Jasa Konsultansi Pengawasan Bangunan Tps B3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10335668000
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,489,500
Winner (Pemenang): CV Pandawa Consulindo
NPWP: 06*7**1****46**0
RUP Code: 57509418
Work Location: DINAS KESEHATAN - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Ruang Lingkup Kegiatan                                               
                                                                     
    Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
    berpedoman pada ketentuan yang berlaku, lingkup tugas tersebut antara lain
    adalah :                                                         
   a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
      dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.         
   b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
      mengawasi ketetapan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.      
   c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
      laju pencapaian volume/realisasi fisik.                        
   d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
      yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                    
   e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
      mingguan, bulanan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan,      
      dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,laporan mingguan, bulanan,
      pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana.               
   f. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan sebelum serah terima pertama.
   g. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
      perbaikannya pada masa pemeliharaan.                           
   h. Bersama perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
      bangunan.                                                      
   i. Membuat laporan mingguan, bulanan dan laporan akhir.           
   j. Melakukan kelalaian dalam tugas dapat dikenakan denda/sanksi.