Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, lingkup tugas tersebut antara lain
adalah :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketetapan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan, bulanan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,laporan mingguan, bulanan,
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana.
f. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan sebelum serah terima pertama.
g. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
h. Bersama perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan.
i. Membuat laporan mingguan, bulanan dan laporan akhir.
j. Melakukan kelalaian dalam tugas dapat dikenakan denda/sanksi.