membuat laporan mingguan dan laporan akhir.                      
     11. Melakukan kelalaian dalam tugas dapat dikenakan denda/sanksi.    
                                                                          
  b. Lokasi Kegiatan                                                      
     Lokasi kegiatan ini berada di Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Magetan Kabupaten
     Magetan.                                                             
  c. Rencana Kegiatan                                                     
                                                                          
     Jasa Konsultansi Pengawasan Perbaikan Jalan Lingkungan Kelurahan Mangkujayan
                                                                          
7. PRODUK YANG DIHASILKAN                                                 
                                                                          
    a)  Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
        yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
    b)  Secara umum tanggung jawab pengawas adalah minimal sebagai berikut :
         Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan / pelaksanaan
          yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standart dan pedoman teknis yang
          berlaku.                                                        
                                                                          
         Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
         Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.          
         Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
          suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
          terlibat.                                                       
         Bertanggung jawab atas kekurangan-kekurangan di dalam pekerjaan.
    c)  Keluaran yang dihasilkan oleh pengawas berdasarkan kerangka acuan kerja ini
        minimal meliputi :                                                
                                                                          
         Laporan Mingguan dan Bulanan.                                   
          Sebagai resume laporan harian dibuat rangkap 2 (dua).           
         Laporan Foto dokumentasi dibuat rangkap 1 (satu).               
                                                                          
         Laporan Akhir dibuat rangkap 2 (dua).                           
                                                                          
8. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                                      
                                                                          
       Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi adalah 60
   (Enam Puluh) hari kalender.                                            
                                                                          
9. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN                                            
                                                                          
                                                                          
       Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga yang
   memenuhi kebutuhan pekerjaan baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat
   komplektisitas pekerjaan.                                              
       Kualifikasi masing-masing tenaga ahli disesuaikan berdasarkan kebutuhan /
   komplektisitas pekerjaan, tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini
   minimal terdiri dari :                                                 
                                                                          
                                                                          
           Posisi       Jumlah       Pendidikan      Pengalaman           
                                                                          
        Chief Inspector    1        S.1 Teknik Sipil  > 1 tahun           
                                                                          
                                                                          
   Chief Inspector                                                        
   Chief Inspector adalah 1 (satu) orang minimal seorang sarjana Teknik Sipil pengalaman
   minimal pengalaman minimal 1 tahun dalam bidang pekerjaan bangunan sipil dan memiliki
   SKA Ahli Teknik Jalan.                                                 
                                                                          
                                                                          
10. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                             
   A. PENDEKATAN                                                          
                                                                          
       a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari sendiri
          informasi yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh Direksi, termasuk
          melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                               
       b. Konsultan Pengawas harus memberikan kebenaran informasi yang digunakan
          dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari direksi, maupun yang dicari
          sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
          informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Pengawas.
       c. Informasi pengawasan antara lain ;                              
          i. Dokumen Pelaksanaan :                                        
             1. Gambar-gambar pelaksanaan.                                
                                                                          
             2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)                            
             3. Berita Acara sampai dengan penunjukan penyedia Jasa.      
                                                                          
             4. Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.                  
         ii. Bart Chart dan S Curve serta net work planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
             Kontraktor (setelah disetujui).                              
         iii. Kerangka Acuan Kerja Pengawasan (KAK Pengawasan)            
         iv. Peraturan-peraturan standart dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
             pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu
             pekerjaan, dll.                                              
                                                                          
                                                                          
   B. METODOLOGI                                                          
        Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
    bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan, yang secara garis
    besar adalah sebagai berikut :                                        
                                                                          
          1. Pekerjaan Persiapan.                                         
            a) Menyusun progam kerja pengawasan yang disesuaikan dengan program
               pelaksana.                                                 
            b) Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S. Curve dan Net Work Planning
               yang diajukan oleh pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
               Pengguna Jasa untuk mendapat persetujuan.                  
                                                                          
          2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.                        
            a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan  
               lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
               pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara
               terus menerus sampai selesai masa pemeliharaan atau penyerahan kedua.
            b) Mengawasi kebenaran ukuran, kuantitas, kualitas dari bahan atau
               komponen bangunan peralatan dan perlengkapan selama pelaksanaan
               pekerjaan.                                                 
                                                                          
            c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
               cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang
               ditetapkan.                                                
            d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau 
               pengurangan pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
               pengguna jasa.                                             
            e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
               penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
               kontrak, dapat langsung disampaikan kepada penyedia jasa, dengan
               pemberitahuan tertulis kepada pengelola proyek.            
            f) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pengguna jasa dalam 
               mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
          3. Konsultasi.                                                  
            a) Melakukan konsultasi dengan penyedia jasa untuk membahas segala
               masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan. 
            b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam
               sebulan dengan direksi, perencana dan kontraktor dengan tujuan untuk
               membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
               untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua
               pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat satu minggu
               kemudian.                                                  
                                                                          
          4. Laporan.                                                     
            a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi
               kepada direksi, mengenai volume, prosentase, dan nilai bobot bagian-
               bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor.   
            b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
               dengan jadwal yang telah disetujui.                        
                                                                          
            c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
               alat yang digunakan kemudian.                              
            d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
               terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga
               perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor. (Shop
               Drawing).                                                  
          5. Dokumentasi.                                                 
                                                                          
            a) Menerima dan memeriksa Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
               pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
            b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta
               penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
            c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, berita
               acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-
               formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
                                                                          
                                                                          
11. SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini
   harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :          
                                                                          
  1. Persyaratan Umum Pekerjaan.                                          
     Setiap bagian pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan dengan benar dan tuntas sampai
     dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik. 
  2. Persyaratan Obyektif.                                                
                                                                          
     Pelaksanaan Pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
     pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
     pekerjaan sesuai standart hasil kerja pengawasan yang berlaku.       
  3. Persyaratan Fungsional.                                              
     Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
     tinggi sebagai pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
     proyek                                                               
  4. Persyaratan Prosedural.                                              
                                                                          
     Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan
     sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku..                  
  5. Persyaratan Teknis Lainnya.                                          
     Selain kinerja umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-
     ketentuan seperti standart, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain ;
     (a) Ketentuan yang berlaku pekerjaan proyek.yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian
       Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, ketentuan-ketentuan sebagai dasar
       perjanjiannya.                                                     
                                                                          
     (b) Peraturan pembangunan pekerjaan pengawasan proyek.               
     (c) Standart dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan pengawasan.
                                                                          
                                                                          
12. PELAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN                                          
                                                                          
       Keluaran yang dihasilkan oleh pengawas berdasarkan kerangka acuan kerja ini minimal
   meliputi :                                                             
                                                                          
   1. Laporan Bulanan:                                                    
      Memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Lurah Mangkujayan, dan
      pengendali proyek (PPK), pelaksana teknis, Tim Teknis/monitoring Dinas Pekerjaan
      Umum dan Penataan Ruang dan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek.
      Sebagai resume laporan harian, laporan bulanan dibuat rangkap 2 (Dua)
   2. Laporan Akhir dibuat rangkap 2 (dua).                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                Magetan, Agustus 2025                     
                                Dibuat Oleh :                             
                                Plt. LURAH MANGKUJAYAN                    
                                Selaku                                    
                                PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                MEY KUSYUONO, S.Sos                       
                                Penata/IIIc                               
                                NIP 197805242005011008