Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur - Pembangunan Pavingisasi Jalan Drainase (RW 01, RW 02, RW 03, RW 04) Dan Pembangunan Jembatan Di RW 02 Kelurahan Magetan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10351886000
Date: 27 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kelurahan Magetan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,999,995
Winner (Pemenang): CV Rancang Bangun
NPWP: 00*8**9****46**0
RUP Code: 54516481
Work Location: Kelurahan Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    MAGETAN                    
                                                                          
                            KECAMATAN   MAGETAN                           
                          KELURAHAN     MAGETAN                           
                    Jalan Merapi No. 28 Magetan Telp. (0351) 892061       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           SATUAN KERJA : KELURAHAN MAGETAN               
    SURAT PERINTAH KERJA                                                  
           (SPK)           NOMOR DAN TANGGAL SPK:                         
                           Nomor   : .........................            
                           Tanggal : .........................            
                                                                          
 NAMA PENGGUNA JASA        Nama    : SUCIPTO, S.Sos[nama PA/KPA/PPK]      
                           NIP     : 19680423 199602 1 001[NIP]           
                           Jabatan : Lurah [sesuai SK Pengangkatan]       
                                                                          
                           Berkedudukan di : KELURAHAN MAGETAN, Kecamatan 
                           Magetan [alamat Satuan Kerja]                  
                           yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia
                           c.q. ……. c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat
                           Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang …….
                           [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh
                           PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya
                           disebut “Pengguna Jasa”, dengan:               
 NAMA PENYEDIA             Nama ......................................... [nama wakil Penyedia]
                           Jabatan ...................................... [sesuai akta notaris]
                                                                          
                           Berkedudukan di ................................ [alamat Penyedia]
                           Akta Notaris Nomor ............................... [sesuai akta notaris]
                                                                          
                           Tanggal ...................................... [tanggal penerbitan akta]
                                                                          
                           Notaris ..................................... [nama notaris penerbit akta]
                           yang bertindak untuk dan atas nama....................... [nama
                           badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”    
                                                                          
 WAKIL SAH PENGGUNA JASA   Wakil Sah Pengguna Jasa Untuk Pengguna Jasa    
                           Nama .............. [diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil Sah
                           Pengguna Jasa] Berdasarkan Surat Keputusan Pengguna
                           Jasa …… nomor .…. tanggal .......... [diisi nomor dan tanggal
                           SK pengangkatan Wakil Sah Pengguna Jasa]       
 BELANJA  JASA   KONSULTASI NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN              
 PENGAWASAN      ARSITEKTUR PENGADAAN LANGSUNG:                           
 (PEMBANGUNAN    PAVINGISASI Nomor : .........................            
 JALAN, DRAINASE (RW 01, RW 02, RW Tanggal : .........................    
 03, RW 04) DAN PEMBANGUNAN                                               
 JEMBATAN RW   2 KELURAHAN NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL           
 MAGETAN                   PENGADAAN LANGSUNG:                            
                           Nomor   : .........................            
                           Tanggal : .........................            
 SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DPA SKPD Tahun Anggaran 2024
 untuk mata  anggaran Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan No. DPA-SKPD        
 7.01.03.2.02.02.5.1.02.02.08.0002                                        
 Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
 ( .................................... rupiah).                          
                                                                          
 SISTEM PEMBAYARAN                                                        
 1) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor .................. atas nama Penyedia
   : ................                                                     
 2) Pembayaran dilakukan dengan ....... [diisi sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara
   sekaligus];                                                            
 Jenis Kontrak: waktu penugasan [diisi waktu penugasan/lumsum]            
 WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 30 (Tiga Puluh) hari kalender               
                                                                          
   LURAH MAGETAN SELAKU PEJABAT PEMBUAT Untuk dan atas nama Penyedia Jasa 
      KOMITMEN KELURAHAN MAGETAN                                          
                                                                          
                                     [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
                                     satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen maka
                                          rekatkan materai Rp 6.000,- )]  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            SUCIPTO, S.Sos                    [nama lengkap]              
              Penata TK. I                      [jabatan]                 
         NIP. 19680423 199602 1 001                                       
                            SYARAT UMUM                                   
                       SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                         
                                                                          
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
   ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                     
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
                                                                          
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI                                      
   Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta pekerjaan yang
   dilakukan.                                                             
                                                                          
4. BIAYA SPK                                                              
   a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
     asuransi (apabila dipersyaratkan).                                   
   b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi penawaran biaya.
5. HAK KEPEMILIKAN                                                        
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait
     langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh Penyedia kepada Pejabat
     Penandatangan Kontrak . Jika diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka Penyedia
     berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pejabat
     Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.              
   b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat Penandatangan
     Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak , dan semua peralatan tersebut harus
     dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada saat SPK berakhir atau jika tidak
     diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang
     sama pada saat diberikan kepada Penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang
     wajar.                                                               
6. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                
   a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang
     disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan
     Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang
     disebutkan dalam SPK.                                                
   b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan dari Pejabat
     Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada Penyedia.         
7. PERPAJAKAN                                                             
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
   yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan
   ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.                           
                                                                          
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                         
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.
   Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik
   sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.                 
9. JADWAL                                                                 
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
     ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                  
   b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
   c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
   d. Apabila Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
     pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
     Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan
     kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan adendum SPK.               
10. PEMBERIAN KESEMPATAN                                                  
   Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir,
   Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil
   penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:                                
   a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan
     sebagai berikut:                                                     
     1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima
       puluh) hari kalender.                                              
     2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum
       dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:                          
       (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu
          sesuai kebutuhan; atau                                          
       (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan
          pekerjaannya.                                                   
   b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 huruf
     a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda
     keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila
     ada).                                                                
   c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun
     anggaran.                                                            
   d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta
     pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:                
     1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;             
     2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
     3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.        
11. ASURANSI                                                              
   a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan
     tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                               
     1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan
       pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan,
       kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan
     2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.        
   b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya SPK.
12. PENUGASAN PERSONEL                                                    
   Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui oleh Pejabat
   Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                               
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat
     Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
     kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan
     hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
     (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
     Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
     terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
     penyerahan akhir:                                                    
     1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Personel;
     2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau              
     3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
   b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah
     terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko Penyedia,
     kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat
     Penandatangan Kontrak .                                              
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan
     dalam syarat ini.                                                    
14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                            
   Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
   pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
   memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
   pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.                 
15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                               
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan pekerjaan
     dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan
     pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.         
   b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
     kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian
     pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.        
   c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai dengan
     kebutuhan yang tercantum dalam KAK.                                  
   d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan Kontrak membuat foto-foto
     dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.               
   e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Direksi Teknis, dan
     disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .                       
16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                          
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
     pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta
     menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam
     SPMK.                                                                
   b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau
     kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
   c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat Penandatangan
     Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
   d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
     pekerjaan.                                                           
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                
   a. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
     Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.                    
   b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan
     terhadap hasil pekerjaan.                                            
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu
     oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.                         
   d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia wajib
     memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
     dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.                            
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah pekerjaan selesai.
18. PERUBAHAN SPK                                                         
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                         
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada
     saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi: 
     1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;         
     2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                      
     3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
     4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                            
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
     pertimbangan dari Direksi Teknis.                                    
19. KEADAAN KAHAR                                                         
   a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia memberitahukan
     tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan ketentuan:
     1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
       menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;             
     2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                              
     3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan
       terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.                           
   b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan
     dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada
     huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
     pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
20. PERISTIWA KOMPENSASI                                                  
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
     1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
       pekerjaan;                                                         
     2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                         
     3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan Kerja
       dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;                  
     4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;                
     5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau
     6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak
       dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
     penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk membayar
     ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
   c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi
     yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian
     nyata akibat Peristiwa Kompensasi.                                   
   d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
     penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
     Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
     Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
     dampak Peristiwa Kompensasi.                                         
21. PERPANJANGAN WAKTU                                                    
   a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal
     penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
     berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
     Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis.
     Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
     melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                         
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.       
   b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada Penyedia
     sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:       
     1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
       perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ,
       dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak ;  
     2) biaya langsung demobilisasi personel.                             
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak
     Penyedia.                                                            
   d. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat
     Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan
     pemutusan SPK apabila:                                               
     1) Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau
        pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
     2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
        dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh
        instansi yang berwenang;                                          
     3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
        kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;            
     4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , tidak memulai pelaksanaan
        pekerjaan;                                                        
     5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu
        serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak ;           
     6) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
     7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga)
        kali;                                                             
     8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
        ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;                   
     9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan atau
        kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
        atau                                                              
     10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
        pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
        SPK.                                                              
   e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:        
     1) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan          
     2) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                           
   f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
     penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotismemater dan/atau
     pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan
     Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.   
23. PEMBAYARAN                                                            
   a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
     Kontrak , dengan ketentuan:                                          
     1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
     2) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.         
   b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara Serah Terima
     ditandatangani.                                                      
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
     permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
     kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).        
   d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
     menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta Penyedia untuk
     menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
     menjadi perselisihan.                                                
   e. Pembayaran dilaksanakan secara bertahap/termyn sesuai dengan prestasi pekerjaan, dengan
     rincian pembayaran sebagai berikut :                                 
     a). Pembayaran Angsuran Ke - I sebesar 90 % dari Nilai SPK dapat dibayarkan setelah Kemajuan
        Pekerjaan Pengawasan mencapai 100 % dibuktikan dengan laporan kemajuan fisik, dengan
        rincian sebagai berikut : 90 % X Rp. ………………………..=       Rp.       
        ……………………(……………………..)                                              
     b). Pembayaran Angsuran Ke - II sebesar 10 % dari nilai SPK, dapat dibayarkan setelah Pekerjaan
        Konstruksi diproses pengadaan/pelelangan berdasarkan dokumen hasil Pekerjaan
        Pengawasan dengan rincian sebagai berikut : 10 % X Rp. ………………………..= Rp.
        …………………(……………………..)                                               
24. DENDA                                                                 
   a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
     kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada
     Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN)
     untuk setiap hari keterlambatan.                                     
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi
     pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
   Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
   menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini
   atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
   diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau
   arbitrase.                                                             
26. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                             
   Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak telah
   atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung
   dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang
   mendasar terhadap SPK ini.