Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gor Ki Mageti

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10350031000
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 8,000,000
Winner (Pemenang): CV Reksa Bumi Konsultan
NPWP: 05*8**3****46**0
RUP Code: 55098382
Work Location: KAB. MAGETAN - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi GOR Ki Mageti      
                                                                                
1.  MAKSUD DAN TUJUAN :                                                         
                                                                                
    a. Layanan Konsultasi dimaksudkan untuk membantu SKPD Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
                                                                                
       Magetan di dalam melakukan pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan
       yang dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi (Kontraktor), karena keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja
                                                                                
       yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
    b. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa bahwa pengendalian pengawasan terhadap
                                                                                
       pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan
       persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.                 
                                                                                
2.  LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA                         
    A. LINGKUP KEWENANGAN                                                       
                                                                                
      Lingkup kewenangan bagi Konsultan Supervisi adalah pelaksanaan supervisi rekonstruksi meliputi
    a. Pekerjaan Supervisi, baik mengenai kuantitas, kualitas, maupun ketepatan waktu pekerjaan.
                                                                                
    b. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu pekerjaan, ketertiban pekerjaan, menghindari
                                                                                
      penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul.
    c. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan, penilaian/ penelitian kualitas bahan, dan
                                                                                
      larangan/penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan.                
    d. Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan pekerjaan, penyimpangan dari rencana, perhitungan
                                                                                
      pekerjaan tambah/kurang, perpanjangan waktu pelaksanaan.                  
    B. TANGGUNG JAWAB                                                           
                                                                                
     Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa supervisi yang dilakukan sesuai ketentuan dan
      kode tata laku profesi yang berlaku. Dalam hal ini pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan
                                                                                
      secara teknis dan administratif, sehingga Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada
                                                                                
      ketentuan-ketentuan yang berlaku secara profesional. Secara umum tanggung jawab Konsultan Supervisi antara lain
      terhadap :                                                                
                                                                                
    a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan/ Pemborongan yang dijadikan pedoman,
      serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku, diantaranya: Dokumen Pelaksanaan dari pekerjaan,yaitu :
                                                                                
      1) Gambar-gambar pelaksanaan.                                             
      2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                                 
                                                                                
      3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong.            
      4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan/ Pemborongan                               
                                                                                
      5) Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana/ Pemborong
      (setelah disetujui)                                                       
                                                                                
      6) Pengarahan Penugasan/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi.  
                                                                                
    b. Kinerja Supervisi yang harus memenuhi standar hasil kerja supervisi yang berlaku dan disyaratkan.
    c. Hasil evaluasi Supervisi dan dampak yang ditimbulkan.                    
                                                                                
    d. Ketepatan waktu pelaksanaan                                              
       Penanggung jawab profesional supervisi adalah tidak hanya Konsultan sebagai suatu Perusahaan tetapi juga bagi
                                                                                
      para tenaga ahli profesional supervisi yang terlibat.